Diskursus Hukum Islam: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
 
(2 revisi antara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
Diskursus Hukum Islam adalah entri tentang isu-isu krusial [[Hukum Keluarga|hukum keluarga]] dan daur kehidupan manusia dengan perspektif [[KUPI]].
Diskursus Hukum Islam merupakan repositori (gudang penyimpanan yang mudah diakses kembali) artikel-artikel yang menjadi landasan diskursus Hukum Islam dalam pengembangan perspektif [[KUPI]] selama ini. Entri Diskursus Hukum Islam diutamakan merupakan tulisan dari [[tokoh]]-tokoh yang terlibat dalam gerakan KUPI dan yang menyetujui ide-ide dasar KUPI yang sudah dipublikasi, baik dalam bentuk artikel jurnal, bagian dari buku kumpulan tulisan, materi atau prosiding seminar dan workshop. Penyimpanan materi-materi Dikursus Hukum Islam ini akan dilakukan atas seizin penerbit dan atau penulisnya masing-masing.  


{{Artikelfeat|title=[[Kesaksian Perempuan]]|content=Masalah kesaksian perempuan seringkali dianggap sebagai salah satu pembenaran teologis atas kurangnya akal perempuan. Argumen yang sering digunakan untuk mendukung hal tersebut adalah Surat al-Baqarah, 2: 282 yang menyatakan: “…. Bila tidak ada dua orang laki-laki maka (ambillah saksi) seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu relakan untuk menjadi saksi ….”, dan hadits Nabi yang menyatakan bahwa: “…. Kesaksian dua orang perempuan yang menyamai kesaksian seorang laki-laki menunjukkan kurangnya akal perempuan.” Berdasarkan ayat dan hadits ini,|line=[[Kesaksian Perempuan|Selengkapnya...]]}}
{{Artikelfeat|title=[[Kesaksian Perempuan]]|content=Masalah kesaksian perempuan seringkali dianggap sebagai salah satu pembenaran teologis atas kurangnya akal perempuan. Argumen yang sering digunakan untuk mendukung hal tersebut adalah Surat al-Baqarah, 2: 282 yang menyatakan: “…. Bila tidak ada dua orang laki-laki maka (ambillah saksi) seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu relakan untuk menjadi saksi ….”, dan hadits Nabi yang menyatakan bahwa: “…. Kesaksian dua orang perempuan yang menyamai kesaksian seorang laki-laki menunjukkan kurangnya akal perempuan.” Berdasarkan ayat dan hadits ini,|line=[[Kesaksian Perempuan|Selengkapnya...]]}}
Baris 8: Baris 8:
{{columns-list|colwidth=35em|
{{columns-list|colwidth=35em|
<DynamicPageList>
<DynamicPageList>
category = Hukum Keluarga
category = Diskursus Hukum Islam
mode    = ordered
ordermethod = sortkey
ordermethod = sortkey
order    = ascending
order    = ascending

Revisi terkini pada 5 Mei 2023 04.38

Diskursus Hukum Islam merupakan repositori (gudang penyimpanan yang mudah diakses kembali) artikel-artikel yang menjadi landasan diskursus Hukum Islam dalam pengembangan perspektif KUPI selama ini. Entri Diskursus Hukum Islam diutamakan merupakan tulisan dari tokoh-tokoh yang terlibat dalam gerakan KUPI dan yang menyetujui ide-ide dasar KUPI yang sudah dipublikasi, baik dalam bentuk artikel jurnal, bagian dari buku kumpulan tulisan, materi atau prosiding seminar dan workshop. Penyimpanan materi-materi Dikursus Hukum Islam ini akan dilakukan atas seizin penerbit dan atau penulisnya masing-masing.

Masalah kesaksian perempuan seringkali dianggap sebagai salah satu pembenaran teologis atas kurangnya akal perempuan. Argumen yang sering digunakan untuk mendukung hal tersebut adalah Surat al-Baqarah, 2: 282 yang menyatakan: “…. Bila tidak ada dua orang laki-laki maka (ambillah saksi) seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu relakan untuk menjadi saksi ….”, dan hadits Nabi yang menyatakan bahwa: “…. Kesaksian dua orang perempuan yang menyamai kesaksian seorang laki-laki menunjukkan kurangnya akal perempuan.” Berdasarkan ayat dan hadits ini,

Ikatan pernikahan tidak hanya mengaitkan dua fisik dan psikis antara perempuan dan laki-laki, tetapi juga harta benda yang mereka bawa, usahakan dan mereka peroleh sejak menyatakan hidup bersama. Dalam relasi ini, idealnya konsep-konsep perolehan harta keluarga seperti maskawin, nafkah, dan waris diperuntukkan bagi jaminan agar tidak ada pihak yang terlantar secara ekonomi akibat ikatan ini. Tetapi dalam relasi suami istri yang timpang, konsep-konsep ini bisa mendiskreditkan perempuan terutama akibat dari pembakuan pembagian peran dimana suami harus bekerja di luar rumah mencari nafkah dan istri harus mengelolanya di dalam rumah.

Diskursus Hukum Islam