Halaqah Paralel: Perbedaan revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
(50 revisi antara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
Halaqah Paralel adalah rangkaian proses proses forum dialog dengan 21 tema yang berbeda yang diikuti oleh seluruh peserta [[KUPI]] 2 sesuai minat masing-masing yang berlangsung pada hari Jumat, 25 November 2023 di kompleks PP. [[Hasyim Asy'ari Bangsri]] Jepara. Halaqah paralel ini bekerjasama dengan berbagai pihak baik pemerintah, Organisasi kemasyarakatan, NGO dan [[lembaga]]-lembaga terkait lainnya. | |||
# [[Pra Musyawarah Keagamaan tentang Pengelolaan Sampah bagi Keberlanjutan Lingkungan Hidup dan Keselamatan Perempuan]] | |||
# [[Pra Musyawarah Keagamaan tentang Peran Perempuan dalam Melindungi NKRI dari Bahaya Ekstremisme Beragama]] | |||
# [[Pra Musyawarah Keagamaan tentang Perlindungan Perempuan dari Pemaksaan Perkawinan]] | |||
# [[Pra Musyawarah Keagamaan tentang Perlindungan Jiwa Perempuan dari Bahaya Kehamilan akibat Perkosaan]] | |||
# [[Pra Musyawarah Keagamaan tentang Perlindungan Perempuan dari Bahaya Pemotongan dan Pelukaan Genetalia Perempuan Tanpa Alasan Medis]] | |||
# [[Halaqah Paralel tentang Perlindungan Hak-Hak Difabel dan Lansia oleh Negara dan Masyarakat|Perlindungan Hak-Hak Difabel dan Lansia oleh Negara dan Masyarakat]] | |||
# [[Halaqah Paralel tentang Kepemimpinan Perempuan di Akar Rumput/Komunitas; Pengalaman Kerja-kerja Jaringan KUPI|Kepemimpinan Perempuan di Akar Rumput/Komunitas; Pengalaman Kerja-kerja Jaringan KUPI]] | |||
# [[Halaqah Paralel tentang Peran Tokoh Lintas Iman Dalam Kerja-kerja Keadilan Gender dan Kemanusiaan|Peran Tokoh Lintas Iman Dalam Kerja-kerja Keadilan Gender dan Kemanusiaan]] | |||
# [[Halaqah Paralel tentang Peran Ulama Perempuan dalam Perlindungan Buruh Migran akibat Pandemi|Peran Ulama Perempuan dalam Perlindungan Buruh Migran akibat Pandemi]] | |||
# [[Peran Ulama Perempuan dalam Advokasi Hak-Hak Politik Perempuan|Peran Ulama Perempuan dalam Advokasi Hak-hak Politik Perempuan]] | |||
# [[Halaqah Paralel tentang Dakwah Kekinian Jaringan Muda KUPI (Digital dan Non-digital)|Dakwah Kekinian Jaringan Muda KUPI (Digital dan Non-digital)]] | |||
# [[Halaqah Paralel tentang Penguatan Rumusan Paradigma dan Metodologi Fatwa KUPI|Penguatan Rumusan Paradigma dan Metodologi Fatwa KUPI]] | |||
# [[Halaqah Paralel tentang Menguatkan Otoritas Musyawarah Keagamaan KUPI di Mata Negara dan Masyarakat|Menguatkan Otoritas Musyawarah Keagamaan KUPI di Mata Negara dan Masyarakat]] | |||
# [[Halaqah Paralel tentang Kepemimpinan Perempuan dalam Memperkuat Pemahaman terhadap Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual|Kepemimpinan Perempuan dalam Memperkuat Pemahaman terhadap Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual]] | |||
# [[Halaqah Paralel tentang Keluarga Muslim Indonesia dalam Perspektif KUPI|Keluarga Muslim Indonesia dalam Perspektif KUPI]] | |||
# [[Halaqah Paralel tentang Peran Ulama dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan Non Formal|Peran Ulama Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan Non Formal]] | |||
# [[Halaqah Paralel tentang Pemeliharaan Alam dan Peran Perempuan Lintas Agama: Perspective Ecofeminisme dalam Agama-agama|Pemeliharaan Alam dan Peran Perempuan Lintas Agama: Perspective Ecofeminisme dalam Agama-agama]] | |||
# [[Halaqah Paralel tentang Membangun Resiliensi Indonesia dari Radikalisme dan Ekstremisme Kekerasan|Membangun Resiliensi Indonesia dari Radikalisme dan Ekstremisme Kekerasan]] | |||
# [[Halaqah Paralel tentang Praktik Perkawinan Anak di Indonesia: Hambatan dan Tantangan terhadap Implementasi UU. No. 16 Tahun 2019 & UU. No. 12 Tahun 2022|Praktik Perkawinan Anak di Indonesia: Hambatan dan Tantangan terhadap Implementasi UU. No. 16 Tahun 2019 & UU. No. 12 Tahun 2022]] | |||
# [[Halaqah Paralel tentang Membangun Pengetahuan dan Kesadaran Kritis Soal Gender dan Radikalisme Agama|Membangun Pengetahuan dan Kesadaran Kritis Soal Gender dan Radikalisme Agama]] | |||
# [[Halaqah Paralel tentang Peran PSGA Dalam Gerakan Keulamaan Perempuan Indonesia|Peran PSGA Dalam Gerakan Keulamaan Perempuan Indonesia]] | |||
[[Kategori:Proses]] | |||
[[Kategori:Proses Kongres 2]] | |||
Revisi terkini pada 24 Juli 2024 16.24
Halaqah Paralel adalah rangkaian proses proses forum dialog dengan 21 tema yang berbeda yang diikuti oleh seluruh peserta KUPI 2 sesuai minat masing-masing yang berlangsung pada hari Jumat, 25 November 2023 di kompleks PP. Hasyim Asy'ari Bangsri Jepara. Halaqah paralel ini bekerjasama dengan berbagai pihak baik pemerintah, Organisasi kemasyarakatan, NGO dan lembaga-lembaga terkait lainnya.
- Pra Musyawarah Keagamaan tentang Pengelolaan Sampah bagi Keberlanjutan Lingkungan Hidup dan Keselamatan Perempuan
- Pra Musyawarah Keagamaan tentang Peran Perempuan dalam Melindungi NKRI dari Bahaya Ekstremisme Beragama
- Pra Musyawarah Keagamaan tentang Perlindungan Perempuan dari Pemaksaan Perkawinan
- Pra Musyawarah Keagamaan tentang Perlindungan Jiwa Perempuan dari Bahaya Kehamilan akibat Perkosaan
- Pra Musyawarah Keagamaan tentang Perlindungan Perempuan dari Bahaya Pemotongan dan Pelukaan Genetalia Perempuan Tanpa Alasan Medis
- Perlindungan Hak-Hak Difabel dan Lansia oleh Negara dan Masyarakat
- Kepemimpinan Perempuan di Akar Rumput/Komunitas; Pengalaman Kerja-kerja Jaringan KUPI
- Peran Tokoh Lintas Iman Dalam Kerja-kerja Keadilan Gender dan Kemanusiaan
- Peran Ulama Perempuan dalam Perlindungan Buruh Migran akibat Pandemi
- Peran Ulama Perempuan dalam Advokasi Hak-hak Politik Perempuan
- Dakwah Kekinian Jaringan Muda KUPI (Digital dan Non-digital)
- Penguatan Rumusan Paradigma dan Metodologi Fatwa KUPI
- Menguatkan Otoritas Musyawarah Keagamaan KUPI di Mata Negara dan Masyarakat
- Kepemimpinan Perempuan dalam Memperkuat Pemahaman terhadap Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Keluarga Muslim Indonesia dalam Perspektif KUPI
- Peran Ulama Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan Non Formal
- Pemeliharaan Alam dan Peran Perempuan Lintas Agama: Perspective Ecofeminisme dalam Agama-agama
- Membangun Resiliensi Indonesia dari Radikalisme dan Ekstremisme Kekerasan
- Praktik Perkawinan Anak di Indonesia: Hambatan dan Tantangan terhadap Implementasi UU. No. 16 Tahun 2019 & UU. No. 12 Tahun 2022
- Membangun Pengetahuan dan Kesadaran Kritis Soal Gender dan Radikalisme Agama
- Peran PSGA Dalam Gerakan Keulamaan Perempuan Indonesia