Husein Muhammad: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 13: Baris 13:
Buya Husein menikah dengan Nyai Hj. Lilik Nihayah Fuadi dan dikarunia lima orang putera-puteri. Mereka adalah Hilya Auliya, Layali Hilwa, Muhammad Fayyaz Mumtaz, Najla Hammadah, Fazla Muhammad.  
Buya Husein menikah dengan Nyai Hj. Lilik Nihayah Fuadi dan dikarunia lima orang putera-puteri. Mereka adalah Hilya Auliya, Layali Hilwa, Muhammad Fayyaz Mumtaz, Najla Hammadah, Fazla Muhammad.  


Ia menamatkan pendidikan dasar pada tahun 1966, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Arjawinangun dan lulus pada tahun 1969. Sembari belajar di lembaga formal, sebagaimana tradisi anak kiai pada umumnya, ia belajar dasar-dasar agama dari keluarganya sendiri. Ayahandanya, Kiai Asyrofuddin adalah pengasuh salah satu pesantren di Cirebon, Pesantren Dar al-Tauhid.  
Ia menamatkan pendidikan dasar pada tahun 1966, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Arjawinangun dan lulus pada tahun 1969. Sembari belajar di lembaga formal, sebagaimana [[tradisi]] anak kiai pada umumnya, ia belajar dasar-dasar agama dari keluarganya sendiri. Ayahandanya, Kiai Asyrofuddin adalah pengasuh salah satu pesantren di Cirebon, Pesantren Dar al-[[Tauhid]].  


Ia kemudian berkelana ke Jawa Timur, tepatnya di daerah Kediri. Ia masuk pesantren yang memiliki tradisi akademik bagus, Pesantren Lirboyo Kediri. Di pesantren ini ia belajar selama tiga tahun, tepatnya dari tahun 1969 sampai 1973.  
Ia kemudian berkelana ke Jawa Timur, tepatnya di daerah Kediri. Ia masuk pesantren yang memiliki tradisi akademik bagus, Pesantren Lirboyo Kediri. Di pesantren ini ia belajar selama tiga tahun, tepatnya dari tahun 1969 sampai 1973.  


Setelah dari Lirboyo, ia kemudian melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an di Jakarta hingga selesai tahun 1980. Tugas akhirnya bertajuk, “Pidani Mati Menurut Hukum Islam”. Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana, sebagai bentuk penghormatan kepada salah satu gurunya, ia melanjutkan pendidikan ke al-Azhar Mesir. Di tempat ini, ia bisa kuliah di kampus keislaman tertua di dunia dan juga bisa mengaji kepada ulama-ulama besar dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan keagamaan.
Setelah dari Lirboyo, ia kemudian melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Ilmu [[al-Qur’an]] di Jakarta hingga selesai tahun 1980. Tugas akhirnya bertajuk, “Pidani Mati Menurut Hukum Islam”. Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana, sebagai bentuk penghormatan kepada salah satu gurunya, ia melanjutkan pendidikan ke al-Azhar Mesir. Di tempat ini, ia bisa kuliah di kampus keislaman tertua di dunia dan juga bisa mengaji kepada ulama-ulama besar dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan keagamaan.


Pada tahun 1983 ia kembali ke Indonesia untuk melanjutkan perjuangan leluhurnya: mengasuh Pesantren Dar al-Tauhid. Di samping aktif sebagai kiai pesantren, ia juga memiliki jiwa pergerakan. Sehingga pada tahun 2001, ia mendirikan beberapa lembaga swadaya untuk perempuan, seperti Puan Amal Hayati, Rahima, Fahmina Institute, dan Alimat.  
Pada tahun 1983 ia kembali ke Indonesia untuk melanjutkan perjuangan leluhurnya: mengasuh Pesantren Dar al-Tauhid. Di samping aktif sebagai kiai pesantren, ia juga memiliki jiwa pergerakan. Sehingga pada tahun 2001, ia mendirikan beberapa lembaga swadaya untuk perempuan, seperti Puan Amal Hayati, Rahima, Fahmina Institute, dan Alimat.  
Baris 31: Baris 31:
Pendek kata, spirit tauhid adalah pembebasan manusia dari segala bentuk perendahan (subordinasi), diskriminasi, dan penindasan manusia atas segala dasar apa pun. Gagasan teologis ini, tulis Buya Husein, hendak menempatan manusia secara terhormat. Perempuan sebagai manusia adalah bebas, mandiri, dan dalam posisi yang adil. Keadilan dalam konteks ini tidak bebicara tubuh, tetapi soal nilai, subtansi, dan kualitas.  
Pendek kata, spirit tauhid adalah pembebasan manusia dari segala bentuk perendahan (subordinasi), diskriminasi, dan penindasan manusia atas segala dasar apa pun. Gagasan teologis ini, tulis Buya Husein, hendak menempatan manusia secara terhormat. Perempuan sebagai manusia adalah bebas, mandiri, dan dalam posisi yang adil. Keadilan dalam konteks ini tidak bebicara tubuh, tetapi soal nilai, subtansi, dan kualitas.  


Untuk menguatkan tesis-tesis ini, Buya Husein mengutip Al-Qur’an dalam surat al-Rum [30]: 21 bahwa termasuk tanda kebesaran Allah SWT adalah menciptakan istri dari jenis yang sama dengan diri kita sendiri. Dalam sebuah hadits misalnya disebut poin keadilan, resiprokal. Ibnu Abbas berkata:  
Untuk menguatkan tesis-tesis ini, Buya Husein mengutip Al-Qur’an dalam surat al-Rum [30]: 21 bahwa termasuk tanda kebesaran Allah SWT adalah menciptakan istri dari jenis yang sama dengan diri kita sendiri. Dalam sebuah [[hadits]] misalnya disebut poin keadilan, resiprokal. Ibnu Abbas berkata:  




Baris 79: Baris 79:
Ia juga tercatat sebagai pendiri Fahmina Institute, sebuah lembaga yang juga concern terhadap isu-isu perempuan. Bersama Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, ia mendirikan Puan Amal Hayati, yang juga bergerak di isu perempuan. Pada tahun 2000, ia mendirikan RAHIMA dan masih banyak lagi karir kemasyarakatan yang ia inisiasi.  
Ia juga tercatat sebagai pendiri Fahmina Institute, sebuah lembaga yang juga concern terhadap isu-isu perempuan. Bersama Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, ia mendirikan Puan Amal Hayati, yang juga bergerak di isu perempuan. Pada tahun 2000, ia mendirikan RAHIMA dan masih banyak lagi karir kemasyarakatan yang ia inisiasi.  


Buya Husein adalah penulis yang produktif yang sudah melahirkan banyak karya monumental, di antaranya: ''[[Fiqh]] Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender; Islam yang mencerahkan dan Mencerdaskan; Memikirkan Kembali Pemahaman Islam Kita; Islam Agama Ramah Perempuan; Ijtihad Kiai Husein: Upaya Membangun Keadilan Gender; Perempuan, Islam dan Negara: Pergulatan identitas dan Entitas; Spritualitas Kemanusiaan, Perspektif Islam Pesantren; Upaya Membangun Keadilan; Dawrah Fiqh Perempuan; Fiqh Seksualitas; Fiqh HIV/AIDS; Mengaji Pluralisme pada Guru Pencerahan; Sang Zahid: Mengarungi Sufisme Gus Dur; Menyusuri Jalan Cahaya; Gus Dur dalam Obrolan Gus Mus; Menangkal Siaran Kebencian Perspektif Islam; Toleransi Islam; Islam Tradisional yang Terus Bergerak'' dan karya lain-lainnya.
Buya Husein adalah penulis yang produktif yang sudah melahirkan banyak karya monumental, di antaranya: ''[[Fiqh]] Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender; Islam yang mencerahkan dan Mencerdaskan; Memikirkan Kembali Pemahaman Islam Kita; Islam Agama Ramah Perempuan; [[Ijtihad]] Kiai Husein: Upaya Membangun Keadilan Gender; Perempuan, Islam dan Negara: Pergulatan identitas dan Entitas; Spritualitas Kemanusiaan, Perspektif Islam Pesantren; Upaya Membangun Keadilan; Dawrah Fiqh Perempuan; Fiqh Seksualitas; Fiqh HIV/AIDS; Mengaji Pluralisme pada Guru Pencerahan; Sang Zahid: Mengarungi Sufisme Gus Dur; Menyusuri Jalan Cahaya; Gus Dur dalam Obrolan Gus Mus; Menangkal Siaran Kebencian Perspektif Islam; Toleransi Islam; Islam Tradisional yang Terus Bergerak'' dan karya lain-lainnya.
 
=== Buku: ===
 
# Fiqh Perempuan, Refleksi Kiyai atas Wacana Agama dan Gender
# Fiqh Perempuan, LKiS, Yogyakarta. 2001
# Islam Agama Ramah Perempuan
# Islam Agama Ramah Perempuan, Fahmina Institute, Cirebon.2022
# Ijtihad Kiyai Husein; Upaya Membangun Keadilan Gender.
# Spiritualitas Kemanusiaan, Pustaka Rihlah, Yogyakarta. 2010
# Mengaji Pluralisme Pada Maha Guru Pencerahan, Al Mizan, Bandung dicetak ulang 2021, dengan judul Menimbang Pluralisme Belajar Dari Filsuf dan Kaum Sufi, Nuralwala, Depok 2012.
# Sang Zahid, Mengarungi Sufisme Gus Dur / Samudra Kezuhudan Gus Dur.
# Kiai Menggugat, Gus Dur Menjawab
# Menyusuri Jalan Cahaya
# Fiqih Seksualitas, PKBI, Jakarta.  2011,
# Fiqih HIV & AIDS, PKB & UNFPA, Jakarta. 2011
# Kidung Cinta & Kearifan Lokal, Buku Zawiya, Cirebon. 2015
# Kidung-kidung Cinta Syams Tabrizi Maulana Rumi, DIVA Press, Yogyakarta. 2021
# Gus Dur Dalam Obrolan Gus Mus, Noura Books (PT Mizan Publika), Jakarta Selatan. 2015
# Para Ulama Yang Mengabiskan hari-harinya untuk Membaca, Menuilis dan Membagi Pengetahuan”
# Perempuan, Agama dan Negara
# Memilih Jomblo: Kisah Para Intelektual Muslim yang Berkarya sampai Akhir Hayat”,
# Merayakan Hari-hari Indah Bersama Nabi, PT. Qof Media Creativa, Jakarta Selatan. Diterbitkan ulang 2023, dengan judul Bersama Nabi Muhammad SAW, DIVA Press, Yogyakarta. 2019
# Toleransi Islam, Fahmina Institute, Cirebon
# Menangkal Siaran Kebencian Perspektif Islam, Fahmina Institute, Cirebon. 2017
# Pendar-pendar kebijaksanaan, Fahmina Institute, Cirebon. Cetakan kedua 2021, IRCiSoD, Yogyakarta. 2021
# Islam Tradisional yang Terus Bergerak, IRCiSoD, Yogyakarta. 2020
# Perempuan Ulama di atas Panggung Sejarah, IRCiSoD, Yogyakarta.2020
# Mencintai Tuhan Mencintai Kesetaraan (Inspirasi dari Islam & Perempuan), PT elex Media Komputindo, Jakarta.2014
# [[Jilbab]] & [[Aurat]], Aksara Satu, Cirebon.  2020
# [[Poligami]], IRCiSoD, Yogyakarta.  2020
# Menuju Fiqih Baru, IRCiSoD, Yogyakarta.2020
# Dialog dengan Kiai Ali Yafie, IRCiSoD, Yogyakarta. 2020
# Aku dan Perempuan, Hyang Pustaka, Cirebon. 2022
# Mozaik Permenungan
# Kebijaksanaan Para Sufi & Filsuf, CV. Alfabeta Indonesia, Cirebon dan diterbitkan ulang 2023, Kebijakan Para Ulama, Sufi & Filsuf, Fahmina Institute, Cirebon.2022
# Hikam al-Hukama wa al-Falasifah”
# Dawrah Fiqh Perempuan” (Modul pelatihan, ditulis bersama teman-teman).
# Wajah Baru Relasi Suami Istri (Telaah Kitab ‘Uqud Al-Lujjein), LKiS, Yogyakarta. 2021
# Hukum Islam antara Tradisionlis dan Rasionalis”,
# Dasar Pemikiran Hukum Islam, Pustaka Firdaus, Jakarta. 2001
# Wasiat Taqwa: Khutbah Jum’at Ulama Al-Azhar”
# Pakar-pakar Fiqh Sepanjang Sejarah, LKPSM, Yogyakarta. 2003.
# Wasiat Taqwa Ulama-ulama Al-Azhar Kairo, PT. Bulan Bintang Jakarta. 1986
# Antara Tradisionalis & Modernis, P3M, Jakarta. 1987
# Ta'liq wa Takhrij Syarh Uqudullujain, FK3, Jakarta. 2006
# Sang Zahid Mengarungi Sufsme Gus Dur, LKiS, Yogyakarta.2013
# Menyusuri Jalan Cahaya Cinta, Keindahan, Pencerahan, Bunyan (PT Bentang Pustaka), Yogyakarta. 2014
# Memilih Jomblo Kisah Para Intelektual Muslim yang Berkarya Sampai Akhir Hayat, Zora Book. Diterbitkan ulang 2020
# Para Ulama dan Intelektual yang Memilih Menjomblo, IRCiSoD, Yogyakarta.  2015
# Perempuan Islam & Negara, Qalam Nusantara, Yogyakarta2016
# Kisah Menakjubkan Syekh Ibn ‘Atha’illah, Mentari Media PT Melvana Media Indonesia. 2017
# Munajat Sufi Para Kekasih Allah, Fahmina Institute, Cirebon. Diterbitkan ulang 2023
# Munajat Kaum Sufi, Fahmina Institute, Cirebon. 2019
# Ijtihad Kiai Husein, Rahimah, Jakarta Selatan. 2019
# Ulama-ulama yang Menghabiskan Hari-harinya untuk Membaca, Menulis dan Menebarkan Ilmu Pengetahuan, IRCiSoD, Yogyakarta.2020
# Kiai Menggugat Gus Dur Menjawab, IRCiSoD, Yogyakarta.   2020
# Al-Hikam Ibnu Athaillah As-Sakandari & Munajat Para Wali, Fahmina Institute, Cirebon. 2020
# Lisanul Hal, PT Qof Media Creativa, Jakarta Selatan. Diterbitkan ulang, 2023, dengan judul Hiburan Orang-orang Shaleh, DIVA Press, Yogyakarta.2020
# Ensiklopedia Lengkap “Ulama Ushul Fiqh” Sepanjang Masa, IRCiSoD, Yogyakarta.2021
# Islam Cinta Keindahan, Pencerahan & Kemanusiaan, IRCiSoD, Yogyakarta.   I2021
# Min Akhlakil Mustofa, 2022
# Hikam Al Hukama Wal Falasifah
 
== Daftar Bacaan Lanjutan ==
== Daftar Bacaan Lanjutan ==
A. Dicky Sofyan dan Noor Rahman (''Eds''), ''Ijtihad Kiai Husein: Upaya Membangun Keadilan Gender'' (Jakarta: Penerbit Rahima, 2011).  
A. Dicky Sofyan dan Noor Rahman (''Eds''), ''Ijtihad Kiai Husein: Upaya Membangun Keadilan Gender'' (Jakarta: Penerbit Rahima, 2011).  

Revisi per 1 Desember 2023 07.42

Dr. (Hc). KH. Husein Muhammad
Husein Muhammad.jpg
Tempat, Tgl. LahirCirebon, 9 Mei 1953
Aktivitas Utama
  • Komisioner Komnas Perempuan Periode 2007-2009 dan 2009-2012.
  • Ketua Yayasan Fahmina Hingga saat ini.
  • Salah satu pendiri Yayasan Fahmina.
  • Pengasuh Pondok Pesantren Dar Al-Fikr Cirebon.
Karya Utama
  • Islam Agama Ramah Perempuan
  • Pendiri Yayasan Fahmina

Dr. (Hc) KH. Husein Muhammad atau yang akrab disapa Buya Husein adalah salah satu tokoh yang aktif mengampanyekan pesan-pesan kesetaraan gender dalam Islam. Ia lahir di Cirebon pada tanggal 9 Mei 1953, putera pasangan Kiai Muhammad Asyarofuddin dan Ibu Nyai Ummu Salma Syatori. Ia adalah anak kedua dari delapan bersaudara. Secara berurutan mereka adalah: (1) Hasan Thuba Muhammad, (2) Husein Muhammad, (3) Ahsin Sakho Muhammad, (4) Ubaidah Muhammad, (5) Mahsun Muhammad, (6) Azzah Nurlaila Muhammad, (7) Salman al-Faries, (8) Elok Faiqoh.

Dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Buya Husein termasuk tokoh kunci yang memiliki keterkaitan dengan tiga organisasi pelaksana KUPI, yaitu Rahima, Fahmina, dan Alimat. Dalam pandangan salah satu muridnya, Kiai Faqih Abdul Kodir, Buya Muhammad adalah jangkar dari semua gerakan ini. Ia juga magnet yang bisa menarik semua pihak, dari berbagai kalangan.

Pasca perhelatan akbar KUPI, Buya Husein mendapat amanah untuk menjadi ketua dewan penasihat yang anggotanya adalah beberapa tokoh seperti K.H. Mustofa Bisri, Ibu Nyai Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, dan Prof. Dr. Nasaruddin Umar.

Terkait KUPI, Buya Husein mengatakan: “KUPI dipandang publik dan Pemerintah sebagai lembaga sosial keagamaan yang memiliki posisi strategis bagi perubahan sosial sebagaimana MUI atau PBNU, tetapi dengan misi khusus: mewujudkan kesetaraaan dan keadilan gender. Pandangan-pandangannya dijadikan referensi publik dan pemerintah.”

Riwayat Hidup

Buya Husein menikah dengan Nyai Hj. Lilik Nihayah Fuadi dan dikarunia lima orang putera-puteri. Mereka adalah Hilya Auliya, Layali Hilwa, Muhammad Fayyaz Mumtaz, Najla Hammadah, Fazla Muhammad.

Ia menamatkan pendidikan dasar pada tahun 1966, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Arjawinangun dan lulus pada tahun 1969. Sembari belajar di lembaga formal, sebagaimana tradisi anak kiai pada umumnya, ia belajar dasar-dasar agama dari keluarganya sendiri. Ayahandanya, Kiai Asyrofuddin adalah pengasuh salah satu pesantren di Cirebon, Pesantren Dar al-Tauhid.

Ia kemudian berkelana ke Jawa Timur, tepatnya di daerah Kediri. Ia masuk pesantren yang memiliki tradisi akademik bagus, Pesantren Lirboyo Kediri. Di pesantren ini ia belajar selama tiga tahun, tepatnya dari tahun 1969 sampai 1973.

Setelah dari Lirboyo, ia kemudian melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an di Jakarta hingga selesai tahun 1980. Tugas akhirnya bertajuk, “Pidani Mati Menurut Hukum Islam”. Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana, sebagai bentuk penghormatan kepada salah satu gurunya, ia melanjutkan pendidikan ke al-Azhar Mesir. Di tempat ini, ia bisa kuliah di kampus keislaman tertua di dunia dan juga bisa mengaji kepada ulama-ulama besar dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan keagamaan.

Pada tahun 1983 ia kembali ke Indonesia untuk melanjutkan perjuangan leluhurnya: mengasuh Pesantren Dar al-Tauhid. Di samping aktif sebagai kiai pesantren, ia juga memiliki jiwa pergerakan. Sehingga pada tahun 2001, ia mendirikan beberapa lembaga swadaya untuk perempuan, seperti Puan Amal Hayati, Rahima, Fahmina Institute, dan Alimat.

Pada tahun 2001 bersama Ibu Nyai Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dan beberapa koleganya ia membuat forum Kajian Kitab Kuning di Jakarta, membahas kitab Uqud al-Lujain dan memberi komentar atas kitab itu dengan judul, “Wajah Baru Relasi Suami Istri: Telaah Kitab Uqud al-Lujain”.

Tokoh dan Keulamaan Perempuan

Awal mula tumbuhnya kesadaran Buya Husein terhadap isu feminisme dan gender adalah ketika tahun 1993 ia diundang ke sebuah seminar tentang “Perempuan dan Pandangan Agama-Agama”. Sejak saat itu, ia sadar bahwa perempuan, termasuk di Indonesia mengalami sebuah masalah. Adalah Masdar Farid Mas’udi, tokoh yang—sebagaimana cerita Buya Husein—banyak memengaruhi dirinya dalam masalah gender ini.

Pertemuan Buya Husein dengan Masdar Farid Mas’udi di sebuah acara pada tahun 1993 benar-benar menjadi titik baru dalam hidupnya. Sejak saat itu ia mengetahui berbagai persoalan yang dihadapi oleh perempuan, dan pengetahuan itu mendorongnya untuk mencoba mengurai masalah-masalah tersebut dengan pendekatan keilmuannya, yaitu agama.

Buya Husein menegaskan bahwa perempuan bukan hanya sekadar tubuh yang bisa dieksploitasi. Ia adalah ruh, jiwa manusia. Ia juga menolak budaya patriarki terhadap perempuan. Islam yang mengusung ajaran tauhid, yang bermakna pengesaan dengan makna secara luas adalah menolak upaya-upaya penghambaan kepada selain Allah. Pemilik otoritas yang Absolut adalah Allah SWT, bukan yang lainnya.

Pendek kata, spirit tauhid adalah pembebasan manusia dari segala bentuk perendahan (subordinasi), diskriminasi, dan penindasan manusia atas segala dasar apa pun. Gagasan teologis ini, tulis Buya Husein, hendak menempatan manusia secara terhormat. Perempuan sebagai manusia adalah bebas, mandiri, dan dalam posisi yang adil. Keadilan dalam konteks ini tidak bebicara tubuh, tetapi soal nilai, subtansi, dan kualitas.

Untuk menguatkan tesis-tesis ini, Buya Husein mengutip Al-Qur’an dalam surat al-Rum [30]: 21 bahwa termasuk tanda kebesaran Allah SWT adalah menciptakan istri dari jenis yang sama dengan diri kita sendiri. Dalam sebuah hadits misalnya disebut poin keadilan, resiprokal. Ibnu Abbas berkata:


أحب أن أتزين لنسائي كما احب أن تزين لي

“Aku senang untuk berhias dan tampil baik untuk istriku sebagai aku senang jika istriku tampil cantik dan baik buatku”.

Lalu bagaimana merespons beberapa tafsir keagamaan yang kerap dijadikan landasan normatif kekerasan dan peminggiran terhadap perempuan? Menurut Buya Husein, tidak ada cara lain kecuali dengan melakukan interpretasi dan kontekstualisasi pemahaman keagamaan tersebut.

Ia mengutip Ibnu Qayyim al-Jauziyah, seorang ulama bermazhab Hanbali yang menyatakan bahwa di mana saja keadilan ditemukan maka di sana ada hukum Allah SWT. Jadi titik tolak tafsir keagamaan baik berupa hukum maupun narasi agama adalah nilai keadilan bagi siapa pun, termasuk bagi laki-laki dan perempuan.

Selain pemaknaan dan pemahaman tauhid pembebasan seperti di atas, menurut Buya Husein, takwa harus dimanifestasikan dalam sikap-sikap sosial. Sementara dalam tataran teknis operasional untuk melakukan kontekstualisasi dan reintepretasi pemahaman, beberapa pendekatan bisa dilakukan. Pertama, melalui pendekatan kebahasaan dengan melakukan inventarisasi makna bahasa, korelasi dengan dalil lain, dan harmonisasi teks. Kedua, mentarjih atau menguatkan akal rasionalitas. Karena hukum Islam poinnya adalah rasionalitas. Untuk kepentingan ini, ia mengutip al-Razi, seorang pemikir terkemuka mazhab Syafi’i. Jadi ketika rasionalitas ilmu tidak dijumpai dalam narasi-narasi keagamaan maka narasi tersebut perlu didiskusikan.

Ketiga, memperhatikan realitas kehidupan yang terus bergerak maju. Realitas dan konteks di sini meliputi budaya, sosial, politik, ekonomi, dan tekhnologi. Realitas menjadi poin penting dalam perumusan hukum. Absennya realitas dalam pengambilan hukum mengakibatkan rumusan hukum kering dan tidak menyentuh substansi ajaran Islam.

Dalam pandangan Kiai Husein, pembacaan teks-teks keagamaan yang dibimbing oleh visi ketuhanan dan tujuan agama (maqasid al-Syariah) melalui pendekatan kontekstual, rasional, dan empiris merupakan cara penting untuk memahami teks-teks tersebut secara proporsional, dinamis, dan memberi kemanfaatan.

Poin lain dari pemikiran Buya Husein yang banyak memberi kemanfaatan bagi perempuan adalah pemikirannya tentang pendidikan bagi perempuan, kesehatan reproduksi, program keluarga berencana, dan larangan melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan.

Dalam persoalan pendidikan perempuan, misalnya, ia menyebut bahwa pendidikan niscaya bagi laki-laki maupun perempuan. Sebab ayat atau hadits yang memotivasi untuk menuntut ilmu mencakup berbagai jenis kelamin. Dalam tataran yang lebih jauh, sebenarnya Islam datang memang mengangat martabat perempuan. Ia mengutip Umar ibn Khattab:


كنا في الجاهلية لا نعد النساء شيأ فلما جاء الاسلام وذكرهن الله رأينا أن لهن بذلك حقا

“Kami semula di zaman Jahiliyah tidak menggap keberadaan kaum perempuan. Ketika Islam datang dan Allah Swt. menyebut mereka, kami melihat bahwa perempuan juga memiliki hak.”

Dalam kasus bolehnya suami memukul istri, Buya Husein memberi catatan. Menurutnya, kekerasan dalam bentuk apa pun apalagi diatasnamakan relasi laki-laki dan perempuan adalah tidak dibenarkan. Sebab di samping berbahaya secara psikis juga ada beberapa dasar normatif lain yang menentangnya. Misalnya dalam sebuah hadits, nabi pernah bersabda:


ما اكرم النساء الا كريم وم اهانهن الا لئيم

“Tidak disebut laki-laki mulia kecuali mereka yang memuliakan perempuan. Dan tidak menghinakan mereka kecuali laki-laki hina”.


Secara lebih tegas, nabi juga bersabda:


خيركم خيركم لاهله وأنا خيركم لأهلي

“Sebaik-baiknya kalian adalah mereka yang baik kepada keluarganya dan aku adalah paling baiknya laki-laki kepada istrinya”.

Penghargaan dan Prestasi

Atas segala dedikasi dan perjuangannya Buya Husein mendapat banyak penghargaan. Misalnya ia pernah menerima Heroes to End Modern-Day Slavery, tahun 2006. Namanya juga pernah tercatat sebagai “The 500 Most Influential Muslims” yang diterbitkan oleh The Royal Islamic Strategic Studies Center, Amman, Yordania selama beberapa tahun. Yang terbaru ia menerima penghargaan berupa doktor kehormatan (Honoris Causa) dari UIN Walisongo Semarang, Jawa Tengah.

Karya-Karya

Pada tahun 2008 ia mendirikan perguruan tinggi Fahmina di Cirebon, penanggung jawab media mubadalah.id dan secara resmi pada tingkatan nasional, ia akitf menjadi anggota komisioner Komnas Perempuan periode (2007-2009) dan menjabat kembali pada periode (2009-2012).

Ia juga tercatat sebagai pendiri Fahmina Institute, sebuah lembaga yang juga concern terhadap isu-isu perempuan. Bersama Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, ia mendirikan Puan Amal Hayati, yang juga bergerak di isu perempuan. Pada tahun 2000, ia mendirikan RAHIMA dan masih banyak lagi karir kemasyarakatan yang ia inisiasi.

Buya Husein adalah penulis yang produktif yang sudah melahirkan banyak karya monumental, di antaranya: Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender; Islam yang mencerahkan dan Mencerdaskan; Memikirkan Kembali Pemahaman Islam Kita; Islam Agama Ramah Perempuan; Ijtihad Kiai Husein: Upaya Membangun Keadilan Gender; Perempuan, Islam dan Negara: Pergulatan identitas dan Entitas; Spritualitas Kemanusiaan, Perspektif Islam Pesantren; Upaya Membangun Keadilan; Dawrah Fiqh Perempuan; Fiqh Seksualitas; Fiqh HIV/AIDS; Mengaji Pluralisme pada Guru Pencerahan; Sang Zahid: Mengarungi Sufisme Gus Dur; Menyusuri Jalan Cahaya; Gus Dur dalam Obrolan Gus Mus; Menangkal Siaran Kebencian Perspektif Islam; Toleransi Islam; Islam Tradisional yang Terus Bergerak dan karya lain-lainnya.

Buku:

  1. Fiqh Perempuan, Refleksi Kiyai atas Wacana Agama dan Gender
  2. Fiqh Perempuan, LKiS, Yogyakarta. 2001
  3. Islam Agama Ramah Perempuan
  4. Islam Agama Ramah Perempuan, Fahmina Institute, Cirebon.2022
  5. Ijtihad Kiyai Husein; Upaya Membangun Keadilan Gender.
  6. Spiritualitas Kemanusiaan, Pustaka Rihlah, Yogyakarta. 2010
  7. Mengaji Pluralisme Pada Maha Guru Pencerahan, Al Mizan, Bandung dicetak ulang 2021, dengan judul Menimbang Pluralisme Belajar Dari Filsuf dan Kaum Sufi, Nuralwala, Depok 2012.
  8. Sang Zahid, Mengarungi Sufisme Gus Dur / Samudra Kezuhudan Gus Dur.
  9. Kiai Menggugat, Gus Dur Menjawab
  10. Menyusuri Jalan Cahaya
  11. Fiqih Seksualitas, PKBI, Jakarta.  2011,
  12. Fiqih HIV & AIDS, PKB & UNFPA, Jakarta. 2011
  13. Kidung Cinta & Kearifan Lokal, Buku Zawiya, Cirebon. 2015
  14. Kidung-kidung Cinta Syams Tabrizi Maulana Rumi, DIVA Press, Yogyakarta. 2021
  15. Gus Dur Dalam Obrolan Gus Mus, Noura Books (PT Mizan Publika), Jakarta Selatan. 2015
  16. Para Ulama Yang Mengabiskan hari-harinya untuk Membaca, Menuilis dan Membagi Pengetahuan”
  17. Perempuan, Agama dan Negara
  18. Memilih Jomblo: Kisah Para Intelektual Muslim yang Berkarya sampai Akhir Hayat”,
  19. Merayakan Hari-hari Indah Bersama Nabi, PT. Qof Media Creativa, Jakarta Selatan. Diterbitkan ulang 2023, dengan judul Bersama Nabi Muhammad SAW, DIVA Press, Yogyakarta. 2019
  20. Toleransi Islam, Fahmina Institute, Cirebon
  21. Menangkal Siaran Kebencian Perspektif Islam, Fahmina Institute, Cirebon. 2017
  22. Pendar-pendar kebijaksanaan, Fahmina Institute, Cirebon. Cetakan kedua 2021, IRCiSoD, Yogyakarta. 2021
  23. Islam Tradisional yang Terus Bergerak, IRCiSoD, Yogyakarta. 2020
  24. Perempuan Ulama di atas Panggung Sejarah, IRCiSoD, Yogyakarta.2020
  25. Mencintai Tuhan Mencintai Kesetaraan (Inspirasi dari Islam & Perempuan), PT elex Media Komputindo, Jakarta.2014
  26. Jilbab & Aurat, Aksara Satu, Cirebon.  2020
  27. Poligami, IRCiSoD, Yogyakarta.  2020
  28. Menuju Fiqih Baru, IRCiSoD, Yogyakarta.2020
  29. Dialog dengan Kiai Ali Yafie, IRCiSoD, Yogyakarta. 2020
  30. Aku dan Perempuan, Hyang Pustaka, Cirebon. 2022
  31. Mozaik Permenungan
  32. Kebijaksanaan Para Sufi & Filsuf, CV. Alfabeta Indonesia, Cirebon dan diterbitkan ulang 2023, Kebijakan Para Ulama, Sufi & Filsuf, Fahmina Institute, Cirebon.2022
  33. Hikam al-Hukama wa al-Falasifah”
  34. Dawrah Fiqh Perempuan” (Modul pelatihan, ditulis bersama teman-teman).
  35. Wajah Baru Relasi Suami Istri (Telaah Kitab ‘Uqud Al-Lujjein), LKiS, Yogyakarta. 2021
  36. Hukum Islam antara Tradisionlis dan Rasionalis”,
  37. Dasar Pemikiran Hukum Islam, Pustaka Firdaus, Jakarta. 2001
  38. Wasiat Taqwa: Khutbah Jum’at Ulama Al-Azhar”
  39. Pakar-pakar Fiqh Sepanjang Sejarah, LKPSM, Yogyakarta. 2003.
  40. Wasiat Taqwa Ulama-ulama Al-Azhar Kairo, PT. Bulan Bintang Jakarta. 1986
  41. Antara Tradisionalis & Modernis, P3M, Jakarta. 1987
  42. Ta'liq wa Takhrij Syarh Uqudullujain, FK3, Jakarta. 2006
  43. Sang Zahid Mengarungi Sufsme Gus Dur, LKiS, Yogyakarta.2013
  44. Menyusuri Jalan Cahaya Cinta, Keindahan, Pencerahan, Bunyan (PT Bentang Pustaka), Yogyakarta. 2014
  45. Memilih Jomblo Kisah Para Intelektual Muslim yang Berkarya Sampai Akhir Hayat, Zora Book. Diterbitkan ulang 2020
  46. Para Ulama dan Intelektual yang Memilih Menjomblo, IRCiSoD, Yogyakarta.  2015
  47. Perempuan Islam & Negara, Qalam Nusantara, Yogyakarta2016
  48. Kisah Menakjubkan Syekh Ibn ‘Atha’illah, Mentari Media PT Melvana Media Indonesia. 2017
  49. Munajat Sufi Para Kekasih Allah, Fahmina Institute, Cirebon. Diterbitkan ulang 2023
  50. Munajat Kaum Sufi, Fahmina Institute, Cirebon. 2019
  51. Ijtihad Kiai Husein, Rahimah, Jakarta Selatan. 2019
  52. Ulama-ulama yang Menghabiskan Hari-harinya untuk Membaca, Menulis dan Menebarkan Ilmu Pengetahuan, IRCiSoD, Yogyakarta.2020
  53. Kiai Menggugat Gus Dur Menjawab, IRCiSoD, Yogyakarta.   2020
  54. Al-Hikam Ibnu Athaillah As-Sakandari & Munajat Para Wali, Fahmina Institute, Cirebon. 2020
  55. Lisanul Hal, PT Qof Media Creativa, Jakarta Selatan. Diterbitkan ulang, 2023, dengan judul Hiburan Orang-orang Shaleh, DIVA Press, Yogyakarta.2020
  56. Ensiklopedia Lengkap “Ulama Ushul Fiqh” Sepanjang Masa, IRCiSoD, Yogyakarta.2021
  57. Islam Cinta Keindahan, Pencerahan & Kemanusiaan, IRCiSoD, Yogyakarta.   I2021
  58. Min Akhlakil Mustofa, 2022
  59. Hikam Al Hukama Wal Falasifah

Daftar Bacaan Lanjutan

A. Dicky Sofyan dan Noor Rahman (Eds), Ijtihad Kiai Husein: Upaya Membangun Keadilan Gender (Jakarta: Penerbit Rahima, 2011).



Penulis : Ahmad Husain Fahasbu
Editor : Nor Ismah
Reviewer : Faqihuddin Abdul Kodir