Term of Reference Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Ke-2

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

LATAR BELAKANG

Dalam pentas sejarah, ulama tidak hanya sekedar sosok yang dianggap memiliki otoritas keagamaan dan pengetahuan, melainkan juga gerakan kemanusiaan yang bersifat keagamaan. Sejak pertama kali wahyu diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, perempuan terlibat dalam gerakan ini, dengan berbagai kiprah spiritual, intelektual dan sosial mereka. Paska Nabi Saw wafat, sosok seperti Fathimah ra, Aisyah ra, Umm Salamah ra, Nusaibah ra, Hafsah ra, dan yang lain tampil ke publik sebagai perempuan yang memiliki otoritas keulamaan dalam kehidupan sosial umat Islam pada masa-masa awal. Namun, kiprah ini seiring perkembangan waktu, terlihat timbul dan tenggelam karena berbagai faktor sosial dan politik yang dihadapi umat Islam sepanjang sejarah peradaban mereka. Ada banyak momen sejarah, termasuk pada awal-awal modernitas masuk ke bangsa-bangsa Muslim dunia, pada abad ke-19 dan awal abad ke-20, dimana kiprah ulama perempuan tidak terlihat dan tidak diakui. Kondisi ini mempengaruhi bawah sadar umat Islam dunia sampai saat ini, sehingga perlu kerja-kerja peradaban yang ekstra untuk memunculkan keberadaan ulama perempuan, dan mengakui kehadiran serta otoritas mereka.

Kiprah dan tradisi keulamaan perempuan tidak hanya berakar pada norma-norma teologis, seperti ajaran kesetaraan (musawah) dari al-Qur’an dan sikap penghormatan Nabi Saw terhadap perempuan, melainkan banyak dipengaruhi konteks geo-politik budaya, dan proses asimilasi Islam dengan budaya-budaya lokal di berbagai tempat. Berbeda dengan konteks sosial budaya negara-negara lain, Indonesia memiliki karakteristik keislaman yang lebih terbuka bagi perempuan untuk beraktivitas di berbagai ruang publik, baik ekonomi, sosial, maupun politik. Konteks sosial budaya inilah yang memungkinkan perhelatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) di sebuah pesantren Cirebon tahun 2017 berhasil memunculkan keberadaan para ulama perempuan, meneguhkan otoritas mereka dalam kehidupan sosial keagamaan dan yang lain, serta mengapresiasi kiprah mereka dalam kerja-kerja keislaman, kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan. Keberhasilan itu tidak hanya ditandai dengan liputan media yang begitu masif saat itu, dan dukungan berbagai tokoh agama tingkat nasional dan daerah, melainkan juga fatwa yang dikeluarkannya telah digunakan berbagai lembaga negara dan masyarakat sipil.

Fatwa KUPI tahun 2017 tentang wajibnya perlindungan usia anak dari pernikahan telah mempengaruhi berbagai pihak, baik lembaga negara maupun masyarakat sipil, untuk menaikan batas usia pernikahan, dan akhirnya disahkan negara menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Fatwa KUPI tentang pengharaman kekerasan seksual juga menjadi turning point kesadaran berbagai elemen bangsa, terutama masyarakat sipil. Kerjasama berbagai pihak, termasuk keaktifan para ulama perempuan dalam membuka ruang-ruang dialog dengan anggota parlemen telah membuahkan hasil, berupa pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang tercatat dalam lembar negara no. 12 Tahun 2022.

Lebih dari soal peraturan dan negara, dalam konteks sosial-budaya, kata “ulama perempuan“ atau “perempuan ulama“ sudah begitu akrab di telinga masyarakat Indonesia dan sudah sering muncul dalam pemberitaan berbagai media, sehingga keberadaan dan otoritas mereka sudah jauh diterima publik Indonesia, jika dibanding sebelum perhelatan KUPI, atau jika dibandingkan dengan umat Islam dunia di tempat lain. Kisah baik KUPI dalam mengangkat otoritas ulama perempuan ini telah menembus kesadaran dunia, sehingga banyak negara-negara Muslim menaruh harapan besar agar semangat KUPI juga bisa menginspirasi kerja-kerja mereka untuk perbaikan hidup perempuan di berbagai belahan dunia.

Salah satu keunikan paradigmatik KUPI adalah pentingnya mendasarkan fatwa-fatwa keagamaannya pada pengalaman perempuan sebagai subjek fatwa yang harus masuk dalam semua konsepsi dasar dalam hukum Islam, seperti kerahmatan, keadilan, dan kemaslahatan. Sehingga, sejauhmana perempuan memperoleh kebaikan (jalb al-mashalih) dan terhindar dari keburukan (dar’ al-mafasid) menjadi pertimbangan dasar, sebagaimana laki-laki, dalam perumusan fatwa hukum Islam. Keunikan lain adalah pe-rujukan fatwa pada Konsitusi Republik Indonesia dan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini merupakan komitmen penuh KUPI tentang cinta tanah air sebagai pilar keimanan (hubb al-watahon minal iman) dan nilai-nilai kebangsaan yang integral dengan prinsip-prinsip keislaman (maqashid syari‘ah). Keimanan ini menuntut seluruh jaringan KUPI untuk terus melakukan kerja-kerja perlindungan tanah air dan ketahanan bangsa dari idiologi yang intoleran yang menganjurkan kekerasan dan praktik-praktik destrkutif bagi keutuhan bangsa, terutama yang berdampak bagi rakyat miskin, perempuan, dan anak-anak.

Dalam konteks gerakan keadilan gender di Indonesia, KUPI menjadi momentum historik yang dapat menyatukan inisiatif-inisiatif komunitas dan lembaga-lembaga yang bergerak pada pemberdayaan perempuan. Baik di antara kalangan akademisi, praktisi pendidikan Islam terutama pesantren, aktivis organisasi keislaman, praktisi pemberdayaan di akar rumput, bahkan para aktivis gender. Kerja-kerja pendidikan publik tentang isu-isu keadilan gender, setelah KUPI, tidak saja mengkonsolidasikan berbagai lembaga dan komunitas, tetapi menambah keterlibatan berbagai komunitas keagamaan, terutama pesantren. Telah lahir komunitas-komunitas ulama perempuan di berbagai daerah, terutama Jawa. Seperti komunitas Ngaji Keadilan Gender Islam, komunitas Mubadalah, dan berbagi majlis ta’lim jaringan KUPI. Isu-isu keadilan gender Islam, melalui tokoh-tokoh KUPI, juga diserap media-media populer yang mainstream di Indonesia, seperti Islami.co, Nuonline, Republika, Bincangsyari’ah, Iqra.id, Alif.id, Mubadalah.id, Swararahima.com, Rahma.id, Qobiltu.com, Neswa.id, harakatuna, dan banyak lagi yang lain. Kelahiran KUPI, juga sekaligus, seperti membuka jalan bagi membanjirnya berbagai konten kreatif isu-isu keadilan gender Islam, yang sebelumnya sangat minim, bahkan bisa dibilang tidak tersedia.

Saat ini, KUPI, yang awalnya merupakan kegiatan sebuah kongres, telah berubah menjadi gerakan yang berusaha menghimpun semua individu dan lembaga yang meyakini nilai-nilai keislaman, kebangsan, kemanusiaan, dan kesemestaan, dengan paradigma dasar keadilan relasi laki-laki dan perempuan. Karena berupa gerakan, bukan lembaga, dengan berbagai keberhasilan yang telah dicapai di atas, tentu saja ada banyak tantangan dihadapi, selain terbuka pada peluang-peluang yang memungkinkan. Di antaranya soal ketersediaan kerangka gagasan yang mudah dipahami seluruh elemen dan jaringan KUPI; ketersediaan sumber daya manusia yang mampu dan bersedia menyampaikan gagasan-gagasan tersebut kepada berbagai stake holder yang membutuhkan, terutama masyarakat yang lebih luas; korelasi diskursus dan praktik realitas kehidupan di lapangan; konsolidasi kerja-kerja individu, lembaga, dan komunitas yang meyakini gerakan ini; dan keterhubungan dengan jaringan luar negeri yang bisa menguatkan KUPI dan atau membutuhkan peran serta ulama perempuan Indonesia dalam kerja-kerja global membumikan peradaban manusia yang bermartabat, adil, dan maslahat, yang memanusiakan secara penuh perempuan. Untuk ini semua, akan diselenggarakan Kongres Ulama Perempuan Indonesia yang kedua di Semarang dan Jepara pada 23-26 November 2022 (28 Rabi’ul Akhir-2 Jumada al-Ula 1444 Hijriyah).

MOTTO

“Menegukan Peran Ulama Perempuan untuk Peradaban yang Berkeadilan”

TUJUAN

Ada tiga tujuan besar dari Kongres ini :

  1. Merumuskan paradigma pengetahuan dan gerakan transformatif KUPI, termasuk metodologi perumusan pandangan dan sikap keagamaanya mengenai isu-isu aktual, yang didasarkan pada prinsip-prinsip ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin dan akhlaq karimah, Konstitusi Republik Indonesia dan perundang-undangan yang berlaku, serta pengetahuan dan pengalaman perempuan.
  2. Merumuskan sikap dan pandangan keagamaan ulama perempuan Indonesia mengenai isu-isu aktual tertentu terkait hak-hak perempuan dengan menggunakan paradigma dan metodologi yang diadopsi KUPI tersebut. Isu-isu yang dimaksud adalah tentang pengelolaan sampah bagi keberlanjutan lingkungan, kepemimpinan perempuan dalam melindungi bangsa dari idiologi intoleran dan penganjur kekerasan, perlindungan jiwa perempuan dari kehamilan akibat perkosaan, pemaksaan perkawinan terutama bagi perempuan dan anak-anak, pemotongan dan pelukan genetalia perempuan.
  3. Menyediakan ruang refleksi bagi semua aktor dalam gerakan KUPI dan jaringan internasional dalam melihat perkembangan positif kesetaraan gender di masyarakat muslim, peran keulamaan perempuan, praktik-praktik dan tantangan komunitas inter dan intra faiths (agama dan keyakinan) dalam mempromosikan hak-hak perempuan di berbagai belahan dunia.

HASIL LANGSUNG

  1. Adanya rumusan paradigma pengetahuan dan gerakan transformatif KUPI, termasuk metodologi perumusan pandangan dan sikap keagamaanya yang dikeluarkan untuk merespon isu-isu aktual, yang didasarkan pada prinsip-prinsip ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin dan akhlaq karimah, teks-teks sumber al-Qur’an dan Hadits (nushush), pandangan ulama klasik dan kontemporer (aqwal ulama), Konstitusi Republik Indonesia dan perundang-undangan yang berlaku, serta pengetahuan dan pengalaman perempuan.
  2. Adanya sikap dan pandangan keagamaan ulama perempuan Indonesia dalam lima isu aktual yang telah dibicarakan berbagai komunitas jaringan KUPI. Yaitu, pengelolaan sampah bagi keberlanjutan lingkungan, kepemimpinan perempuan dalam melindungi bangsa dari idiologi intoleran dan penganjur kekerasan, perlindungan jiwa perempuan dari kehamilan akibat perkosaan, pemaksaan perkawinan terutama bagi perempuan dan anak-anak, pemotongan dan pelukan genetalia perempuan.
  3. Tersedianya rancang bangun gerakan KUPI yang inklusif dan koheren untuk mengadopsi tata kelola gerakan yang terbuka dan akuntable, mengembangkan narasi-narasi dakwah yang mengayomi dan memperluas keberterimaan di berbagai ranah juang KUPI (keluarga, komunitas, negara, gerakan, dan keberlanjutan alam), di samping juga untuk merespon berbagai praktik ketidak-adilan sosial terutama pada perempuan dan anak-anak, segala bentuk kekerasan dalam berbagai dimensi, politisasi dan komersialisasi agama.
  4. Adanya konsolidasi pengetahuan yang reflektif dari pengalaman berbagai jaringan KUPI selama ini, untuk kerja-kerja transformasi sosial ke depan yang lintas muslim, lintas akar rumput dan kelompok marjinal, lintas pesantren dan organisasi/lembaga keagamaan, lintas perempuan, dan lintas Indonesia.
  5. Adanya rekomendasi, baik untuk jaringan KUPI secara internal, maupun untuk berbagai organisasi dan lembaga secara eksternal, mengenai isu-isu aktual keislaman, kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan, terutama yang menyangkut kehidupan perempuan.

TEMA DAN CAKUPAN ISU

Tema-tema yang akan didiskusikan dalam perhelatan KUPI ke-2 ini terdiri dari isu-isu sentral dan isu-isu tambahan. Yang sentral akan dikelola melalui kegiatan-kegiatan yang dipegang langsung oleh kepanitiaan pusat, sementara yang tambahan melalui kegiatan-kegiatan (side events) yang bisa dikelola oleh mitra jaringan.

Tema dan cakupan isu-isu yang sentral terdiri dari yang berikut ini:

  1. Paradigma dan Metodologi, mencakup isu-isu mengenai paradigma KUPI; sumber-sumber pengetahuan dan gerakan KUPI; metodologi keputusan sikap dan pandangan kegamaan KUPI, perspektif perempuan sebagai basis rujukan pengetahuan, aktivisme, dan fatwa dalam KUPI; konseptualisasi dan implementasi kerangka maqashid syari’ah, pendekatan ma’ruf, pendekatan mubadalah, pendekatan keadilan hakiki dalam pengetahuan dan kerja-kerja praktis KUPI.
  2. Tema keluarga, mencakup isu-isu mengenai pengembangan konsep keluarga yang berbasis pengalaman jaringan KUPI; konsep qiwamah dan wilayah dalam keluarga; relasi marital, parental, dan familial; kekerasan dalam rumah tangga; stunting dan kemiskinan; resiliensi keluarga terhadap berbagai tantangan sosial, seperti pornografi, narkoba, radikalisme dan ekstremisme; termasuk isu-isu khas yang telah menjadi perhatian KUPI, yaitu pemaksaan perkawinan, pemotongan genetalia perempuan, perlindungan jiwa perempuan dari kehamilan akibat perkosaan.
  3. Kepemimpinan perempuan, mencakup isu kepemimpinan dan peran perempuan dalam melindungi bangsa dari idiologi intoleran dan yang menganjurkan kekerasan; kepemimpinan ulama perempuan di akar rumput; kepemimpinan ulama perempuan di pesantren, dan lembaga/organisasi keagamaan; dan eksistensi dan otoritas kepemimpinan ulama perempuan dalam kerja-kerja advokasi di hadapan negara; untuk berbagai isu yang melibatkan perempuan dan anak-anak, seperti penguatan ekonomi komunitas, perlindungan buruh migran, difabel, lansia, dan kelompok-kelompok rentan yang lain.
  4. Gerakan keulamaan perempuan, mencakup isu-isu tentang karakter gerakan KUPI; pelibatan jaringan muda dan milenial dalam gerakan KUPI; kerja-kerja digital sebagai kerjasama dakwah dan gerakan KUPI; kerja-kerja kultural dan struktural ulama perempuan dalam merespon maraknya politisasi dan komersialisasi agama, serta radikalisme dan ekstremisme kekerasan.
  5. Perlindungan dan pemeliharaan alam, mencakup isu-isu pengalaman jaringan KUPI dalam kerja-kerja pelestarian alam; argumentasi teologis untuk kerja-kerja keberlanjutan alam; praktik baik penanganan bencana oleh komunitas agama/kepercayaan dan kearifan lokal; pesantren dan lembaga pendidikan untuk keberlanjutan alam; pengelolaan sampah demi keberlanjutan alam, dan isu-isu lain yang relevan.

Selain isu-isu utama di atas, KUPI ke-2 juga membuka ruang untuk eksplorasi tema-tema lain yang selaras dengan paradigma rahmatan lil ‘alamin, akhlaq karimah, kemanusiaan, dan kesemestaan. Seperti tema-tema tentang difable, lanjut usia, buruh migran, perlindungan hak asasi manusia, bonus demografi, isu-isu anak muda dan milenial, isu-isu sustainable development goals (SDGs), pencegahan ekstrimisme kekerasan, kebijakan-kebijakan yang diskriminatif, pendidikan perempuan, dan tema-tema lain yang relevan, terutama tentang relasi keadilan gender. Tema-tema ini, dengan berbagai perspektif yang lebih luas, bisa dimunculkan dalam kegiatan-kegiatan tambahan (side events) yang dikelola oleh para mitra jaringan.

KEGIATAN-KEGIATAN

Isu-isu di atas, baik yang sentral maupun yang tambahan, akan menjadi substansi dalam berbagai rangkaian kegiatan KUPI ke-2, yang melimputi empat rumpun kegiatan berikut ini:Secara umum kegiatan Kongres KUPI terdiri dari kegiatan pra kongres dan penyeleng-garaan kongres itu sendiri.

  1. Pra-KUPI, berupa kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan untuk menyongsong perhelatan Kongres di Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri Jepara. Kegiatan-kegiatan ini ada yang diselenggarakan kepanitaan pusat langsung, terutama yang mencakup kelima tema utama; dan ada yang diselenggarakan berbagai mitra dan jaringan KUPI seluruh Indonesia. Kegiatan Pra-KUPI ke-2 berupa lomba penulisan ulama perempuan, halaqah metodologi fatwa KUPI, halaqah isu-isu krusial bagi KUPI (pengelolaan sampah demi keberlanjutan lingkungan, kepemimpinan perempuan dalam melindungi bangsa dari idiologi intoleran dan kekerasan, pemaksaan perkawinan, perlindungan jiwa perempuan dari kehamilan akibat perkosaan, dan pemotongan genitelia perempuan); workshop-workshop dan seminar-seminar tentang isu-isu yang menjadi perhatian KUPI yang diselenggarakan mitra dan jaringan KUPI. Kegiatan-kegiatan ini dilakukan pada rentang Juli-November 2022 di berbagai daerah di Indonesia.
  2. International Conference, yang diikuti lebih dari 20 negara sahabat tentang tema-tema sentral KUPI ke-2, yang bisa merefleksikan capaian dan tantangan untuk masa depan Islam dan perempuan di berbagai belahan dunia. Kegiatan ini akan diselenggarakan kepanitaan pusat bekerjasama dengan dan bertempat di UIN Walisongo Semarang, pada tanggal 23 November 2022.
  3. Perhelatan Kongres ke-2, yang akan diikuti sedikitnya 1.200 peserta dan pengamat dari seluruh jaringan KUPI se-Indonesia, dan negara-negara sahabat, pada tanggal 24-26 November 2022. Kegiatan ini bertempat di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri Jepara Jawa Tengah. Kegiatan utama dalam Kongres ini adalah seminar nasional, halaqah paralel untuk tema-tema sentral, dan musyawarah keagamaan untuk lima isu krusial (pengelolaan sampah demi keberlanjutan lingkungan, kepemimpinan perempuan dalam melindungi bangsa dari idiologi intoleran dan penganjur kekerasan, pemaksaan perkawinan terutama pada perempuan dan anak, perlindungan jiwa perempuan dari kehamilan akibat perkosaan, dan pemotongan dan pelukaan genitelia perempuan).
  4. Kegiatan-kegiatan tambahan, berupa pengajian, khataman, shalawatan, ziarah kubur, napak tilas tokoh-tokoh perempuan, festival budaya terutama terkait sosok Kartini dan Ratu Kalinyamat, pentas seni, pameran inovasi dan produk pengetahuan jaringan KUPI, digital exhibition tentang perjalanan KUPI, seminar dan workshop berbagai tema dan isu yang relevan, pasar souvenir dan kuliner, dan yang lain, yang diadakan dalam rentang waktu sebelum perhelatan Kongres KUPI ke-2, selama International Conference di UIN Semarang, maupun saat perhelatan Kongres di Pesantren Bangsri Jepara.

WAKTU DAN TEMPAT

Kongres Ulama Perempuan Indonesia ke-2 akan dilaksanakan secara langsung di Semarang dan Jepara, serta disiarkan secara live streaming melalui platform zoom dan media youtube. International Conference akan diselenggarakan pada hari Rabu, 23 November 2022 (28 Rabi’ul Akhir 1444 H), bertempat di Kampus UIN Walisongo Semarang. Sementara perhelatan Kongres akan diselengarakan pada Kamis-Sabtu, 24-26 November 2022 (29 Rabi’ul Akhir-2 Jumada al-Ula 1444 H), bertempat di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara, Jawa Tengah.

PENYELENGGARA, MITRA UTAMA DAN PANITIA PELAKSANA

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) ke-2 akan diselenggarakan oleh lima lembaga, yaitu Rahima, Fahmina, Alimat, AMAN Indonesia dan Gusdurian. Sementara mitra utama dalam penyelenggaraan ini adalah Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang dan Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri Jepara. Di samping itu, ada berbagai lembaga dan organisasi lain yang juga bermitra untuk kesuksesan penyelenggaraan Kongres ini.

Pelaksanaan Kongres menjadi tanggung-jawab kepanitiaan (terlampir), yang dipimpin panitia pengarah dan panitia pelaksana. Penanggung jawab dari tim kepanitiaan ini adalah Badriyah Fayumi (0878-8700-0145), sebagai Ketua Panitia Pengarah dan Masruchah (0878-8723-3388), sebagai Ketua Panitia Pelaksana.

MODEL KEMITRAAN

Kepanitiaan KUPI ke-2 menyambut kemitraan dari berbagai lembaga dan organisasi dalam penyelenggaraan Kongres ini. Kemitraan ini bersifat terbuka dan bertanggungjawab. Pada prinsipnya kemitraan akan dilakukakn dengan cara undangan resmi tim panitia KUPI maupun akan dibuka secara umum, dimana pihak mana saja yang sesuai dengan visi KUPI bisa mengajukan kemitraan. Ada tiga jenis pengelolaan kongres terkait kemitraan ini:

  1. Pengelolaan Penuh Tim KUPI adalah pengelolaan yang dilakukan oleh tim KUPI bersama dengan mitra penyelenggara kongres yaitu UIN Walisongo Semarang dan Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri. Pengelolaan ini meliputi penyelenggaraan dua kegiatan besar yaitu konferensi internasional dan forum-forum kongres ulama perempuan. Bagian-bagian dari kongres yang secara ekslusif dikelola oleh panitia inti KUPI meliputi; keynote speech, konferensi internasional, workshop paralel internasional, seminar nasional saat Kongres, workshop paralel saat Kongres, musyawarah keagamaan, pleno kongres, perumusan pernyataan, hasil, dan rekomendasi KUPI, pembukaan dan penutupan kongres.
  2. Pengelolaan Bersama Tim KUPI adalah model pengelolaan yang melibatkan mitra pendukung dan tim KUPI untuk mensukseskan berbagai kegiatan pra-KUPI, halaqah dan workshop paralel selama penyelenggaraan konferensi internasional dan selama kongres berjalan. Mitra pendukung bisa berasal dari pemerintah, masyarakat sipil, dan media yang memiliki kesamaan visi dan isu dengan KUPI. Sejumlah ruang terbuka untuk kemitraan internasional adalah pembukaan dan penutupan konferensi internasional, halaqah, seminar, workshop, dan exposure visit dimana peserta internasional terlibat aktif. Pengelolaan bersama ini menggunakan prinsip keterbukaan dan tanggungjawab.
  3. Pengelolaan Mandiri oleh Mitra adalah model pengelolaan forum atau performa yang tidak perlu melibatkan tim panitia KUPI. Mitra cukup mengajukan usulan dan mendapatkan persetujuan dari KUPI, dan pihak KUPI akan memasukkan ke daftar daftar side events di dalam buku program. Pengelolaan model mandiri akan dilakukan untuk side events, baik itu yang sifatnya akademik, performa budaya, atau kunjungan tempat-tempat bersejarah.

PENUTUP

Kongres Ulama Perempuan Indonesia kedua (KUPI ke-2) merupakan hajatan bersama jaringan organisasi yang mendukung kerja-kerja ulama perempuan dalam meneguhkan peradaban berkeadilan. Kerja besar perlu dukungan banyak pihak, baik dari para ulama perempuan, institusi pesantren, perguruan tinggi islam, lembaga swadaya masyarakat, organisasi keagamaan, institusi think tank, media , lembaga negara, dan agensi PBB, serta para donatur. Segala pertanyaan lanjutan terkait detail berbagai hal mengenai Kongres dapat menghubungi Ketua Panitia Pengarah (Badriyah Fayumi, 0878-8700-0145) dan Ketua Panitia Pelaksana (Masruchah, 0878-8723-3388).