Nafkah

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Kata nafkah berasal dari “infaq” yang artinya mengeluarkan dan kata ini tidak digunakan selain untuk hal-hal kebaikan. Bentuk jamak dari kata nafkah adalah “nafaqaat” yang secara bahasa artinya sesuatu yang diinfakkan atau dikeluarkan oleh seseorang untuk keperluan keluarganya. Dan sebenarnya nafkah itu berupa dirham, dinar, atau mata uang yang lainnya. Dalam KBBI, nafkah diartikan sebagai belanja untuk hidup, (uang) pendapatan, dan bekal hidup sehari-hari. Maka “menafkahi” bermakna memberi nafkah, membelanjakan (uang), menggunakan (uang, harta) untuk keperluan hidup.

Adapun nafkah menurut syara', adalah kecukupan yang diberikan seseorang dalam hal makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Akan tetapi, umumnya nafkah itu hanyalah makanan. Termasuk dalam arti makanan adalah roti, lauk, dan minuman. Sedangkan, dalam hal pakaian ketentuannya bisa dipakai untuk menutupi aurat, sedangkan tempat tinggal termasuk di dalamnya rumah, perhiasan, minyak, alat pembersih, perabot rumah tangga, dan lain-lain sesuai adat dan kebiasaan umum.

Nafkah itu ada dua macam:

  1. Nafkah yang wajib dikeluarkan oleh seseorang untuk dirinya sendiri jika memang mampu. Nafkah ini harus didahulukan daripada nafkah untuk orang lain karena Rasulullah saw. bersabda, ابدأ بنفسك ثم بمن تعول "Mulailah dengan dirimu sendiri, kemudian baru kepada orang yang ada dalam tanggunganmu."
  2. Nafkah yang wajib atas diri seseorang untuk orang lain. Sebab-sebab yang menjadikan nafkah ini ada tiga, yaitu sebab pernikahan, hubungan kekerabatan, dan hak kepemilikan.

Nafkah istri adalah nafkah yang wajib diterima istri dari suaminya karena adanya akad nikah. Hal ini telah dijelaskan hukumnya dalam al-Qur’an, surat al-Baqarah : 233,

۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ

233.  Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut…(Q.S. Al-Baqarah : 233).

Dapat dipahami dari ayat ini, secara tekstual, bahwa suami wajib menafkahi istri dan ayah wajib menafkahi anaknya.

Dalam kitab Mughnil Muhtaj karya Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Muhammad al-Khathib al-Syirbini, sebagaimana dikutip oleh Wahbah Zuhaili dalam karyanya Fiqih Islam wa Adillatuhu, mengatakan bahwa ada tujuh macam nafkah bagi istri, yaitu; makanan, lauk, pakaian, alat pembersih, perabot rumah tangga, tempat tinggal, dan pembantu jika istri membutuhkan.

Para Imam Mazhab sepakat atas wajibnya seseorang yang manafkahi orang-orang yang wajib dinafkahi, seperti istri, ayah, dan anak yang masih kecil. Namun, mereka berbeda pendapat tentang nafkah para istri, apakah diukur menurut ketentuan svara' ataukah disesuaikan dengan keadaan suami.

Hanafi, Maliki, dan Hambali mengatakan: Diukur menurut keadaan suami-istri. Wajib hukumnya bagi suami yang kaya memberi nafkah kepada istri yang kaya, yaitu sebanyak nafkah yang biasa diberikan kepada orang kaya.

Sedangkan suami yang miskin wajib memberi nafkah pada istri yang miskin, yaitu sebesar kecukupannya. Suami yang kaya wajib memberikan nafkah kepada istri yang fakir, yaitu dengan nafkah yang pertengahan antara dua nafkah mereka. Suami yang fakir memberikan nafkah kepada istri yang kaya adalah sekadar yang diperlukannya, sedangkan yang lainnya menjadi utangnya.

Syafi'i berpendapat: Nafkah istri ditentukan oleh ukuran syara', dan tidak ada ijtihad di dalamnya yang dipertimbangkan menurut keadaan suami saja. Oleh karena itu, suami wajib memberikan nafkah dua mud sehari. Suami ang pertengahan wajib memberi nafkah 1,5 mud sehari. Sedangkan suami yang miskin wajib memberi nafkah satu mud sehari.

Meskipun ada peraturan yang rigid dari para Imam Mazhab perihal memberi nafkah, namun ulama KUPI menilai bahwa konsep nafkah masa kini sudah semakin luas. Mereka cenderung melihat nafkah lahir maupun batin, sebagai tanggung jawab bersama antara suami-istri.

Nafkah harta, diwajibkan kepada suami terhadap istri, sekalipun dalam kondisi tertentu, istri juga diminta berkontribusi. Dalam konteks ini, sering dijelaskan bahwa kebutuhan terbesar laki-laki adalah seks, sementara kebutuhan terbesar perempuan adalah perlindungan melalui nafkah materi.

Terutama, ketika perempuan harus melalui fase-fase reproduksi, menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, menyusui, dan membesarkan anak, yang menuntut energi khusus. Sementara, laki-laki tidak memiliki halangan reproduksi apa pun untuk bekerja menghasilkan harta bagi pemenuhan kebutuhan keluarga. Sehingga, laki-laki dituntut memberi nafkah, sementara perempuan tidak. Dalam konteks ini, QS. an-Nisaa' [4]: 34 itu menjadi sangat relevan. Bahwa laki-laki/suami diberi mandat tanggung jawab (qawwam) menafkahi perempuan/istri.

Tentu saja, hal demikian tidak berlaku secara mutlak. Sebab, juga ada banyak kondisi, terutama saat sekarang, di mana perempuan mampu bekerja sama persis dengan laki-laki, bahkan bisa jadi menghasilkan harta yang lebih banyak. Di sisi lain, perempuan juga sebagai manusia memiliki kebutuhan seks yang harus dipenuhi sebagaimana laki-laki, sekalipun intensitas dan ekspresinya bisa jadi berbeda, lebih rendah dari laki-laki, tetapi bisa juga sama untuk kalangan perempuan tertentu, atau bisa juga lebih tinggi.

Untuk itu, fiqh melengkapi adagium "kewajiban nafkah oleh laki-laki dan seks oleh perempuan" (al-nafaqah fi muqabalat al-budh’) dengan rumusan normatif prinsip relasi mu'asyarah bil ma'ruf, saling berbuat baik antara suami/laki-laki dan istri/perempuan. Prinsip ini membuka fleksibilitas adagium tersebut, sehingga perempuan juga bisa dituntut berkontribusi dalam hal nafkah, sebagaimana laki-laki juga dituntut untuk memenuhi kebutuhan seks perempuan.

Dalam perspektif mubadalah, dengan merujuk pada lima pilar pernikahan seperti yang sudah dijelaskan, baik nafkah maupun seks adalah hak dan sekaligus kewajiban bersama. Dengan pilar zawaj dan mu'asyarah bil ma'ruf, di mana segala kebutuhan keluarga menjadi tanggung jawab bersama suami-istri, maka nafkah pun menjadi kewajiban bersama.

Harta yang dihasilkan mereka berdua, atau salah satunya, adalah milik bersama. Suami tidak boleh memonopoli dengan menguasai seluruh harta yang dihasilkannya atau oleh istrinya, begitu pun istri tidak boleh memonopoli harta yang dihasilkannya atau oleh suaminya.

Dengan perspektif mubadalah ini, ayat-ayat yang berbicara mengenai pencarian rezeki dan nafkah sudah seharusnya ditujukan kepada laki-laki dan perempuan. Artinya, baik laki-laki maupun perempuan, dianjurkan Islam bekerja mencari rezeki untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarga mereka. Sekalipun secara bahasa Arab, ayat-ayat itu untuk laki-laki, tetapi sebagaimana ayat-ayat lain, ayat dengan bentuk laki-laki juga diberlakukan bagi perempuan. Sehingga, tidak ada alasan memberlakukan ayat-ayat rezeki dan nafkah hanya untuk laki-laki semata.

Tentu saja, seperti yang sudah disinggung sebelumnya, kita masih tetap memperhatikan norma-norma sosial, ketika lapangan dan kesempatan kerja lebih banyak terbuka bagi laki-laki, dan waktu luang biologis (karena tidak mengalami beban reproduksi) yang lebih banyak tersedia bagi mereka, serta dukungan sosial yang cukup (seperti bagian waris lebih banyak). Perempuan, karena amanah reproduksi yang dijalaninya, memilih untuk tidak bekerja secara produktif di luar rumah, maka laki-laki menjadi tulang punggung utama keluarga. Demikianlah makna kontekstual dari inspirasi qiwamah dan kewajiban nafkah dalam QS. an-Nisaa' [4]: 34 dan QS. al-Baqarah [2]: 233.

Dengan demikian, dalam tafsir mubadalah, ayat-ayat tentang kewajiban memberi nafkah adalah bukan sedang menegaskan kepemimpinan atau tanggung jawab laki-laki terhadap perempuan, dengan basis jenis kelamin. Sebab, makna ini sama sekali tidak bisa mubadalah dan tidak sesuai dengan prinsip Islam. Dalam Islam, seseorang tidak diberikan beban tanggung jawab hanya karena memiliki jenis kelamin semata, tetapi karena kemampuan dan pencapaian yang dimiliki.

Tafsir mubadalah menegaskan bahwa ayat sedang berbicara mengenai tuntutan terhadap mereka yang memiliki keutamaan (fadhl) dan harta (nafaqah) untuk bertanggung jawab menopang mereka yang tidak mampu dan tidak memiliki harta. Inilah gagasan utama dalam ayat tersebut.

Laki-laki disebutkan secara eksplisit karena kondisi riil saat ayat turun, dan juga kondisi umum sampai saat ini, mereka memiliki harta dan mampu (menafkahi). Tetapi ayat ini, secara substansi, sesungguhnya menyasar siapa yang memiliki harta untuk menanggung anggota keluarga yang memiliki harta.

Melalui penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa konsep nafkah bukan lagi berbicara mengenai kewajiban suami terhadap istri. Tetapi menyasar kepada keduanya secara bersamaan.[]

Wallahu a’lam bi al-shawab.

Oleh: Noor Ishmah