Faqihuddin Abdul Kodir

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Faqihuddin Abdul Kodir
Faqih.jpeg
Tempat, Tgl. LahirCirebon, 31 Desember 1971
Aktivitas Utama
  • Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Institut Studi Islam Fahmina (ISIF)
  • Founder Media Mubadalah.id
  • Wakil Direktur Ma’had Aly Kebon Jambu Babakan Ciwaringin
  • Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)
Karya UtamaPenulis Buku:
  • Qira’ah Mubadalah
  • Sunnah Monogami
  • 60 Hadist tentang Hak-Hak Perempuan dalam Islam
  • Kitab Manba’ussa’adah
  • Sittin ‘Adliyyah
  • Nabiyurrahmah
  • Perempuan Bukan Sumber Fitnah (Terbaru di 2021)

Faqihuddin Abdul Kodir, lahir di Cirebon, Jawa Barat pada 31 Desember 1971, adalah penulis dan dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), dan Wakil Direktur Ma’had Aly Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon. Sosok yang lebih akrab disapa dengan Kang Faqih ini juga merupakan founder Media Mubadalah.id, penulis, narasumber, dan fasilitator khususnya yang berkaitan dengan tema gender dan Islam, juga salah satu dari anggota Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).

Kang Faqih adalah eksekutor perhelatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Pertama di Indonesia tahun 2017. Sebagai sosok yang sudah berkecimpung lama di dalam isu tentang Islam dan gender serta melakukan kerja-kerja pemberdayaan perempuan, perannya di dalam KUPI sangat esensial. Ia memimpin dan mengkoordinasi kerja-kerja teknis di lapangan untuk mengundang dan mempertemukan semua elemen, baik para tokoh, lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan, akademisi, praktisi, maupun ulama perempuan yang memiliki perspektif, tujuan, dan nilai yang sama untuk hadir dan menyatukan gerakan di dalam KUPI.

Riwayat Hidup

Kang Faqih lahir, berkeluarga, dan tinggal di Cirebon. Ia menempuh pendidikan sekolah dasar di SDN Kedongdong, Susukan Cirebon (1983), melanjutkan pendidikan menengah pertama di MTsN Arjawinangun, Cirebon (1983-1986) dan pendidikan menengah atas di MA Nusantara, Arjawinangun, Cirebon (1986-1989), sambil mesantren di Dar al-Tauhid Arjawinangun, Cirebon (1983-1989), asuhan KH Ibnu Ubadillah Syathori atau Abah Inu dan KH Husein Muhammad atau Buya Husein.

Kang Faqih kemudian melanjutkan pendidikan S1 di Damaskus Syria mengambil double degree, Fakultas Da’wah Abu Nur (1989-1995) dan Fakultas Syari’ah Universitas Damaskus (1990-1996). Di Damaskus, ia belajar pada Syekh Ramadhan al-Buthi, Syekh Wahbah, dan Muhammad Zuhaili, serta hampir setiap Jumat mengikuti zikir dan pengajian Khalifah Naqsyabandiyah, Syekh Ahmad Kaftaro. Ia pun aktif di Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) orsat Damaskus.

Kang Faqih sempat melanjutkan jenjang master prodi Fiqih Ushul Fiqh di Universitas Khortoum-Cabang Damaskus, namun sebelum menulis tesis, ia pindah ke Malaysia. Ia melanjutkan pendidikan S2 di International Islamic University Malaysia, Fakultas Islamic Revealed Knowledge and Human Sciences, tepatnya pada bidang Pengembangan Fiqih Zakat (1996-1999). Di Kuala Lumpur, ia dipercaya menjadi Sekretaris Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama, PCI NU pertama di dunia yang berdiri, lalu mendaftar dan bisa ikut Muktamar NU di Kediri pada tahun 1999.

Awal tahun 2000, ia memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan aktif di kerja-kerja sosial keislaman untuk pengembangan masyarakat, terutama pemberdayaan perempuan. Pada tahun 2009, ia melanjutkan pendidikan doktoralnya di Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) UGM Yogyakarta, dan lulus pada tahun 2015 dengan topik disertasi tentang ‘Interpretasi Abu Syuqqah terhadap Teks-teks Hadits untuk Penguatan Hak-hak Perempuan dalam Islam’.

Selain itu, ia juga aktif menjadi narasumber, fasilitator, dan konsultan di beberapa kegiatan, antara lain konsultan Yayasan al-Madani Banda Aceh (2006-2007), konsultan dan fasilitator pelatihan gender di Aceh (2007-2009), narasumber Lokakarya Islam dan Gender di Bangkok Thailand (2009), narasumber Pelatihan Islam dan Gender untuk aktivis perempuan yang diselenggarakan oleh Sister in Islam, Kuala Lumpur Malaysia (2009), dan konsultan UNIFEM untuk pelatihan CEDAW bagi aktivis NGO di Aceh (2009).

Tokoh dan Keulamaan

Sepulang dari Malaysia pada awal tahun 2000, Kang Faqih bergabung dengan Rahima, sebuah LSM Perempuan di Jakarta dan Forum Kajian Kitab Kuning (FK3) Ciganjur. Ia menjadi penulis kolom Dirasah Hadits untuk Majalah Swara Rahima dan menjadi salah satu peneliti di FK3.

Di Cirebon, bersama Buya Husein, Kang Fandi, dan Marzuki Wahid, Kang Faqih mendirikan Fahmina Institute dan menjadi direktur eksekutif selama sepuluh tahun pertama (2000-2009). Selain itu, ia juga menjadi narasumber dan fasilitator untuk pelatihan dan seminar tentang isu Gender dan Islam, baik di lembaga pemerintah maupun organisasi non-pemerintah, khususnya di Yayasan Fahmina dan Rahima. Kang Faqih juga bergabung di Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK NU) Pusat, dipercaya sebagai Sekretaris Nasional Alimat (Gerakan Nasional untuk Keadilan Keluarga dalam Perspektif Islam), dan menjadi Wakil Ketua Badan Pelaksana KUPI (2017).

Selain aktif di berbagai lembaga, Kang Faqih sebagai seorang akademisi juga memiliki pemikiran dan gagasan kunci yang sampai sekarang dipakai sebagai nilai dari gerakan KUPI, yakni tentang Qira’ah Mubadalah. Mubadalah diinisiasi oleh Kang Faqih sekitar tahun 2008-2009. Gagasan itu lahir saat ia jeda dari dunia aktivismenya selama dua semester ketika ia berkesempatan belajar di Australian National University (ANU) Canberra Australia.

Pada tahun-tahun tersebut, seluruh pertanyaan tentang relasi laki-laki dan perempuan, serta pertautannya dengan teks-teks Islam menemukan ruang temu, melalui berbagai literatur dan referensi yang melimpah di perpustakaan kampus tersebut. Menurutnya, konsep “Mubādalah” adalah kisah mengenai pergumulan bagaimana tradisi Islam diakui, dirujuk, dan dimaknai dalam konteks transformasi sosial masyarakat Muslim Indonesia kontemporer untuk keadilan relasi laki-laki dan perempuan.

Sepanjang pengalaman aktivisme untuk pemberdayaan perempuan, Kang Faqih dihadapkan pada tantangan dan pertanyaan bagaimana teks-teks rujukan Islam memiliki makna bagi kerja transformasi sosial ini. Lebih khusus pada teks-teks hadits, yang dianggap banyak pihak sebagai sumber ajaran yang misoginis di satu sisi, tetapi di sisi lain, ia menjadi menjadi rujukan utama dalam kehidupan sehari-hari umat Islam.

Secara kronologis, berdasarkan pemaparan Kang Faqih, konsep “Mubādalah” lahir dari rahim aktivitas kerja-kerja pemberdayaan perempuan sejak tahun 2000. Adapun benih-benihnya mulai tumbuh saat ia terlibat dalam kajian kitab Uqudulujain dengan kelompok Kajian Kitab Kuning yang dipimpin Ibu Sinta Nuriyah pada tahun 1995-1998. Setelah itu, ia mengasuh rubrik Dirasah Hadits pada Swara Rahima sejak tahun 2001. Akan tetapi, secara konsep, peta gagasannya baru mulai terlihat pada saat nyantri di kampus ANU di Canberra itu.

Gagasannya kemudian dimatangkan dengan membangun fondasi akademiknya melalui penelusuran kajian terhadap pemikiran Syekh Muhammad Abdul Halim Abu Syuqqah pada studi program doktor di ICRS UGM Yogyakarta, 2009-2015. Momentum Mubadalah sebagai satu kesatuan konsep, perspektif, metode tafsir, dengan contoh-contoh praktis yang utuh baru lahir bertepatan dengan perhelatan KUPI, 25-27 April 2017, di Cirebon. Konsep itu kemudian disempurnakan sebagai buku rujukan pada akhir tahun 2018. Setahun sebelumnya, pada bulan puasa pertengahan 2016, gagasan-gagasan kecil itu telah lebih dulu disebar melalui website www.mubadalah.com dan www.mubaadalahnews.com.

Gagasan dari Kang Faqih ini terus bergulir dan didiskusikan banyak kalangan, terutama di lingkungan pesantren dan jaringan alumni KUPI. Sejak saat itu, Mubadalah melahirkan gagasan-gagasan baru yang tertuang ke dalam berbagai karya, baik buku, tulisan singkat berupa artikel ringan atau populer dan penelitian sejumlah akademisi. Dari Kang Faqih sendiri lahir beberapa kitab dan buku dengan tema Mubadalah. Di antaranya, pada tahun 2011, Kang Faqih menulis kitab berbahasa Arab untuk kalangan pesantren mengenai relasi suami-istri yang adil dan seimbang. Kitab ini diharapkan menjadi alternatif dari kitab-kitab yang ada yang dianggap bias cara pandang dan kepentingan lelaki.

Sebetulnya kitab ini pertama kali diterbitkan jauh sebelum Mubadalah dilahirkan. Kitab ini terbit pada Januari 2012 oleh Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) dengan judul “Manba’ as-Sa’ādah fi Usus Husn al-Mu’āsyarah wa Ahammiyat ash-Shihhah al-Injabiyyah fi al-Hayāh az-Zawjiyyah” (Telaga Kebahagiaan mengengai Prinsip-prinsip Relasi Baik dan Pentingnya Kesehatan Reproduksi dalam Kehidupan Pasutri).” Tahun berikutnya buku ini diterbitkan Rābithah al-Ma’āhid as-Salafiyyah Cirebon. Saat ini, kitab ini sudah terbit sekitar 3500 eksemplar yang menyebar di kalangan Pesantren, terutama jaringan ulama perempuan Indonesia.

Kitab tersebut bersama dengan kitab karangan Kang Faqih yang lain “Nabiyur Rahmah” (Nabi Penuh Kasih Sayang) dan “Sittin ‘Adliyah” (60 Hadits Keadilan Relasi), telah dibaca oleh banyak santri khususnya pada bulan Ramadhan, juga dikaji dalam ragam versi diskusi lainnya. Kitab Manba’ussa’adah ini ternyata dibahas juga oleh beberapa kiai dan nyai di pesantren dan komunitas masing-masing. Seperti oleh Nyai Hj. Arikhah di Pesantren Dar al-Falah Semarang, Ustadz Muhyiddin di Pesantren Kebon Jambu, Nyai Erik Rachmawati di Pesantren Mahasiswa Al-Azkiya Malang, Nyai Hj. Hindun Anisah di Pesantren Hasyim Asy’ari Jepara dan Kantor PWNU Jawa Tengah, dan Ustadz Ahmad Baihaqi yang membacanya secara online.

Karya Kang Faqih yang juga diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia adalah kitab Sittina al’adliyah. Ini adalah kitab tentang 60 hadits yang membahas soal hak-hak perempuan dalam Islam sebagaimana dinarasikan dalam hadits-hadits itu. Saat ini terjemahan itu telah menjadi aplikasi android “Qiraah Mubadalah: 60 hadits Nabi tentang Hak-Hak Perempuan dalam Islam”, yang dapat diunduh melalui platform Google Play Store. Dengan cara itu tanpa koneksi internet siapa pun bisa belajar lebih mendalam tentang Mubadalah.

Sementara untuk karya berbahasa Indonesia, lahir buku utama dari referensi perspektif mubadalah, yakni “Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif Keadilan Gender dalam Islam” (IRCISOD, 2019). Selain itu buku “60 Hadits Sahih tentang Hak-hak Perempuan dalam Islam: Teks dan Penjelasannya” (Diva Press, 2019), “Sunnah Monogami: Mengaji al-Qur’an dan Hadits” (Umah Sinau Mubadalah, 2020), dan buku lainnya sebagai karya bersama dengan para kolega jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia KUPI). Dan yang terbaru adalah buku “Perempuan Bukan Sumber Fitnah: Mengaji Ulang Hadits dengan Metode Mubadalah” (Afkaruna, 2021) dan telah dikaji di berbagai forum online hingga saat ini.

Sebagai gagasan, Mubadalah adalah bagian dari aktivisme keadilan gender Islam di Indonesia. Gagasan tentang kesetaraan dan keadilan gender telah diawali oleh program Fiqh An-Nisa yang dikelola oleh P3M menjelang konferensi kependudukan di Kairo pada tahun 1994 dan Konferensi Beijing tahun 1995. Pada saat itu, tema Fiqh An-Nisa berfokus pada isu hak-hak reproduksi perempuan yang dibahas dengan pendekatan keadilan gender dari perspektif Islam. Gagasan itu kemudian dilanjutkan oleh banyak lembaga dan individu termasuk oleh Kang Faqih sejak tahun 2000 bersama Rahima dan Fahmina. Saat itu, isu gender mulai dikenalkan dengan menggunakan istilah-istilah yang lebih egaliter dan menggambarkan hubungan dua pihak seperti “timbal-balik”, “resiprositi”, “kesalingan”, dan “tabaduliyah”. Semua kata ini mengandung gagasan serupa, namun baru menjadi konsep utuh pada Kongres Ulama Perempuan Indonesia.

Untuk lebih mempopulerkan gagasan ini, dua tahun setelah KUPI, diselenggarakan Festival Mubadalah pada April 2019. Di dalam Festival Mubadalah para peserta mendiskusikan rencana-rencana penulisan akademik terkait isu-isu relasi keadilan gender dalam perspektif Islam. Kegiatan tersebut dilakukan bekerjasama dengan Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan diikuti oleh para calon sarjana, magister hingga doktor yang tengah menggarap tugas akhir skripsi, tesis, serta disertasi. Diharapkan, Mubadalah dapat hadir sebagai tulisan populer, atau berada dalam ruang lingkup yang luas namun bisa dipertanggungjawabkan dalam tradisi akademis dan intelektual.

Sebagai pelopor gagasan, Kang Faqih diundang di berbagai forum akademik di perguruan tinggi Islam, negeri dan swasta, sampai lembaga-lembaga di komunitas seperti pesantren, pengajian remaja, majlis taklim, remaja masjid, acara perkawinan dan perkumpulan-perkumpulan di komunitas akar rumput. Sementara dari kelompok pengambil kebijakan, diskusi dilakukan dengan Pemerintah Daerah di berbagai daerah, jajaran Kementerian Agama dan jajaran Peradilan Agama di lingkungan Mahkamah Agung. Cakupan wilayahnya juga sangat luas bahkan sampai ke luar negeri yang tak terbatas hanya diikuti oleh warga Indonesia di perantauan. Di berbagai negara Kang Faqih diundang untuk memaparkan gagasannya, seperti di Malaysia, Thailand, Inggris, Belanda, USA, Jerman, Prancis, Belgia, dan Qatar UEA.

Mubadalah sebagai media gerakan dapat dilihat dari berbagai indikator. Pertama, gerakan penguatan literasi akademis. Ini bisa dilihat dari banyaknya penelitian terkait Mubadalah maupun penggunaan perspektifnya dalam membaca berbagai persoalan. Kedua, gerakan penguatan etika relasi dalam institusi keluarga. Sebagai sebuah konsep, mubadalah telah dijadikan pondasi dalam “Bimbingan Perkawinan” Kementerian Agama sejak tahun 2015. Sejak tahun 2017 hingga saat ini, Rahima juga mengembangkan program penguatan prinsip Mubadalah untuk keluarga dalam program pelatihan mereka. Bersama Rahima, tim Media Mubadalah menyusun standar operasional prosedur (SOP) khutbah nikah dan nasihat perkawinan. Beberapa Kepala KUA mengenalkan “Pakta Kesalingan” kepada mempelai setelah pengucapan akad nikah sebagai bentuk implementasi konsep Mubadalah.

Ketiga, gerakan dakwah keagamaan. Dalam gerakan dakwah keagamaan, Mubadalah disosialisasikan di forum-forum lembaga dakwah secara lisan. Gerakan ini tersebar baik di dalam negeri, maupun luar negeri. Secara nasional dan global, konsep Mubadalah terintegrasi dengan Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia sejak tahun 2017. Visi serta misi KUPI menjadi bagian dari materi dakwah yang disampaikan. Dakwah keagamaan yang pernah dilakukan di antaranya adalah Majelis Mubadalah, yang dibarengi dengan bedah buku Qira’ah Mubadalah. Majelis Mubadalah ini digelar secara maraton dari satu kota ke kota lain, dan dari satu negara ke negara lain.

Keempat, Mubadalah.id untuk Literasi Media Sosial. Sebagai sebuah media, Mubadalah.Id dihidupi oleh para kontributor penulis. Selain melalui website, Mubadalah.Id juga tersebar melalui berbagai platform media sosial (Facebook, Instagram, Twitter, Youtube, dan TikTok) yang bertujuan untuk menyebarkan nilai-nilai mubadalah dengan konten-konten segar agar bisa dinikmati berbagai kalangan.

Penghargaan dan Prestasi

Kang Faqih kerap mendapatkan beasiswa pelatihan, kursus, dan menjadi narasumber baik di dalam negeri maupun luar negeri, antara lain:

  1. Course Program on Pluralism for Religious Leaders (April-Mei 2004) yang diselenggarakan oleh Universitas Ohio, Amerika Serikat.
  2. Workshop on Right at Home di Lebanon by ISIM Netherlands (22 Juni – 10 Juli 2004).
  3. Peserta di Commonwealth Kolokium Asia tentang Gender, Budaya, dan Hukum di Dhaka, Bangladesh (30-31 Oktober 2007).
  4. Beasiswa satu tahun program ‘Partnership in Islamic Education Scholarships for Postgraduate Research Fellowship’, The Australian National University Canberra-Australia (Juli 2008 – Juni 2009).
  5. Presentasi tentang ‘Emerging Sexual and Reproductive Health and Rights is Islam in Indonesian Context’ di Asia Pacific Conference on Reproductive and Sexual Health (5th APCRSH) Beijing China (18-20 Oktober 2009).
  6. Beasiswa dari Henry Luce Foundation untuk Sandwich Program of Dissertation Research, Duke University North Caroline USA (25 Agustus – 15 Desember 2012).

Karya-Karya

Beberapa karya-karya Buku dan Kitab yang ditulis oleh Kang Faqih adalah sebagai berikut:

  1. Shalawat Keadilan: Relasi Laki-laki dan Perempuan dalam Teladan Nabi. Cirebon: The Fahmina Institute, 2003.
  2. Bangga menjadi Perempuan; Perbincangan dari Sisi Kodrat dalam Islam. Jakarta: Gramedia, 2004.
  3. Bergerak Menuju Keadilan; Pembelaan Nabi terhadap Perempuan. Jakarta: Rahima Foundation, 2006.
  4. Fiqh HIV and AIDS; Pedulikah Kita. Jakarta: Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, Jakarta, 2009.
  5. Manba’ al-sa’āda fī usus ḥ usn al-mu’āshara fī ḥ ayāt al-zawjiyah, Sittin al-Adliyyah, Nabiyu ar-Rahmah (Arabic). Cirebon: Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) and the Fahmina Insitute, 2012.
  6. 60 Hadits tentang Hak-hak Perempuan dalam Islam: Teks dan Interpretasi. Yogyakarta: Graha Cendekia, 2017.
  7. Sunnah Monogami: Mengaji al-Qur’an dan Hadits. Cirebon: USM, 2017.
  8. Pertautan Teks dan Konteks dalam Fiqh Mu’amalah: Isu Keluarga, Ekonomi, dan Sosial. Yogyakarta: Graha Cendekia, 2017.
  9. Qira’ah Mubadalah, Yogyakarta: IRCiSoD, 2019
  10. Perempuan Bukan Sumber Fitnah. Bandung: Afkaruna.Id, 2021

Lagu/Shalawat yang Kang Faqih ciptakan:

  1. Ṣalawāt Musāwa (Arab). 2001.
  2. Setara di Hadapan Allah (Indonesia). 2003.
  3. Ṣalawāt Samarra (Sakīna Mawadda wa Raḥ ma - Arabi). 2015.

Daftar Bacaan Lanjutan:

Ensiklopedia Khittah NU, Nur Khalik Ridwan, Yogyakarta: Diva Press, 2020



Penulis : Vevi Alfi Maghfiroh
Editor : Nor Ismah
Reviewer : Faqihuddin Abdul Kodir