Tadarus Subuh ke-007: Khitan Perempuan
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Minggu, 31 Oktober 2021
Khitan bagi laki-laki dalam hukum fikih hukumnya wajib (atau minimal sunnah). Kalau Khitan itu baik bagi laki-laki, apakah khitan juga baik bagi perempuan?Apakah dengan metode mubadalah, hukum Khitan juga berlaku bagi perempuan karena keduanya subyek yang setara?
| Tuan Rumah | : | Jamilah, MA (Kandidat Doktor Radboud University Belanda) |
| Pengampu | : | Dr. Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!) |
| Sumber Original | : | Faqih Abdul Kodir |
Selengkapnya untuk dapat melihat tema-tema lainnya, baca Tadarus Subuh.