Halaqah Paralel tentang Peran Ulama dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan Non Formal

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian


Nur Mahmudah selaku moderator memberikan pengantar tentang catatan komnas perempuan  dalam 10 tahun terakhir Kekerasan seksual sudah menjadi darurat kekerasan seksual (KS). Belakangan banyak terjadi KS baik di perguruan tinggi maupun lembaga pendidikan keagamaan. tentu ini menjadi keprihatinan kita bersama untuk melakukan pencegahan dan penanganan. Kemudian moderator meminta narasumber untuk menyampaikan paparannya. Paparan pertama diserahkan kepada Margaret (ketum PP Fatayat NU) yang menyampaikan tentang refleksi pengalaman fatayat dalam mengadvokasi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS)

Margaret Aliyatul Himmah, Ketua PP. Fatayat NU menyampaikan pemaparannya berangkat dari definisi KS  menurut UUTPKS, jenis-Jenis KS menurut UUTPKS dan beliau juga menegaskan bahwa Perempuan dan anak yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual, tempatnya bisa terjadi dimana saja termasuk tempat belajar baik formal maupun non formal. Lembaga pendidikan non agama maupun keagamaan. Bahkan di dalam  organisasi masyarakat juga sama tak luput dari KS.

Lebih lanjut narasumber juga menyampaikan dampak KS bagi korban secara psikis : depresi, gangguan mental korban dalam kondisi tertentu ingin mengakhiri karena merasa sudah tidak punya masa depan. Dampak lainnya ada yang mengalami luka sekitar alat kelamin atau bahkan seluruh tubuh, kondisi psikis bisa mengganggu Kesehatan korban.

upaya dan penanganan KS menurut perlu keterlibatan dan kerjasama semua stakeholder. Baik yang terdekat dengan korban seperti keluarga, guru dan tetangga, pemerintah maupun masyarakat, termasuk ulama perempuan..

Pembicara berikutnya Mahrus Elmawa dari Kementrian Agama RI menyampaikan tentang pencegahan  dan penanganan  KS di satuan Pendidikan. Point yang disampaikan tentang landasan filosofis dan yuridis terkait banyaknya KS. Peraturan Menteri Agama (PMA) implementasinya tentang pencegahan dan penanganan KS dalam pandangan politik dan hukumnya memberikan otoritas lembaga pendidikan untuk menggunakan sesuai aturan yang dibuat kemenag. Sistematika PMA terdiri dari 7 bab yang sangat komprehensif dalam pencegahan dan penangan KS.

Tazkiyatul Muthmainnah dari PW. Fatayat NU Jawa Tengah menyampaikan sharing terkait pengalaman Fatayat dalam melakukan penanganan dan pendampingan KS. Fatayat NU Jateng Melakukan pendampingan dan penanganan kasus kekerasan seksual melalui LKP3A, fatayat NU juga memiliki SOP penanganan KS yang disebut dengan PSEA (Protection of Sexual, Exploitation and Abuse) atau Perlindungan dari Eksploitasi dan Perlakuan Salah Seksual (PEPSS). Mba Tazkiya juga menyampaikan Strategi yang dilakukannya melalui litigasi dan non litigasi, tak lupa juga menyampaikan tentang kendala yang dihadapi dalam penanganan KS.

Ernawati dari Pesantren Nurul Huda Garut menyampaikan materi tentang Praktik Baik Pencegahan Kekerasan Seksual di pesantren.Mba ernawati menyampaikan bahwa pesantrennya sedang menyusun SOP Pencegahan dan Penanganan KS yang sudah dalam tahap finalisasi. Penyusunan SOP penanganan KS sendiri berangkat dari adanya kasus kekerasan yang dialami oleh santrinya, untuk itu dalam rangka untuk melindungi semuanya santrinya pesantren Nurul huda membuat SOP penanganan KS ini secara komprehensif, bekerjasama juga  dengan Puskesmas dan Polsek diwilayah setempat pondok pesantren. [] (ZA)

Selengkapnya untuk mendapatkan informasi tentang dokumen-dokumen pendukung kegiatan ini bisa lihat di Dokumen Kegiatan Halaqah Paralel tentang Peran Ulama dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan Non Formal.