Rahima: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
 
(15 revisi antara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia|nama=RAHIMA|didirikan=5 Agustus 2000|pimpinan1=Badan Pengawas|nama_pimpinan1=*[[Kamala Chandrakiran]] (Ketua)
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia|nama=RAHIMA|didirikan=5 Agustus 2000|pimpinan1=Badan Pengawas|nama_pimpinan1=*[[Helmi Ali]] (Ketua)
*[[KH Husein Muhammad]] (anggota)
*[[Kamala Chandrakirana]] (Anggota)
*[[KH Hilmi Ali]] (anggota)|pimpinan2=Badan Pengurus|nama_pimpinan2=*Hj. Masruchah (Ketua)
*[[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Anggota)
*Nyai Hj. Hindun Annisa (Sekretaris)
*[[Husein Muhammad]] (Anggota)
*Kusnaedi (Bendahara)
*[[Badriyah Fayumi]] (Anggota)|pimpinan2=Badan Pengurus|nama_pimpinan2=*[[Farha Ciciek]] (Ketua)
*Hj. Nur Rofiah, Nur Achmad, Nyai Hj. Siti Ruqayyah *Ma’shum dan Nyai Hj. Afwah Mumtazah (Anggota)|pimpinan3=Badan Pelaksana|nama_pimpinan3=*AD Eridani (Direktur)
*[[AD. Eridani]] (Sekretaris)
*Syafran dan Mustika (Staf Keuangan)
*[[Siti Amshariyah]] (Bendahara)
*Mawardi (Kordinator Program)
*[[Masruchah]] (Anggota)
*AD Kusumaningtyas (Kordinator Dokumentasi dan Informasi)
*[[Nur Rofiah]] (Anggota)
*Rizal F. (Kordinator Kesektretariatan).|alamat=Jl. H. Shibi No. 70 RT 07 RW 01 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan 10550 Telp. 021-7873210|website=https://swararahima.com/|gambar=[[Berkas:logo-rahima.png|180px]]}}
*[[Afwah Mumtazah]] (Anggota)
*[[Cecep Jayakaramah]] (Anggota)
*[[Nur Achmad]] (Anggota)
*[[Thohari]] (Anggota)
*[[Neng Hanna]] (Anggota)
*[[Maria Ulfah Anshor]] (Anggota)|pimpinan3=Badan Pelaksana|nama_pimpinan3=*Pera Sopariyanti, S.Pd.I (Direktur)
*Andi Nur Faizah (Koor. Prog. Dokumentasi dan Informasi)
*Istiqhonita (Staff Prog. Dokumentasi dan Informasi)
*Ricky Priangga Subastiyan (Staff Prog. Dokumentasi dan Informasi)
*M. Syafran (Keuangan)
*Gina Utami (Keuangan)
*Binta Rati Pelu (Umum & Kesekretariatan)
*Kahfi Julianto (Umum & Kesekretariatan)|alamat=Jl. H. Shibi No. 70 RT 07 RW 01 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan 10550 Telp. 021-7873210. HP: +628121046676|website=https://swararahima.com/|gambar=[[Berkas:logo-rahima.png|180px]]}}Rahima adalah salah satu [[Lembaga]] Swadaya Masyarakat atau Oganisasi Non Pemerintah (Ornop) yang bergerak dengan isu utama penegakan hak-hak perempuan dengan perspektif Islam. Rahima lahir pada tahun 1999/2000 yakni pada masa-masa awal reformasi (1998), dan secara resmi terdaftar melalui akta notaris pada 5 Agustus 2000. Tepat di ulang tahun ke-10 (2010), Rahima mendeklarasikan sebagai sebuah gerakan dengan mengusung “[[Ulama Perempuan]] untuk Kemaslahatan Manusia” dan merubah kelembagaan dari Yayasan ke Perhimpunan<ref>Pertimbangannya adalah supaya kepemilikan Rahima menjadi luas, tidak terbatas pada kelompok tertentu, atau tidak diklaim oleh sekelompok orang atau institusi tertentu. Gagasan tentang perhimpunan bertemu dengan munculnya gagasan dari para alumni PUP, untuk membangun ''Rahima-Rahima'' kecil (istilah peserta). Mereka membayangkan akan menjadi Rahima di wilayah masing-masing, melakukan pengorganisasian pada komunitasnya, untuk mendukung upaya-upaya sosialisasi gagasan hak-hak perempuan dengan perpektif Islam, memperdalam atau memperkuat wacana keagamaan yang berperkpektif gender, membangun jaringannya sendiri, dan seterusnya.  '''(Helmi Aly, ”The Rahima Story,” 2010)'''</ref> yang memungkinkan mewadahi sebuah gerakan. Pada ulang tahun ke 20, yakni 2020, Rahima kembali meneguhkan gerakannya dengan mengusung “Ulama Perempuan untuk Kemaslahatan Manusia dan Penyelamatan Alam.” Penambahan kata penyelamatan alam untuk meneguhkan bagaimana ulama perempuan mempunya andil dalam upaya penyelamatan alam sebagaimana hasil [[fatwa]] [[KUPI]] 2017.


'''Rahima''', Pusat Pendidikan dan Informasi tentang Islam dan Hak-hak Perempuan  adalah sebuah [[lembaga]] swadaya masyarakat yang berfokus pada pemberdayaan perempuan dalam perpektif Islam. Rahima didirikan untuk merespon kebutuhan informasi mengenai gender dan Islam. Rahima berdiri pada  tanggal 5 Agustus 2000 dan keberadaannya disahkan oleh Notaris pada tanggal 11 September 2000 di  Jakarta. Lembaga ini memulai aktivitasnya pada bulan  Pebruari 2001.
== A. Sejarah Rahima ==
Sebagai sebuah gerakan, Rahima bergerak bersama para simpul dengan [[komunitas]]-komunitas Islam di berbagai daerah, terutama dengan pesantren (sekolah tradisional Islam). Komunitas (atau kalangan) pesantren yang dimaksud di sini tidak terbatas pada pengertian Pesantren sebagai sebuah tempat pendidikan, dimana para santri belajar dan mendalami ajaran agama, di bawah bimbingan seorang atau beberapa orang kiai. Tetapi, lebih luas dari itu, yakni komunitas yang memiliki [[tradisi]] atau basis keilmuan Pesantren maka komuinitas pesantren yang dimaksud di sini, termasuk [[tokoh]]-tokoh agama yang tidak bermukim disebuah pesantern, baik memimpin majelis ta’lim maupun tidak, guru-guru agama, dosen agama dan guru agama yang mengajar di sekolah-sekolah umum atau perguruan tinggi yang basis keilmuan Pesantren.  


Nama “Rahima” sendiri diambil  karena   terinspirasi oleh 2 hal. Yaitu  berasal kata dari  “rahim” perempuan, sebuah tempat  dimana  sebuah entitas kehidupan dimulai, dan diambil salah satu nama Tuhan yang indah (al asma-ul husna)  yakni “ar rahman dan ar rahiim”. Yang berarti Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang.  Dengan demikian “rahima” dimaknai sebagai upaya untuk merayakan kehidupan dengan semangat welas asih.
Pada awalnya Rahima lebih pada memperkuat mereka dengan wacana (keagamaan) yang berperspektif keadilan, melawan wacana keagamaan yang bias gender yang mendominasi pandangan masyarakat; yang menjadi salah satu penyebab perempuan terpinggirkan. Namun dalam beberapa tahun terutama sejak 2008 Rahima juga mendorong komunitas-komunitas pesantren itu melakukan pengorganisasian masyarakat. Sehingga mereka memiliki basis yang solid yang tercerahkan. Bersama dengan komunitas seperti itulah Rahima mencoba membangun gerakan untuk keadilan dan kesetaraan bagi perempuan. Komunitas-komunitas itu diperkuat melalui suatu proses pendidikan, di suplai informasi, kemudian difasilitasi untuk melakukan hal yang sama bagi komunitasnya, yakni melakukan pendidikan dan penyebaran informasi kepada komunitasnya, dan mendorong komunitas pesantren itu melakukan upaya-upaya mempengaruhi kebijakan-kebijakan (advokasi), baik ditingkat lokal maupun ditingkat nasional.  


Pada awalnya Rahima berfokus pada pendidikan kritis dan penyebaran informasi tentang hak-hak perempuan di lingkungan pesantren. Kemudian karena tuntutan  kebutuhan masyarakat , Rahima memperluas jangkauannya pada berbagai kelompok di luar pesantren  seperti pada madrasah, para guru di lingkup sekolah agama maupun guru agama Islam di sekolah negeri, majelis ta’lim, organisasi perempuan muslim,  organisasi kemahasiwaan, dan  berbagai LSM.
Rahima berpijak dan bersandar pada pandangan keagamaan yang didasarkan pada ajaran-ajaran dan nilai-nilai ajaran Islam yang berkeadilan. Karena itu melakukan dekonstruksi terhadap wacana keagamaan yang bias gnder, atau ''[[fiqh]]'' klasik yang patriarchal, dan mengembangkan wacana ''fiqh'' yang lebih egalitarian dan berperspektif keadilan. Dengan cara pandang tersebut Rahima melakukan kritik terhadap struktul politik dan budaya yang mengungkung dan membelenggu perempuan tetapi juga terhadap wacana-wacana keagamaan yang meminggirkan dan mempersempit  ruang gerak perempuan dalam mengaktualisasikan diri dan potensinya. Lebih jauh Rahima berupaya untuk menawarkan penafsiran-penafsiran agama yang lebih egaliter yang dilandasi metolodogi yang otoritatif dalam [[khazanah]] keilmuan Islam klasik. Dengan formulasi wacana kritis itu kemudian menjadi landasan program-program pendidikan atau pemberdayaan kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan.  


Keanggotaan Perhimpunan Rahima bersifat terbuka namun terbatas. Untuk periode 2011-2015 keanggotaan Rahima terdiri dari 33 orang yang mewakili perwakilan mitra Rahima (peserta program pendidikan Rahima) dari berbagai daerah, ulama, [[tokoh]] pesantren, akademisi, maupun aktivis gerakan masyarakat sipil yang menjadi simpul-simpul gerakan Rahima. Diantaranya adalah Wahyu Budi Santoso, Farha Ciciek M.Si., Daan Dini Khairunnida, MA., Dra. Hj. [[Maria Ulfah Anshor]], M.Hum., Badriyah Fayumi, Lc., Faqihuddin Abdulkodir MA., Ust. Imam Nakhai, M. Ikhsanuddin M.Ag., Tohari M.Pd., Syafiq Hasyim, MA., Dra. Hj. Ida Nurhalida Ilyas, Siti Amsariyah, MA., Ust. Cecep Jaya Karama, Neng Hannah M.Ag., Dra. Muyassaroh, Najmatul Millah, M.Ag.
=== 1. Cikal Bakal Rahima ===
Cikal bakal Rahima sudah ada sejak awal tahun 1990-an yakni melalui sebuah program yang dikembangkan oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) yakni ''Fiqhunnisa''<ref>Program Fiqhunnisa merupakan salah satu program di P3M. Fiqhunnisa membahas persoalan kesehatan reproduski, yang bukan hanya semata-mata masalah fisik biologis. Namun merupakan persoalan esensial perempuan, yaitu karena dia punya Rahim yang dimiliki oleh perempuan yang sub-ordiant dalam masyarakat, keluarga, juga masayarakat Islam sehingga isu itu menjadi strategis”.  Program ini pada awalnya dipegang oleh [[Lies Marcoes]] dan banyak dibantu oleh aktivist Perempuan dari Kalyanamitra, seperti  Kamala Chandra Kirana, Sita Aripurnami, Ita F Nadia, Galuh Wandhita, Myra Diyarsi dan lain-lain. Mereka aktif membantu merumuskan bentuk-bentuk praktis penyebaran isue keadilan gender dan Islam atau melakukan studi-studi tentang persoalan-persoalan perempuan, menemani P3M ke berbagai daerah, keluar-masuk pesantren-pesantren untuk melakukan pendidikan atau training atau workshop. Dalam perkembangan berikutnya, Farha Ciciek, ikut bergabung memperkuat ''Fiqhunnisa,'' dan ketika Lies Marcoes melanjutnya studinya ke Negeri Belanda, Farha Ciciek diangkat sebagai penggantinya mempimpin Divisi ''Fiqhunisa’.'' Divisi ''Fiqhunnisa''’, fokus melakukan refleksi kritis atas penafsiran teks-teks keagamaan yang bias gender. Kajian kritis dimulai terhadap teks-teks keagamaan, khususnya kitab-kitab kuning pesantren. Pak Masdar selaku Direktur P3M pada masa itu melakukan kajian awal yang cukup sistematis terhadap bias-bias patriarki dalam kitab-kitab kuning pesantren. Kajian kritis ini dilanjutkan dengan rekonstruksi wacana ''fiqh'' perempuan ke arah yang lebih berperspektif keadilan. Dipilihnya isu kesehatan reproduksi perempuan dalam perspektif Islam menjadi pintu masuk yang cukup strategis untuk mengenalkan wacana kesetaraan gender ke masyarakat Muslim, khususnya di kalangan pesantren. Pesantren ketika masa orde baru dijadikan alat untuk mengontrol dan mengebiri hak-hak kesehatan reproduksi perempuan dengan program KB. Wacana ini kemudian disosialisasikan kepada para kyai dan nyai di pesantren melalui serangkaian program ''workshop'' dan training. Program-program ini dianggap cukup sukses memperkenalkan wacana gender yang lebih progresif di kalangan pesantren yang sebelumnya terkenal sebagai institusi yang kental dengan nilai-nilai patriarki. (Helmi Aly (2010))</ref>''.''  Karena itu banyak hal yang bersifat mendasar yang dikembangkan di Rahima berasal dari asumsi-asumsi yang dikembangkan pada masa P3M. 
 
Di tengah-tengah suasana yang menggairahkan dan penuh dinamika, orang-orang yang terlibat dalam program ''fiqhunnisa'' harus menerima kenyataan sangat pahit. Direktur P3M saat itu, yang telah menjadi figur dan simbol dari seorang laki-laki yang memperjuangan kesetaraan gender justru berbalik arah, mempraktikan [[poligami]]. Hal itu mendatangkan keterkejutan luar biasa bagi para aktivis ''Fiqhhunnisa’'' juga para simpatisan dan aktivitis gerakan perempuan yang berada di luar P3M. Pada umumnya menilai keadilan yang diusung dalam program itu diciderai oleh tindakan tersebut. Karena itu, mereka berpendapat bahwa sia-sia saja melanjutkan program itu melalui P3M, hingga akhirnya program ''fiqhunnisa'' harus keluar dari P3M, dan jadilah Rahima.
 
Proses kelahiran Rahima penuh dengan konflik baik langsung maupun tidak langsung; baik dari P3M maupun dari organisasi lain; baik yang memiliki tradisi Pesntren maupun yang memiliki tradisi luar Pesantren. Namun beberapa nama yang perlu dicatat dalam proses kelahirannya adalah:  Ibu Shinta Nuriyah Wahid, Ibu [[Saparinah Sadli]], Kamala Chandra Kirana, KH. Muhyidin Abd. Somad, KH Husein Muhammad, Farha Ciciek, AD Eridani, Syafiq Hasyim, Imam Siswoko, Maman Abd. Rahman, Wida Ningrum, Azumardy Azra, Helmi Ali, Djuju Zubaedah, Mansoer Faqih, Wahyu Budi Santoso, Kusnaedi, Masdar F Mas’udi. Nama-nama tersebut sebagain  diangkat sebagai Pengurus, sebagian lagi diangkat sebagai pelaksana.
 
Salah satu hal yang unik dari Rahima pada awal berdirinya adalah struktur organisasinya, khususnya pada tingkat pelaksana. Di puncak kepemimpinan eksekutif Rahima, ada tiga orang direktur yang berdiri sejajar, yakni : Direktur Eksternal (Ciciek Farhah), Direktur Internal (Syafiq Hasyim) dan Direktur Wacana (KH Husen Muhammad). Kepemimpinan di Rahima lebih cendrung pada  kepemimpinan kolektif (model premus interpares); keputusan diambil secara bersama-sama. Untuk menjaga komunikasi antara direktur maka diangkat lah Sekretris Direktur (AD Eridani). Diangkatnya tiga direktur bukan tanpa alasan, hal itu berangkat dari pengalaman pahit dengan direktur tunggal, namun juga bisa saling menguatkan dan melengkapi.
 
=== 2. Makna Rahima ===
Nama Rahima terinsipirasi oleh forum diskusi ''Fiqhunnisa’'' di P3M, Forum Rahim, ada ''Arrahman Arrahim,'' serta Rahim Perempuan.  Dalam bahasa Arab, Rahim merupakan bagian dari asmaul khusna, Maha Pengasih. Rahim juga bisa dimaknai  sebagai tempat Tuhan menyemai kasih sayang-Nya. Allah SWT pun menciptakan manusia melalui rahim perempuan itu. Rahima bercita-cita agar martabat manusia bisa dijunjung tinggi serta dihormati, oleh karena manusia dicipta melalui rahim, tempat kita mengawali kasih sayang. Bagian dari itu, bagaimana pula menghormati eksistensi perempuan. Karena dengan rahim perempuan, kita bisa beranak pinak dan berperadaban.
 
== B. NILAI-NILAI RAHIMA ==
Terdapat enam nilai-nilai yang menjadi pegangan Rahima dalam seluruh aktivitasnya dan menjadikan pegangan bagi para simpul Rahima. Nilai-nilai ini diharapkan tidak hanya diingat namun bisa diimplementasikan dalam kehidupan seluruh keluarga berar Rahima dan menjadi landasan dalam kerja-kerja Rahima.
 
=== 1. Kesetaraan ===
'''''Pengertian:''''' Adanya kesempatan yang sama bagi setiap orang (tanpa perbedaan jenis kelamin, usia, ras, agama, kelompok, status sosial) untuk memperoleh hak-haknya sebagai manusia, baik di ruang domestik maupun publik.
 
'''''Yang Harus Dilakukan:'''''
 
* Mendukung gerakan anti diskriminasi ras, jenis kelamin, agama,usia, dan kelas sosial.
* Memberikan kesempatan yang sama untuk pekerjaan, pendidikan, dan penghargaan kepada setiap orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, agama,usia, dan kelas sosial.
* Memberikan akses informasi yang sama kepada semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, agama,usia, dan kelas sosial.
* Tidak bekerjasama dengan lembaga yang melakukan diskriminatif dan merendahkan martabat kemanusiaan
 
=== 2. Keadilan ===
'''''Pengertian:''''' Situasi dimana ketimpangan-ketimpangan dalam relasi kuasa dapat diatasi, sehingga setiap pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kapasitas dan aspirasinya.
 
'''''Yang Harus Dilakukan'''''
 
* Berpihak kepada kelompok minoritas, lemah dan yang termarjinal.
* Mengkritisi semua bentuk ketidakadilan
* Memberikan pendidikan kritis kepada semua pihak, baik pelaku atau korban
* Memberikan ''affirmative action'' (perlakuan khusus) pada kelompok yang lemah, minoritas dan yang termarjinalkan
* Memberikan sanksi atas pelanggaran hak orang lain dan lalai atas tanggung jawabnya, tanpa menghilangkan kesempatan untuk membela diri.
* Tidak boleh brtindak sewenang-wenang dan berperilaku diskriminatif
* Tidak boleh membangun aliansi dengan pihak pelaku ketidakadilan.
 
=== 3. Demokratis ===
'''''Pengertian :''''' ''Sikap memberi peluang dan kebebasan untuk memilih, mengemukakan pendapat, dan mendengarkan pendapat orang lain''
 
'''''Yang Harus Dilakukan:'''''
 
* Memberi ruang berbagai pemikiran atau pendapat yang berbeda untuk didialogkan khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan isu perempuan.
* Memberi ruang berbagai kalangan untuk berpartisipasi dalam setiap proses pengambilan keputusan.
* Menghargai setiap pendapat dan pandangan semua pihak baik kalangan mayoritas maupun minoritas.
* Sensitif dan kritis terhadap berbagai persoalan dan isu, khususnya yang menyangkut perempuan.
* Tidak boleh mendominasi atau memaksakan kehendak
* Tidak boleh melakukan diskriminasi dan menutup ruang pendapat bagi orang lain
 
=== 4. Keterbukaan ===
'''''Pengertian :''''' ''Segala hal yang berkaitan dengan lembaga dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan.''
 
'''''Yang Harus Dilakukan'''''
 
* Memberikan akses informasi dalam hal garis besar program, perencanaan, dan mekanisme keuangan.
* Membuat laporan keuangan yang bisa diakses oleh publik
* Membuka akses informasi yang memungkinkan terwujudnya proses pengambilan keputusan yang partisipatif
* Melakukan otokritik dan menerima kritik
* Kesediaan menerima dan memberikan informasi dari dan untuk semua pihak yang berkepentingan
* Tidak boleh menutup akses informasi yang menghalangi proses pengambilan keputusan yang partisipatif
 
=== 5. Kebersamaan Dan Keberagaman ===
'''''Pengertian :''''' ''Sikap menerima perbedaan latar belakang agama, budaya dan etnis, yang dilandasi dengan nilai-nilai kemanusiaan, solidaritas dan tolerans''
 
'''''Yang Harus Dilakukan'''''
 
* Membuka diri terhadap setiap pemikiran baru
* Menerima perbedaan
* Mengedepankan solidaritas atas dasar kemanusiaan
* Tidak boleh menganggap kelompok atau diri sendiri lebih penting
* Tidak boleh merasa sebagai kelompok yang paling benar dan meremehkan atau merendahkan kemampuan orang lain
 
=== 6. Anti Kekerasan ===
'''''Pengertian :''''' ''Sikap dan tindakan untuk menolak segala hal yang merugikan sesama manusia dengan alasan dan cara apapun secara fisik, psikis, dan seksual dalam berbagai ranah dan bidang kehidupan.''
 
'''''Yang Harus Dilakukan:'''''
 
* Pendidikan dan kampanye anti kekerasan
* Membangun situasi yang mendukung anti kekerasan
* Memihak kepada korban kekerasan, baik dalam perspektif maupun tindakan
* Tidak boleh menghadapi kekerasan dengan cara kekerasan
* Tidak boleh membangun aliansi dengan pihak-pihak yang melakukan kekerasan
* Tidak boleh menciptakan situasi yang mengarah kepada tindak kekerasan
 
== C.  VISI DAN MISI ==
Rahima mencita-citakan keadilan bagi perempuan, hak-haknya terpenuhi, memperoleh penghargaan dan perlakuan yang setara dengan laki-laki. Cita-cita ini dibungkus dalam visi dan misi Rahima.
 
'''Visi:''' Terwujudnya kultur dan struktur sosial yang berkeadilan yang ditandai dengan terpenuhinya hak-hak perempuan sebagai hak asasi manusia.
 
 
'''Misi I''': Terciptanya pengakuan pada otoritas Ulama Perempuan<ref>Gagasan tentang ulama perempuan sudah ada bahkan sejak Rahima masih di P3M dengan program ''Fiqhunnisa.'' Kemudian gagasan itu dituangkan dalam diskusi rutin melalui pengajian metodologi kajian kitab yang diasuh oleh KH. Husein Muhammad dengan melibatkan sekitar 10 orang mahasiswa UIN Jakarta awal tahun 2002-2003. Akan tetapi pengajia itu belum memenuhi harapan Rahima karena hanya melahirkan ulama intelektual konvensional, yang terpisah dengan realitas masyarakat. Sedangkan kebutuhan Rahima adalah ulama yang berada ditengah masyarakat, dan melakukan upaya-upaya pengorganisasian masyarakat.
 
Pada tahun 2004, Rahima merumuskan metodologi untuk pendidikan pengkaderan ulama perempuan dengan menghadirkan sejumlah pakar dalam beberapa kegiatan. Kemudian pada April 2005 Rahima mulai merumuskan modul pendidikan PUP termasuk merumuskan kriteria dan tahapan untuk rekrutmen peserta PUP. Pada tahun yang sama mulai melakukan pendidikan PUP angkatan pertama wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur.
 
Proses pendidikan itu, diharapkan melahirkan Ulama Perempuan yang legitimated (diakui keberdaannya dan fatwa-fatwanya), yang bisa tampil sebagai pelaku utama dalam upaya penyebaraan gagasaan tentang penghargaan, keadilan dan kesetaran bagi perempuan, tentu dengan perspektif Islam. Lebih jauh mereka diharapkan bisa merombak budaya yang selama ini membelenggu sehingga perempuan tidak bisa mengaktualisasikan kepentingannya, mendorong terjadi perubahan-perubahan kebijakan Negara ke arah yang lebih memihak kepada kepentingan perempuan; agar kebijakan-kebjiakan itu lebih memihak kepada upaya-upaya dan tegaknya hak-hak perempuan dalam masyarakat. (Helmi Aly, (2010) hal.)</ref>
{|
|'''Misi Strategis 1.1'''
|Dukungan tokoh dan Lembaga agama, sosial dan negara
|-
|'''Misi Strategis 1.2'''
|Ruang-ruang publik Ulama Perempuan makin tersedia/meluas
|-
|'''Misi Strategis 1.3'''
|Pesantren percontohan Rahima tersedia untuk kaderisasi
|}
 
 
 
'''Misi 2:''' Memampukan Simpul-simpul Rahima untuk melakukan perubahan sosial
{|
|'''Misi Strategis 2.1'''
|Rahima menjadi sistem pendukung andal keadilan gender dan Islam
|-
|'''Misi Strategis 2.2'''
|Kapasitas [[jaringan]] kerja Rahima menguat dan meningkat
|}
 
== D.  PROGRAM STRATEGIS RAHIMA ==
Untuk menghasilkan gerakan sebagaimana yang dicita-citakan Rahima di atas, dan dituangkan melalui visi misinya, berikut beberapa upaya yang sudah dan akan terus dilakukan untuk memperluas dan memperkuat simpul ulama perempuan sebagai gerakan Rahima yang ada di komunitas. Rahima menggunakan dua pendekatan yakni melalui pendidikan dan penyebaran informasi untuk membangun kesadaran dan pendamping dalam melakukan pengorganisasian dan advokasi. Kedua hal ini saling berkaitan erat dalam proses yang berkesinambungan. Rahima berusaha terus menjaga silaturrahim antar alumni pendidikan lintas generasi dan latar belakang melalui sebuah grup Whats’App “Keluarga Besar Rahima.”
 
=== BIDANG PENDIDIKAN DAN HASIL YANG DICAPAI ===
 
==== 1. Pengkaderan Ulama Perempuan (PUP)<ref>Pendidikan PUP dikembangkan dengan Asumsi bahwa yang paling efektif berbicara tentang perempuan adalah perempuan itu sendiri karena mereka lah ’mengalami’ persoalan-persoalan perempuan secara langsung, dan karena itu dapat melihat persoalan perempuan dengan cara pandang perempuan. Ulama Perempuan  efektif mengembangkan tafsir ajaran agama tentang perempuan dan persoalan-persoalan perempuan, dengan cara pandang perempuan. Banyak ajaran agama yang berkaitan dengan perempuan dan urusan perempuan  bias laki-laki, karena ajaran agama diturunkan dari generasi ke genearsi oleh ulama laki-laki. Ajaran-ajaran  menjadi tidak lengkap justeru  karena mereka tidak mengalami sebagai perempuan (Helmi Ali (2010)).</ref> ====
Program ini dirancang secara khsuus untuk melahirkan ulama perempuan, yang mempunyai ciri yaitu: 1) memiliki kepekaan dan keberpihakan kepada kelompok yang lemah dan dilemahkan khususnya perempuan dan anak, 2) memiliki kemampuan mengembangkan wacana keagamaan yang adil gender, 3) mempunyai kemampuan artikulasi yang jelas, 4) memiliki kemampuan melakukan pengorganisasian masayakat dan memiliki kemampuan mendesakkan kepentingan perempuan dan anak dalam kebijakan-kebjikan yang ada. Ulama Perempuan seperti itulah yang diharapkan mengawal upaya-upaya penegakan hak-hak perempuan. 
 
Untuk memperoleh kwalitas ulama perempuan seperti di atas diperlukan proses pendidikan secara khusus yang di disain oleh Rahima. Pertama, sowan atau silaturrahim dengan para tokoh di wiyaha dimana akan menjadi program PUP. Silaturrahim ini dilakukan untuk memperkenalka program PUP Rahima dan mendapat dukungan baik dalam penjaringan calon peserta maupun dalam implementasi PUP. Kedua, proses rekrutmen calon peserta. Rekrutmen dilakukan melalui berberapa tahap yaitu: 1) pengumuman calon peserta dengan kriteria yaitu:  perempuan, usia (25-45), mempunyai kemampuan membaca kitab kuning, memiliki komunitas (pesantren/ majlis taklim/ mahasiswa/ siswa), dan berkomitmen mengikuti rangkaian pendidikan secara tuntas (dibuktikan dalam lebar komitmen), mengirimkan data dan mengirimkan tulisan tentang isu perempuan kepanitia.  Ketiga, wawancara. Wawancara dilakukan dengan beberapa tahap, yaiitu: pembacaan kitab kuning, cara mengenal dan menganalisa problem perempuan di komunitas, dan koitmen. Keempat, pengumuman. Pengumuman ini sebagai proses akhir rekrutmen yang menentukan peserta yang dinyatakan lolos dari hasil test. Dari sekian banyak peserta, Rahima hanya akan memilih 25-27 peserta.
 
Tahap berikutnya adalah pendidikan PUP. Pendidkan PUP ini dilakukan dalam lima kali tadarus/ pertemuan pada umumnya, dan masing-masing pertemuan dilakukan selama 4-5 hari. Materi yang disampaikan dalam tadarus PUP ini yaitu: (1) Sensitivitas gender dan kesehatan reproduksi; (2) Metodologi wacana keagamaan (tafsir, hadis, fiqih dan usul fiqh); (3) Mengenal Metodlogogi Istinbatul di Indonesia termasuk Metodologi Fatwa KUPI, dan; (4) Analisis Sosial, termasuk HAM dan HAP, (5) Pengoganisasian masyarakat dan dakwah transformasi. Pendidikan PUP ini menggunakan metodologi pendidikan orang dewasa yang menekankan daur pendidikan aksi-refleksi. Sebagai proses pendidikan yang berkesinambungan, proses jeda antar satu tadarus ke tadarus berikutnya, Rahima meminta peserta menulis pengalamannya sesuai dengan materi yang disampaikan. Misalnya pada tadarus pertama, peserta diminta mengamati persoalan perempuan yang ada di sekitar dengan menggunakan analisis gender yang sudah didapatkan dalam pendidikan sebelumnya, begitu seterusnya.
 
Tahap selanjutnya setelah perserta mengikuti tadarus PUP, Rahima melakukan monitoring dan evaluasi (MONEV). Monev dilakukan untuk melihat rencana kerja peserta terutama dalam melakukan dakwah dan pengorganisasian di komunitas berjalan dan mengenal hambatan-hambatan yang dihadapi yang kemudian melakukan perbaikan-perbaikan yang akan dilakukan kedepan.
 
Pasca KUPI 2017, Rahima mengembangkan pendidikan PUP dengan menggunakan pendekatan KUPI yaitu pendekatan keadilan hakiki dan [[mubadalah]]. Rahima juga memasukan fatwa KUPI sebagai materi yang disampaikan dalam pendidikan PUP dan menjadikan peserta PUP bagian dari gerakan KUPI. Tahun 2022 Rahima akan mengembangkan pendidikan ulama muda dengan usia di bawah 35 tahun, dengan kriteria dan memperbaiki metodologi dengan mempertimbangkan perkembangan media atau dunia digital. Alumni PUP ini menjadi cikal bakal lahirnya KUPI, mengingat usulan adanya kongres sudah lama diusulkan oleh pada ulama perempuan alumni PUP ini.
 
Gagasan tentang pendidikan Ulama Perempuan sudah ada sejak Rahima di P3M melalui program ''Fiqhunnisa.'' Kemudian gagasan itu dituangkan dalam diskusi rutin melalui pengajian metodologi kajian kitab yang diasuh oleh KH. Husein Muhammad dengan melibatkan sekitar 10 orang mahasiswa UIN Jakarta awal tahun 2002-2003. Akan tetapi pengajia itu belum memenuhi harapan Rahima karena hanya melahirkan ulama intelektual konvensional,  yang terpisah dengan realitas masyarakat. Sedangkan kebutuhan Rahima adalah ulama yang berada ditengah masyarakat, dan melakukan upaya-upaya pengorganisasian masyarakat. Kemudian tahun 2004, Rahima mulai merancang kurikulum pendidikan PUP dengan menghadirkan sejumlah ahli dalam sejumlah kegiatan. Dan pada tahun 2005 Rahima mulai melakukan pendidikan PUP angkatan 1 untuk wilayah Jawa Barat termasuk Banten dan Jawa Timur. Tahun 2008-2009 Pendidikan PUP angkatan ke-2 untuk Jawa Barat. Tahun 2011-2012 PUP Angkatan ke-3 untuk wilayah Jawa Tengah. Tahun 2013-2014 PUP Angkatan ke-4 untuk Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dan tahun 2019-2022 PUP Angkatan ke-5 untuk Wilayah Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Dari 5 angkatan tersebut terdapat kurang lebih 165 ulama pempuan dari lima wilayah.
 
==== 2. Madrasah Rahima untuk Guru Pendidikan Agama ====
Madrsah untuk guru-guru agama di sekolah umum telah diselenggarakan Rahima sejak tahun 2006. Hingga 2021 Rahima telah mengembangkan lima kelas untuk guru-guru agama; (1) Sekolah SMA dan Aliyah di Jembar, bekerjasama dengan MGPM; (2) Sekolah SMA dan Madrasah Aliyah di Jakarta kerjsama dengan AGPAI, (3) Sekolah SMA dan Aliyah Bondowoso, kerjasama dengan MGMP Bondowoso, (4) Sekolah SMA dan SMA Kabupaten Cirebon, kerjasama dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD), MGMP PAI, MGMP Sejarah dan MGMP PPKn Cirebon (2021) (5) Sekolah SMA dan SMA Kabupaten Sukoharjo, kerjasama dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD), MGMP PAI, MGMP Sejarah dan MGMP PPKn Sukoharjo (2021).
 
Istilah Madrasah Rahima untuk guru-guru lahir dari para guru-guru pendidikan agama. Proses pendidikan Madrsah pada awalnya dilakukan secara partisipatif bersama para guru mulai syarat-syarat peserta, ketentuan-ketentuan mengikuti pendidikan, sampai kepada perumusan kurikulum. Dari situ ditemukan kurikulum pendidikan untuk Madrasah Rahima dan tema-tema pendidikan yaitu: (1) Sensivitas Jender; (2) Kajian wacana ke Islaman yang adil gender; (3) Analisis Sosial dan Gerakan-gerakan Islam Radikal; (4) HAM/HP; (5) Pengorganisasian Masyarakat dan Advokasi Kebijakan.
 
Hampir sama pada setiap awal kelas pendidikan sikap resistensi selalu muncul, dan yang paling berat ketika Madrasah untuk Guru di Jakarta. Namun demikian semakin lama semakin kecil tingkat resistensinya, dan pada pertemuan-pertemuan akhir suasana menjadi cair dan sangat dinamis. Pada Madrasah Rahima untuk guru di Kabupaten Cirebon dan Skoharjo ada sedikit perbedaan. Mengingat pesertanya tidak hanya guru PAI namun juga melibatkan guru sejarah dan PPKn. Guru sejarah dan PPKn dimaksudkan sebagai partner guru PAI dalam upaya mewujudkan nilai-nilai perdamaian dan menolak berbagai kekerasan atas nama apapaun termasuk atas nama agama karena tidak sejalan dengan ajaran agama dan konstitusi. Ketiga guru mapel tersebut dianggap paling tepat untuk menyuarakan nilai-nilai perdamaian ditengah menguatya faham ekstrimisme berkekerasan yang menggunakan narasi agama dan menentang pilar-pilar bangsa.
 
Madrasah Rahima untuk guru-guru ini terlihat hasilnya. Misalnya para guru mulai mengintegrasikan keadilan gender dan toleransi dalam materi ajarnya/ silabus. Hal ini terlihat mulai guru-guru di Jember, Bondowoso, Jakarta, Cirebon dan Sukoharjo. Majlah Swara Rahima menjadi bahan bacaan guru dan siswa di perpustakaan. Di Bondowoso para guru mendorong terbentuknya Forum Pelajar Cendikia Muslim Bondowoso (FPCMB). Organisasi ini berdiri sebagai salah satu komitmen MGMP PAI atas hasil tadarus dengan Rahima. FPCMB salah satu kegiatannya membahas masalah gender dan isu radikalisme dengan tujuan agar siswa tidak mudah simpati atau  tertarik pada kelompok radikal / fundamentalis yang sering membuat resah. Di Cirebon dan Sukoharjo para guru membuat SOP pencegahan dan penanganan kekerasan dan intoleransi di sekolah. Kekerasan dan intoleansi menjadi problem di hampir semua sekolah seiring dengan menguatnya gerakan ekstrimisme berkekerasan. Karena itu SOP dibuat sebagai panduan bagaimana sekolah melakukan upaya pencegahan dan penanganan ketika ada kasus terjadi.
 
==== 3. Madrasah Rahima untuk Mahasiswa ====
Madrasah untuk Mahasiswa dikembangkan dengan proses hampir sama dengan Madrasah Guru; dan lebih partisiaptif. Sejak awal, peserta sudah dilibatkan dalam penyusunan modul dan kurikulum pendidikan. Madrasah Mahasiswa melibat sejumlah aktivis dari Organisasi-organisasi kampus seperti HMI, PMII, IMM, yang berasal dari Universitas Indonesia (UI), UIN Jakarta dan IPB Bogor. Tema-tema yang diangkat kurang lebih sama dengan madrasah Guru yaitu: sensivitas jender; pengembangan wacana keagamaan yang adil gender; perubahan sosial; analisis sosial; gerakan-gerakan Islam kontemporer, dan; pengorganisiasian masyarakat.
 
Pada Madrasah Mahasiswa ada juga resitensi, tetapi kecil dibandingkan dengan madarsah-madrasah lainnya. Dinamikanya juga tergolong tinggi. Tetapi banyak peserta yang tidak bisa secara konsisten mengikuti proses pendidikan hingga tuntas. Hambatan mahasiswa adalah mereka terbentur dengan jadwal perkuliahan atau tugas sekolah. Selain ada kaitannya dengan persoalan jadwal perkuliahan, mereka juga terbentur dengan agenda-agenda organiasasi asal mereka, yang tampaknya belum memberikaan perhatian khusus pada upaya-upaya menegakan hak-hak perempuan.  Mereka memang tidak memiliki basis komunitas sendiri, selain organisasi asal mereka.
 
Madrasah Mahasiswa yang cukup berhasil adalah yang dilakukan di UIN Jakarta. Madrsah ini dilakukan tidak hanya untuk satu angkatan namun lebih. Beberapa pesertanya hari ini menjadi aktivis yang andal melakukan pengorganisasian, memimpin komunitas, peneliti dan penulis kajian keislaman yang adil gender.
 
==== 4. Madrasah Rahima untuk Tokoh Agama ====
Madrasah untuk Tokoh Agama ini sudah dilakukan Rahima di beberapa tempat yaitu di Madura, Jember, Lamongan, Kediri, Garut, Aceh, Gunungkidul, Kulon Progo, Lampung Timur dan Tanggamus. Madrash Tokoh Agama ini menggabungkan para Ibu Nyai dan Pak Kyai dari pesantren dan majlis taklim. Namun demikian, ada pula yang secara khusus para tokoh agama laki-laki yakni para kepala KUA (Kantor Urusan Agama) yang mengurusi masalah keagamaan di level Kecamatan termasuk membina keluarga sakinah bagi pasangan calon pengantin. Tema-tema pendidikan hampir sama dengan materi lainnya yaitu (1) Sensivitas Jender; (2) Kajian wacana ke Islaman yang adil gender; (3) Analisis Sosial (5) Pengorganisasian Masyarakat. Hanya saja ketika Madrsah untuk Tokoh Agama ini dilakukan pasca KUPI tahun 2017, maka pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan keadilan hakiki dan mubadalah. Pendekatan KUPI lebih mudah diterima ketimbang pendekatan yang dilakukan sebelumnya, resistensi tidak terlalu besar. Namun demikian, hal yang berbeda dari tadarus yang lainnya, materi kajian keislaman yang adil gender mendapat porsi yang lebih besar dan selalu diulang pada setipa tadarus.
 
Pada Madrsah Tokoh Agama untuk kepala KUA (2017-2020), terdapat pengalaman baik yakni, lahirnya SOP atau Petunjuk Teknis untuk mewujudkan keluarga sakinah tanpa kekerasan mulai sebelum pernikahan hingga sudah menikah. bagaimana konseling dan pendidikan yang diberikan oleh penghulu dan kepala KUA sebelum pernikahan dan seteah akad ketika pasangan mendapat persoalan. Bahkan dari empat kabupaten yaitu Gunungkidul, Kulon Progo, Lampung Timur dan Tanggamus mereka menghasilan fakta kesalingan yang dibacakan oleh pasangan setelah akad. Fakta kesalingan sebagai komitmen bersama dalam upaya membentuk keluarga sakinah tanpa kekerasan. selain itu, Rahima memproduksi khutbah nikah yang adil gender yang memuat pesan-pesan kesalingan dalam memahami dalil agama tentang keluarga.
 
==== 5. Pengkaderan Ulama Laki-laki (PUL) ====
PUL secara kurikulum hampir sama dengan pendidikan PUP, hanya saja pada materi membangun sensitivitas gender menampikan selain mengungkap pengalaman sebagai laki-laki, juga menampilkan bentuk-bentuk ketidakadilan gender yang dialami perempuan hanya karena perempuan. Para peserta merupakan para ulama laki-laki yang berbasis pesantren, majlis taklim maupun dosen dan guru pendidikan agama. Proses perekrutan dan syarat-syarat juga hampir sama dengan PUP. Program PUL ini berangkat dari kegelisahan Rahima terutama setelah mendengarkan tantangan dari peserta PUP khususnya bahwa tantangan tersebsar mereka adalah para tokoh agama yang masih bias gender. Karena itu, PUP dirancang secara khusus tidak hanya untuk melahirkan para ulama laki-laki yang sadar gender, namun lebih dari itu mereka menjadi partner yang mendukung dan memberi ruang kepada para Ibu Nyai dalam melakukan aktivitasnya di masyarakat.
 
Program PUL sudah dilakukan dua angkatan, yaitu Jawa Barat (2013) dan Banten (2015-2016). Hasil pendidikan PUL ini bisa dilihat dari pengakuan para ulama peserempuan peserta PUP yang menjadikan mereka sebagai partner dan membuat mereka lebih percaya diri. Terlebih sebagian kecil dari PUL adalah pasangan dari peserta PUP sebelumnya. Perubahan itu diakui sangat derastis, terutama dalam mendukung pasangannya di ruang publik maupun di domestik.
 
=== PENYEBARAN INFORMASI ISLAM DAN HAK-HAK PEREMPUAN ===
 
==== 1. Majalah Swara Rahima (SR) ====
Swara Rahima terbit sejak tahun 2001, merupakan program utama yang menjadi khas Rahima dalam merealisasikan visi misinya sebagai pusat penyebaran informasi Islam dan Hak-Hak Perempuan. Hingga kini (2021) majalah ini telah terbit sebanyak 59 edisi. SR tidak hanya menyuarakan wacana kritis terhadap pandangan keagamaan yang bias jender, tetpi juga terhadap struktur politik, sosial, dan budaya yang masih memarjinalkan perempuan tetapi juga terhadap wacana-wacana perempuan kelompok Islamis yang berupaya mempersempit ruang gerak perempuan dalam mengaktualisasikan diri dan potensinya.
 
Tema-tema SR sangat luas dan kontekstual. SR selain menjadi corong Rahima, juga menjadi alat komunikasi dan desiminasi informasi Rahima kepada komunitas dan jaringannya, dan menjadi alat  pengorganisaian bagi bagi simpul Rahima. Saat ini sudah ada 21 komunitas ulama perempuan dari berbagai wilayah yang membuat Lingkar Baca Swara Rahima yang secara rutin melakukan pertemuan, dan diskusi membedah isi majalah SR tersebut. Komunitas lingkar baca SR ini tidak hanya ibu-ibu, namun juga remaja. Sehingga tidak jarang banyak mengenal Rahima berawal dari majalahnya.
 
==== 2. Buku ====
Rahima secara aktif menerbitkan berbagai buku pengetahuan yang berkaitan dengan  wacana Islam yang adil gender yang memuat beragam isu mulai dari seksualitas, pluralisme, demokrasi, ekstrimisme, tema terkait keluarga dan isu-isu perempuan lain yang kontekstual. Buku-buku tersebut dikemas dengan ringan bahkan ada yang berupa buku saku dan infografis yang dikemas penuh warna. Buku-buku tersebut sebagaian besar ditulis dengan melibatkan keluarga besar Rahima yang meliputi: simpul ulama perempuan, pengurus, pengawas maupun anggota perhimpunan Rahima serta badan ekskutif Rahima.
 
==== 3. Modul Pendidikan ====
Hampir semua pendidikan Rahima mempunyai modul pendidikan yang menjadi panduan dalam pendidikan Rahima. Beberapa modul pendidikan yang telah di produksi adalah modul pendidkan untuk pengkaderan ulama perempuan, madrasah untuk guru-guru, madrasah untuk tokoh agama, dan modul pendidikan kesehatan reproduksi untuk pesantren. Dalam prosesnya modul ini mengalami perbaikan terus menerus sebagaimana masukan hasil refleksi dan evaluasi dari proses pendidikan yang dilakukan. Sebagaimana modul PUP dengan lima angkatan dalam prosesnya mengalami perbaikan secara terus menerus dari sisi metode dan strategi dalam mengemas materi-materi pokok di masing-masing pendidikan.
 
==== 4. Shalawat Kesetaraan / Shalawat Musawah ====
Salawat Kesetaraan yang ditulis oleh KH. Faqihuddin Abdul Kodir, petama kali muncul dalam workshop Rahima tentang ‘kurikulum pesantren berperspektif gender’, yang diselenggarakan di Pesantren Nuris, Jembar tahun 2001/2002. Salah satu peserta mengusulkan dibuat shalawat gender, dan akhirnya disepakati oleh fasilitator dan narasumber saat itu ada KH. Husen Muhammad, dan KH Muhyidin Abd. Somad (Pimpinan Nuris). Para peserta menyumbang ide isi syair shalawat, kemudian oleh KH. Faqihuddin (fasililitator) dirangkai dan dilengkapi menjadi syair yang dikenal dengan shalawat kesetaraan/shalawat musawah.
 
[[Shalawat Musawah|Shalawat musawah]]/ shalawat kesetaraan merupakan strategi mengkampanyekan pesan Islam yang adil gender melalui pendekatan buadaya. Rahima telah mempopularkan shalawat kesetaraan ini melalui berbagai kegiatan yaitu: MOU dengan PP Fatayat (2006) untuk sosialisasi shalawat kesetaraan, pestival shalawat kesetaraan (2005) di Jember untuk komunitas pesantren; pestival shalawat kaesetaraan untuk siwsa SMU (2007) Kerjasama dengan MGMP. Di Jakarta ada pestival shalawat kesetaraan untuk siswa SMU yang diselenggarakan AGPPAI bersama Rahima, di Garut diadakan pestival kerjasama dengan Pesantren Nurul Huda untuk Ibu-Ibu Majelis Ta’lim. Tahun 2006, Rahima dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), melakukan penelitian tentang  ‘pengarus utamaan gender melalui media budaya’, dan salah satu rekomendasinya adalah menggunakan shalawat keseteraan.
 
Pada perayaan 20 Tahun Rahima (2020) mengadakan lomba shalwaat kesetaraan yang melibatkan seluruh simpul Rahima. Ada banyak simpul Rahima mengirimkan video lomba shalwat dengan langgam khas masing-masing daerah memperkaya keindahan shalawat yang secara isi menyarakan pesan keadilan dan kesetaraan anatara laki-laki dan perempuan. Bahkan beberapa jamaah simpul ada yang menyebut shalawat keseteraan dengan  ‘Shalawat Rahima’ mengingat shalawat itu selalu didengungkan oleh Rahima terutama dalam berbagai pendidikan yang diselenggarakan.
 
==== 5. Buletin Al Arham ====
Buletin Al Arham lahir dari kebutuhan para Ibu Nyai dan Kyai yang membutuhkan bahan bacaan ringan yang bisa dibagikan kepada para jamaahnya. Mengingat majalah Swara Rahima dipandang cukup berat dibaca oleh para jamaah. Berangkat dari kebutuhan itu Rahima melakukan inovasi dengan menerbitkan lembar jum’at Al-Arham yang bisa dibaca oleh para jamaah di akar rumput. Buletin Al Arham menjadi media sosialisasi informasi tentang nilai-nilai kesetaraan, kemajemukan, dan penghargaan terhadap hal asasi manusia. Lembar jum’at Al Arham ini terbit satu kali dalam satu bulan. Buletin ini dinamakan al-Arham (dalam bahasa arab, merubakan jamak dari kata rahim berarti kasih sayang). Kata tersebut dikutip dari penggalam ayat Alqur’an di surat an-Nisa ayat 1. Dalam setiap edisinya buletin ini menampilkan 2 tulisan dari 2 orang penulis berbeda dengan topik sama. Sebagaian besar penulis adalah simpul dan mitra Rahima, mengingat lembar al-Arham ini dimaksudkan untuk memberdayakan potensi mereka dalam melakukan sosialisasi melalui tulisan agar lebih dekat dengan komunitas dampingannya. Tema-tema yang diangkat berkaitan dengan persoalan sehari-hari seperti soal pendidikan, toleransi, keberagaman, kesehatan reproduksi dan lain sebagainya yang dikemas dengan menggunakan bahasa yang ringan dan dekat dengan komunitas muslim. Buletin ini lahir sejak tahun 2008 hingga 2019.
 
==== 6. Suplemen ====
Suplemen yang dimaksud dalam publikasi Rahima adalah bahan bacaan terkait dengan Islam dan hak-hak perempuan yang membahas satu tema khusus dengan menampikan fakta atau kausus dan pandangan dari sisi Islam dilengkapi dengan kajian dari sisi budaya atau medis yang mendukung pembahasan topik tersebut. Suplemen dikemas dengan bentuk buku saku. Pada umumnya, Suplemen dicetak bersamaan dengan penerbitan majalah Swararahima. Tema yang diangkat tidak mesti sama dengan tema majalah. Sama halnya dengan terbitan Rahima lainnya, Suplemen sebagai wadah menulis bagi ulama perempuan simpul Rahima menuangkan gagasannya terkait dengan islam dan hak-hak perempuan. Suplemen adakalanya ditulis oleh satu orang atau dua orang. Tema-tema yang diangkat lebih banyak berkaitan dengan tema keluarga, kesehatan reproduksi, maupun tema umum terkait dengan Islam dan hak-hak perempuan. Suplemen Rahima hadir sejak majalah Swararahima edisi ke-20 tahun 2007.
 
==== 7. Poster dan Infografis ====
Sebagai bahan kampanye publik untuk membangun kesadaran tentang Islam dan hak-hak perempuan, Rahima mencetak sejumlah poster. Pesan-pesan yang ditulisa terkait dengan kesehatan reproduksi, strategi menemukan kemnali keadilan Islam bagi perempuan dan laki-laki, hadis dan ayat [[al-Qur’an]] yang mengandung pesan kesalingan atau keadilan bagi laki-laki dan perempuan, memaknai kembali tentang suami shaleh, hijrah dan masih banyak tema lainnya.
 
==== 8. Media Sosial dengan nama swararahima: Instagram, Facebook, Twitter, (swararahima) dan Youtube (swararahima dotcom) ====
Media sosial sebagai salah satu upaya Rahima menyebarkan informasi Islam dan hak-hak perempuan. Masing-masing kanal media sosial mempunyai kekhasan dan karakter masing-masing. Hal yang menjadi khasa dari media sosial Rahima adalah wacana alternatif yang ditawarkan dalam melawan narasi ekstrim yang meminggirkan perempuan dengan menggunakan dalil agama. Pada akun Istagram, Rahima mempunyai ke-khasan terutama dengan ilustrasi pada setiap tema yang mendukung tersampaikannya pesan yang ditulis terutama bagi kawula muda. Selain narasi agama yang adil gender, Instagram Rahima juga mempunyai tema lain yaitu: pendapat atau suara simpul ulama perempuan dalam merespon isu tertentu, info kegiatan Rahima, profil ulama perempuan, info kegiatan simpul, dan info KUPI. Sementara pada facebook dan twitter Rahima belum secara khusus membuat segmen tertentu sebagaimana instagram, namun biasanya kedua kanal ini infonya akan mengikuti instagram dengan pengolahan bahasa yang agak berbeda. Terkait Youtube, Rahima menampilkan video terkait ceramah agama simpul ulama perempuan, kegiatan Rahima, dan video lainnya terkait dengan KUPI maupun video yang memuat kampanye untuk isu tertentu. Jangkauan dan pengikit media sosial Rahima terus meningkat terutama di masa pandemi.
 
==== 9. Website swararahima.com ====
Website Rahima sebagai jendela pengetahuan/ informasi terkait Islam dan Hak-Hak Perempuan dan keualamaan perempuan. Di website menampilkan konten Majalah Sawararahima, buku, modul, buletin, suplemen, dan tulisan lainnya yang ditulis secara khusus oleh ulama perempuan, pelaksana Rahima dan jaringan. Di website para pengunjung dapat mengunduh produk-produk Rahima secara geratis. Di tahun 2022, Rahima sedang mengembangkan anak website yang berisi tema khusus tentang keluarga.
 
==== 10. Perpustakaan ====
Perpustakaan Rahima sudah ada sejak Rahima berdiri tahun 2000. Perpustakaan Rahima menyajikan buku-buku rujukan seputar islam dan hak-hak perempuan, kitab-kitab klasik dan kontemporer, kumpulan fatwa, feminisme, demokrasi, HAM dan HAP, kesehatan reproduksi, jurnal, keliping, skripsi, tesis, dan lain sebagainya dalam bentuk bahsa Indonesia, inggris dan arab. Perpustakaan Rahima tidak hanya berbetuk offline namun juga online yang bisa diakses melalui menu publikasi pada website swararahima.com. saat ini perpustakaan Rahima sedang proses pembaharuaan koding dan barkot dengan standar perpustakaan nasional. Hingga saat ini sudah ada sekitar 3000 koleksi buku perpustakaan Rahima.
 
=== PENDAMPINGAN SIMPUL ULAMA PEREMPUAN ===
Simpul adalah individu yang telah mengikuti pendidikan Rahima khususnya pendidikan berseri dan bekerja sesuai dengan nilai-nilai dan visi Rahima. Sejak (2000-2021) Rahima telah mempunyai 1000 lebih alumi pendidikan Rahima dari berbagai kegiatan. Mereka tersebar di delapan provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Banten, DKI. Jakarta, Sumatra (Lampung dan Aceh), Sulawesi Selatan. Mereka merupakan pimpinan pondok pesantren, pimpinan majlis taklim, guru agama Islam, dosen agama Islam, kepala sekolah, penghulu dan penyuluh agama di KUA, mahasiswa dan santri.
 
Beberapa upaya yang dilakukan dalam melakukan pendampingan kepada simpul Ulama Perempuan sebagai berikut:
 
# ) Melibatkan simpul melalui berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh Rahima seperti: halaqoh tematik, lokakarya, seminar, diskusi, ataupun pelatihan yang diselenggarakan oleh Rahima. Beberapa tema yang pernah diangkat adalah kesehatan reproduksi, sunat perempuan, kepemimpinan perempuan, perkawinan anak, kekerasan seksual, peta gerakan ekstrimisme berkekerasan di Indoensia dan dampaknya pada perempuan, dan lain sebagainya.
# ) Rahima secara rutin (meski belum semua simpul) mengirimkan Majalah Swara Rahima, buku, buletin, suplemen sebagai bahan disksi dan kajian di masing-masing simpul bersama komunitasnya. Mengingat keterbatasan biaya kirim, Rahima menyediakan versi online yang bisa diunduh oleh para sumpul Rahima. Apabila ada yang menginginkan dalam bentuk cetak, para simpul hanya mengganti biaya kirim saja. Para simpul juga dilibatkan dalam menulis baik majalah maupun buku-buku Rahima.
# ) Rahima membuka ruang belajar antar simpul terutama menghadapi situasi PPKM (Pertemuan rutin antar simpul perwilayah: sharing pengalaman, inisiatif yang dilakukan di komunitas termasuk strategi pengorganisasian dan advokasi),
# ) Rahima mengangkat suara, pendapat dan pengalaman ulama perempuan di komunitas melalui berbagai media Rahima seperti: Youtube melalui program singkat “Ngabuburit”, Instragram, FB dan Twitter dengan mengangkat Profil dan quotes Simpul UP, sebagai pengasuh di salah satu rubrik majalah Swara Rahima, dan penulisan buku.
# ) Merekomendasikan simpul sebagai narasumber dalam kegiatan jaringan baik di KUPI maupun jaringan lain untuk bicara tentang Islam dan gender, Kekerasan seksual, Kespro remaja perspektif Islam, Pengasuhan Anak yang Inklusif, Perkawinan Anak
# ) Menghubungkan /membukakan jaringan untuk simpul dengan jejaring yang lebih luas baik dengan pemerintah maupun NGO yang mendukung kerja-kerja keulamaan simpul di komunitas.
 
Sejak 2019, Rahima mulai konsen untuk melakukan pendampingan secara khusus kepada simpul dan komunitasnya terutama dalam melakukan trasformasi bersama komunitas. Meski belum semua simpul didampingi, namun kami mulai dengan 36 simpul yang ada di lima provinsi yaitu: Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY dan Jawa Timur, dari pesantren, masjlis taklim, guru dan dosen. Para simpul mulai terpetakan ada yang kuat dari sisi dakwah, pengorganisasian masyarakat, penguatan ekonomi dan penyelamatan alam. Misalnya, para Ulama Perempuan dengan baisis majlis taklim telah melakukan berbagai inovasi seperti, mejlis taklim sebagai ruang diskusi, curhat  dan menjadi ruang aman bagi jemaahnya. Selain itu, mejlis taklim juga digunakan untuk melakukan pendampingan pada korban kekerasan baik KDRT maupun Kekerasan Seksual. Majlis Taklim juga menjadi tempat untuk pemberdayaan ekonomi para jamaah, pengolahan sampah dan sayuran organik.
 
== E. PUBLIKASI ==
Selama kurun waktu 21 tahun (2022), Rahima telah menghasilkan sejumlah produk pengetahuan dalam bentuk: majalah swararahima, buku, modul, suplemen, dan buletin. Berikut nama dan judul produk tersebut.
 
=== a. Majalah Swararahima ===
 
# Sketsa gerakan Perempuan Islam Indonesia "Mengukur Sejarah baru", Mei 2001
# Kontroversi Posisi Perempuan dalam Syariat Islam, Agustus 2001
# Pemimpin Perempuan dalam Islam, Hadiah Setengah Hati?, November 2001
# Jihad daan Kaum Perempuan, Februari 2002
# Meneliti Jejak Jejak Seksualitas Perempuan dalam Tradisi Islam, Juli 2002
# Islam, Perempuan dan Hiv/Aids; Ada Apa?, Desember 2002
# Pendidikan Islam dan Keadilan Bagi Perempuan, Maret 2002
# Menyoal Seks antar Mahram, Agustus 2003
# Kematian Ibu, Syahid atau Petaka?, November 2003
# Tafsir Ulang Politik Perempuan, April 2004
# Menjalin Ukhuwah Nisaiyah, Juli 2004
# Risalah Perempuan Bekerja,  September 2004
# Qurban untuk Pembelaan Korban, Januari 2005
# Pernikahan Menggali Hikmah Menghapus Kekerasan, April 2005
# Harakah Nisaiyah Menembus Sekat-Sekat Dunia, Juli 2005
# Islam Dan Kemiskinan Melihat Wajah Perempuan, Oktober 2005
# Hijrah Menuju Kesetaraan, Februari 2006
# Risalah Kenabian dan Pembebasan Perempuan, Mei 2006
# Perempuan Merdeka, Benarkah?, Agustus 2006
# Islam Menolak Kekerasan Terhadap Perempuan, Desember 2006
# Ada Apa Dibalik Poligami, April 2007
# Dulu Perbudakan Kini Trafficking, Agustus 2007
# Ketika Perempuan Menjadi Ulama, Desember 2007
# Membangun Kesetaraan Melalui Kebudayaan, April 2008
# Ketika Perempuan Bertanya Haknya, Juli 2008
# Adakah Ruang Kemajemukan Bagi Perempuan Islam, Desember 2008
# Sunat Perempuan Ajaran atau Bukan, April 2009
# PRT: Peran Pembantu atau Utama, Agustus 2009
# Membincang (Lagi) Pengorganisasian, Desember 2009
# Menyikap Tabir Kesehatan Reproduksi Remaja, Maret 2010
# Potret Riil Perempuan Kepala Keluarga, Juni 2010
# Pembaruan [[Hukum Keluarga]]: Sebuah Keniscayaan, September 2010
# Memaknai Kembali Konsep Mahram, Desember 2010
# Saatnya Ulama Perempuan Bicara, Maret 2011
# Islam, Perempuan dan Budaya Damai, Juli 2011
# Membincang Ulang [[Keluarga Berencana]], September 2011
# Perempuan, Dulu Harta Waris Kini Mewarisi, Januari 2012
# Pernikahan Dini Tak Dapat Dipungkiri Namun Tak Layak Diamini, Mei 2012
# Pendidikan Perempuan Untuk Pencerahan Peradaban, Juli 2012
# Menggali Ragam Khazanah Seksualitas, Desember 2012
# Kekerasan Dalam Pacaran (Sering) Tak Terlihat Tapi Nyata, April 2013
# Kepemimpinan Perempuan Di Wilayah Konflik, Juli 2013
# Menyoal Kehamilan Remaja, November 2013
# Perempuan dan Penyelamatkan Lingkungan, Maret 2014
# Disabilitas: Bukan Kelainan tapi Keterbatasan, Juli 2014
# Metamorfosa [[Jilbab]], Oktober 2014
# Fundamentalisme Agama dan Dampaknya Terhadap Perempuan, Desember 2014
# Kesehatan Reproduksi dalam Pendidikan Pesantren dan Madrasah, Maret 2015
# Memaknai Baligh; Cukupkah Sebatas Kematangan Biologis, April 2015
# Santri Seksualitas dan Teknologi Informasi, November 2015
# Ikhtiar Mencegah Perkawinan Anak, Januari 2017
# Pelibatan Laki-Laki Dalam Mencegah Kekerasan Berbasis Gender, November 2017
# Keterlibatan Ayah Dalam Pengasuhan, Juli 2018
# Mentransformasikan Nilai-Nilai Keadilan dan Kesetaraan, Desember 2018
# Perempuan dan Pembangunan Desa, Juli 2019
# Kekerasan Berbasis Gender Online, November 2019
# Tokoh Agama dan Kesetaraan dalam Keluarga, Juli 2020
# Menelaah Pentingnya Penghapusan Kekerasan Seksual, April 2021
# Perempuan dan Terorisme, September 2021
 
=== b. Buku-buku Terbitan Rahima ===
 
# Sunat Perempuan Antara Fakta dan Cita Sosial Islam, 2021
# Prosedur Operasional Standar (POS) Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Serta Intoleransi di SMA Negeri 1 Kartasura, 2021
# Prosedur Operasional Standar (POS) Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Serta Intoleransi di SMK Saraswati Grogol Sukoharjo, 2021
# Prosedur Operasional Standar (POS) Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Serta Intoleransi di SMKN 1 Gunung Jati Cirebon, 2021
# Prosedur Operasional Standar (POS) Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Serta Intoleransi di SMAN 1 Jamblang Cirebon, 2021
# Women's Rights In Islam: Writing Compilation on Tafseer and Hadiths of Swara Rahima Magazine, 2020
# Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penasehatan dan Konseling Pranikah serta [[Akad Nikah]] untuk Mewujudkan keluarga Bahagia di Yogyakarta, 2020
# Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penasehatan dan Konseling Pranikah serta Akad Nikah untuk Mewujudkan keluarga Bahagia di Lampung Timur, 2020
# Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penasehatan dan Konseling Pranikah serta Akad Nikah untuk Mewujudkan keluarga Bahagia di Tanggamus, 2020
# Khutbah Nikah, 2020
# Kumpulan Infografis, 2020
# Kumpulan Celoteh Ima, 2020
# Meme: Cegah Kekerasan Ekstrimisme, 2019
# Membina Keluarga Bahagia, 2019
# Jejak Perjuangan Keulamaan Perempuan Indonesia, 2017
# Bergerak Menuju Keadilan, Rahima, 2016
# Kesehatan Reproduksi dalam Pendidikan Pesantren dan Madrasah, 2015
# Panduan Konseling untuk konselor BP4 Perspektif Kesetaraan, 2014
# Merintis Keulamaan untuk Kemanusiaan: Profil Kader Ulama Perempuan Rahima, 2014
# Pendidikan Kesehatan Reproduksi Penguatan Guru kelas X, 2014
# Kesetaraan, Kemajemukan dan HAM Perspektif Islam, 2011
# [[Ijtihad]] Kyai Hussein, 2011
# Hak Kesehatan Reproduksi untuk Masyarakat di Pesantren, Rahima 2010
# 10 Tahun Rahima: Ikhtiar Membangun Relasi Setara  untuk Kemaslahatan Manusia (Rahima dalam pandangan para mitra), 2010
# Perawan: Kumpulan Fiksi Pembela Perempuan, Rahima 2009
# Pendidikan Agama Islam untuk SMA/SMK kelas X, Rahima 2009
# Pendidikan Agama Islam untuk SMA/SMK kelas XI, Rahima 2009
# Pendidikan Agama Islam untuk SMA/SMK kelas XII, Rahima, 2009
# The Rahima Story, 2010
# Keluarga Sakinah: Kesetaraan Relasi Suami-Isteri, Rahima, 2008
# Tubuh, Seksualitas dan Kedaulatan Perempuan : Bunga Rampai Pemikiran Ulama Muda, Rahima 2008
# Umat Bertanya Ulama Menjawab, Rahima 2008
 
=== c. Modul Pendidikan yang diterbitkan Rahima. ===
 
# Modul Pelatihan  Pencegahan Ekstremisme Berkekerasan Dengan Pendekatan [[Keadilan Hakiki]] dan Konstitusi Bagi Guru Tingkat SMA/SMK, 2021
# Modul Madrsah Rahima untuk Tokoh Agama, Upaya Penghapusan Kekersan Berbasisi gender, 2020
# Modul Pendidikan Hak dan Kesehatan Repsoduksi untuk Masyarakat Pesantren, 2015
# Modul Pendidikan Hak dan Kesehatan Repsoduksi untuk Remaja di Komunitas Muslim, 2015.
# Modul [[Pengkaderan Ulama Perempuan]] Perspektif Kesetaraan, 2011
# Modul Madrasah Rahima untuk Kesetaraan dan Keadilan, Modul Serial Tadarus untuk guru-guru agama Islam, 2011
# Modul Keluarga Sakinah Perspektif Islam, Desember 2009
 
=== d. Buletin Al Arham ===
Berikut tema-tema yang diangkat dalam buletin Al Arham. Ada banyak yang sudah diangkat namun karena website Rahima pernah diretas sehingga semua dokumen hilang. Berikut tema-tema yang berhasil ditemukan, dan masih banyak tema-tema lain dalam pencarian.
 
# Kewajiban menuntut ilmu (2008)
# Prinsip mengajak pada kebaikan (2008)
# Adab bertetangga (2008)
# Musyawarah dalam pandangan Islam (2008)
# Peran dan Fungsi Masjid bagi Umat Islam (2008)
# Fastabiqul Khoirat (2008)
# Islam dan Perempuan Bekerja (2008)
# Islam Anti Kekerasan (2008)
# Trafificking, Perbudakan Moderen (2009)
# Islam dan Kesehatan Reproduksi (2009)
# Islam dan Kemiskinan Perempuan (2009)
# Perempuan dan Politik (2009)
# Perempuan Beranilah Berpendapat (2009)
# Memanusiakan Pekerja Rumang Tangga (2009)
# Hak-hak Pekerja Rumah Tangga (2009)
# Tiada Jalan Pintas (2009)
# Hak Anak dalam Islam (2009)
# Nikah Sirri: Kontroversi yang Masih Terus Terjadi (2009)
# Dampak Nikah Sirri (2009)
# Antara Usaha dan Taqwa (2010)
# Taqwa ala Pemberdayaan Perempuan (2010)
# Rahmat bagi Semesta Alam (2010)
# Menyayangi Sesama (2010)
# Meneladani Zainab Binti Jahsy dalam Sedekah (2010)
# Sedekah ala Pemberdayaan Perempuan (2010)
# Perempuan dan Lingkungan dalam Perspektif Islam (2020)
# Kawin Kontrak di Indonesia (2010)
# Islam Mendukung ASI Eksklusif (2010)
# Ketika ASI pun Dibahas di DPR (2010)
# Jihad Melawan Kekerasan (2007)
# [[Cadar]] Fenomena Kontemporer yang Sarat Kontroversi (2018)
# Ekstrimisme dan Perempuan (2018)
# Pesan Kesalingan di Hari Kemenangan (2019)
# Nusyuz Suami dan Isteri (2019)
 
=== e. Suplemen ===
Sama halnya dengan buletin Al Arham, Suplemen pun mengalami kehilangan data karena peretasan website Rahima. Berikut beberapa tema yang berhasil diselamatkan:
 
# Harta Gono-Gini, Mencari Formula yang Adil untuk Perempuan (2006)
# Menimbang Penghentian Kehamilan tidak Diinginkan (2007)
# Kawin Kontrak: Dilarang tapi Marak (2007)
# Perempuan dan Penyelamatan Alam (2008)
# [[Kesaksian Perempuan]], Benarkah separoh Laki-laki? (2008)
# Menilai Kawin Paksa Perspektif Fiqih dan Perlindungan Anak (2008)
# Tubuh Perempuan dalam Kajian; Menimbang Ulang Makna Hijab dan Aurat (2009)
# Ramadhan dan Keberpihakan Kepada Kaum Papa (2009)
# Kanjian Kronologis Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang Perempuan (2009)
# Marital Rape; Telaah atas Konstruksi Seksual dalam Perspektif Islam (2010)
# Memposisikan Perempuan dalam Hukum Perkawinan Indonesia (2010)
# Kemiskinan dan Perjodohan (2010)
# Konsep Qiwamah Perempuan dalam Islam (2010)
# Membincang Masalah Khulu’ (Gugat Cerai) dalam Islam (2011)
# Pandangan Islam tentang Pencari [[Nafkah]] Keluarga (2011)
# Tradisi Mahar: Pemberian ataukah Pembelian? (2012)
# Talak dan Problematikanya dalam Masyarakat (2012)
# Kaum Perempuan dan Reproduksi Manusia (2012)
# Pernikahan Dini antara Cerita dan Realita (2012)
# Mereka Berbicara tentang Kesehatan Reproduksi dan Kekerasan dalam Pacaran (2013)
# Mengurai Konflik, Merangkai Peradaban (2013)
# Menjadi remaja, Menjadi Dilema: Menelisik Problem Sekitar Kedewasaan (2013)
# Antara Perempuan, Keledai dan Anjing (2014)
# Pandangan Islam tentang Pengasuhan Anak (Hadhanah) (2014)
# Memaknai kembali Birr al-Walidain (2014)
# Meretas Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan melalui Bahasa (2014)
# Mengapresiasi Kedudukan Perempuan Merayakan kesetaraan (2015)
# Yang Muda, Yang Ceria dan Berkarya (2015)
# Santri juga Remaja (2015)
# Gerakan Laki-laki Baru (2017)
# Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan (2019)
# Memaknai Hijrah untuk Kemanusiaan Perempuan (2019)
 
== F. JARINGAN dan pelibatan Rahima dalam Jaringan ==
Rahima terlibat dalam berbagai jaringan baik di lokal, nasional dan global. Peran Rahima dalam jaringan terutama yang di dalamnya terdiri dari kumpulan organisasi masyarakat sipil yang khusus melakukan advokasi terkait persoalan perempuan baik di lokal, nasional dan global. Beberapa kegiatan yang dilakukan bersama jaringan terutama dalam melakukan advokasi mulai 2019 diantaranya sebagai berikut:
 
# Advokasi internasioan dengan membuat shadow report CEDAW tahun 2021. Bersama Musawah Global Movement Rahima membuat laporan bayangan CEDAW ke dewan PBB khusus pasal 16 terkait dengan isu keluarga. Beberapa isu yang diangkat salah satunya soal perkawinan anak, kekerasan dalam keluarga termasuk kekersan seksual, sunat perempuan, hak perempuan pasca perceraian, poligami dan lainnya
# Terlibat dalam advokasi untuk penghentian isu FGM tingkat Asia kerjsama dengan jaringan Arrow Asia Pasifik dan Komnas Perempuan.
# Bersama Komnas Perempuan Rahima terlibat dalam advokasi hak-hak disabilitas di Kabupaten Cirebon
# Terlibat dalam advokasi pencegahan dan penanganan ekstrimisme berkekerasan bersama dengan jaringan WGWC, khususnya melakukan kontra narasi ekstrimisme.
# Bersama jaringan ulama perempuan KUPI, terlibat dalam sejumlah advokasi dan pendidikan publik terkait dengan hasil musyawarah keagamaan KUPI (kekerasan seksual, perkawinan anak dan isu lingkungan), pendekatan KUPI (Mubadalah dan Keadilan Hakiki Perempuan) dalam merespon persoalan perempuan di masyarakat.
# Bersama jaringan We Lead Rahima terlibat dalam mengkampanyekan kepemimpinan perempuan di Indonesia terutama kepemimpinan Ulama Perempuan
# Terlibat dengan jaringan advokasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan RUU PPRT melalui jaringan JKP3 dan Jaringan Perempuan Pembela Hak-hak Korban Kekerasan Seksual, dan jaringan masyarakat sipil.
# Terlibat melakukan advokasi isu-isu perempuan melalui jaringan CWGI (Cedaw Working Group Indonesia) dan terlibat dalam penulisan laporan bayangan CEDAW versi CSO ke dewan PBB
# Terlibat dalam advokasi pemenuhan hak kesehatan perempuan melalui Jaringan Perempuan Peduli Kesehatan (JP2K) yang di lead oleh Yayasan kesehatan Perempuan. Rahima terlibat dalam advokasi BPJS untuk pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan
# Rahima terlibat dalam kerja-kerja membangun madrasah yang ramah gender an membangun keluarga sakinah yang dilakukan oleh Kementrian Agama
# Bersama dengan Kepala Kemenag Kabupaten Gunungkidul, Kulon Progo, Lampung Timur dan Tanggamus Rahima membuat SOP untuk pencegahan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan mulai sebelum pernikahan dan pasca menikah. Selain itu, melahirkan Pakta Kesalingan yang dibuat oleh 4 kabuaten dalam upaya pencegahan kekerasan dengan membuat perjanjian yang ditandatangin oleh kedua mempelai dan disaksikan oleh penghulu. 
# Bersama dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan di Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Sukoharjo, Rahima melakukan pencegahan ekstrimisme berkekerasan di sekolah SMA dan SMK. Salah satu hasil yang dilakukan bersama 4 sekolah percontohan dari 2 kabupaten, Rahima bersama guru-guru menghasilkan SOP pencegahan dan Penangan Kekerasan dan Intolernasi di sekolah.
# Rahima bersama jairngan koalisi 18+ melakukan advokasi untuk menaikan usia perkawinan anak melalui UU No. 16 Tahun 2019.
# Rahima kerap diminta menjadi narasumber maupun peserta dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia.
 
 
Berikut jaringan Rahima yang berhasil kami dokumentasikan, karena keterbatasan penelusuran, dimungkinkan ada sejumlah jairngan yang belum masuk dalam list. 
 
=== a. Jaringan Global ===
Rahima terlibat dalam kerja-kerja jaringan di tingkat global seperti:
 
# Musawah Global Movement yang mengadvokasi hukum keluarga Islam,
# Sister In Islam Malaysia
# Arrow Asia Pasifik yang mengadvokasi terkait isu sunat perempuan.
 
=== b. Jaringan Nasional ===
Terdapat sejumlah jaringan nasional yang melakukan advoksi, pendidikan dan penyadaran publik untuk memperjuangkan hak-hak perempuan. Berikut beberapa jaringan dimana Rahima terdilabat di dalamnya:
 
==== Pemerintah dan Lembaga Kampus ====
 
# KPPPA
# Litbang Kemenag RI
# Komnas Perempuan
# Kepala Cabang Dinas Wilayah X Jawa Barat
# Kepada Cabang Dinas Wilayah VII Jawa Tengah
# AGPAI
# Kemenag dan Kepala KUA Kab. Gunungkidul
# Kemenag dan KUA Kabupaten Kulon Progo
# Kemenag dan KUA Kabupaten Lampung Timur
# Kemenag dan KUA Kabupaten Tanggamus
# Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
# Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
# Fakultas Syari’ah UIN Metro Lampung
 
==== NGO Nasional dan Daerah ====
 
# KUPI (Jaringan Ulama Perempuan Indonesia)
# [[Alimat]]
# [[Fahmina]] Institute
# Mubadalah.id
# PP. Fatayat NU
# PP. Aisyiyah
# WGWC (Working Group on Women Countering  and Preventing Violence Exremism)
# We Lead (Woman’s Voice and Leadership)
# JKP3 (Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan)
# CWGI (Cedaw Working Group Indonesia)
# JP2K (Jaringan Perempuan Peduli Kesehatan)
# LKKNU Kab. Bogor
# Jaringan Perempuan Pembela Hak-Hak Korban
# LBHNU Depok
# BP4 Pusat
# Hivos
# Rutgers Indonesia
# [[AMAN Indonesia|Aman Indonesia]]
# LBH Apik Jakarta
# Kalyanamitra
# Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP)
# Rumah Kita Bersama ([[Rumah Kitab|Rumah KitaB]])
# FAMM Indonesia
# Perempuan Mahardika
# Rukun Bestari Jakarta
# Percik Salatiga
# Lembaga Advokasi Damar Lampung
# Rifka Annisa Yogyakarta
# PW. Fatayat NU DIY
# Sahabat Kapas Solo
# LKKNU Kab. Sumenep
# LKKNU Kab. Tasikmalaya
# Fatayat NU Garut
# dll
 
=== c.  Jaringan Lokal ===
Jaringan lokal ini termask pesantren, majlis taklim, lembaga pendidikan, ormas perempuan Islam, terutama yang menjadi simpul Rahima di 9 Provinsi : jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Banten, DKI. Jakarta, Sumantra (Lampung), Aceh, Sulawesi Selatan, Palembang dan Kalimattan Selatan. Simpul-simpul ini kurang lebih jumlahnya ada 1000. Satu simpul bisa lebih dari satu pesantren, majlis taklim, kampus, fatayat, muslimat, bahkan dengan instansi pemerintah.
 
== G. Struktur Perhimpunan Rahima ==
Struktur Rahima terdiri dari anggota perhimpunan, pengawas, pengurus dan pelaksana. Untuk kepengurusan Rahima masa bakti 2019-2023 sebagai berikut.
 
 
'''Anggota Perhimpunan Rahima'''
 
Terdapat 35 anggota Perhimpunan Rahima yaitu: ''Farha Ciciek MA, Wahyu Budi Santoso, Daan Dini Khoirunnida MA, Dr. Dra. Hj. Maria Ulfah Anshor, M.Hum, Badriyah Fayumi, Lc, MA, Dr Faqihuddin Abdul Kodir MA, Imam Nakha’i MA, M. Ikhsanuddin, M.Ag, Tohari, M.Pd, Dra. Hj. [[Ida Nurhalida]] Ilyas, Dr. Siti Anshoriyah, MA, Ustd. [[Cecep Jaya Karama]], Dr. [[Neng Hannah]], M.Ag, Umdah el-Baroroh, M.Ag, Titik Rahmawati M.Ag, Dra. Hanifah Muyassaroh, Najmatul Millah, M.Ag, Kamala Chandrakirana, MA, KH. Husein Muhammad, Drs. KH. Helmi Ali Yafie, Dra. Hj. Masruchah,  Drs. Kusnaedi, Dr. Nur Rofiah, Nur Ahmad, M.Ag, Nyai Hj. Siti Ruqayyah Ma’sum, Nyai Dr. Hj. Afwah Mumtazah, AD Eridani, SH, Maman Abdurrahman, M.Ag, [[AD. Kusumaningtyas]], M.Si, Mawardi, M. Syafran, Dra. Anis Farikhatin, M.Pd, Raudtlatun Miftah, S.Ag, M. Ag, Subhan Mugni,  H. Zudi Rahmanto, S. Ag, M.Ag. Anggota Kehormatan:  Imam Siswoko, Dr. Syafiq Hasyim, MA, Nyai [[Masriyah Amva]], Dra. [[Atiyatul Ulya]], MA, Hj. [[Hindun Anisah]], MA, Dr. Saparinah Sadli, Prof. Dr. H. [[Azyumardi Azra]].''   
 
 
'''Badan Pengawas:'''
{|
|Ketua
|Drs. KH. Helmi Ali Yafie
|-
|Anggota Pengawas
|<nowiki>- Kamala Chandrakirana, MA</nowiki>
|-
|
|<nowiki>- Dr. Faqihuddin Abdul Kodir</nowiki>
|-
|
|<nowiki>- KH. Husein Muhammad</nowiki>
|-
|
|<nowiki>- Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc</nowiki>
|}
 
 
'''Badan Pengurus:'''
{|
|Ketua Badan Pengurus
|: Farhah Abdul Kadir Assegaf, MA
|-
|Sekertaris Badan Pengurus
|: AD Eridani, SH
|-
|Bendahara Bandan Pengurus
|: Dr. Siti Amshariyah dan Nur Achmad, M.Ag
|-
|Anggota Badan Pengurus
|<nowiki>- Dra. Masruchah</nowiki>
|-
|
|<nowiki>- Dr. Nur Rofiah</nowiki>
|-
|
|<nowiki>- Hj. Afwah Mumtazah, MA</nowiki>
|-
|
|<nowiki>- KH. Cecep Jayakaramah</nowiki>
|-
|
|<nowiki>- Thohari, M.Pd</nowiki>
|-
|
|<nowiki>- Dr. Neng Hanna</nowiki>
|-
|
|<nowiki>- Dr. Mariah Ulfah Anshor</nowiki>
|}
 
 
'''Badan Pelaksana'''
{|
|Direktur
|Pera Sopariyanti, S.PdI
|-
|Koordinator Program, Dokumentasi & Informasi
|Andi Nur Faizah
|-
|Staff Program Dokumentasi & Informasi
|<nowiki>- Isthiqonita</nowiki>
|-
|
|<nowiki>- Ricky Priangga Subastiyan</nowiki>
|-
|Keuangan
|<nowiki>- M. Syafran</nowiki>
|-
|
|<nowiki>- Gina Utami</nowiki>
|-
|Umum dan Kesekretariatan
|<nowiki>- Binta Rati Pelu</nowiki>
|-
|
|<nowiki>- Kahfi Julianto</nowiki>
|}
 
 
 
----[1] Pertimbangannya adalah supaya kepemilikan Rahima menjadi luas, tidak terbatas pada kelompok tertentu, atau tidak diklaim oleh sekelompok orang atau institusi tertentu. Gagasan tentang perhimpunan bertemu dengan munculnya gagasan dari para alumni PUP, untuk membangun ''Rahima-Rahima'' kecil (istilah peserta). Mereka membayangkan akan menjadi Rahima di wilayah masing-masing, melakukan pengorganisasian pada komunitasnya, untuk mendukung upaya-upaya sosialisasi gagasan hak-hak perempuan dengan perpektif Islam, memperdalam atau memperkuat wacana keagamaan yang berperkpektif gender, membangun jaringannya sendiri, dan seterusnya.  '''(Helmi Aly, ”The Rahima Story,” 2010)'''
 
'''[2]''' Program Fiqhunnisa merupakan salah satu program di P3M. Fiqhunnisa membahas persoalan kesehatan reproduski, yang bukan hanya semata-mata masalah fisik biologis. Namun merupakan persoalan esensial perempuan, yaitu karena dia punya Rahim yang dimiliki oleh perempuan yang sub-ordiant dalam masyarakat, keluarga, juga masayarakat Islam sehingga isu itu menjadi strategis”.  Program ini pada awalnya dipegang oleh Lies Marcoes dan banyak dibantu oleh aktivist Perempuan dari Kalyanamitra, seperti  Kamala Chandra Kirana, Sita Aripurnami, Ita F Nadia, Galuh Wandhita, Myra Diyarsi dan lain-lain. Mereka aktif membantu merumuskan bentuk-bentuk praktis penyebaran isue keadilan gender dan Islam atau melakukan studi-studi tentang persoalan-persoalan perempuan, menemani P3M ke berbagai daerah, keluar-masuk pesantren-pesantren untuk melakukan pendidikan atau training atau workshop. Dalam perkembangan berikutnya, Farha Ciciek, ikut bergabung memperkuat ''Fiqhunnisa,'' dan ketika Lies Marcoes melanjutnya studinya ke Negeri Belanda, Farha Ciciek diangkat sebagai penggantinya mempimpin Divisi ''Fiqhunisa’.'' Divisi ''Fiqhunnisa''’, fokus melakukan refleksi kritis atas penafsiran teks-teks keagamaan yang bias gender. Kajian kritis dimulai terhadap teks-teks keagamaan, khususnya kitab-kitab kuning pesantren. Pak Masdar selaku Direktur P3M pada masa itu melakukan kajian awal yang cukup sistematis terhadap bias-bias patriarki dalam kitab-kitab kuning pesantren. Kajian kritis ini dilanjutkan dengan rekonstruksi wacana ''fiqh'' perempuan ke arah yang lebih berperspektif keadilan. Dipilihnya isu kesehatan reproduksi perempuan dalam perspektif Islam menjadi pintu masuk yang cukup strategis untuk mengenalkan wacana kesetaraan gender ke masyarakat Muslim, khususnya di kalangan pesantren. Pesantren ketika masa orde baru dijadikan alat untuk mengontrol dan mengebiri hak-hak kesehatan reproduksi perempuan dengan program KB. Wacana ini kemudian disosialisasikan kepada para kyai dan nyai di pesantren melalui serangkaian program ''workshop'' dan training. Program-program ini dianggap cukup sukses memperkenalkan wacana gender yang lebih progresif di kalangan pesantren yang sebelumnya terkenal sebagai institusi yang kental dengan nilai-nilai patriarki. (Helmi Aly (2010))
 
 
 
'''[3]''' Gagasan tentang ulama perempuan sudah ada bahkan sejak Rahima masih di P3M dengan program ''Fiqhunnisa.'' Kemudian gagasan itu dituangkan dalam diskusi rutin melalui pengajian metodologi kajian kitab yang diasuh oleh KH. Husein Muhammad dengan melibatkan sekitar 10 orang mahasiswa UIN Jakarta awal tahun 2002-2003. Akan tetapi pengajia itu belum memenuhi harapan Rahima karena hanya melahirkan ulama intelektual konvensional,  yang terpisah dengan realitas masyarakat. Sedangkan kebutuhan Rahima adalah ulama yang berada ditengah masyarakat, dan melakukan upaya-upaya pengorganisasian masyarakat.
 
Pada tahun 2004, Rahima merumuskan metodologi untuk pendidikan pengkaderan ulama perempuan dengan menghadirkan sejumlah pakar dalam beberapa kegiatan. Kemudian pada April 2005 Rahima mulai merumuskan modul pendidikan PUP termasuk merumuskan kriteria dan tahapan untuk rekrutmen peserta PUP. Pada tahun yang sama mulai melakukan pendidikan PUP angkatan pertama wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur.
 
Proses pendidikan itu, diharapkan melahirkan Ulama Perempuan yang legitimated (diakui keberdaannya dan  fatwa-fatwanya), yang bisa tampil sebagai pelaku utama dalam upaya penyebaraan gagasaan tentang penghargaan, keadilan dan kesetaran bagi perempuan, tentu dengan perspektif Islam. Lebih jauh mereka diharapkan bisa merombak budaya yang selama ini membelenggu sehingga perempuan tidak bisa mengaktualisasikan kepentingannya, mendorong terjadi perubahan-perubahan kebijakan Negara ke arah yang lebih memihak kepada kepentingan perempuan; agar kebijakan-kebjiakan itu lebih memihak kepada upaya-upaya dan tegaknya hak-hak perempuan dalam masyarakat. (Helmi Aly, (2010) hal. )
 
 
'''[4]''' Pendidikan PUP  dikembangkan dengan Asumsi bahwa yang paling efektif berbicara tentang perempuan adalah perempuan itu sendiri karena mereka lah ’mengalami’ persoalan-persoalan perempuan secara langsung, dan karena itu dapat melihat persoalan perempuan dengan cara pandang perempuan. Ulama Perempuan  efektif mengembangkan tafsir ajaran agama tentang perempuan dan persoalan-persoalan perempuan, dengan cara pandang perempuan. Banyak ajaran agama yang berkaitan dengan perempuan dan urusan perempuan  bias laki-laki, karena ajaran agama diturunkan dari generasi ke genearsi oleh ulama laki-laki. Ajaran-ajaran  menjadi tidak lengkap justeru  karena mereka tidak mengalami sebagai perempuan (Helmi Ali (2010)).  


Secara kelembagaan, Rahima terdiri dari Badan Pengawas, Badan Pengurus dan Badan Pelaksana. Yang duduk di Badang Pengawas adalah Kamala Chandrakiran (Ketua), KH Husein Muhammad dan KH Hilmi Ali (anggota). Yang duduk di Badan Pengurus adalah Hj. Masruchah (Ketua), Nyai Hj. Hindun Annisa (Sekretaris), Kusnaedi (Bendahara), Hj. Nur Rofiah, Nur Achmad, Nyai Hj. Siti Ruqayyah Ma’shum dan Nyai Hj. Afwah Mumtazah (Anggota). Sementara Badan Pelaksan adalah AD Eridani (Direktur), Syafran dan Mustika (Staf Keuangan), Mawardi (Kordinator Program), AD Kusumaningtyas (Kordinator Dokumentasi dan Informasi), dan Rizal F. (Kordinator Kesektretariatan).
[[Kategori:Lembaga]]
[[Kategori:Lembaga]]
[[Kategori:Jaringan]]

Revisi terkini pada 3 November 2023 12.25

RAHIMA
Logo-rahima.png
Gambaran Umum
Didirikan5 Agustus 2000
Struktur
Badan Pengawas
Badan Pengurus
Badan Pelaksana
  • Pera Sopariyanti, S.Pd.I (Direktur)
  • Andi Nur Faizah (Koor. Prog. Dokumentasi dan Informasi)
  • Istiqhonita (Staff Prog. Dokumentasi dan Informasi)
  • Ricky Priangga Subastiyan (Staff Prog. Dokumentasi dan Informasi)
  • M. Syafran (Keuangan)
  • Gina Utami (Keuangan)
  • Binta Rati Pelu (Umum & Kesekretariatan)
  • Kahfi Julianto (Umum & Kesekretariatan)
Kantor pusat
Jl. H. Shibi No. 70 RT 07 RW 01 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan 10550 Telp. 021-7873210. HP: +628121046676
Situs web
https://swararahima.com/

Rahima adalah salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat atau Oganisasi Non Pemerintah (Ornop) yang bergerak dengan isu utama penegakan hak-hak perempuan dengan perspektif Islam. Rahima lahir pada tahun 1999/2000 yakni pada masa-masa awal reformasi (1998), dan secara resmi terdaftar melalui akta notaris pada 5 Agustus 2000. Tepat di ulang tahun ke-10 (2010), Rahima mendeklarasikan sebagai sebuah gerakan dengan mengusung “Ulama Perempuan untuk Kemaslahatan Manusia” dan merubah kelembagaan dari Yayasan ke Perhimpunan[1] yang memungkinkan mewadahi sebuah gerakan. Pada ulang tahun ke 20, yakni 2020, Rahima kembali meneguhkan gerakannya dengan mengusung “Ulama Perempuan untuk Kemaslahatan Manusia dan Penyelamatan Alam.” Penambahan kata penyelamatan alam untuk meneguhkan bagaimana ulama perempuan mempunya andil dalam upaya penyelamatan alam sebagaimana hasil fatwa KUPI 2017.

A. Sejarah Rahima

Sebagai sebuah gerakan, Rahima bergerak bersama para simpul dengan komunitas-komunitas Islam di berbagai daerah, terutama dengan pesantren (sekolah tradisional Islam). Komunitas (atau kalangan) pesantren yang dimaksud di sini tidak terbatas pada pengertian Pesantren sebagai sebuah tempat pendidikan, dimana para santri belajar dan mendalami ajaran agama, di bawah bimbingan seorang atau beberapa orang kiai. Tetapi, lebih luas dari itu, yakni komunitas yang memiliki tradisi atau basis keilmuan Pesantren maka komuinitas pesantren yang dimaksud di sini, termasuk tokoh-tokoh agama yang tidak bermukim disebuah pesantern, baik memimpin majelis ta’lim maupun tidak, guru-guru agama, dosen agama dan guru agama yang mengajar di sekolah-sekolah umum atau perguruan tinggi yang basis keilmuan Pesantren.

Pada awalnya Rahima lebih pada memperkuat mereka dengan wacana (keagamaan) yang berperspektif keadilan, melawan wacana keagamaan yang bias gender yang mendominasi pandangan masyarakat; yang menjadi salah satu penyebab perempuan terpinggirkan. Namun dalam beberapa tahun terutama sejak 2008 Rahima juga mendorong komunitas-komunitas pesantren itu melakukan pengorganisasian masyarakat. Sehingga mereka memiliki basis yang solid yang tercerahkan. Bersama dengan komunitas seperti itulah Rahima mencoba membangun gerakan untuk keadilan dan kesetaraan bagi perempuan. Komunitas-komunitas itu diperkuat melalui suatu proses pendidikan, di suplai informasi, kemudian difasilitasi untuk melakukan hal yang sama bagi komunitasnya, yakni melakukan pendidikan dan penyebaran informasi kepada komunitasnya, dan mendorong komunitas pesantren itu melakukan upaya-upaya mempengaruhi kebijakan-kebijakan (advokasi), baik ditingkat lokal maupun ditingkat nasional.

Rahima berpijak dan bersandar pada pandangan keagamaan yang didasarkan pada ajaran-ajaran dan nilai-nilai ajaran Islam yang berkeadilan. Karena itu melakukan dekonstruksi terhadap wacana keagamaan yang bias gnder, atau fiqh klasik yang patriarchal, dan mengembangkan wacana fiqh yang lebih egalitarian dan berperspektif keadilan. Dengan cara pandang tersebut Rahima melakukan kritik terhadap struktul politik dan budaya yang mengungkung dan membelenggu perempuan tetapi juga terhadap wacana-wacana keagamaan yang meminggirkan dan mempersempit  ruang gerak perempuan dalam mengaktualisasikan diri dan potensinya. Lebih jauh Rahima berupaya untuk menawarkan penafsiran-penafsiran agama yang lebih egaliter yang dilandasi metolodogi yang otoritatif dalam khazanah keilmuan Islam klasik. Dengan formulasi wacana kritis itu kemudian menjadi landasan program-program pendidikan atau pemberdayaan kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan.

1. Cikal Bakal Rahima

Cikal bakal Rahima sudah ada sejak awal tahun 1990-an yakni melalui sebuah program yang dikembangkan oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) yakni Fiqhunnisa[2].  Karena itu banyak hal yang bersifat mendasar yang dikembangkan di Rahima berasal dari asumsi-asumsi yang dikembangkan pada masa P3M. 

Di tengah-tengah suasana yang menggairahkan dan penuh dinamika, orang-orang yang terlibat dalam program fiqhunnisa harus menerima kenyataan sangat pahit. Direktur P3M saat itu, yang telah menjadi figur dan simbol dari seorang laki-laki yang memperjuangan kesetaraan gender justru berbalik arah, mempraktikan poligami. Hal itu mendatangkan keterkejutan luar biasa bagi para aktivis Fiqhhunnisa’ juga para simpatisan dan aktivitis gerakan perempuan yang berada di luar P3M. Pada umumnya menilai keadilan yang diusung dalam program itu diciderai oleh tindakan tersebut. Karena itu, mereka berpendapat bahwa sia-sia saja melanjutkan program itu melalui P3M, hingga akhirnya program fiqhunnisa harus keluar dari P3M, dan jadilah Rahima.

Proses kelahiran Rahima penuh dengan konflik baik langsung maupun tidak langsung; baik dari P3M maupun dari organisasi lain; baik yang memiliki tradisi Pesntren maupun yang memiliki tradisi luar Pesantren. Namun beberapa nama yang perlu dicatat dalam proses kelahirannya adalah:  Ibu Shinta Nuriyah Wahid, Ibu Saparinah Sadli, Kamala Chandra Kirana, KH. Muhyidin Abd. Somad, KH Husein Muhammad, Farha Ciciek, AD Eridani, Syafiq Hasyim, Imam Siswoko, Maman Abd. Rahman, Wida Ningrum, Azumardy Azra, Helmi Ali, Djuju Zubaedah, Mansoer Faqih, Wahyu Budi Santoso, Kusnaedi, Masdar F Mas’udi. Nama-nama tersebut sebagain  diangkat sebagai Pengurus, sebagian lagi diangkat sebagai pelaksana.

Salah satu hal yang unik dari Rahima pada awal berdirinya adalah struktur organisasinya, khususnya pada tingkat pelaksana. Di puncak kepemimpinan eksekutif Rahima, ada tiga orang direktur yang berdiri sejajar, yakni : Direktur Eksternal (Ciciek Farhah), Direktur Internal (Syafiq Hasyim) dan Direktur Wacana (KH Husen Muhammad). Kepemimpinan di Rahima lebih cendrung pada  kepemimpinan kolektif (model premus interpares); keputusan diambil secara bersama-sama. Untuk menjaga komunikasi antara direktur maka diangkat lah Sekretris Direktur (AD Eridani). Diangkatnya tiga direktur bukan tanpa alasan, hal itu berangkat dari pengalaman pahit dengan direktur tunggal, namun juga bisa saling menguatkan dan melengkapi.

2. Makna Rahima

Nama Rahima terinsipirasi oleh forum diskusi Fiqhunnisa’ di P3M, Forum Rahim, ada Arrahman Arrahim, serta Rahim Perempuan.  Dalam bahasa Arab, Rahim merupakan bagian dari asmaul khusna, Maha Pengasih. Rahim juga bisa dimaknai  sebagai tempat Tuhan menyemai kasih sayang-Nya. Allah SWT pun menciptakan manusia melalui rahim perempuan itu. Rahima bercita-cita agar martabat manusia bisa dijunjung tinggi serta dihormati, oleh karena manusia dicipta melalui rahim, tempat kita mengawali kasih sayang. Bagian dari itu, bagaimana pula menghormati eksistensi perempuan. Karena dengan rahim perempuan, kita bisa beranak pinak dan berperadaban.

B. NILAI-NILAI RAHIMA

Terdapat enam nilai-nilai yang menjadi pegangan Rahima dalam seluruh aktivitasnya dan menjadikan pegangan bagi para simpul Rahima. Nilai-nilai ini diharapkan tidak hanya diingat namun bisa diimplementasikan dalam kehidupan seluruh keluarga berar Rahima dan menjadi landasan dalam kerja-kerja Rahima.

1. Kesetaraan

Pengertian: Adanya kesempatan yang sama bagi setiap orang (tanpa perbedaan jenis kelamin, usia, ras, agama, kelompok, status sosial) untuk memperoleh hak-haknya sebagai manusia, baik di ruang domestik maupun publik.

Yang Harus Dilakukan:

  • Mendukung gerakan anti diskriminasi ras, jenis kelamin, agama,usia, dan kelas sosial.
  • Memberikan kesempatan yang sama untuk pekerjaan, pendidikan, dan penghargaan kepada setiap orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, agama,usia, dan kelas sosial.
  • Memberikan akses informasi yang sama kepada semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, agama,usia, dan kelas sosial.
  • Tidak bekerjasama dengan lembaga yang melakukan diskriminatif dan merendahkan martabat kemanusiaan

2. Keadilan

Pengertian: Situasi dimana ketimpangan-ketimpangan dalam relasi kuasa dapat diatasi, sehingga setiap pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kapasitas dan aspirasinya.

Yang Harus Dilakukan

  • Berpihak kepada kelompok minoritas, lemah dan yang termarjinal.
  • Mengkritisi semua bentuk ketidakadilan
  • Memberikan pendidikan kritis kepada semua pihak, baik pelaku atau korban
  • Memberikan affirmative action (perlakuan khusus) pada kelompok yang lemah, minoritas dan yang termarjinalkan
  • Memberikan sanksi atas pelanggaran hak orang lain dan lalai atas tanggung jawabnya, tanpa menghilangkan kesempatan untuk membela diri.
  • Tidak boleh brtindak sewenang-wenang dan berperilaku diskriminatif
  • Tidak boleh membangun aliansi dengan pihak pelaku ketidakadilan.

3. Demokratis

Pengertian : Sikap memberi peluang dan kebebasan untuk memilih, mengemukakan pendapat, dan mendengarkan pendapat orang lain

Yang Harus Dilakukan:

  • Memberi ruang berbagai pemikiran atau pendapat yang berbeda untuk didialogkan khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan isu perempuan.
  • Memberi ruang berbagai kalangan untuk berpartisipasi dalam setiap proses pengambilan keputusan.
  • Menghargai setiap pendapat dan pandangan semua pihak baik kalangan mayoritas maupun minoritas.
  • Sensitif dan kritis terhadap berbagai persoalan dan isu, khususnya yang menyangkut perempuan.
  • Tidak boleh mendominasi atau memaksakan kehendak
  • Tidak boleh melakukan diskriminasi dan menutup ruang pendapat bagi orang lain

4. Keterbukaan

Pengertian : Segala hal yang berkaitan dengan lembaga dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Yang Harus Dilakukan

  • Memberikan akses informasi dalam hal garis besar program, perencanaan, dan mekanisme keuangan.
  • Membuat laporan keuangan yang bisa diakses oleh publik
  • Membuka akses informasi yang memungkinkan terwujudnya proses pengambilan keputusan yang partisipatif
  • Melakukan otokritik dan menerima kritik
  • Kesediaan menerima dan memberikan informasi dari dan untuk semua pihak yang berkepentingan
  • Tidak boleh menutup akses informasi yang menghalangi proses pengambilan keputusan yang partisipatif

5. Kebersamaan Dan Keberagaman

Pengertian : Sikap menerima perbedaan latar belakang agama, budaya dan etnis, yang dilandasi dengan nilai-nilai kemanusiaan, solidaritas dan tolerans

Yang Harus Dilakukan

  • Membuka diri terhadap setiap pemikiran baru
  • Menerima perbedaan
  • Mengedepankan solidaritas atas dasar kemanusiaan
  • Tidak boleh menganggap kelompok atau diri sendiri lebih penting
  • Tidak boleh merasa sebagai kelompok yang paling benar dan meremehkan atau merendahkan kemampuan orang lain

6. Anti Kekerasan

Pengertian : Sikap dan tindakan untuk menolak segala hal yang merugikan sesama manusia dengan alasan dan cara apapun secara fisik, psikis, dan seksual dalam berbagai ranah dan bidang kehidupan.

Yang Harus Dilakukan:

  • Pendidikan dan kampanye anti kekerasan
  • Membangun situasi yang mendukung anti kekerasan
  • Memihak kepada korban kekerasan, baik dalam perspektif maupun tindakan
  • Tidak boleh menghadapi kekerasan dengan cara kekerasan
  • Tidak boleh membangun aliansi dengan pihak-pihak yang melakukan kekerasan
  • Tidak boleh menciptakan situasi yang mengarah kepada tindak kekerasan

C.  VISI DAN MISI

Rahima mencita-citakan keadilan bagi perempuan, hak-haknya terpenuhi, memperoleh penghargaan dan perlakuan yang setara dengan laki-laki. Cita-cita ini dibungkus dalam visi dan misi Rahima.

Visi: Terwujudnya kultur dan struktur sosial yang berkeadilan yang ditandai dengan terpenuhinya hak-hak perempuan sebagai hak asasi manusia.


Misi I: Terciptanya pengakuan pada otoritas Ulama Perempuan[3]

Misi Strategis 1.1 Dukungan tokoh dan Lembaga agama, sosial dan negara
Misi Strategis 1.2 Ruang-ruang publik Ulama Perempuan makin tersedia/meluas
Misi Strategis 1.3 Pesantren percontohan Rahima tersedia untuk kaderisasi


Misi 2: Memampukan Simpul-simpul Rahima untuk melakukan perubahan sosial

Misi Strategis 2.1 Rahima menjadi sistem pendukung andal keadilan gender dan Islam
Misi Strategis 2.2 Kapasitas jaringan kerja Rahima menguat dan meningkat

D.  PROGRAM STRATEGIS RAHIMA

Untuk menghasilkan gerakan sebagaimana yang dicita-citakan Rahima di atas, dan dituangkan melalui visi misinya, berikut beberapa upaya yang sudah dan akan terus dilakukan untuk memperluas dan memperkuat simpul ulama perempuan sebagai gerakan Rahima yang ada di komunitas. Rahima menggunakan dua pendekatan yakni melalui pendidikan dan penyebaran informasi untuk membangun kesadaran dan pendamping dalam melakukan pengorganisasian dan advokasi. Kedua hal ini saling berkaitan erat dalam proses yang berkesinambungan. Rahima berusaha terus menjaga silaturrahim antar alumni pendidikan lintas generasi dan latar belakang melalui sebuah grup Whats’App “Keluarga Besar Rahima.”

BIDANG PENDIDIKAN DAN HASIL YANG DICAPAI

1. Pengkaderan Ulama Perempuan (PUP)[4]

Program ini dirancang secara khsuus untuk melahirkan ulama perempuan, yang mempunyai ciri yaitu: 1) memiliki kepekaan dan keberpihakan kepada kelompok yang lemah dan dilemahkan khususnya perempuan dan anak, 2) memiliki kemampuan mengembangkan wacana keagamaan yang adil gender, 3) mempunyai kemampuan artikulasi yang jelas, 4) memiliki kemampuan melakukan pengorganisasian masayakat dan memiliki kemampuan mendesakkan kepentingan perempuan dan anak dalam kebijakan-kebjikan yang ada. Ulama Perempuan seperti itulah yang diharapkan mengawal upaya-upaya penegakan hak-hak perempuan. 

Untuk memperoleh kwalitas ulama perempuan seperti di atas diperlukan proses pendidikan secara khusus yang di disain oleh Rahima. Pertama, sowan atau silaturrahim dengan para tokoh di wiyaha dimana akan menjadi program PUP. Silaturrahim ini dilakukan untuk memperkenalka program PUP Rahima dan mendapat dukungan baik dalam penjaringan calon peserta maupun dalam implementasi PUP. Kedua, proses rekrutmen calon peserta. Rekrutmen dilakukan melalui berberapa tahap yaitu: 1) pengumuman calon peserta dengan kriteria yaitu:  perempuan, usia (25-45), mempunyai kemampuan membaca kitab kuning, memiliki komunitas (pesantren/ majlis taklim/ mahasiswa/ siswa), dan berkomitmen mengikuti rangkaian pendidikan secara tuntas (dibuktikan dalam lebar komitmen), mengirimkan data dan mengirimkan tulisan tentang isu perempuan kepanitia.  Ketiga, wawancara. Wawancara dilakukan dengan beberapa tahap, yaiitu: pembacaan kitab kuning, cara mengenal dan menganalisa problem perempuan di komunitas, dan koitmen. Keempat, pengumuman. Pengumuman ini sebagai proses akhir rekrutmen yang menentukan peserta yang dinyatakan lolos dari hasil test. Dari sekian banyak peserta, Rahima hanya akan memilih 25-27 peserta.

Tahap berikutnya adalah pendidikan PUP. Pendidkan PUP ini dilakukan dalam lima kali tadarus/ pertemuan pada umumnya, dan masing-masing pertemuan dilakukan selama 4-5 hari. Materi yang disampaikan dalam tadarus PUP ini yaitu: (1) Sensitivitas gender dan kesehatan reproduksi; (2) Metodologi wacana keagamaan (tafsir, hadis, fiqih dan usul fiqh); (3) Mengenal Metodlogogi Istinbatul di Indonesia termasuk Metodologi Fatwa KUPI, dan; (4) Analisis Sosial, termasuk HAM dan HAP, (5) Pengoganisasian masyarakat dan dakwah transformasi. Pendidikan PUP ini menggunakan metodologi pendidikan orang dewasa yang menekankan daur pendidikan aksi-refleksi. Sebagai proses pendidikan yang berkesinambungan, proses jeda antar satu tadarus ke tadarus berikutnya, Rahima meminta peserta menulis pengalamannya sesuai dengan materi yang disampaikan. Misalnya pada tadarus pertama, peserta diminta mengamati persoalan perempuan yang ada di sekitar dengan menggunakan analisis gender yang sudah didapatkan dalam pendidikan sebelumnya, begitu seterusnya.

Tahap selanjutnya setelah perserta mengikuti tadarus PUP, Rahima melakukan monitoring dan evaluasi (MONEV). Monev dilakukan untuk melihat rencana kerja peserta terutama dalam melakukan dakwah dan pengorganisasian di komunitas berjalan dan mengenal hambatan-hambatan yang dihadapi yang kemudian melakukan perbaikan-perbaikan yang akan dilakukan kedepan.

Pasca KUPI 2017, Rahima mengembangkan pendidikan PUP dengan menggunakan pendekatan KUPI yaitu pendekatan keadilan hakiki dan mubadalah. Rahima juga memasukan fatwa KUPI sebagai materi yang disampaikan dalam pendidikan PUP dan menjadikan peserta PUP bagian dari gerakan KUPI. Tahun 2022 Rahima akan mengembangkan pendidikan ulama muda dengan usia di bawah 35 tahun, dengan kriteria dan memperbaiki metodologi dengan mempertimbangkan perkembangan media atau dunia digital. Alumni PUP ini menjadi cikal bakal lahirnya KUPI, mengingat usulan adanya kongres sudah lama diusulkan oleh pada ulama perempuan alumni PUP ini.

Gagasan tentang pendidikan Ulama Perempuan sudah ada sejak Rahima di P3M melalui program Fiqhunnisa. Kemudian gagasan itu dituangkan dalam diskusi rutin melalui pengajian metodologi kajian kitab yang diasuh oleh KH. Husein Muhammad dengan melibatkan sekitar 10 orang mahasiswa UIN Jakarta awal tahun 2002-2003. Akan tetapi pengajia itu belum memenuhi harapan Rahima karena hanya melahirkan ulama intelektual konvensional,  yang terpisah dengan realitas masyarakat. Sedangkan kebutuhan Rahima adalah ulama yang berada ditengah masyarakat, dan melakukan upaya-upaya pengorganisasian masyarakat. Kemudian tahun 2004, Rahima mulai merancang kurikulum pendidikan PUP dengan menghadirkan sejumlah ahli dalam sejumlah kegiatan. Dan pada tahun 2005 Rahima mulai melakukan pendidikan PUP angkatan 1 untuk wilayah Jawa Barat termasuk Banten dan Jawa Timur. Tahun 2008-2009 Pendidikan PUP angkatan ke-2 untuk Jawa Barat. Tahun 2011-2012 PUP Angkatan ke-3 untuk wilayah Jawa Tengah. Tahun 2013-2014 PUP Angkatan ke-4 untuk Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dan tahun 2019-2022 PUP Angkatan ke-5 untuk Wilayah Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Dari 5 angkatan tersebut terdapat kurang lebih 165 ulama pempuan dari lima wilayah.

2. Madrasah Rahima untuk Guru Pendidikan Agama

Madrsah untuk guru-guru agama di sekolah umum telah diselenggarakan Rahima sejak tahun 2006. Hingga 2021 Rahima telah mengembangkan lima kelas untuk guru-guru agama; (1) Sekolah SMA dan Aliyah di Jembar, bekerjasama dengan MGPM; (2) Sekolah SMA dan Madrasah Aliyah di Jakarta kerjsama dengan AGPAI, (3) Sekolah SMA dan Aliyah Bondowoso, kerjasama dengan MGMP Bondowoso, (4) Sekolah SMA dan SMA Kabupaten Cirebon, kerjasama dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD), MGMP PAI, MGMP Sejarah dan MGMP PPKn Cirebon (2021) (5) Sekolah SMA dan SMA Kabupaten Sukoharjo, kerjasama dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD), MGMP PAI, MGMP Sejarah dan MGMP PPKn Sukoharjo (2021).

Istilah Madrasah Rahima untuk guru-guru lahir dari para guru-guru pendidikan agama. Proses pendidikan Madrsah pada awalnya dilakukan secara partisipatif bersama para guru mulai syarat-syarat peserta, ketentuan-ketentuan mengikuti pendidikan, sampai kepada perumusan kurikulum. Dari situ ditemukan kurikulum pendidikan untuk Madrasah Rahima dan tema-tema pendidikan yaitu: (1) Sensivitas Jender; (2) Kajian wacana ke Islaman yang adil gender; (3) Analisis Sosial dan Gerakan-gerakan Islam Radikal; (4) HAM/HP; (5) Pengorganisasian Masyarakat dan Advokasi Kebijakan.

Hampir sama pada setiap awal kelas pendidikan sikap resistensi selalu muncul, dan yang paling berat ketika Madrasah untuk Guru di Jakarta. Namun demikian semakin lama semakin kecil tingkat resistensinya, dan pada pertemuan-pertemuan akhir suasana menjadi cair dan sangat dinamis. Pada Madrasah Rahima untuk guru di Kabupaten Cirebon dan Skoharjo ada sedikit perbedaan. Mengingat pesertanya tidak hanya guru PAI namun juga melibatkan guru sejarah dan PPKn. Guru sejarah dan PPKn dimaksudkan sebagai partner guru PAI dalam upaya mewujudkan nilai-nilai perdamaian dan menolak berbagai kekerasan atas nama apapaun termasuk atas nama agama karena tidak sejalan dengan ajaran agama dan konstitusi. Ketiga guru mapel tersebut dianggap paling tepat untuk menyuarakan nilai-nilai perdamaian ditengah menguatya faham ekstrimisme berkekerasan yang menggunakan narasi agama dan menentang pilar-pilar bangsa.

Madrasah Rahima untuk guru-guru ini terlihat hasilnya. Misalnya para guru mulai mengintegrasikan keadilan gender dan toleransi dalam materi ajarnya/ silabus. Hal ini terlihat mulai guru-guru di Jember, Bondowoso, Jakarta, Cirebon dan Sukoharjo. Majlah Swara Rahima menjadi bahan bacaan guru dan siswa di perpustakaan. Di Bondowoso para guru mendorong terbentuknya Forum Pelajar Cendikia Muslim Bondowoso (FPCMB). Organisasi ini berdiri sebagai salah satu komitmen MGMP PAI atas hasil tadarus dengan Rahima. FPCMB salah satu kegiatannya membahas masalah gender dan isu radikalisme dengan tujuan agar siswa tidak mudah simpati atau  tertarik pada kelompok radikal / fundamentalis yang sering membuat resah. Di Cirebon dan Sukoharjo para guru membuat SOP pencegahan dan penanganan kekerasan dan intoleransi di sekolah. Kekerasan dan intoleansi menjadi problem di hampir semua sekolah seiring dengan menguatnya gerakan ekstrimisme berkekerasan. Karena itu SOP dibuat sebagai panduan bagaimana sekolah melakukan upaya pencegahan dan penanganan ketika ada kasus terjadi.

3. Madrasah Rahima untuk Mahasiswa

Madrasah untuk Mahasiswa dikembangkan dengan proses hampir sama dengan Madrasah Guru; dan lebih partisiaptif. Sejak awal, peserta sudah dilibatkan dalam penyusunan modul dan kurikulum pendidikan. Madrasah Mahasiswa melibat sejumlah aktivis dari Organisasi-organisasi kampus seperti HMI, PMII, IMM, yang berasal dari Universitas Indonesia (UI), UIN Jakarta dan IPB Bogor. Tema-tema yang diangkat kurang lebih sama dengan madrasah Guru yaitu: sensivitas jender; pengembangan wacana keagamaan yang adil gender; perubahan sosial; analisis sosial; gerakan-gerakan Islam kontemporer, dan; pengorganisiasian masyarakat.

Pada Madrasah Mahasiswa ada juga resitensi, tetapi kecil dibandingkan dengan madarsah-madrasah lainnya. Dinamikanya juga tergolong tinggi. Tetapi banyak peserta yang tidak bisa secara konsisten mengikuti proses pendidikan hingga tuntas. Hambatan mahasiswa adalah mereka terbentur dengan jadwal perkuliahan atau tugas sekolah. Selain ada kaitannya dengan persoalan jadwal perkuliahan, mereka juga terbentur dengan agenda-agenda organiasasi asal mereka, yang tampaknya belum memberikaan perhatian khusus pada upaya-upaya menegakan hak-hak perempuan.  Mereka memang tidak memiliki basis komunitas sendiri, selain organisasi asal mereka.

Madrasah Mahasiswa yang cukup berhasil adalah yang dilakukan di UIN Jakarta. Madrsah ini dilakukan tidak hanya untuk satu angkatan namun lebih. Beberapa pesertanya hari ini menjadi aktivis yang andal melakukan pengorganisasian, memimpin komunitas, peneliti dan penulis kajian keislaman yang adil gender.

4. Madrasah Rahima untuk Tokoh Agama

Madrasah untuk Tokoh Agama ini sudah dilakukan Rahima di beberapa tempat yaitu di Madura, Jember, Lamongan, Kediri, Garut, Aceh, Gunungkidul, Kulon Progo, Lampung Timur dan Tanggamus. Madrash Tokoh Agama ini menggabungkan para Ibu Nyai dan Pak Kyai dari pesantren dan majlis taklim. Namun demikian, ada pula yang secara khusus para tokoh agama laki-laki yakni para kepala KUA (Kantor Urusan Agama) yang mengurusi masalah keagamaan di level Kecamatan termasuk membina keluarga sakinah bagi pasangan calon pengantin. Tema-tema pendidikan hampir sama dengan materi lainnya yaitu (1) Sensivitas Jender; (2) Kajian wacana ke Islaman yang adil gender; (3) Analisis Sosial (5) Pengorganisasian Masyarakat. Hanya saja ketika Madrsah untuk Tokoh Agama ini dilakukan pasca KUPI tahun 2017, maka pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan keadilan hakiki dan mubadalah. Pendekatan KUPI lebih mudah diterima ketimbang pendekatan yang dilakukan sebelumnya, resistensi tidak terlalu besar. Namun demikian, hal yang berbeda dari tadarus yang lainnya, materi kajian keislaman yang adil gender mendapat porsi yang lebih besar dan selalu diulang pada setipa tadarus.

Pada Madrsah Tokoh Agama untuk kepala KUA (2017-2020), terdapat pengalaman baik yakni, lahirnya SOP atau Petunjuk Teknis untuk mewujudkan keluarga sakinah tanpa kekerasan mulai sebelum pernikahan hingga sudah menikah. bagaimana konseling dan pendidikan yang diberikan oleh penghulu dan kepala KUA sebelum pernikahan dan seteah akad ketika pasangan mendapat persoalan. Bahkan dari empat kabupaten yaitu Gunungkidul, Kulon Progo, Lampung Timur dan Tanggamus mereka menghasilan fakta kesalingan yang dibacakan oleh pasangan setelah akad. Fakta kesalingan sebagai komitmen bersama dalam upaya membentuk keluarga sakinah tanpa kekerasan. selain itu, Rahima memproduksi khutbah nikah yang adil gender yang memuat pesan-pesan kesalingan dalam memahami dalil agama tentang keluarga.

5. Pengkaderan Ulama Laki-laki (PUL)

PUL secara kurikulum hampir sama dengan pendidikan PUP, hanya saja pada materi membangun sensitivitas gender menampikan selain mengungkap pengalaman sebagai laki-laki, juga menampilkan bentuk-bentuk ketidakadilan gender yang dialami perempuan hanya karena perempuan. Para peserta merupakan para ulama laki-laki yang berbasis pesantren, majlis taklim maupun dosen dan guru pendidikan agama. Proses perekrutan dan syarat-syarat juga hampir sama dengan PUP. Program PUL ini berangkat dari kegelisahan Rahima terutama setelah mendengarkan tantangan dari peserta PUP khususnya bahwa tantangan tersebsar mereka adalah para tokoh agama yang masih bias gender. Karena itu, PUP dirancang secara khusus tidak hanya untuk melahirkan para ulama laki-laki yang sadar gender, namun lebih dari itu mereka menjadi partner yang mendukung dan memberi ruang kepada para Ibu Nyai dalam melakukan aktivitasnya di masyarakat.

Program PUL sudah dilakukan dua angkatan, yaitu Jawa Barat (2013) dan Banten (2015-2016). Hasil pendidikan PUL ini bisa dilihat dari pengakuan para ulama peserempuan peserta PUP yang menjadikan mereka sebagai partner dan membuat mereka lebih percaya diri. Terlebih sebagian kecil dari PUL adalah pasangan dari peserta PUP sebelumnya. Perubahan itu diakui sangat derastis, terutama dalam mendukung pasangannya di ruang publik maupun di domestik.

PENYEBARAN INFORMASI ISLAM DAN HAK-HAK PEREMPUAN

1. Majalah Swara Rahima (SR)

Swara Rahima terbit sejak tahun 2001, merupakan program utama yang menjadi khas Rahima dalam merealisasikan visi misinya sebagai pusat penyebaran informasi Islam dan Hak-Hak Perempuan. Hingga kini (2021) majalah ini telah terbit sebanyak 59 edisi. SR tidak hanya menyuarakan wacana kritis terhadap pandangan keagamaan yang bias jender, tetpi juga terhadap struktur politik, sosial, dan budaya yang masih memarjinalkan perempuan tetapi juga terhadap wacana-wacana perempuan kelompok Islamis yang berupaya mempersempit ruang gerak perempuan dalam mengaktualisasikan diri dan potensinya.

Tema-tema SR sangat luas dan kontekstual. SR selain menjadi corong Rahima, juga menjadi alat komunikasi dan desiminasi informasi Rahima kepada komunitas dan jaringannya, dan menjadi alat  pengorganisaian bagi bagi simpul Rahima. Saat ini sudah ada 21 komunitas ulama perempuan dari berbagai wilayah yang membuat Lingkar Baca Swara Rahima yang secara rutin melakukan pertemuan, dan diskusi membedah isi majalah SR tersebut. Komunitas lingkar baca SR ini tidak hanya ibu-ibu, namun juga remaja. Sehingga tidak jarang banyak mengenal Rahima berawal dari majalahnya.

2. Buku

Rahima secara aktif menerbitkan berbagai buku pengetahuan yang berkaitan dengan  wacana Islam yang adil gender yang memuat beragam isu mulai dari seksualitas, pluralisme, demokrasi, ekstrimisme, tema terkait keluarga dan isu-isu perempuan lain yang kontekstual. Buku-buku tersebut dikemas dengan ringan bahkan ada yang berupa buku saku dan infografis yang dikemas penuh warna. Buku-buku tersebut sebagaian besar ditulis dengan melibatkan keluarga besar Rahima yang meliputi: simpul ulama perempuan, pengurus, pengawas maupun anggota perhimpunan Rahima serta badan ekskutif Rahima.

3. Modul Pendidikan

Hampir semua pendidikan Rahima mempunyai modul pendidikan yang menjadi panduan dalam pendidikan Rahima. Beberapa modul pendidikan yang telah di produksi adalah modul pendidkan untuk pengkaderan ulama perempuan, madrasah untuk guru-guru, madrasah untuk tokoh agama, dan modul pendidikan kesehatan reproduksi untuk pesantren. Dalam prosesnya modul ini mengalami perbaikan terus menerus sebagaimana masukan hasil refleksi dan evaluasi dari proses pendidikan yang dilakukan. Sebagaimana modul PUP dengan lima angkatan dalam prosesnya mengalami perbaikan secara terus menerus dari sisi metode dan strategi dalam mengemas materi-materi pokok di masing-masing pendidikan.

4. Shalawat Kesetaraan / Shalawat Musawah

Salawat Kesetaraan yang ditulis oleh KH. Faqihuddin Abdul Kodir, petama kali muncul dalam workshop Rahima tentang ‘kurikulum pesantren berperspektif gender’, yang diselenggarakan di Pesantren Nuris, Jembar tahun 2001/2002. Salah satu peserta mengusulkan dibuat shalawat gender, dan akhirnya disepakati oleh fasilitator dan narasumber saat itu ada KH. Husen Muhammad, dan KH Muhyidin Abd. Somad (Pimpinan Nuris). Para peserta menyumbang ide isi syair shalawat, kemudian oleh KH. Faqihuddin (fasililitator) dirangkai dan dilengkapi menjadi syair yang dikenal dengan shalawat kesetaraan/shalawat musawah.

Shalawat musawah/ shalawat kesetaraan merupakan strategi mengkampanyekan pesan Islam yang adil gender melalui pendekatan buadaya. Rahima telah mempopularkan shalawat kesetaraan ini melalui berbagai kegiatan yaitu: MOU dengan PP Fatayat (2006) untuk sosialisasi shalawat kesetaraan, pestival shalawat kesetaraan (2005) di Jember untuk komunitas pesantren; pestival shalawat kaesetaraan untuk siwsa SMU (2007) Kerjasama dengan MGMP. Di Jakarta ada pestival shalawat kesetaraan untuk siswa SMU yang diselenggarakan AGPPAI bersama Rahima, di Garut diadakan pestival kerjasama dengan Pesantren Nurul Huda untuk Ibu-Ibu Majelis Ta’lim. Tahun 2006, Rahima dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), melakukan penelitian tentang  ‘pengarus utamaan gender melalui media budaya’, dan salah satu rekomendasinya adalah menggunakan shalawat keseteraan.

Pada perayaan 20 Tahun Rahima (2020) mengadakan lomba shalwaat kesetaraan yang melibatkan seluruh simpul Rahima. Ada banyak simpul Rahima mengirimkan video lomba shalwat dengan langgam khas masing-masing daerah memperkaya keindahan shalawat yang secara isi menyarakan pesan keadilan dan kesetaraan anatara laki-laki dan perempuan. Bahkan beberapa jamaah simpul ada yang menyebut shalawat keseteraan dengan  ‘Shalawat Rahima’ mengingat shalawat itu selalu didengungkan oleh Rahima terutama dalam berbagai pendidikan yang diselenggarakan.

5. Buletin Al Arham

Buletin Al Arham lahir dari kebutuhan para Ibu Nyai dan Kyai yang membutuhkan bahan bacaan ringan yang bisa dibagikan kepada para jamaahnya. Mengingat majalah Swara Rahima dipandang cukup berat dibaca oleh para jamaah. Berangkat dari kebutuhan itu Rahima melakukan inovasi dengan menerbitkan lembar jum’at Al-Arham yang bisa dibaca oleh para jamaah di akar rumput. Buletin Al Arham menjadi media sosialisasi informasi tentang nilai-nilai kesetaraan, kemajemukan, dan penghargaan terhadap hal asasi manusia. Lembar jum’at Al Arham ini terbit satu kali dalam satu bulan. Buletin ini dinamakan al-Arham (dalam bahasa arab, merubakan jamak dari kata rahim berarti kasih sayang). Kata tersebut dikutip dari penggalam ayat Alqur’an di surat an-Nisa ayat 1. Dalam setiap edisinya buletin ini menampilkan 2 tulisan dari 2 orang penulis berbeda dengan topik sama. Sebagaian besar penulis adalah simpul dan mitra Rahima, mengingat lembar al-Arham ini dimaksudkan untuk memberdayakan potensi mereka dalam melakukan sosialisasi melalui tulisan agar lebih dekat dengan komunitas dampingannya. Tema-tema yang diangkat berkaitan dengan persoalan sehari-hari seperti soal pendidikan, toleransi, keberagaman, kesehatan reproduksi dan lain sebagainya yang dikemas dengan menggunakan bahasa yang ringan dan dekat dengan komunitas muslim. Buletin ini lahir sejak tahun 2008 hingga 2019.

6. Suplemen

Suplemen yang dimaksud dalam publikasi Rahima adalah bahan bacaan terkait dengan Islam dan hak-hak perempuan yang membahas satu tema khusus dengan menampikan fakta atau kausus dan pandangan dari sisi Islam dilengkapi dengan kajian dari sisi budaya atau medis yang mendukung pembahasan topik tersebut. Suplemen dikemas dengan bentuk buku saku. Pada umumnya, Suplemen dicetak bersamaan dengan penerbitan majalah Swararahima. Tema yang diangkat tidak mesti sama dengan tema majalah. Sama halnya dengan terbitan Rahima lainnya, Suplemen sebagai wadah menulis bagi ulama perempuan simpul Rahima menuangkan gagasannya terkait dengan islam dan hak-hak perempuan. Suplemen adakalanya ditulis oleh satu orang atau dua orang. Tema-tema yang diangkat lebih banyak berkaitan dengan tema keluarga, kesehatan reproduksi, maupun tema umum terkait dengan Islam dan hak-hak perempuan. Suplemen Rahima hadir sejak majalah Swararahima edisi ke-20 tahun 2007.

7. Poster dan Infografis

Sebagai bahan kampanye publik untuk membangun kesadaran tentang Islam dan hak-hak perempuan, Rahima mencetak sejumlah poster. Pesan-pesan yang ditulisa terkait dengan kesehatan reproduksi, strategi menemukan kemnali keadilan Islam bagi perempuan dan laki-laki, hadis dan ayat al-Qur’an yang mengandung pesan kesalingan atau keadilan bagi laki-laki dan perempuan, memaknai kembali tentang suami shaleh, hijrah dan masih banyak tema lainnya.

8. Media Sosial dengan nama swararahima: Instagram, Facebook, Twitter, (swararahima) dan Youtube (swararahima dotcom)

Media sosial sebagai salah satu upaya Rahima menyebarkan informasi Islam dan hak-hak perempuan. Masing-masing kanal media sosial mempunyai kekhasan dan karakter masing-masing. Hal yang menjadi khasa dari media sosial Rahima adalah wacana alternatif yang ditawarkan dalam melawan narasi ekstrim yang meminggirkan perempuan dengan menggunakan dalil agama. Pada akun Istagram, Rahima mempunyai ke-khasan terutama dengan ilustrasi pada setiap tema yang mendukung tersampaikannya pesan yang ditulis terutama bagi kawula muda. Selain narasi agama yang adil gender, Instagram Rahima juga mempunyai tema lain yaitu: pendapat atau suara simpul ulama perempuan dalam merespon isu tertentu, info kegiatan Rahima, profil ulama perempuan, info kegiatan simpul, dan info KUPI. Sementara pada facebook dan twitter Rahima belum secara khusus membuat segmen tertentu sebagaimana instagram, namun biasanya kedua kanal ini infonya akan mengikuti instagram dengan pengolahan bahasa yang agak berbeda. Terkait Youtube, Rahima menampilkan video terkait ceramah agama simpul ulama perempuan, kegiatan Rahima, dan video lainnya terkait dengan KUPI maupun video yang memuat kampanye untuk isu tertentu. Jangkauan dan pengikit media sosial Rahima terus meningkat terutama di masa pandemi.

9. Website swararahima.com

Website Rahima sebagai jendela pengetahuan/ informasi terkait Islam dan Hak-Hak Perempuan dan keualamaan perempuan. Di website menampilkan konten Majalah Sawararahima, buku, modul, buletin, suplemen, dan tulisan lainnya yang ditulis secara khusus oleh ulama perempuan, pelaksana Rahima dan jaringan. Di website para pengunjung dapat mengunduh produk-produk Rahima secara geratis. Di tahun 2022, Rahima sedang mengembangkan anak website yang berisi tema khusus tentang keluarga.

10. Perpustakaan

Perpustakaan Rahima sudah ada sejak Rahima berdiri tahun 2000. Perpustakaan Rahima menyajikan buku-buku rujukan seputar islam dan hak-hak perempuan, kitab-kitab klasik dan kontemporer, kumpulan fatwa, feminisme, demokrasi, HAM dan HAP, kesehatan reproduksi, jurnal, keliping, skripsi, tesis, dan lain sebagainya dalam bentuk bahsa Indonesia, inggris dan arab. Perpustakaan Rahima tidak hanya berbetuk offline namun juga online yang bisa diakses melalui menu publikasi pada website swararahima.com. saat ini perpustakaan Rahima sedang proses pembaharuaan koding dan barkot dengan standar perpustakaan nasional. Hingga saat ini sudah ada sekitar 3000 koleksi buku perpustakaan Rahima.

PENDAMPINGAN SIMPUL ULAMA PEREMPUAN

Simpul adalah individu yang telah mengikuti pendidikan Rahima khususnya pendidikan berseri dan bekerja sesuai dengan nilai-nilai dan visi Rahima. Sejak (2000-2021) Rahima telah mempunyai 1000 lebih alumi pendidikan Rahima dari berbagai kegiatan. Mereka tersebar di delapan provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Banten, DKI. Jakarta, Sumatra (Lampung dan Aceh), Sulawesi Selatan. Mereka merupakan pimpinan pondok pesantren, pimpinan majlis taklim, guru agama Islam, dosen agama Islam, kepala sekolah, penghulu dan penyuluh agama di KUA, mahasiswa dan santri.

Beberapa upaya yang dilakukan dalam melakukan pendampingan kepada simpul Ulama Perempuan sebagai berikut:

  1. ) Melibatkan simpul melalui berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh Rahima seperti: halaqoh tematik, lokakarya, seminar, diskusi, ataupun pelatihan yang diselenggarakan oleh Rahima. Beberapa tema yang pernah diangkat adalah kesehatan reproduksi, sunat perempuan, kepemimpinan perempuan, perkawinan anak, kekerasan seksual, peta gerakan ekstrimisme berkekerasan di Indoensia dan dampaknya pada perempuan, dan lain sebagainya.
  2. ) Rahima secara rutin (meski belum semua simpul) mengirimkan Majalah Swara Rahima, buku, buletin, suplemen sebagai bahan disksi dan kajian di masing-masing simpul bersama komunitasnya. Mengingat keterbatasan biaya kirim, Rahima menyediakan versi online yang bisa diunduh oleh para sumpul Rahima. Apabila ada yang menginginkan dalam bentuk cetak, para simpul hanya mengganti biaya kirim saja. Para simpul juga dilibatkan dalam menulis baik majalah maupun buku-buku Rahima.
  3. ) Rahima membuka ruang belajar antar simpul terutama menghadapi situasi PPKM (Pertemuan rutin antar simpul perwilayah: sharing pengalaman, inisiatif yang dilakukan di komunitas termasuk strategi pengorganisasian dan advokasi),
  4. ) Rahima mengangkat suara, pendapat dan pengalaman ulama perempuan di komunitas melalui berbagai media Rahima seperti: Youtube melalui program singkat “Ngabuburit”, Instragram, FB dan Twitter dengan mengangkat Profil dan quotes Simpul UP, sebagai pengasuh di salah satu rubrik majalah Swara Rahima, dan penulisan buku.
  5. ) Merekomendasikan simpul sebagai narasumber dalam kegiatan jaringan baik di KUPI maupun jaringan lain untuk bicara tentang Islam dan gender, Kekerasan seksual, Kespro remaja perspektif Islam, Pengasuhan Anak yang Inklusif, Perkawinan Anak
  6. ) Menghubungkan /membukakan jaringan untuk simpul dengan jejaring yang lebih luas baik dengan pemerintah maupun NGO yang mendukung kerja-kerja keulamaan simpul di komunitas.

Sejak 2019, Rahima mulai konsen untuk melakukan pendampingan secara khusus kepada simpul dan komunitasnya terutama dalam melakukan trasformasi bersama komunitas. Meski belum semua simpul didampingi, namun kami mulai dengan 36 simpul yang ada di lima provinsi yaitu: Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY dan Jawa Timur, dari pesantren, masjlis taklim, guru dan dosen. Para simpul mulai terpetakan ada yang kuat dari sisi dakwah, pengorganisasian masyarakat, penguatan ekonomi dan penyelamatan alam. Misalnya, para Ulama Perempuan dengan baisis majlis taklim telah melakukan berbagai inovasi seperti, mejlis taklim sebagai ruang diskusi, curhat  dan menjadi ruang aman bagi jemaahnya. Selain itu, mejlis taklim juga digunakan untuk melakukan pendampingan pada korban kekerasan baik KDRT maupun Kekerasan Seksual. Majlis Taklim juga menjadi tempat untuk pemberdayaan ekonomi para jamaah, pengolahan sampah dan sayuran organik.

E. PUBLIKASI

Selama kurun waktu 21 tahun (2022), Rahima telah menghasilkan sejumlah produk pengetahuan dalam bentuk: majalah swararahima, buku, modul, suplemen, dan buletin. Berikut nama dan judul produk tersebut.

a. Majalah Swararahima

  1. Sketsa gerakan Perempuan Islam Indonesia "Mengukur Sejarah baru", Mei 2001
  2. Kontroversi Posisi Perempuan dalam Syariat Islam, Agustus 2001
  3. Pemimpin Perempuan dalam Islam, Hadiah Setengah Hati?, November 2001
  4. Jihad daan Kaum Perempuan, Februari 2002
  5. Meneliti Jejak Jejak Seksualitas Perempuan dalam Tradisi Islam, Juli 2002
  6. Islam, Perempuan dan Hiv/Aids; Ada Apa?, Desember 2002
  7. Pendidikan Islam dan Keadilan Bagi Perempuan, Maret 2002
  8. Menyoal Seks antar Mahram, Agustus 2003
  9. Kematian Ibu, Syahid atau Petaka?, November 2003
  10. Tafsir Ulang Politik Perempuan, April 2004
  11. Menjalin Ukhuwah Nisaiyah, Juli 2004
  12. Risalah Perempuan Bekerja,  September 2004
  13. Qurban untuk Pembelaan Korban, Januari 2005
  14. Pernikahan Menggali Hikmah Menghapus Kekerasan, April 2005
  15. Harakah Nisaiyah Menembus Sekat-Sekat Dunia, Juli 2005
  16. Islam Dan Kemiskinan Melihat Wajah Perempuan, Oktober 2005
  17. Hijrah Menuju Kesetaraan, Februari 2006
  18. Risalah Kenabian dan Pembebasan Perempuan, Mei 2006
  19. Perempuan Merdeka, Benarkah?, Agustus 2006
  20. Islam Menolak Kekerasan Terhadap Perempuan, Desember 2006
  21. Ada Apa Dibalik Poligami, April 2007
  22. Dulu Perbudakan Kini Trafficking, Agustus 2007
  23. Ketika Perempuan Menjadi Ulama, Desember 2007
  24. Membangun Kesetaraan Melalui Kebudayaan, April 2008
  25. Ketika Perempuan Bertanya Haknya, Juli 2008
  26. Adakah Ruang Kemajemukan Bagi Perempuan Islam, Desember 2008
  27. Sunat Perempuan Ajaran atau Bukan, April 2009
  28. PRT: Peran Pembantu atau Utama, Agustus 2009
  29. Membincang (Lagi) Pengorganisasian, Desember 2009
  30. Menyikap Tabir Kesehatan Reproduksi Remaja, Maret 2010
  31. Potret Riil Perempuan Kepala Keluarga, Juni 2010
  32. Pembaruan Hukum Keluarga: Sebuah Keniscayaan, September 2010
  33. Memaknai Kembali Konsep Mahram, Desember 2010
  34. Saatnya Ulama Perempuan Bicara, Maret 2011
  35. Islam, Perempuan dan Budaya Damai, Juli 2011
  36. Membincang Ulang Keluarga Berencana, September 2011
  37. Perempuan, Dulu Harta Waris Kini Mewarisi, Januari 2012
  38. Pernikahan Dini Tak Dapat Dipungkiri Namun Tak Layak Diamini, Mei 2012
  39. Pendidikan Perempuan Untuk Pencerahan Peradaban, Juli 2012
  40. Menggali Ragam Khazanah Seksualitas, Desember 2012
  41. Kekerasan Dalam Pacaran (Sering) Tak Terlihat Tapi Nyata, April 2013
  42. Kepemimpinan Perempuan Di Wilayah Konflik, Juli 2013
  43. Menyoal Kehamilan Remaja, November 2013
  44. Perempuan dan Penyelamatkan Lingkungan, Maret 2014
  45. Disabilitas: Bukan Kelainan tapi Keterbatasan, Juli 2014
  46. Metamorfosa Jilbab, Oktober 2014
  47. Fundamentalisme Agama dan Dampaknya Terhadap Perempuan, Desember 2014
  48. Kesehatan Reproduksi dalam Pendidikan Pesantren dan Madrasah, Maret 2015
  49. Memaknai Baligh; Cukupkah Sebatas Kematangan Biologis, April 2015
  50. Santri Seksualitas dan Teknologi Informasi, November 2015
  51. Ikhtiar Mencegah Perkawinan Anak, Januari 2017
  52. Pelibatan Laki-Laki Dalam Mencegah Kekerasan Berbasis Gender, November 2017
  53. Keterlibatan Ayah Dalam Pengasuhan, Juli 2018
  54. Mentransformasikan Nilai-Nilai Keadilan dan Kesetaraan, Desember 2018
  55. Perempuan dan Pembangunan Desa, Juli 2019
  56. Kekerasan Berbasis Gender Online, November 2019
  57. Tokoh Agama dan Kesetaraan dalam Keluarga, Juli 2020
  58. Menelaah Pentingnya Penghapusan Kekerasan Seksual, April 2021
  59. Perempuan dan Terorisme, September 2021

b. Buku-buku Terbitan Rahima

  1. Sunat Perempuan Antara Fakta dan Cita Sosial Islam, 2021
  2. Prosedur Operasional Standar (POS) Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Serta Intoleransi di SMA Negeri 1 Kartasura, 2021
  3. Prosedur Operasional Standar (POS) Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Serta Intoleransi di SMK Saraswati Grogol Sukoharjo, 2021
  4. Prosedur Operasional Standar (POS) Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Serta Intoleransi di SMKN 1 Gunung Jati Cirebon, 2021
  5. Prosedur Operasional Standar (POS) Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Serta Intoleransi di SMAN 1 Jamblang Cirebon, 2021
  6. Women's Rights In Islam: Writing Compilation on Tafseer and Hadiths of Swara Rahima Magazine, 2020
  7. Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penasehatan dan Konseling Pranikah serta Akad Nikah untuk Mewujudkan keluarga Bahagia di Yogyakarta, 2020
  8. Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penasehatan dan Konseling Pranikah serta Akad Nikah untuk Mewujudkan keluarga Bahagia di Lampung Timur, 2020
  9. Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penasehatan dan Konseling Pranikah serta Akad Nikah untuk Mewujudkan keluarga Bahagia di Tanggamus, 2020
  10. Khutbah Nikah, 2020
  11. Kumpulan Infografis, 2020
  12. Kumpulan Celoteh Ima, 2020
  13. Meme: Cegah Kekerasan Ekstrimisme, 2019
  14. Membina Keluarga Bahagia, 2019
  15. Jejak Perjuangan Keulamaan Perempuan Indonesia, 2017
  16. Bergerak Menuju Keadilan, Rahima, 2016
  17. Kesehatan Reproduksi dalam Pendidikan Pesantren dan Madrasah, 2015
  18. Panduan Konseling untuk konselor BP4 Perspektif Kesetaraan, 2014
  19. Merintis Keulamaan untuk Kemanusiaan: Profil Kader Ulama Perempuan Rahima, 2014
  20. Pendidikan Kesehatan Reproduksi Penguatan Guru kelas X, 2014
  21. Kesetaraan, Kemajemukan dan HAM Perspektif Islam, 2011
  22. Ijtihad Kyai Hussein, 2011
  23. Hak Kesehatan Reproduksi untuk Masyarakat di Pesantren, Rahima 2010
  24. 10 Tahun Rahima: Ikhtiar Membangun Relasi Setara  untuk Kemaslahatan Manusia (Rahima dalam pandangan para mitra), 2010
  25. Perawan: Kumpulan Fiksi Pembela Perempuan, Rahima 2009
  26. Pendidikan Agama Islam untuk SMA/SMK kelas X, Rahima 2009
  27. Pendidikan Agama Islam untuk SMA/SMK kelas XI, Rahima 2009
  28. Pendidikan Agama Islam untuk SMA/SMK kelas XII, Rahima, 2009
  29. The Rahima Story, 2010
  30. Keluarga Sakinah: Kesetaraan Relasi Suami-Isteri, Rahima, 2008
  31. Tubuh, Seksualitas dan Kedaulatan Perempuan : Bunga Rampai Pemikiran Ulama Muda, Rahima 2008
  32. Umat Bertanya Ulama Menjawab, Rahima 2008

c. Modul Pendidikan yang diterbitkan Rahima.

  1. Modul Pelatihan  Pencegahan Ekstremisme Berkekerasan Dengan Pendekatan Keadilan Hakiki dan Konstitusi Bagi Guru Tingkat SMA/SMK, 2021
  2. Modul Madrsah Rahima untuk Tokoh Agama, Upaya Penghapusan Kekersan Berbasisi gender, 2020
  3. Modul Pendidikan Hak dan Kesehatan Repsoduksi untuk Masyarakat Pesantren, 2015
  4. Modul Pendidikan Hak dan Kesehatan Repsoduksi untuk Remaja di Komunitas Muslim, 2015.
  5. Modul Pengkaderan Ulama Perempuan Perspektif Kesetaraan, 2011
  6. Modul Madrasah Rahima untuk Kesetaraan dan Keadilan, Modul Serial Tadarus untuk guru-guru agama Islam, 2011
  7. Modul Keluarga Sakinah Perspektif Islam, Desember 2009

d. Buletin Al Arham

Berikut tema-tema yang diangkat dalam buletin Al Arham. Ada banyak yang sudah diangkat namun karena website Rahima pernah diretas sehingga semua dokumen hilang. Berikut tema-tema yang berhasil ditemukan, dan masih banyak tema-tema lain dalam pencarian.

  1. Kewajiban menuntut ilmu (2008)
  2. Prinsip mengajak pada kebaikan (2008)
  3. Adab bertetangga (2008)
  4. Musyawarah dalam pandangan Islam (2008)
  5. Peran dan Fungsi Masjid bagi Umat Islam (2008)
  6. Fastabiqul Khoirat (2008)
  7. Islam dan Perempuan Bekerja (2008)
  8. Islam Anti Kekerasan (2008)
  9. Trafificking, Perbudakan Moderen (2009)
  10. Islam dan Kesehatan Reproduksi (2009)
  11. Islam dan Kemiskinan Perempuan (2009)
  12. Perempuan dan Politik (2009)
  13. Perempuan Beranilah Berpendapat (2009)
  14. Memanusiakan Pekerja Rumang Tangga (2009)
  15. Hak-hak Pekerja Rumah Tangga (2009)
  16. Tiada Jalan Pintas (2009)
  17. Hak Anak dalam Islam (2009)
  18. Nikah Sirri: Kontroversi yang Masih Terus Terjadi (2009)
  19. Dampak Nikah Sirri (2009)
  20. Antara Usaha dan Taqwa (2010)
  21. Taqwa ala Pemberdayaan Perempuan (2010)
  22. Rahmat bagi Semesta Alam (2010)
  23. Menyayangi Sesama (2010)
  24. Meneladani Zainab Binti Jahsy dalam Sedekah (2010)
  25. Sedekah ala Pemberdayaan Perempuan (2010)
  26. Perempuan dan Lingkungan dalam Perspektif Islam (2020)
  27. Kawin Kontrak di Indonesia (2010)
  28. Islam Mendukung ASI Eksklusif (2010)
  29. Ketika ASI pun Dibahas di DPR (2010)
  30. Jihad Melawan Kekerasan (2007)
  31. Cadar Fenomena Kontemporer yang Sarat Kontroversi (2018)
  32. Ekstrimisme dan Perempuan (2018)
  33. Pesan Kesalingan di Hari Kemenangan (2019)
  34. Nusyuz Suami dan Isteri (2019)

e. Suplemen

Sama halnya dengan buletin Al Arham, Suplemen pun mengalami kehilangan data karena peretasan website Rahima. Berikut beberapa tema yang berhasil diselamatkan:

  1. Harta Gono-Gini, Mencari Formula yang Adil untuk Perempuan (2006)
  2. Menimbang Penghentian Kehamilan tidak Diinginkan (2007)
  3. Kawin Kontrak: Dilarang tapi Marak (2007)
  4. Perempuan dan Penyelamatan Alam (2008)
  5. Kesaksian Perempuan, Benarkah separoh Laki-laki? (2008)
  6. Menilai Kawin Paksa Perspektif Fiqih dan Perlindungan Anak (2008)
  7. Tubuh Perempuan dalam Kajian; Menimbang Ulang Makna Hijab dan Aurat (2009)
  8. Ramadhan dan Keberpihakan Kepada Kaum Papa (2009)
  9. Kanjian Kronologis Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang Perempuan (2009)
  10. Marital Rape; Telaah atas Konstruksi Seksual dalam Perspektif Islam (2010)
  11. Memposisikan Perempuan dalam Hukum Perkawinan Indonesia (2010)
  12. Kemiskinan dan Perjodohan (2010)
  13. Konsep Qiwamah Perempuan dalam Islam (2010)
  14. Membincang Masalah Khulu’ (Gugat Cerai) dalam Islam (2011)
  15. Pandangan Islam tentang Pencari Nafkah Keluarga (2011)
  16. Tradisi Mahar: Pemberian ataukah Pembelian? (2012)
  17. Talak dan Problematikanya dalam Masyarakat (2012)
  18. Kaum Perempuan dan Reproduksi Manusia (2012)
  19. Pernikahan Dini antara Cerita dan Realita (2012)
  20. Mereka Berbicara tentang Kesehatan Reproduksi dan Kekerasan dalam Pacaran (2013)
  21. Mengurai Konflik, Merangkai Peradaban (2013)
  22. Menjadi remaja, Menjadi Dilema: Menelisik Problem Sekitar Kedewasaan (2013)
  23. Antara Perempuan, Keledai dan Anjing (2014)
  24. Pandangan Islam tentang Pengasuhan Anak (Hadhanah) (2014)
  25. Memaknai kembali Birr al-Walidain (2014)
  26. Meretas Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan melalui Bahasa (2014)
  27. Mengapresiasi Kedudukan Perempuan Merayakan kesetaraan (2015)
  28. Yang Muda, Yang Ceria dan Berkarya (2015)
  29. Santri juga Remaja (2015)
  30. Gerakan Laki-laki Baru (2017)
  31. Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan (2019)
  32. Memaknai Hijrah untuk Kemanusiaan Perempuan (2019)

F. JARINGAN dan pelibatan Rahima dalam Jaringan

Rahima terlibat dalam berbagai jaringan baik di lokal, nasional dan global. Peran Rahima dalam jaringan terutama yang di dalamnya terdiri dari kumpulan organisasi masyarakat sipil yang khusus melakukan advokasi terkait persoalan perempuan baik di lokal, nasional dan global. Beberapa kegiatan yang dilakukan bersama jaringan terutama dalam melakukan advokasi mulai 2019 diantaranya sebagai berikut:

  1. Advokasi internasioan dengan membuat shadow report CEDAW tahun 2021. Bersama Musawah Global Movement Rahima membuat laporan bayangan CEDAW ke dewan PBB khusus pasal 16 terkait dengan isu keluarga. Beberapa isu yang diangkat salah satunya soal perkawinan anak, kekerasan dalam keluarga termasuk kekersan seksual, sunat perempuan, hak perempuan pasca perceraian, poligami dan lainnya
  2. Terlibat dalam advokasi untuk penghentian isu FGM tingkat Asia kerjsama dengan jaringan Arrow Asia Pasifik dan Komnas Perempuan.
  3. Bersama Komnas Perempuan Rahima terlibat dalam advokasi hak-hak disabilitas di Kabupaten Cirebon
  4. Terlibat dalam advokasi pencegahan dan penanganan ekstrimisme berkekerasan bersama dengan jaringan WGWC, khususnya melakukan kontra narasi ekstrimisme.
  5. Bersama jaringan ulama perempuan KUPI, terlibat dalam sejumlah advokasi dan pendidikan publik terkait dengan hasil musyawarah keagamaan KUPI (kekerasan seksual, perkawinan anak dan isu lingkungan), pendekatan KUPI (Mubadalah dan Keadilan Hakiki Perempuan) dalam merespon persoalan perempuan di masyarakat.
  6. Bersama jaringan We Lead Rahima terlibat dalam mengkampanyekan kepemimpinan perempuan di Indonesia terutama kepemimpinan Ulama Perempuan
  7. Terlibat dengan jaringan advokasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan RUU PPRT melalui jaringan JKP3 dan Jaringan Perempuan Pembela Hak-hak Korban Kekerasan Seksual, dan jaringan masyarakat sipil.
  8. Terlibat melakukan advokasi isu-isu perempuan melalui jaringan CWGI (Cedaw Working Group Indonesia) dan terlibat dalam penulisan laporan bayangan CEDAW versi CSO ke dewan PBB
  9. Terlibat dalam advokasi pemenuhan hak kesehatan perempuan melalui Jaringan Perempuan Peduli Kesehatan (JP2K) yang di lead oleh Yayasan kesehatan Perempuan. Rahima terlibat dalam advokasi BPJS untuk pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan
  10. Rahima terlibat dalam kerja-kerja membangun madrasah yang ramah gender an membangun keluarga sakinah yang dilakukan oleh Kementrian Agama
  11. Bersama dengan Kepala Kemenag Kabupaten Gunungkidul, Kulon Progo, Lampung Timur dan Tanggamus Rahima membuat SOP untuk pencegahan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan mulai sebelum pernikahan dan pasca menikah. Selain itu, melahirkan Pakta Kesalingan yang dibuat oleh 4 kabuaten dalam upaya pencegahan kekerasan dengan membuat perjanjian yang ditandatangin oleh kedua mempelai dan disaksikan oleh penghulu. 
  12. Bersama dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan di Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Sukoharjo, Rahima melakukan pencegahan ekstrimisme berkekerasan di sekolah SMA dan SMK. Salah satu hasil yang dilakukan bersama 4 sekolah percontohan dari 2 kabupaten, Rahima bersama guru-guru menghasilkan SOP pencegahan dan Penangan Kekerasan dan Intolernasi di sekolah.
  13. Rahima bersama jairngan koalisi 18+ melakukan advokasi untuk menaikan usia perkawinan anak melalui UU No. 16 Tahun 2019.
  14. Rahima kerap diminta menjadi narasumber maupun peserta dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia.


Berikut jaringan Rahima yang berhasil kami dokumentasikan, karena keterbatasan penelusuran, dimungkinkan ada sejumlah jairngan yang belum masuk dalam list. 

a. Jaringan Global

Rahima terlibat dalam kerja-kerja jaringan di tingkat global seperti:

  1. Musawah Global Movement yang mengadvokasi hukum keluarga Islam,
  2. Sister In Islam Malaysia
  3. Arrow Asia Pasifik yang mengadvokasi terkait isu sunat perempuan.

b. Jaringan Nasional

Terdapat sejumlah jaringan nasional yang melakukan advoksi, pendidikan dan penyadaran publik untuk memperjuangkan hak-hak perempuan. Berikut beberapa jaringan dimana Rahima terdilabat di dalamnya:

Pemerintah dan Lembaga Kampus

  1. KPPPA
  2. Litbang Kemenag RI
  3. Komnas Perempuan
  4. Kepala Cabang Dinas Wilayah X Jawa Barat
  5. Kepada Cabang Dinas Wilayah VII Jawa Tengah
  6. AGPAI
  7. Kemenag dan Kepala KUA Kab. Gunungkidul
  8. Kemenag dan KUA Kabupaten Kulon Progo
  9. Kemenag dan KUA Kabupaten Lampung Timur
  10. Kemenag dan KUA Kabupaten Tanggamus
  11. Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  12. Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
  13. Fakultas Syari’ah UIN Metro Lampung

NGO Nasional dan Daerah

  1. KUPI (Jaringan Ulama Perempuan Indonesia)
  2. Alimat
  3. Fahmina Institute
  4. Mubadalah.id
  5. PP. Fatayat NU
  6. PP. Aisyiyah
  7. WGWC (Working Group on Women Countering  and Preventing Violence Exremism)
  8. We Lead (Woman’s Voice and Leadership)
  9. JKP3 (Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan)
  10. CWGI (Cedaw Working Group Indonesia)
  11. JP2K (Jaringan Perempuan Peduli Kesehatan)
  12. LKKNU Kab. Bogor
  13. Jaringan Perempuan Pembela Hak-Hak Korban
  14. LBHNU Depok
  15. BP4 Pusat
  16. Hivos
  17. Rutgers Indonesia
  18. Aman Indonesia
  19. LBH Apik Jakarta
  20. Kalyanamitra
  21. Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP)
  22. Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB)
  23. FAMM Indonesia
  24. Perempuan Mahardika
  25. Rukun Bestari Jakarta
  26. Percik Salatiga
  27. Lembaga Advokasi Damar Lampung
  28. Rifka Annisa Yogyakarta
  29. PW. Fatayat NU DIY
  30. Sahabat Kapas Solo
  31. LKKNU Kab. Sumenep
  32. LKKNU Kab. Tasikmalaya
  33. Fatayat NU Garut
  34. dll

c.  Jaringan Lokal

Jaringan lokal ini termask pesantren, majlis taklim, lembaga pendidikan, ormas perempuan Islam, terutama yang menjadi simpul Rahima di 9 Provinsi : jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Banten, DKI. Jakarta, Sumantra (Lampung), Aceh, Sulawesi Selatan, Palembang dan Kalimattan Selatan. Simpul-simpul ini kurang lebih jumlahnya ada 1000. Satu simpul bisa lebih dari satu pesantren, majlis taklim, kampus, fatayat, muslimat, bahkan dengan instansi pemerintah.

G. Struktur Perhimpunan Rahima

Struktur Rahima terdiri dari anggota perhimpunan, pengawas, pengurus dan pelaksana. Untuk kepengurusan Rahima masa bakti 2019-2023 sebagai berikut.


Anggota Perhimpunan Rahima

Terdapat 35 anggota Perhimpunan Rahima yaitu: Farha Ciciek MA, Wahyu Budi Santoso, Daan Dini Khoirunnida MA, Dr. Dra. Hj. Maria Ulfah Anshor, M.Hum, Badriyah Fayumi, Lc, MA, Dr Faqihuddin Abdul Kodir MA, Imam Nakha’i MA, M. Ikhsanuddin, M.Ag, Tohari, M.Pd, Dra. Hj. Ida Nurhalida Ilyas, Dr. Siti Anshoriyah, MA, Ustd. Cecep Jaya Karama, Dr. Neng Hannah, M.Ag, Umdah el-Baroroh, M.Ag, Titik Rahmawati M.Ag, Dra. Hanifah Muyassaroh, Najmatul Millah, M.Ag, Kamala Chandrakirana, MA, KH. Husein Muhammad, Drs. KH. Helmi Ali Yafie, Dra. Hj. Masruchah,  Drs. Kusnaedi, Dr. Nur Rofiah, Nur Ahmad, M.Ag, Nyai Hj. Siti Ruqayyah Ma’sum, Nyai Dr. Hj. Afwah Mumtazah, AD Eridani, SH, Maman Abdurrahman, M.Ag, AD. Kusumaningtyas, M.Si, Mawardi, M. Syafran, Dra. Anis Farikhatin, M.Pd, Raudtlatun Miftah, S.Ag, M. Ag, Subhan Mugni,  H. Zudi Rahmanto, S. Ag, M.Ag. Anggota Kehormatan:  Imam Siswoko, Dr. Syafiq Hasyim, MA, Nyai Masriyah Amva, Dra. Atiyatul Ulya, MA, Hj. Hindun Anisah, MA, Dr. Saparinah Sadli, Prof. Dr. H. Azyumardi Azra.   


Badan Pengawas:

Ketua Drs. KH. Helmi Ali Yafie
Anggota Pengawas - Kamala Chandrakirana, MA
- Dr. Faqihuddin Abdul Kodir
- KH. Husein Muhammad
- Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc


Badan Pengurus:

Ketua Badan Pengurus : Farhah Abdul Kadir Assegaf, MA
Sekertaris Badan Pengurus : AD Eridani, SH
Bendahara Bandan Pengurus : Dr. Siti Amshariyah dan Nur Achmad, M.Ag
Anggota Badan Pengurus - Dra. Masruchah
- Dr. Nur Rofiah
- Hj. Afwah Mumtazah, MA
- KH. Cecep Jayakaramah
- Thohari, M.Pd
- Dr. Neng Hanna
- Dr. Mariah Ulfah Anshor


Badan Pelaksana

Direktur Pera Sopariyanti, S.PdI
Koordinator Program, Dokumentasi & Informasi Andi Nur Faizah
Staff Program Dokumentasi & Informasi - Isthiqonita
- Ricky Priangga Subastiyan
Keuangan - M. Syafran
- Gina Utami
Umum dan Kesekretariatan - Binta Rati Pelu
- Kahfi Julianto



[1] Pertimbangannya adalah supaya kepemilikan Rahima menjadi luas, tidak terbatas pada kelompok tertentu, atau tidak diklaim oleh sekelompok orang atau institusi tertentu. Gagasan tentang perhimpunan bertemu dengan munculnya gagasan dari para alumni PUP, untuk membangun Rahima-Rahima kecil (istilah peserta). Mereka membayangkan akan menjadi Rahima di wilayah masing-masing, melakukan pengorganisasian pada komunitasnya, untuk mendukung upaya-upaya sosialisasi gagasan hak-hak perempuan dengan perpektif Islam, memperdalam atau memperkuat wacana keagamaan yang berperkpektif gender, membangun jaringannya sendiri, dan seterusnya.  (Helmi Aly, ”The Rahima Story,” 2010)

[2] Program Fiqhunnisa merupakan salah satu program di P3M. Fiqhunnisa membahas persoalan kesehatan reproduski, yang bukan hanya semata-mata masalah fisik biologis. Namun merupakan persoalan esensial perempuan, yaitu karena dia punya Rahim yang dimiliki oleh perempuan yang sub-ordiant dalam masyarakat, keluarga, juga masayarakat Islam sehingga isu itu menjadi strategis”.  Program ini pada awalnya dipegang oleh Lies Marcoes dan banyak dibantu oleh aktivist Perempuan dari Kalyanamitra, seperti  Kamala Chandra Kirana, Sita Aripurnami, Ita F Nadia, Galuh Wandhita, Myra Diyarsi dan lain-lain. Mereka aktif membantu merumuskan bentuk-bentuk praktis penyebaran isue keadilan gender dan Islam atau melakukan studi-studi tentang persoalan-persoalan perempuan, menemani P3M ke berbagai daerah, keluar-masuk pesantren-pesantren untuk melakukan pendidikan atau training atau workshop. Dalam perkembangan berikutnya, Farha Ciciek, ikut bergabung memperkuat Fiqhunnisa, dan ketika Lies Marcoes melanjutnya studinya ke Negeri Belanda, Farha Ciciek diangkat sebagai penggantinya mempimpin Divisi Fiqhunisa’. Divisi Fiqhunnisa’, fokus melakukan refleksi kritis atas penafsiran teks-teks keagamaan yang bias gender. Kajian kritis dimulai terhadap teks-teks keagamaan, khususnya kitab-kitab kuning pesantren. Pak Masdar selaku Direktur P3M pada masa itu melakukan kajian awal yang cukup sistematis terhadap bias-bias patriarki dalam kitab-kitab kuning pesantren. Kajian kritis ini dilanjutkan dengan rekonstruksi wacana fiqh perempuan ke arah yang lebih berperspektif keadilan. Dipilihnya isu kesehatan reproduksi perempuan dalam perspektif Islam menjadi pintu masuk yang cukup strategis untuk mengenalkan wacana kesetaraan gender ke masyarakat Muslim, khususnya di kalangan pesantren. Pesantren ketika masa orde baru dijadikan alat untuk mengontrol dan mengebiri hak-hak kesehatan reproduksi perempuan dengan program KB. Wacana ini kemudian disosialisasikan kepada para kyai dan nyai di pesantren melalui serangkaian program workshop dan training. Program-program ini dianggap cukup sukses memperkenalkan wacana gender yang lebih progresif di kalangan pesantren yang sebelumnya terkenal sebagai institusi yang kental dengan nilai-nilai patriarki. (Helmi Aly (2010))


[3] Gagasan tentang ulama perempuan sudah ada bahkan sejak Rahima masih di P3M dengan program Fiqhunnisa. Kemudian gagasan itu dituangkan dalam diskusi rutin melalui pengajian metodologi kajian kitab yang diasuh oleh KH. Husein Muhammad dengan melibatkan sekitar 10 orang mahasiswa UIN Jakarta awal tahun 2002-2003. Akan tetapi pengajia itu belum memenuhi harapan Rahima karena hanya melahirkan ulama intelektual konvensional,  yang terpisah dengan realitas masyarakat. Sedangkan kebutuhan Rahima adalah ulama yang berada ditengah masyarakat, dan melakukan upaya-upaya pengorganisasian masyarakat.

Pada tahun 2004, Rahima merumuskan metodologi untuk pendidikan pengkaderan ulama perempuan dengan menghadirkan sejumlah pakar dalam beberapa kegiatan. Kemudian pada April 2005 Rahima mulai merumuskan modul pendidikan PUP termasuk merumuskan kriteria dan tahapan untuk rekrutmen peserta PUP. Pada tahun yang sama mulai melakukan pendidikan PUP angkatan pertama wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur.

Proses pendidikan itu, diharapkan melahirkan Ulama Perempuan yang legitimated (diakui keberdaannya dan  fatwa-fatwanya), yang bisa tampil sebagai pelaku utama dalam upaya penyebaraan gagasaan tentang penghargaan, keadilan dan kesetaran bagi perempuan, tentu dengan perspektif Islam. Lebih jauh mereka diharapkan bisa merombak budaya yang selama ini membelenggu sehingga perempuan tidak bisa mengaktualisasikan kepentingannya, mendorong terjadi perubahan-perubahan kebijakan Negara ke arah yang lebih memihak kepada kepentingan perempuan; agar kebijakan-kebjiakan itu lebih memihak kepada upaya-upaya dan tegaknya hak-hak perempuan dalam masyarakat. (Helmi Aly, (2010) hal. )


[4] Pendidikan PUP  dikembangkan dengan Asumsi bahwa yang paling efektif berbicara tentang perempuan adalah perempuan itu sendiri karena mereka lah ’mengalami’ persoalan-persoalan perempuan secara langsung, dan karena itu dapat melihat persoalan perempuan dengan cara pandang perempuan. Ulama Perempuan  efektif mengembangkan tafsir ajaran agama tentang perempuan dan persoalan-persoalan perempuan, dengan cara pandang perempuan. Banyak ajaran agama yang berkaitan dengan perempuan dan urusan perempuan  bias laki-laki, karena ajaran agama diturunkan dari generasi ke genearsi oleh ulama laki-laki. Ajaran-ajaran  menjadi tidak lengkap justeru  karena mereka tidak mengalami sebagai perempuan (Helmi Ali (2010)).

  1. Pertimbangannya adalah supaya kepemilikan Rahima menjadi luas, tidak terbatas pada kelompok tertentu, atau tidak diklaim oleh sekelompok orang atau institusi tertentu. Gagasan tentang perhimpunan bertemu dengan munculnya gagasan dari para alumni PUP, untuk membangun Rahima-Rahima kecil (istilah peserta). Mereka membayangkan akan menjadi Rahima di wilayah masing-masing, melakukan pengorganisasian pada komunitasnya, untuk mendukung upaya-upaya sosialisasi gagasan hak-hak perempuan dengan perpektif Islam, memperdalam atau memperkuat wacana keagamaan yang berperkpektif gender, membangun jaringannya sendiri, dan seterusnya.  (Helmi Aly, ”The Rahima Story,” 2010)
  2. Program Fiqhunnisa merupakan salah satu program di P3M. Fiqhunnisa membahas persoalan kesehatan reproduski, yang bukan hanya semata-mata masalah fisik biologis. Namun merupakan persoalan esensial perempuan, yaitu karena dia punya Rahim yang dimiliki oleh perempuan yang sub-ordiant dalam masyarakat, keluarga, juga masayarakat Islam sehingga isu itu menjadi strategis”.  Program ini pada awalnya dipegang oleh Lies Marcoes dan banyak dibantu oleh aktivist Perempuan dari Kalyanamitra, seperti  Kamala Chandra Kirana, Sita Aripurnami, Ita F Nadia, Galuh Wandhita, Myra Diyarsi dan lain-lain. Mereka aktif membantu merumuskan bentuk-bentuk praktis penyebaran isue keadilan gender dan Islam atau melakukan studi-studi tentang persoalan-persoalan perempuan, menemani P3M ke berbagai daerah, keluar-masuk pesantren-pesantren untuk melakukan pendidikan atau training atau workshop. Dalam perkembangan berikutnya, Farha Ciciek, ikut bergabung memperkuat Fiqhunnisa, dan ketika Lies Marcoes melanjutnya studinya ke Negeri Belanda, Farha Ciciek diangkat sebagai penggantinya mempimpin Divisi Fiqhunisa’. Divisi Fiqhunnisa’, fokus melakukan refleksi kritis atas penafsiran teks-teks keagamaan yang bias gender. Kajian kritis dimulai terhadap teks-teks keagamaan, khususnya kitab-kitab kuning pesantren. Pak Masdar selaku Direktur P3M pada masa itu melakukan kajian awal yang cukup sistematis terhadap bias-bias patriarki dalam kitab-kitab kuning pesantren. Kajian kritis ini dilanjutkan dengan rekonstruksi wacana fiqh perempuan ke arah yang lebih berperspektif keadilan. Dipilihnya isu kesehatan reproduksi perempuan dalam perspektif Islam menjadi pintu masuk yang cukup strategis untuk mengenalkan wacana kesetaraan gender ke masyarakat Muslim, khususnya di kalangan pesantren. Pesantren ketika masa orde baru dijadikan alat untuk mengontrol dan mengebiri hak-hak kesehatan reproduksi perempuan dengan program KB. Wacana ini kemudian disosialisasikan kepada para kyai dan nyai di pesantren melalui serangkaian program workshop dan training. Program-program ini dianggap cukup sukses memperkenalkan wacana gender yang lebih progresif di kalangan pesantren yang sebelumnya terkenal sebagai institusi yang kental dengan nilai-nilai patriarki. (Helmi Aly (2010))
  3. Gagasan tentang ulama perempuan sudah ada bahkan sejak Rahima masih di P3M dengan program Fiqhunnisa. Kemudian gagasan itu dituangkan dalam diskusi rutin melalui pengajian metodologi kajian kitab yang diasuh oleh KH. Husein Muhammad dengan melibatkan sekitar 10 orang mahasiswa UIN Jakarta awal tahun 2002-2003. Akan tetapi pengajia itu belum memenuhi harapan Rahima karena hanya melahirkan ulama intelektual konvensional, yang terpisah dengan realitas masyarakat. Sedangkan kebutuhan Rahima adalah ulama yang berada ditengah masyarakat, dan melakukan upaya-upaya pengorganisasian masyarakat. Pada tahun 2004, Rahima merumuskan metodologi untuk pendidikan pengkaderan ulama perempuan dengan menghadirkan sejumlah pakar dalam beberapa kegiatan. Kemudian pada April 2005 Rahima mulai merumuskan modul pendidikan PUP termasuk merumuskan kriteria dan tahapan untuk rekrutmen peserta PUP. Pada tahun yang sama mulai melakukan pendidikan PUP angkatan pertama wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur. Proses pendidikan itu, diharapkan melahirkan Ulama Perempuan yang legitimated (diakui keberdaannya dan fatwa-fatwanya), yang bisa tampil sebagai pelaku utama dalam upaya penyebaraan gagasaan tentang penghargaan, keadilan dan kesetaran bagi perempuan, tentu dengan perspektif Islam. Lebih jauh mereka diharapkan bisa merombak budaya yang selama ini membelenggu sehingga perempuan tidak bisa mengaktualisasikan kepentingannya, mendorong terjadi perubahan-perubahan kebijakan Negara ke arah yang lebih memihak kepada kepentingan perempuan; agar kebijakan-kebjiakan itu lebih memihak kepada upaya-upaya dan tegaknya hak-hak perempuan dalam masyarakat. (Helmi Aly, (2010) hal.)
  4. Pendidikan PUP dikembangkan dengan Asumsi bahwa yang paling efektif berbicara tentang perempuan adalah perempuan itu sendiri karena mereka lah ’mengalami’ persoalan-persoalan perempuan secara langsung, dan karena itu dapat melihat persoalan perempuan dengan cara pandang perempuan. Ulama Perempuan  efektif mengembangkan tafsir ajaran agama tentang perempuan dan persoalan-persoalan perempuan, dengan cara pandang perempuan. Banyak ajaran agama yang berkaitan dengan perempuan dan urusan perempuan  bias laki-laki, karena ajaran agama diturunkan dari generasi ke genearsi oleh ulama laki-laki. Ajaran-ajaran  menjadi tidak lengkap justeru  karena mereka tidak mengalami sebagai perempuan (Helmi Ali (2010)).