Definisi Konsep Makruf Menurut Nyai Badriyah Fayumi: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi ''''Info Artikel''' {| |Sumber |: |[https://arrahim.id/bf/tanya-jawab-agama-kasus-penjualan-anak-apakah-orang-tua-dianggap-durhaka/ arrahim.id] |- |Penulis |: |MZ |- |T...')
 
 
Baris 3: Baris 3:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://arrahim.id/bf/tanya-jawab-agama-kasus-penjualan-anak-apakah-orang-tua-dianggap-durhaka/ arrahim.id]
|[https://mubadalah.id/definisi-konsep-makruf-menurut-nyai-badriyah-fayumi/ mubadalah.id]
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|MZ
|Redaksi
|-
|-
|Tanggal Publikasi
|Tanggal Publikasi
|:
|:
|22 September 2020
|15/06/2023
|-
|-
|Artikel Lengkap
|Artikel Lengkap
|:
|:
|[https://arrahim.id/bf/tanya-jawab-agama-kasus-penjualan-anak-apakah-orang-tua-dianggap-durhaka/ Tanya Jawab Agama: Kasus Penjualan Anak, Apakah Orang Tua Dianggap Durhaka?]
|[https://mubadalah.id/definisi-konsep-makruf-menurut-nyai-badriyah-fayumi/ Definisi Konsep Makruf Menurut Nyai Badriyah Fayumi]
|}
|}
''Assalamu’alaikum wr.wb.'' Ibu Ustazah yang dirahmati Allah SWT. Saya sering mendengar ungkapan, “Anak Durhaka”; yaitu anak yang tidak taat kepada orang tuanya. Pertanyaan saya, kalau ada fenomena anak yang dikomersialisasikan (dipaksa bekerja) oleh orang tuanya sebagaimana banyak terjadi sekarang ini, apakah orang tua seperti itu bisa disebut “Orang tua Durhaka” karena telah menzalimi anaknya? Bagaimana pula hukumnya? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.  
'''[[Mubadalah]].id –''' [[Badriyah Fayumi|Nyai Hj. Badriyah Fayumi,]] pengasuh Pesantren Mahasina Bekasi dan salah satu [[tokoh]] kunci [[KUPI]] mendefinisikan konsep makruf sebagai: “Segala sesuatu yang mengandung nilai kebaikan, kebenaran, dan kepantasan yang sesuai dengan syari’at, akal sehat, dan pandangan umum suatu masyarakat”.
 
Ayat 19 dari Surat an-Nisa’ (4) yang mengharuskan suami memperlakukan istri secara ''ma’ruf,'' artinya dengan sesuatu yang disukai dan diterima oleh perasaan, dibenarkan menurut syari’at, serta dipertegas [[tradisi]] dan kebiasaan masyarakat ''(urf).''
 
Konsep makruf dalam [[al-Qur’an]] mengandung tiga ide dasar yang bisa kita kembangkan lebih lanjut. Tiga ide tersebut sebagai berikut:
[[Kategori:Jejak Badriyah Fayumi]]
[[Kategori:Jejak Badriyah Fayumi]]

Revisi terkini pada 24 September 2024 03.07

Info Artikel

Sumber : mubadalah.id
Penulis : Redaksi
Tanggal Publikasi : 15/06/2023
Artikel Lengkap : Definisi Konsep Makruf Menurut Nyai Badriyah Fayumi

Mubadalah.id – Nyai Hj. Badriyah Fayumi, pengasuh Pesantren Mahasina Bekasi dan salah satu tokoh kunci KUPI mendefinisikan konsep makruf sebagai: “Segala sesuatu yang mengandung nilai kebaikan, kebenaran, dan kepantasan yang sesuai dengan syari’at, akal sehat, dan pandangan umum suatu masyarakat”.

Ayat 19 dari Surat an-Nisa’ (4) yang mengharuskan suami memperlakukan istri secara ma’ruf, artinya dengan sesuatu yang disukai dan diterima oleh perasaan, dibenarkan menurut syari’at, serta dipertegas tradisi dan kebiasaan masyarakat (urf).

Konsep makruf dalam al-Qur’an mengandung tiga ide dasar yang bisa kita kembangkan lebih lanjut. Tiga ide tersebut sebagai berikut: