Ngaji Metodologi Fatwa KUPI: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
 
(8 revisi antara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
ngaji [[tadarus Subuh]] setiap hari ahad sebelumnya untuk bulan ramadhan kali ini akan kita ganti kalau sebelumnya adalah bukan-bukan sumber fitnah maka kali ini kita akan mencoba dengan pola dan sumber lain yaitu buku metodologi fatwa [[KUPI]] dengan nanti pola lebih interaktif saya mungkin banyak bertanya kepada mbak Nur sebagai kembaran dari mubadahlah. mubadahlah itu tidak mubadahlah tanpa kajian hakiki dan kajian hakiki adalah harus diawali dengan mubadahlah dan apa namanya nanti juga akan terbuka lebih luas kepada para pemirsa untuk bisa bertanya dan
Pada tahun 2017 di Pesantren [[Kebon Jambu Al-Islamy]] yang diasuh oleh Ibu  Nyai [[Masriyah Amva]]. Telah berkumpul berbagai [[tokoh]] yang disematkan sebagai [[Ulama Perempuan]] untuk melakukan kongres pertama. Dan [[Hasil Kongres|hasil kongres]] yang paling fenomenal adalah [[Musyawarah Keagamaan|musyawarah keagamaan]] atau untuk memutuskan [[fatwa]]-fatwa keagamaan. Dimana pada pertemuan itu ada 3 fatwa keagamaan yang diputuskan yaitu mengenai Kekerasan seksual, Perkawinan anak dan juga Kerusakan lingkungan.


Ngaji metodologi fatwa KUPI terselenggara atas kerjasama berbagai [[lembaga]], [[jaringan]] dan teman-teman terutama KUPI. Karena itu terima kasih tentu saja kepada seluruh pihak ya ada Afkaruna, [[fahmina]], [[Rahima]], mubahdalah, [[Alimat]], Aman, [[Ngaji KGI]], ISIF dan Cak Masykur manajemen.  
Yang menarik adalah bahwa [[musyawarah]] keagamaan ini memiliki metodologi fatwa yang cukup bisa dikatakan sebagai terobosan. Sekalipun juga mengakar pada [[tradisi]] Islam dan hukum Islam. Tetapi ketika disuarakan kembali itu menjadi terobosan yang menarik. Tentu saja fatwa ini merujuk kepada Al-Qur'an, [[Hadits]], aqwalul ulama terutama kaidah-kaidah fikih.


teman-teman kita langsung saja jadi sebelum kita si pengantar terkait dengan buku metodologi fatwa kopi yang akan menjadi sumber rujukan dalam ngaji pagi tadarus Subuh kali ini dan dua berikutnya ya. J
Namun diantara yang fenomenal itu nanti akan dibahas dalam tiga tema pertemuan Ngaji Metodologi Fatwa KUPI:


Jadi kita tahu pada tahun 2017 di-pesantren kebon jambu al islami yang diasuh oleh ibunya imasriyah amfa. Telah berkumpul berbagai [[tokoh]] yang disematkan sebagai ulama perempuan untuk melakukan kongres satu kegiatan dan hasil kongres yang paling fenomenal adalah musyawarah keagamaan. Atau untuk memutuskan fatwa-fatwa keagamaan. Dimana pada pertemuan itu ada 3 fatwa keagamaan yang diputuskan yaitu mengenai kekerasan seksual, mengenai perkawinan anak dan juga kerusakan lingkungan.
# [[Ngaji Metodologi Fatwa KUPI Seri ke-1: Pengalaman Perempuan sebagai Basis Fatwa KUPI|Pengalaman Perempuan sebagai Basis Fatwa KUPI]]
# [[Ngaji Metodologi Fatwa KUPI Seri ke-2: Konsep dan Pendekatan Ma'ruf dalam Fatwa KUPI|Konsep dan Pendekatan Ma'ruf dalam Fatwa KUPI]]  
# [[Ngaji Metodologi Fatwa KUPI Seri ke-3: Konstitusi sebagai Rujukan Fatwa KUPI|Konstitusi sebagai Rujukan Fatwa KUPI]]


yang menarik adalah bahwa musyawarah keagamaan ini memiliki metodologi fatwa yang cukup bisa dikatakan sebagai terobosan sekalipun juga mengakar pada [[tradisi]] Islam hukum Islam tetapi ketika disuarakan kembali itu menjadi terobosan yang menarik
Ngaji Metodologi Fatwa [[KUPI]] terselenggara atas kerjasama berbagai [[lembaga]], [[jaringan]] dan teman-teman terutama KUPI. Ada Afkaruna, [[fahmina]], [[Rahima]], [[mubadalah]], [[Alimat]], [[AMAN Indonesia|Aman Indonesia]], [[Ngaji KGI]], ISIF dan Cak Masykur manajemen. 
 
Berikut daftar serial Ngaji Metodologi Fatwa KUPI:
 
{{columns-list|colwidth=35em|
<DynamicPageList>
category = Ngaji Metodologi Fatwa KUPI
mode = ordered
ordermethod = sortkey
order    = ascending
</DynamicPageList>
}}
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Video KUPI]]
[[Kategori:Video Ngaji]]
[[Kategori:Ngaji Metodologi Fatwa KUPI]]
[[Kategori:Ngaji KUPI]]

Revisi terkini pada 13 Agustus 2024 02.32

Pada tahun 2017 di Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy yang diasuh oleh Ibu Nyai Masriyah Amva. Telah berkumpul berbagai tokoh yang disematkan sebagai Ulama Perempuan untuk melakukan kongres pertama. Dan hasil kongres yang paling fenomenal adalah musyawarah keagamaan atau untuk memutuskan fatwa-fatwa keagamaan. Dimana pada pertemuan itu ada 3 fatwa keagamaan yang diputuskan yaitu mengenai Kekerasan seksual, Perkawinan anak dan juga Kerusakan lingkungan.

Yang menarik adalah bahwa musyawarah keagamaan ini memiliki metodologi fatwa yang cukup bisa dikatakan sebagai terobosan. Sekalipun juga mengakar pada tradisi Islam dan hukum Islam. Tetapi ketika disuarakan kembali itu menjadi terobosan yang menarik. Tentu saja fatwa ini merujuk kepada Al-Qur'an, Hadits, aqwalul ulama terutama kaidah-kaidah fikih.

Namun diantara yang fenomenal itu nanti akan dibahas dalam tiga tema pertemuan Ngaji Metodologi Fatwa KUPI:

  1. Pengalaman Perempuan sebagai Basis Fatwa KUPI
  2. Konsep dan Pendekatan Ma'ruf dalam Fatwa KUPI
  3. Konstitusi sebagai Rujukan Fatwa KUPI

Ngaji Metodologi Fatwa KUPI terselenggara atas kerjasama berbagai lembaga, jaringan dan teman-teman terutama KUPI. Ada Afkaruna, fahmina, Rahima, mubadalah, Alimat, Aman Indonesia, Ngaji KGI, ISIF dan Cak Masykur manajemen.

Berikut daftar serial Ngaji Metodologi Fatwa KUPI: