Ninik Rahayu

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Dr. Ninik Rahayu, SH, MS
Ninik Rahayu.jpg
Tempat, Tgl. LahirLamongan, 23 September 1963
Aktivitas Utama
  • Tenaga Profesional Lemhanas RI,
  • Mediator Kasus Perkawinan dan Keluarga, Perburuhan dan Korporasi, 2013 s/d Sekarang
  • Dosen di beberapa perguruan tinggi
Karya Utama
  • Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia

Ninik Rahayu merupakan aktivis perempuan dan ahli hukum yang lahir di      Lamongan, 23 September 1963. Anak kelima dari Maksoem Buchori dan Zaitun ini juga pernah menjabat sebagai anggota Ombudsman RI, Komisioner Komnas Perempuan dan Dosen Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, Jawa Timur.

Dalam penyelenggaraan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang pertama, Ninik bertugas sebagai sekretaris umum Komite Pelaksana. Ia menyampaikan laporan pelaksanaan KUPI pada sesi penutupan. Menurutnya, meski pada hari H banyak hambatan terjadi, panitia selalu mendapatkan kemudahan demi kemudahan dari Allah dari awal pelaksanaan hingga acara berakhir sehingga semuanya berjalan lancar sesuai yang diharapkan. Ibu dari tiga anak perempuan ini merasa Bahagia terlibat di dalam KUPI. Selain karena kongres tersebut adalah kongres ulama perempuan pertama di dunia, ia merekomendasikan hasil-hasil baik dari aspek metodologis, tujuan, hingga produk yang menjadi terobosan baru yang belum pernah dilakukan oleh kelompok keagamaan di tingkat internasional. Tapi yang perlu ditekankan, acara ini tidak mencari spotlight, justru yang paling utama adalah membincang dan mencarikan solusi bagi berbagai isu perempuan yang terjadi di Indonesia dan negara-negara lain.

Riwayat Hidup

Pendidikan dasar Ninik Rahayu dimulai di Kota Soto, ketika ia menyelesaikan pendidikan dasarnya di SD Muhammadiyah Lamongan tahun 1975. Sempat mondok di Persis Bangil namun tidak selesai, akhirnya ia melanjutkan sekolah ke Surabaya, tepatnya di MTS dan MA Mujahidin. Selesai menamatkan Aliyah, ia kemudian pindah ke Kota Jember untuk menempuh program hukum perdata yang mampu ia selesaikan di tahun 1986. Hanya berjarak beberapa tahun dari kelulusan sarjana, ia kembali menempati bangku kuliah demi menyelesaikan S2 hukum di Universitas Airlangga Surabaya. Bekal ilmu hukum yang ia peroleh selanjutnya membawa NInik untuk kembali mengenyam pendidikan khusus, yakni pelatihan mediator dari Pusat Mediasi Nasional, disamping pendidikan reguler dari Lemhanas RI di tahun 2014.

Tokoh dan Keulamaan Perempuan

Salah satu catatan aktivisme Ninik Rahayu dalam memperjuangkan hak perempuan tertulis ketika ia diberikan amanah sebagai Ketua Yayasan Universitas Muhammadiyah Jember menggagas berdirinya Pusat Studi Wanita. Dimulai dari kajian-kajian di tingkat Fakultas dan Universitas, pengembangan kerja-kerja PSW diikuti dengan pengembangan kerja sama institusi, misalnya dengan PSW Universitas Jember dan PSW PT Negeri dan Swasta se-Jatim. Dan, setelah terdaftar di Kementrian Pemberdayaan Perempuan, kemitraannya menjadi bersifat nasional. PSW Unmuh Jember tahun 1995 tercatat sebagai salah satu dari 5 PSW terbaik di Indonesia, karena aktivitas penelitian, pelatihan dan advokasi kebijakan yang dilakukan yang penyusunan indikatornya dilakukan oleh PSW IPB Bogor. Ninik dan koleganya pada saat itu juga berhasil menjadikan materi HAM dan gender sebagai mata kuliah wajib Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember. Dan, tahun 2002, berhasil mengantarkan kepemimpinan baru PSW, setelah menjabat sebagai ketua selama dua periode, dengan perpanjangan 1 tahun, dengan sejumlah aktivitas yang akan diteruskan oleh pimpinan baru, dan dengan dana PSW ratusan juta hasil kerja sama, UNMUH Jember.

Pada tahun 1995, ia sebagai konsultan hukum juga membantu 10 Kabupaten di Jawa Timur menyusun Profil Kedudukan dan Peran Perempuan di Indonesia. Data terpilah ini menjadi dasar bagi daerah dalam menyusun Rencana Kerja Daerah, Pemda Jember, Lumajang, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, Probolinggo, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, dan Pamekasan. Sembilan tahun setelahnya, ia menggagas dan menjabat sebagai ketua Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Jember. Institusi ini sekaligus menjawab tantangan dan kondisi Daerah Jember dan Wilayah Tapal Kuda lainnya (Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso, Situbondo, Probolinggo, Pamekasan, Bangkalan dan Sampang) yang angka kekerasan terhadap perempuan dan anaknya semakin tinggi, tapi Pemerintah belum tergerak mendirikan lembaga pengada layanan, meski sudah diamanatkan oleh UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Indonesia dan UU no 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Setiap tahun hampir 500 kasus diadukan perempuan dan anak-anak korban untuk ditangani Pemda Jember. Ia bersama-sama mitra di Jawa Timur berhasil mengadvoaksi Pembentukan dan Pengesahan Perda No 9 Tahun 2005 tentang Perlindugan Perempuan dan Anak Jatim. Perda pertama di Indonesia setelah lahirnya UU No 23 tahun 2004 tentang PKDRT, sekaligus pendirian PPT Jatim berbasis di RS Bhayangkara Surabaya, Pemprov Jatim.

Di tingkat nasional, Ninik mengadvokasi isu-isu perempuan, beberapa di antaranya yaitu:

  1. Menjadi Tim Advokasi Pembentukan RUU KKG. UU ini sangat diperlukan sebagai UU payung penghapsuan diskriminasi terhadap perempuan, sebagai kebijakan organik dari UU no 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi CEDAW. Buku Parameter Gender, dengan menggunakan parameter APKM untuk dijadikan landasan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang non diskriminatif.KPPPA
  2. Menjadi bagian Tim Penggagas dan Advokasi Tindakan Aparat Penegak Hukum Plus sebagai Implementasi Konsep SPPPT-PKKTP. Tindakan APH Plus Lembaga layanan, Lembaga Pemasyarakatan dan Advokat dimaksudkan agar pemenuhannya sesuai dengan indikator Akses, Partisipasi, Kontrol dan Manfaat (APKM) sebagai dasar pemenuhan hak korban

Perempuan bergelar doktor ini secara konsisten mengkritisi isu-isu diskriminatif yang dialami oleh perempuan, di antaranya ketika marak kampanye Aisha Weddings yang memuat propaganda nikah anak. Kampanye ini menurutnya selain meresahkan masyarakat, juga merusak upaya penghapusan diskriminasi gender. Oleh karena itu, semua pihak penting agar tidak termakan provokasi sehingga generasi penerus perempuan Indonesia dapat menggapai cita-cita mereka.

Penghargaan atau Prestasi

Ninik memperoleh beasiswa sarjana pada tahun 1984 dan juga S2 pada tahun 1989. Pada tahun 1986, ia berhasil menjadi lulusan termuda Universitas Jember, pada Fakultas Hukum. Pada tahun 2018, ia berhasil menyabet gelar doktor dengan predikat Summa Cumlaude.

Karya-Karya

Demi mendukung advokasi dan gerakan pengarusutamaan gender, beberapa kali Ninik turut ambil bagian dalam penyusunan naskah akademik maupun karya tertulis yang mengusung isu-isu perempuan. Berikut dilampirkan torehan karyanya yang disesuaikan dengan tahun penyusunan:

  1. Tahun 2012-2013: Tim Penyusun dan Fasilitasi Perda di berbagai Daerah, terkait Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2014, Tim Penyusun Naskah Akademik Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum di Peradilan Agama RI, Mediai, Dispensasi Nikah, Isbath Nikah dan Ijin Perceraian bagi Lingkungan Militer, Kerja sama MA dan Rifka Annisa
  2. Tahun 2014, Tim Penyusun dan Fasilitator Penyusunan naskah Akademik Kebijakan Pendidikan Perkawinan, Kerja sama Kementrian Agama dan Rifka Annisa
  3. Tahun 2014, Penyusun Naskah TASKAP, tentang Harmonisasi Kebijakan Diskriminatif dalam pembentukan Perda Guna pemenuhan hak Konstitusional Perempuan dalam Rangka Mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  4. Tahun 2018, penyusun Disertasi dengan judul Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia
  5. Tahun 2018-2019, penyusun 3 buku (dalam penulisan) dengan Tema Penghapusan Kekerasan Seksual

Daftar Bacaan Lanjutan


Penulis : Hasna A. Fadhilah
Editor : Nor Ismah
Reviewer : Faqihuddin Abdul Kodir