2021-09-10 Pernyataan Sikap Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Mendorong Pelaksanaan Risalah Islam Rahmatan lil Alamin di Afghanistan

Dari Kupipedia
Revisi per 23 November 2025 08.07 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''PERNYATAAN SIKAP''' '''JARINGAN KONGRES ULAMA PEREMPUAN INDONESIA (KUPI)''' '''MENDORONG PELAKSANAAN RISALAH ISLAM RAHMATAN LIL ALAMIN DI AFGHANISTAN''' ''JAKART...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

PERNYATAAN SIKAP

JARINGAN KONGRES ULAMA PEREMPUAN INDONESIA (KUPI)

MENDORONG PELAKSANAAN RISALAH ISLAM RAHMATAN LIL ALAMIN DI AFGHANISTAN

JAKARTA, 10 SEPTEMBER 2021

Bismillahirrahmanirrahim

Menyikapi perkembangan akhir-akhir ini di Afganistan, dengan memohon pertolongan dan Ridla Allah SWT, Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), menyampaikan hal-hal berikut :

  1. Mengharap pemerintah Indonesia dan kekuatan masyarakat sipil Indonesia yang sudah memiliki rekam jejak hubungan baik dengan berbagai pihak di Afganistan untuk dapat mendialogkan terwujudnya situasi aman, damai dan bersatu segera terwujud di Afganistan sebagai hasil proses syuro (musyawarah) berbagai pihak yang terkait, yang dilandasi oleh semangat persaudaraan sesama muslim (Ukhuwah Islamiyah), persaudaraan sesama anak bangsa (Ukhuwah Wathoniyah), persaudaraan sesama manusia (Ukhuwah Insaniyah).
  2. Mendukung dan mendorong diwujudkannya syariat Islam yang Rahmatan Lil Alamin, yakni syariat yang menjadi rahmah bagi semua makhluk dan semesta, bagi semua warga bangsa terutama perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya. Syariat yang menjamin kesetaraan dan keadilan bagi laki-laki dan perempuan sebagai sesama hamba Allah dan sesama manusia. Sebagaimana Allah SWT menegaskan dalam Surat Ali Imran ayat 195, Surat Al- Ahzab ayat 35, Surat Al- Hujuraat ayat 13; Syariat yang memberikan ruang partisipasi yang sama dan saling mendukung antara laki-laki dan perempuan untuk kebaikan, kemaslahatan dan ketakwaan, baik di ruang domestik maupun publik, sebagaimana disirat dan suratkan dalam dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 71, dan Surat Al-Maidah ayat 2, serta direkam dalam lembarlembar Sirah Nabawiyah; Syariat yang memberikan jaminan kehidupan yang baik, di dunia maupun di akhirat, bagi laki-laki dan perempuan beriman sebagaimana dinyatakan dalam surat An-Nakhl ayat 97 dan Surat Ghaafir ayat 40; Syariat yang berangkat dari Tauhid, dijalankan dengan Akhlakul Karimah, serta dibuktikan dengan perlindungan dan pemajuan hak perempuan, anak, dan semua kelompok mustadh’afin yang sebelum kehadiran Islam ternistakan; Syariat yang adil, mendamaikan, melindungi dan menyetarakan semua manusia, sebagaimana sudah dicontohkan dan diperjuangkan oleh Rasulullah Saw dalam membangun peradaban Islam di Madinah bersama para sahabat dan sahabiyat.
  3. Mendukung dan siap bekerjasama dengan berbagai pihak dan berbagai latarbelakang untuk perlindungan dan pemajuan hak-hak perempuan dan anak, karena Jaringan KUPI meyakini bahwa perempuan dan laki-laki adalah saudara kandung (an-nisa syaqaiq arrijal). Keduanya adalah sayap peradaban yang setara yang harus mengepak dan terbang bersama tanpa boleh tertinggal salah satunya, jika Masyarakat, umat, dan bangsa manapun ingin mencapai keadilan, kesejahteraan dan kemaslahatan hakiki, kemajuan peradaban, serta bangsa dan negara yang baik dan layak bagi semua, dalam Rahmah dan ampunan Allah SWT (baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur).

Demikian pernyataan Sikap Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Semoga dapat dijadikan pertimbangan oleh pemerintah dan para pengambil kebijakan.


Kongres Ulama Perempuan Indonesia

Narasumber:

  1. Badriyah Fayumi (Chair of the KUPI Deliberative Council)
  2. Masruchah (Secretary of the KUPI Deliberative Council)
  3. Athiyatul Ulya
  4. Faqihuddin Abdul Kodir
  5. Helmi Aly
  6. Hussein Muhammad
  7. Kamala Chandrakirana
  8. Maria Ulfah
  9. Marzuki Wahid
  10. Nani Zulminarni
  11. Ninik Rahayu
  12. Nur Rofiah
  13. Rosidine
  14. Ruby Khalifah
  15. Pera Soparianti

Contact Person: Sari Narulita (tel / WA 081806449319).