Diskursus Hukum Islam: Perbedaan revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Faqihuddin (bicara | kontrib) k (edit faqih) |
|||
(Satu revisi antara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
Diskursus Hukum Islam merupakan repositori (gudang penyimpanan yang mudah diakses kembali) artikel-artikel yang menjadi landasan diskursus Hukum Islam dalam pengembangan perspektif KUPI selama ini. Entri Diskursus Hukum Islam diutamakan merupakan tulisan dari tokoh-tokoh yang terlibat dalam gerakan KUPI dan yang menyetujui ide-ide dasar KUPI yang sudah dipublikasi, baik dalam bentuk artikel jurnal, bagian dari buku kumpulan tulisan, materi atau prosiding seminar dan workshop. Penyimpanan materi-materi Dikursus Hukum Islam ini akan dilakukan atas seizin penerbit dan atau penulisnya masing-masing. | Diskursus Hukum Islam merupakan repositori (gudang penyimpanan yang mudah diakses kembali) artikel-artikel yang menjadi landasan diskursus Hukum Islam dalam pengembangan perspektif [[KUPI]] selama ini. Entri Diskursus Hukum Islam diutamakan merupakan tulisan dari [[tokoh]]-tokoh yang terlibat dalam gerakan KUPI dan yang menyetujui ide-ide dasar KUPI yang sudah dipublikasi, baik dalam bentuk artikel jurnal, bagian dari buku kumpulan tulisan, materi atau prosiding seminar dan workshop. Penyimpanan materi-materi Dikursus Hukum Islam ini akan dilakukan atas seizin penerbit dan atau penulisnya masing-masing. | ||
{{Artikelfeat|title=[[Kesaksian Perempuan]]|content=Masalah kesaksian perempuan seringkali dianggap sebagai salah satu pembenaran teologis atas kurangnya akal perempuan. Argumen yang sering digunakan untuk mendukung hal tersebut adalah Surat al-Baqarah, 2: 282 yang menyatakan: “…. Bila tidak ada dua orang laki-laki maka (ambillah saksi) seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu relakan untuk menjadi saksi ….”, dan hadits Nabi yang menyatakan bahwa: “…. Kesaksian dua orang perempuan yang menyamai kesaksian seorang laki-laki menunjukkan kurangnya akal perempuan.” Berdasarkan ayat dan hadits ini,|line=[[Kesaksian Perempuan|Selengkapnya...]]}} | {{Artikelfeat|title=[[Kesaksian Perempuan]]|content=Masalah kesaksian perempuan seringkali dianggap sebagai salah satu pembenaran teologis atas kurangnya akal perempuan. Argumen yang sering digunakan untuk mendukung hal tersebut adalah Surat al-Baqarah, 2: 282 yang menyatakan: “…. Bila tidak ada dua orang laki-laki maka (ambillah saksi) seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu relakan untuk menjadi saksi ….”, dan hadits Nabi yang menyatakan bahwa: “…. Kesaksian dua orang perempuan yang menyamai kesaksian seorang laki-laki menunjukkan kurangnya akal perempuan.” Berdasarkan ayat dan hadits ini,|line=[[Kesaksian Perempuan|Selengkapnya...]]}} | ||
Baris 8: | Baris 8: | ||
{{columns-list|colwidth=35em| | {{columns-list|colwidth=35em| | ||
<DynamicPageList> | <DynamicPageList> | ||
category = Hukum | category = Diskursus Hukum Islam | ||
mode = ordered | |||
ordermethod = sortkey | ordermethod = sortkey | ||
order = ascending | order = ascending |
Revisi terkini pada 5 Mei 2023 04.38
Diskursus Hukum Islam merupakan repositori (gudang penyimpanan yang mudah diakses kembali) artikel-artikel yang menjadi landasan diskursus Hukum Islam dalam pengembangan perspektif KUPI selama ini. Entri Diskursus Hukum Islam diutamakan merupakan tulisan dari tokoh-tokoh yang terlibat dalam gerakan KUPI dan yang menyetujui ide-ide dasar KUPI yang sudah dipublikasi, baik dalam bentuk artikel jurnal, bagian dari buku kumpulan tulisan, materi atau prosiding seminar dan workshop. Penyimpanan materi-materi Dikursus Hukum Islam ini akan dilakukan atas seizin penerbit dan atau penulisnya masing-masing.
Masalah kesaksian perempuan seringkali dianggap sebagai salah satu pembenaran teologis atas kurangnya akal perempuan. Argumen yang sering digunakan untuk mendukung hal tersebut adalah Surat al-Baqarah, 2: 282 yang menyatakan: “…. Bila tidak ada dua orang laki-laki maka (ambillah saksi) seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu relakan untuk menjadi saksi ….”, dan hadits Nabi yang menyatakan bahwa: “…. Kesaksian dua orang perempuan yang menyamai kesaksian seorang laki-laki menunjukkan kurangnya akal perempuan.” Berdasarkan ayat dan hadits ini,
Ikatan pernikahan tidak hanya mengaitkan dua fisik dan psikis antara perempuan dan laki-laki, tetapi juga harta benda yang mereka bawa, usahakan dan mereka peroleh sejak menyatakan hidup bersama. Dalam relasi ini, idealnya konsep-konsep perolehan harta keluarga seperti maskawin, nafkah, dan waris diperuntukkan bagi jaminan agar tidak ada pihak yang terlantar secara ekonomi akibat ikatan ini. Tetapi dalam relasi suami istri yang timpang, konsep-konsep ini bisa mendiskreditkan perempuan terutama akibat dari pembakuan pembagian peran dimana suami harus bekerja di luar rumah mencari nafkah dan istri harus mengelolanya di dalam rumah.
Diskursus Hukum Islam
- Aborsi Dalam Perpektif Hukum Islam
- Akad Nikah
- Pernikahan untuk Kesejahteraan Rumah Tangga
- Argumen Atas Kepemimpinan Politik Perempuan
- Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan
- Draft Tulisan Satu
- Fikih Aborsi Alternatif Untuk Penguatan Hak Kesehatan Reproduksi
- Haidh, Nifas dan Istihadhah
- Hukum Aborsi dalam Perspektif Islam
- Iddah dan Ihdad
- Islam dan Pekerja Rumah Tangga
- Isu Gender dalam Bahasa Arab
- Isu KDRT Dalam Trend Akademik Dan Gerakan
- Keluarga Berencana
- Kesaksian Perempuan
- Khitan Perempuan dalam Diskusi Fiqh Kontemporer
- Khitan Perempuan: Untuk Apa?
- Kompilasi Teks-teks Hadits Pemukulan Istri
- Masturbasi dan Onani
- Memahami Syari'at Islam dengan Perspektif Perempuan
- Menyusui (Ar-Radha’ah)
- P2GP Adalah Kekerasan Terhadap Perempuan
- Paradigma Keimanan dan Pengetahuan KUPI
- Penghentian Kehamilan (Yang Tidak Dikehendaki) Secara Tidak Aman; Tinjauan Islam
- Perempuan Dalam PERDA-PERDA Syari'ah: Melindungi atau Mendiskriminasi?
- Pola Berfatwa Menurut KUPI
- Prinsip Keadilan Sebagai Basis Pilihan Monogami
- Qath'i Zhanni dan Kemaslahatan
- Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan
- Sejarah Kelahiran dan Perkembangan Fiqh: Perspektif Perempuan
- Sharing Properti Dalam Keluarga
- Tafsir Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan
- Telaah Atas RUU KUHP tentang Penodaan Agama Dalam Perspektif Islam