Tadarus Subuh ke-007: Khitan Perempuan: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '''Minggu, 31 Oktober 2021'' {| |Tuan Rumah |: |Jamilah (Kandidat Doktor Radboud University Belanda) |- |Pengampu |: |Dr. Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis buku Perempuan...')
 
 
(12 revisi antara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
''Minggu, 31 Oktober 2021''
''Minggu, 31 Oktober 2021''
Khitan bagi laki-laki dalam hukum fikih hukumnya wajib (atau minimal sunnah). Kalau Khitan itu baik bagi laki-laki, apakah khitan juga baik bagi perempuan?Apakah dengan metode [[mubadalah]], hukum Khitan juga berlaku bagi perempuan karena keduanya subyek yang setara?
{|
{|
|Tuan Rumah
|Tuan Rumah
|:
|:
|Jamilah (Kandidat Doktor Radboud University Belanda)
|Jamilah, MA (Kandidat Doktor Radboud University Belanda)
|-
|-
|Pengampu
|Pengampu
|:
|:
|Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
|Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber [[Fitnah]]!)
|-
|-
|Link Video
|Sumber Original
|:
|:
|https://www.youtube.com/watch?v=eTf5OAX7SA4
|[https://www.youtube.com/watch?v=eTf5OAX7SA4 Faqih Abdul Kodir]
|}
|}
Khitan bagi laki-laki dalam hukum fikih hukumnya wajib (atau minimal sunnah). Kalau Khitan itu baik bagi laki-laki, apakah khitan juga baik bagi perempuan?Apakah dengan metode [[mubadalah]], hukum Khitan juga berlaku bagi perempuan karena keduanya subyek yang setara?
Selengkapnya untuk dapat melihat tema-tema lainnya, baca [https://kupipedia.id/index.php/Tadarus_Subuh Tadarus Subuh].[[Berkas:Tdrsbh (7).jpg|jmpl|400x400px|kiri]]
 
 
<youtube>eTf5OAX7SA4</youtube>
 
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Video Ngaji]]
[[Kategori:Tadarus Subuh]]
[[Kategori:Ngaji FaqihuddinAK]]

Revisi terkini pada 24 April 2025 03.44

Minggu, 31 Oktober 2021

Khitan bagi laki-laki dalam hukum fikih hukumnya wajib (atau minimal sunnah). Kalau Khitan itu baik bagi laki-laki, apakah khitan juga baik bagi perempuan?Apakah dengan metode mubadalah, hukum Khitan juga berlaku bagi perempuan karena keduanya subyek yang setara?

Tuan Rumah : Jamilah, MA (Kandidat Doktor Radboud University Belanda)
Pengampu : Dr. Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
Sumber Original : Faqih Abdul Kodir

Selengkapnya untuk dapat melihat tema-tema lainnya, baca Tadarus Subuh.

Tdrsbh (7).jpg