Tadarus Subuh ke-007: Khitan Perempuan

Dari Kupipedia
Revisi per 24 April 2025 03.44 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Minggu, 31 Oktober 2021

Khitan bagi laki-laki dalam hukum fikih hukumnya wajib (atau minimal sunnah). Kalau Khitan itu baik bagi laki-laki, apakah khitan juga baik bagi perempuan?Apakah dengan metode mubadalah, hukum Khitan juga berlaku bagi perempuan karena keduanya subyek yang setara?

Tuan Rumah : Jamilah, MA (Kandidat Doktor Radboud University Belanda)
Pengampu : Dr. Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
Sumber Original : Faqih Abdul Kodir

Selengkapnya untuk dapat melihat tema-tema lainnya, baca Tadarus Subuh.

Tdrsbh (7).jpg