Atiyatul Ulya

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Atiyatul Ulya
Atiyatul Ulya.jpg
Aktivitas Utama
  • Dosen di Fakultas Ushuludin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah
Karya Utama
  • Living hadith: The phenomena of fidyah prayer and fasting tradition in Indramayu (Atlantis-Press, 2017)

Atiyatul Ulya adalah dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan juga aktif di Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah sebagai ketua Majelis Hukum dan HAM.

Dalam penyelenggaraan Kongres Ulama Perempuan Indonesia pada tahun 2021, Atiyatul Ulya terlibat dalam seluruh prosesnya, mulai pra, selama pelaksanaan, hingga pasca kongres dengan mensosialisasikan hasil-hasil kongres, tremasuk tiga fatwa KUPI.

Riwayat Hidup

Atiyatul Ulya lahir di Rembang. Perempuan yang akrab disapa Ati ini menyelesaikan pendidikan dasarnya di Madrasah Ibtidaiyah Riyadlotuth Tholabah Sidorejo, Rembang. Ati kemudian melanjutkan pendidikan ke Al-Islah dari SMP hingga tamat SMA. Setelah itu, ia melanjutkan Pendidikan di Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya pada tahun 1994. Ia memperoleh gelar master dari IAIN Ar-Raniry Banda Aceh pada tahun 1999, sedangkan gelar doktornya dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2008.

Saat ini Ati tercatat sebagai dosen di Fakultas Ushuludin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan menjabat sebagai Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah. Selain mengajar, Ati’ mendapatkan amanah sebagai anggota Komisi Fatwa MUI (2015-2020), dan anggota Divisi Kajian al-Qur’an dan Hadits Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah (2015-2020).

Tokoh dan Keulamaan Perempuan

Ati merupakan ulama perempuan yang mendalami kajian hadits. Kepakarannya dalam bidang hadits, membawanya menempati posisi penting dalam Komisi Fatwa MUI dan Divisi Kajian Al-Qur’an dan Hadits Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Membahas tentang hadits, menurut Ati, Islam mencatat peran aktif perempuan dalam periwayatan hadits. Ati menyebut bahwa dalam beberapa kitab tentang rijalul hadits perawi perempuan jumlahnya lebih dari seratus. Mereka, perawi perempuan ini, termasuk di antaranya adalah Aisyah r.a., istri-istri Nabi Muhammad, dan para sahabat perempuan.

Periwayatan seseorang, menurut Ati, tidak bisa ditolak selama memenuhi kriteria ‘adalah, dhabt, dan tsiqah, baik riwayat itu disampaikan oleh laki-laki atau perempuan. Pun dalam proses kodifikasi hadits, perempuan juga mendapatkan peran signifikan. Umar bin Abdul Aziz memberikan instruksi kepada Syihabuddin Azzuhri dan Ibn Hazm untuk mengumpulkan Riwayat dari Amrah, perawi perempuan yang juga murid dari Aisyah r.a. Riwayat dari perawi perempuan ini bisa kita jumpai, misalnya di kitab kutub as-sitah atau kutub al-tis’ah.

Nabi Muhammad Saw., menurut Ati, memberikan keleluasaan bagi perempuan untuk berkiprah di ruang-ruang publik sebagaimana laki-laki, tak terkecuali untuk mengemukakan pendapatnya. Ati memberikan contah Umm Salamah, istri Nabi Saw., yang memberikan saran kepada Nabi Muhammad untuk memberi contoh tahalul kepada para sahabat sewaktu melakukan umrah dalam rangkaian peristiwa Hudaibah, dan karena satu hal, tidak bisa memasuki kota Mekah. Awalnya, para sahabat tak melakukan tahalul, meski Nabi telah meminta mereka ber-tahalul. Mengetahui hal itu, Nabi kemudian “curhat” kepada Umm Salamah, dan Umm Salamah memberikan saran kepada Nabi Muhammad untuk mengawali tahalul supaya para sahabat mengikutinya.

Sementara itu, dalam kapasitas Ati sebagai ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah. Ati mulai memaksimalkan keberadaan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang dimiliki oleh ‘Aisyiyah untuk merespons makin tingginya kasus kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan, anak, kelompok disabilitas di Indonesia. Dalam kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan, Ati berpendapat bahwa masyarakat masih cenderung menyalahkan perempuan dengan alasan tidak menutup aurat. Padahal, ada juga perempuan yang sudah menutup aurat, tetapi tetap menjadi korban kekerasan. Jadi, menurut Ati, masalahnya bukan perempuan menutup aurat atau bukan, tetapi isi kepala pelaku, yang umumnya laki-laki.

Menurut Ati, pendampingan litigasi dan non litigasi perempuan, anak, dan kelompok disabilitas yang menjadi korban membutuhkan perspektif, keahlian, dan keterampilan khusus. Oleh karena itu, Ati menyebut bahwa prinsip pelayanan POSBAKUM ‘Aisyiyah’ harus bisa melayani semua orang dan dari semua kalangan. Sampai saat ini, POSBAKUM ‘Aisyiyah sudah melakukan pendampingan, baik litigasi maupun non litigasi. Rata-rata kasus yang ditangani adalah kasus perdata, seperti perkawinan, waris, hak perempuan dan anak. Kasus-kasus pengabaian hak-hak perempuan dalam perceraian, nafkah iddah, mut’ah, harta gono-gini paling dominan di hukum perdata. Juga terkait dengan isu anak terkait dengan hak nafkah, hak asuh, termasuk hak sipilnya, seperti belum memiliki akte kelahiran. Dalam aspek pidana, kasus kekerasan seksual paling sering ditangani POSBAKUM ‘Aisyiyah, selain kasus-kasus anak berhadapan dengan hukum.

Ati juga aktif mengampanyekan bahaya kawin anak. Menurutnya, praktik kawin anak tidak hanya merugikan perempuan, tetapi juga anak yang dilahirkan dari perkawinan anak. Sehingga, praktik kawin anak, menurut Ati, tidak patut untuk dilestarikan dan harus dicegah. Para ulama perempuan dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang dihelat pada tahun 2017 mengeluarkan fatwa bahwa praktik kawin anak haram karena kemudaratan yang ditimbulkan. Ati terlibat dalam sosialisasi tentang keberadaan KUPI dan tiga fatwanya. Ati mengatakan bahwa sebelum kongres berlangsung, pengurus kongres telah menemui sejumlah tokoh agama dan organisasi Islam agar tidak terjadi gesekan bila Kongres Ulama Perempuan Indonesia menghasilkan fatwa.

Ulama, menurut Ati, memegang peranan penting dalam kehidupan. Al-Quran setidaknya menyebut dua kali kata ulama, yaitu pada Surat Fathir ayat 28 dan Surat Asyura ayat 197. Menurut Ati, ulama adalah mereka yang memiliki ilmu yang mendalam, baik ilmu agama maupun ilmu umum. Lebih lanjut, ia menyebut bahwa karakteristik ulama adalah ikhlas mengamalkan ilmu, bersifat wara’ (berhati-hati), dan mampu mengajak masyarakat pada kebaikan. Tidak hanya itu, menurut Ati, ulama ini juga mengemban visi kenabian untuk menciptakan rahmat bagi seluruh alam dan menyempurnakan akhlak.

Karya-Karya

Sebagai seorang ulama, akademisi, dan aktivis, Ati cukup aktif melakukan penelitian dan kerja-kerja intelektual tertuang dalam buku dan jurnal, di antara karyanya antara lain:

  1. Living hadith: The phenomena of fidyah prayer and fasting tradition in Indramayu (Atlantis-Press, 2017)
  2. Kritik kualitas matan hadits perempuan lemah akalnya perspektif salahudin Ibn Ahmad Al-Adlabi (Jurnal Ushuluddin 26 (1), 57-68, 2018)
  3. Konsep mahram jaminan keamanan atau pengekangan perempuan (Jurnal Ushuluddin: Media Dialog Pemikiran Islam 17 (1), 245-255, 2013)
  4. Tela’ah Terhadap Hadits Bersiaplah Menghadapi Kefakiran (Fak.Ushuluddin Dan Filsafat Uin Syarif Hidayatullah, 2009)

Bahan Bacaan Lanjutan

Pemikiran dan kiprah Ati dapat dibaca lebih lanjut di antaranya pada link berikut:

  1. Fahmi Suhudi, Dr. Atiyatul Ulya: Kesadaran Emansipasi Perempuan Tumbuh Sejak Masa Nabi, https://bincangmuslimah.com/muslimah-talk/dr-atiyatul-ulya-kesadaran-emansipasi-perempuan-tumbuh-sejak-masa-nabi-11013/
  2. www.voaindonesia.com, Kongres Ulama Perempuan Indonesia Hasilkan Tiga Fatwa, https://www.voaindonesia.com/a/kongres-ulama-perempuan-indonesia-hasilkan-3-fatwa-/4005416.html
  3. Dr Atiyatul Ulya, M Ag, Jika Istri Membiayai Hidup Suami & Seluruh Keluarga, https://islami.co/jika-istri-membiayai-hidup-istri/
  4. Republika, 'Aisyiyah Teguhkan Layanan Hukum Bagi Perempuan dan Anak, https://nasional.republika.co.id/berita/pws2jt453/aisyiyah-teguhkan-layanan-hukum-bagi-perempuan-dan-anak
  5. http://iat.iainbatusangkar.ac.id/, Visiting Doctor, IAT Tekankan Pentingnya Peran Ulama di Indonesia, http://iat.iainbatusangkar.ac.id/2019/05/visiting-doctor-iat-tekankan-pentingnya.html
  6. Atiatul Ulya, Islam Melarang Kekerasan Seksual, https://www.youtube.com/watch?v=7bXw-9Rmo80
  7. Atiatul Ulya, Jika Istri Membiayai Hidup Suami & Seluruh Keluarga, https://islami.co/jika-istri-membiayai-hidup-istri/


Penulis : Nur Hayati Aida
Editor : Nor Ismah
Reviewer : Faqihuddin Abdul Kodir