Rahima: Perbedaan revisi
Faqihuddin (bicara | kontrib) |
Faqihuddin (bicara | kontrib) |
||
Baris 23: | Baris 23: | ||
Rahima, Pusat Pendidikan dan Informasi Islam dan Hak-Hak Perempuan adalah sebuah organisasi non-pemerintah (Ornop) atau ''non government organization'' (NGO ) yang berfokus pada peningkatan kesadaran tentang Islam, gender, dan hak-hak perempuan. Nama “''Rahima''” terinspirasi dari dua hal, ''pertama'', ‘''rahim''’ perempuan yang merupakan tempat dimana kehidupan manusia pertama kali disemaikan. Dan ''kedua'', dari salah satu dari 99 nama Allah Swt yang indah (''al-asma-ul husna'') yakni ''Ar-Rahiim'' yang artinya “''Maha Penyayang''”. Oleh karenanya, maksud diambilnya nama Rahima adalah ‘untuk merayakan kehidupan dengan semangat welas asih atau kasih sayang’. | Rahima, Pusat Pendidikan dan Informasi Islam dan Hak-Hak Perempuan adalah sebuah organisasi non-pemerintah (Ornop) atau ''non government organization'' (NGO ) yang berfokus pada peningkatan kesadaran tentang Islam, gender, dan hak-hak perempuan. Nama “''Rahima''” terinspirasi dari dua hal, ''pertama'', ‘''rahim''’ perempuan yang merupakan tempat dimana kehidupan manusia pertama kali disemaikan. Dan ''kedua'', dari salah satu dari 99 nama Allah Swt yang indah (''al-asma-ul husna'') yakni ''Ar-Rahiim'' yang artinya “''Maha Penyayang''”. Oleh karenanya, maksud diambilnya nama Rahima adalah ‘untuk merayakan kehidupan dengan semangat welas asih atau kasih sayang’. | ||
Rahima berdiri pada tanggal 5 Agustus 2000, dan keberadaannya disahkan oleh Notaris pada tanggal 11 September 2000 di Jakarta. Tepat di ulang tahun ke-10, Rahima mendeklarasikan sebagai sebuah gerakan dengan mengusung | Rahima berdiri pada tanggal 5 Agustus 2000, dan keberadaannya disahkan oleh Notaris pada tanggal 11 September 2000 di Jakarta. Tepat di ulang tahun ke-10, Rahima mendeklarasikan sebagai sebuah gerakan dengan mengusung [[Ulama Perempuan]] untuk Kemaslahatan Manusia” dan merubah kelembagaan dari Yayasan ke Perhimpunan. Perubahan ini secara hukum disahkan melalui Akta Notaris tertanggal 12 Oktober 2011 No 5, dan juga Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-144 .AH.01.06.Tahun 2011 dan sudah diperbaharui dengan Nomor: AHU-0000738.AH.01.08.Tahun 2019 | ||
Baris 101: | Baris 101: | ||
'''Struktur Organisasi''' | '''Struktur Organisasi''' | ||
Semenjak menjadi Perhimpunan, terbentuk satu susunan keanggotaan yang bersifat terbuka namun terbatas. Keanggotaan Perhimpunan Rahima terdiri dari 35 orang yang mewakili mitra Rahima dari berbagai daerah seperti ulama perempuan, tokoh pesantren, akademisi, guru agama Islam maupun aktifis gerakan masyarakat sipil yang menjadi simpul-simpul gerakan Rahima. Anggota Perhimpunan Rahima tersebut adalah: ''Farha Ciciek MA, Wahyu Budi Santoso, Daan Dini Khoirunnida MA, Dr. Dra. Hj. Maria Ulfah Anshor, M.Hum, Badriyah Fayumi, Lc, MA, Dr Faqihuddin Abdul Kodir MA, Imam Nakha’i MA, M. Ikhsanuddin, M.Ag, Tohari, M.Pd, Dra. Hj. Ida Nurhalida Ilyas, Dr. Siti Anshoriyah, MA, Ustd. Cecep Jaya Karama, Dr. Neng Hannah, M.Ag, Umdah el-Baroroh, M.Ag, Titik Rahmawati M.Ag, Dra. Hanifah Muyassaroh, Najmatul Millah, M.Ag, Kamala Chandrakirana, MA, KH. | Semenjak menjadi Perhimpunan, terbentuk satu susunan keanggotaan yang bersifat terbuka namun terbatas. Keanggotaan Perhimpunan Rahima terdiri dari 35 orang yang mewakili mitra Rahima dari berbagai daerah seperti ulama perempuan, tokoh pesantren, akademisi, guru agama Islam maupun aktifis gerakan masyarakat sipil yang menjadi simpul-simpul gerakan Rahima. Anggota Perhimpunan Rahima tersebut adalah: ''Farha Ciciek MA, Wahyu Budi Santoso, Daan Dini Khoirunnida MA, Dr. Dra. Hj. Maria Ulfah Anshor, M.Hum, Badriyah Fayumi, Lc, MA, Dr Faqihuddin Abdul Kodir MA, Imam Nakha’i MA, M. Ikhsanuddin, M.Ag, Tohari, M.Pd, Dra. Hj. Ida Nurhalida Ilyas, Dr. Siti Anshoriyah, MA, Ustd. Cecep Jaya Karama, Dr. Neng Hannah, M.Ag, Umdah el-Baroroh, M.Ag, Titik Rahmawati M.Ag, Dra. Hanifah Muyassaroh, Najmatul Millah, M.Ag, Kamala Chandrakirana, MA, KH. Husein Muhammad, Drs. KH. Helmi Ali Yafie, Dra. Hj. Masruchah, Drs. Kusnaedi, Dr. Nur Rofiah, Nur Ahmad, M.Ag, Nyai Hj. Siti Ruqayyah Ma’sum, Nyai Dr. Hj. [[Afwah Mumtazah]], AD Eridani, SH, Maman Abdurrahman, M.Ag, [[AD. Kusumaningtyas]], M.Si, Mawardi, M. Syafran, Dra. Anis Farikhatin, M.Pd, Raudtlatun Miftah, S.Ag, M. Ag, Subhan Mugni, H. Zudi Rahmanto, S. Ag, M.Ag. Anggota Kehormatan: Imam Siswoko, Dr. Syafiq Hasyim, MA, Nyai [[Masriyah Amva]], Dra. [[Atiyatul Ulya]], MA, Hj. [[Hindun Anisah]], MA, Dr. [[Saparinah Sadli]], Prof. Dr. H. [[Azyumardi Azra]].'' | ||
Hasil Rapat Umum Anggota Perhimpunan Rahima pada 18 Desember 2018, menghasilkan struktur Perhimpunan Rahima periode 2019-2023 yang terdiri dari berbagai unsur yaitu: | Hasil Rapat Umum Anggota Perhimpunan Rahima pada 18 Desember 2018, menghasilkan struktur Perhimpunan Rahima periode 2019-2023 yang terdiri dari berbagai unsur yaitu: | ||
Baris 108: | Baris 108: | ||
1) Badan Pengawas | 1) Badan Pengawas | ||
Ketua: Drs. KH. | Ketua: Drs. KH. Helmi Ali Yafie | ||
Anggota Pengawas: | Anggota Pengawas: | ||
1. Kamala | 1. Kamala Chandrakirana, MA | ||
2. Dr. Faqihuddin | 2. Dr. Faqihuddin Abdul Kodir | ||
3. KH. | 3. KH. Husein Muhammad | ||
4. Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc | 4. Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc | ||
Baris 146: | Baris 146: | ||
7. Dr. Neng Hanna | 7. Dr. Neng Hanna | ||
8. Dr. Mariah Ulfah | 8. Dr. Mariah Ulfah Anshor | ||
Revisi per 17 Januari 2022 15.17
RAHIMA | |
---|---|
Gambaran Umum | |
Didirikan | 5 Agustus 2000 |
Struktur | |
Badan Pengawas |
|
Badan Pengurus |
|
Badan Pelaksana |
|
Kantor pusat | |
Jl. H. Shibi No. 70 RT 07 RW 01 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan 10550 Telp. 021-7873210. HP: +628121046676 | |
Situs web | |
https://swararahima.com/ | |
Rahima, Pusat Pendidikan dan Informasi Islam dan Hak-Hak Perempuan adalah sebuah organisasi non-pemerintah (Ornop) atau non government organization (NGO ) yang berfokus pada peningkatan kesadaran tentang Islam, gender, dan hak-hak perempuan. Nama “Rahima” terinspirasi dari dua hal, pertama, ‘rahim’ perempuan yang merupakan tempat dimana kehidupan manusia pertama kali disemaikan. Dan kedua, dari salah satu dari 99 nama Allah Swt yang indah (al-asma-ul husna) yakni Ar-Rahiim yang artinya “Maha Penyayang”. Oleh karenanya, maksud diambilnya nama Rahima adalah ‘untuk merayakan kehidupan dengan semangat welas asih atau kasih sayang’.
Rahima berdiri pada tanggal 5 Agustus 2000, dan keberadaannya disahkan oleh Notaris pada tanggal 11 September 2000 di Jakarta. Tepat di ulang tahun ke-10, Rahima mendeklarasikan sebagai sebuah gerakan dengan mengusung Ulama Perempuan untuk Kemaslahatan Manusia” dan merubah kelembagaan dari Yayasan ke Perhimpunan. Perubahan ini secara hukum disahkan melalui Akta Notaris tertanggal 12 Oktober 2011 No 5, dan juga Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-144 .AH.01.06.Tahun 2011 dan sudah diperbaharui dengan Nomor: AHU-0000738.AH.01.08.Tahun 2019
Visi dan Misi Rahima
Visi: Terwujudnya kultur dan struktur sosial yang berkeadilan yang ditandai dengan terpenuhinya hak-hak perempuan sebagai hak asasi manusia.
Misi I: Terciptanya pengakuan pada otoritas Ulama Perempuan
Misi Strategis 1.1
Dukungan tokoh dan Lembaga agama, sosial dan negara
Misi Strategis 1.2
Ruang-ruang publik Ulama Perempuan makin tersedia/ meluas
Misi Strategis 1.3
Pesantren percontohan Rahima tersedia untuk kaderisasi
Misi 2: Memampukan Simpul-simpul Rahima untuk melakukan perubahan sosial
Misi Strategis 2.1
Rahima menjadi sistem pendukung andal keadilan gender dan Islam
Misi Strategis 2.2
Kapasitas jaringan kerja Rahima menguat dan meningkat
Penerima Manfaat
• Ulama Perempuan
• Ulama Laki laki
• Tokoh Agama
• Guru Agama Islam
• Dosen
• KUA (penyuluh, penghulu, konselor keluarga)
• Komunitas majelis taklim
• Santri dan siswa pesantren dan madrasah.
Hingga kini, Rahima telah bekerja dengan melibatkan ± 1000 mitra dari beragam kelompok seperti yang telah tersebut di atas. Mereka adalah kelompok perantara (intermediary goups) dan merupakan pemimpin komunitas maupun pendidik sebaya yang melakukan kerja-kerja sosialisasi dan pendampingan masyarakat.
Para Pemangku Kepentingan/Stakeholders
• Pondok Pesantren
• Organisasi sosial keagamaan: Seperti: Muslimat dan Fatayat Nahdlatul Ulama (NU), Aisyiyah dan Nasyiatul Aisyiyah Muhammadiyah.
• Lembaga Pendidikan Agama Islam baik Negeri maupun Swasta
• Perguruan Tinggi Agama Islam
• Lembaga penelitian atau pusat kajian
• Media: media massa baik cetak, elektronik, maupun media sosial
• Kementerian/Lembaga dan institusi di lingkup kerjanya
• Lembaga-lembaga pemberi dana baik di dalam maupun luar negeri
• Perwakilan Kedutaan Besar berbagai negara asing di Indonesia
Struktur Organisasi
Semenjak menjadi Perhimpunan, terbentuk satu susunan keanggotaan yang bersifat terbuka namun terbatas. Keanggotaan Perhimpunan Rahima terdiri dari 35 orang yang mewakili mitra Rahima dari berbagai daerah seperti ulama perempuan, tokoh pesantren, akademisi, guru agama Islam maupun aktifis gerakan masyarakat sipil yang menjadi simpul-simpul gerakan Rahima. Anggota Perhimpunan Rahima tersebut adalah: Farha Ciciek MA, Wahyu Budi Santoso, Daan Dini Khoirunnida MA, Dr. Dra. Hj. Maria Ulfah Anshor, M.Hum, Badriyah Fayumi, Lc, MA, Dr Faqihuddin Abdul Kodir MA, Imam Nakha’i MA, M. Ikhsanuddin, M.Ag, Tohari, M.Pd, Dra. Hj. Ida Nurhalida Ilyas, Dr. Siti Anshoriyah, MA, Ustd. Cecep Jaya Karama, Dr. Neng Hannah, M.Ag, Umdah el-Baroroh, M.Ag, Titik Rahmawati M.Ag, Dra. Hanifah Muyassaroh, Najmatul Millah, M.Ag, Kamala Chandrakirana, MA, KH. Husein Muhammad, Drs. KH. Helmi Ali Yafie, Dra. Hj. Masruchah, Drs. Kusnaedi, Dr. Nur Rofiah, Nur Ahmad, M.Ag, Nyai Hj. Siti Ruqayyah Ma’sum, Nyai Dr. Hj. Afwah Mumtazah, AD Eridani, SH, Maman Abdurrahman, M.Ag, AD. Kusumaningtyas, M.Si, Mawardi, M. Syafran, Dra. Anis Farikhatin, M.Pd, Raudtlatun Miftah, S.Ag, M. Ag, Subhan Mugni, H. Zudi Rahmanto, S. Ag, M.Ag. Anggota Kehormatan: Imam Siswoko, Dr. Syafiq Hasyim, MA, Nyai Masriyah Amva, Dra. Atiyatul Ulya, MA, Hj. Hindun Anisah, MA, Dr. Saparinah Sadli, Prof. Dr. H. Azyumardi Azra.
Hasil Rapat Umum Anggota Perhimpunan Rahima pada 18 Desember 2018, menghasilkan struktur Perhimpunan Rahima periode 2019-2023 yang terdiri dari berbagai unsur yaitu:
1) Badan Pengawas
Ketua: Drs. KH. Helmi Ali Yafie
Anggota Pengawas:
1. Kamala Chandrakirana, MA
2. Dr. Faqihuddin Abdul Kodir
3. KH. Husein Muhammad
4. Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc
2) Badan Pengurus
Ketua Badan Pengurus: Farhah Abdul Kadir Assegaf, MA
Sekertaris Badan Pengurus: AD Eridani, SH
Bendahara Bandan Pengurus: Dr. Siti Amshariyah
Anggota Badan Pengurus:
1. Dra. Masruchah
2. Dr. Nur Rofiah
3. Hj. Afwah Mumtazah, MA
4. KH. Cecep Jayakaramah
5. Nur Achmad, M.Ag
6. Thohari, M.Pd
7. Dr. Neng Hanna
8. Dr. Mariah Ulfah Anshor
Dalam melaksanakan kinerjanya, Badan Pengurus mengangkat Badan Pelaksana yang terdiri dari seorang Direktur, yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Staf Badan Pelaksana. Adapun susunan Badan Pelaksana Rahima saat ini adalah :
Direktur: Pera Sopariyanti, S.PdI
Koordinator Program, Dokumentasi dan Informasi: Andi Nur Faizah
Staff Program, Dokumentasi dan Informasi: Isthiqonita dan Ricky Priangga Subastiyan
Keuangan: M. Syafran dan Gina Utami
Umum dan Kesekretariatan: Binta Rati Pelu dan Kahfi Julianto