Definisi Konsep Makruf Menurut Nyai Badriyah Fayumi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Info Artikel
Sumber | : | mubadalah.id |
Penulis | : | Redaksi |
Tanggal Publikasi | : | 15/06/2023 |
Artikel Lengkap | : | Definisi Konsep Makruf Menurut Nyai Badriyah Fayumi |
Mubadalah.id – Nyai Hj. Badriyah Fayumi, pengasuh Pesantren Mahasina Bekasi dan salah satu tokoh kunci KUPI mendefinisikan konsep makruf sebagai: “Segala sesuatu yang mengandung nilai kebaikan, kebenaran, dan kepantasan yang sesuai dengan syari’at, akal sehat, dan pandangan umum suatu masyarakat”.
Ayat 19 dari Surat an-Nisa’ (4) yang mengharuskan suami memperlakukan istri secara ma’ruf, artinya dengan sesuatu yang disukai dan diterima oleh perasaan, dibenarkan menurut syari’at, serta dipertegas tradisi dan kebiasaan masyarakat (urf).
Konsep makruf dalam al-Qur’an mengandung tiga ide dasar yang bisa kita kembangkan lebih lanjut. Tiga ide tersebut sebagai berikut: