Rahima
RAHIMA | |
---|---|
Gambaran Umum | |
Didirikan | 5 Agustus 2000 |
Struktur | |
Badan Pengawas |
|
Badan Pengurus |
|
Badan Pelaksana |
|
Kantor pusat | |
Jl. H. Shibi No. 70 RT 07 RW 01 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan 10550 Telp. 021-7873210 | |
Situs web | |
https://swararahima.com/ | |
Rahima, Pusat Pendidikan dan Informasi tentang Islam dan Hak-hak Perempuan adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada pemberdayaan perempuan dalam perpektif Islam. Rahima didirikan untuk merespon kebutuhan informasi mengenai gender dan Islam. Rahima berdiri pada tanggal 5 Agustus 2000 dan keberadaannya disahkan oleh Notaris pada tanggal 11 September 2000 di Jakarta. Lembaga ini memulai aktivitasnya pada bulan Pebruari 2001.
Nama “Rahima” sendiri diambil karena terinspirasi oleh 2 hal. Yaitu berasal kata dari “rahim” perempuan, sebuah tempat dimana sebuah entitas kehidupan dimulai, dan diambil salah satu nama Tuhan yang indah (al asma-ul husna) yakni “ar rahman dan ar rahiim”. Yang berarti Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Dengan demikian “rahima” dimaknai sebagai upaya untuk merayakan kehidupan dengan semangat welas asih.
Pada awalnya Rahima berfokus pada pendidikan kritis dan penyebaran informasi tentang hak-hak perempuan di lingkungan pesantren. Kemudian karena tuntutan kebutuhan masyarakat , Rahima memperluas jangkauannya pada berbagai kelompok di luar pesantren seperti pada madrasah, para guru di lingkup sekolah agama maupun guru agama Islam di sekolah negeri, majelis ta’lim, organisasi perempuan muslim, organisasi kemahasiwaan, dan berbagai LSM.
Keanggotaan Perhimpunan Rahima bersifat terbuka namun terbatas. Untuk periode 2011-2015 keanggotaan Rahima terdiri dari 33 orang yang mewakili perwakilan mitra Rahima (peserta program pendidikan Rahima) dari berbagai daerah, ulama, tokoh pesantren, akademisi, maupun aktivis gerakan masyarakat sipil yang menjadi simpul-simpul gerakan Rahima. Diantaranya adalah Wahyu Budi Santoso, Farha Ciciek M.Si., Daan Dini Khairunnida, MA., Dra. Hj. Maria Ulfah Anshor, M.Hum., Badriyah Fayumi, Lc., Faqihuddin Abdulkodir MA., Ust. Imam Nakhai, M. Ikhsanuddin M.Ag., Tohari M.Pd., Syafiq Hasyim, MA., Dra. Hj. Ida Nurhalida Ilyas, Siti Amsariyah, MA., Ust. Cecep Jaya Karama, Neng Hannah M.Ag., Dra. Muyassaroh, Najmatul Millah, M.Ag.
Secara kelembagaan, Rahima terdiri dari Badan Pengawas, Badan Pengurus dan Badan Pelaksana. Yang duduk di Badang Pengawas adalah Kamala Chandrakiran (Ketua), KH Husein Muhammad dan KH Hilmi Ali (anggota). Yang duduk di Badan Pengurus adalah Hj. Masruchah (Ketua), Nyai Hj. Hindun Annisa (Sekretaris), Kusnaedi (Bendahara), Hj. Nur Rofiah, Nur Achmad, Nyai Hj. Siti Ruqayyah Ma’shum dan Nyai Hj. Afwah Mumtazah (Anggota). Sementara Badan Pelaksan adalah AD Eridani (Direktur), Syafran dan Mustika (Staf Keuangan), Mawardi (Kordinator Program), AD Kusumaningtyas (Kordinator Dokumentasi dan Informasi), dan Rizal F. (Kordinator Kesektretariatan).