Ngaji Metodologi Fatwa KUPI: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 1: Baris 1:
Pada tahun 2017 di Pesantren [[Kebon Jambu Al-Islamy]] yang diasuh oleh Ibu  Nyai [[Masriyah Amva]]. Telah berkumpul berbagai [[tokoh]] yang disematkan sebagai [[Ulama Perempuan]] untuk melakukan kongres pertama. Dan [[Hasil Kongres|hasil kongres]] yang paling fenomenal adalah musyawarah keagamaan atau untuk memutuskan fatwa-fatwa keagamaan. Dimana pada pertemuan itu ada 3 fatwa keagamaan yang diputuskan yaitu mengenai Kekerasan seksual, Perkawinan anak dan juga Kerusakan lingkungan.  
Pada tahun 2017 di Pesantren [[Kebon Jambu Al-Islamy]] yang diasuh oleh Ibu  Nyai [[Masriyah Amva]]. Telah berkumpul berbagai [[tokoh]] yang disematkan sebagai [[Ulama Perempuan]] untuk melakukan kongres pertama. Dan [[Hasil Kongres|hasil kongres]] yang paling fenomenal adalah [[Musyawarah Keagamaan|musyawarah keagamaan]] atau untuk memutuskan fatwa-fatwa keagamaan. Dimana pada pertemuan itu ada 3 fatwa keagamaan yang diputuskan yaitu mengenai Kekerasan seksual, Perkawinan anak dan juga Kerusakan lingkungan.  


Yang menarik adalah bahwa musyawarah keagamaan ini memiliki metodologi fatwa yang cukup bisa dikatakan sebagai terobosan. Sekalipun juga mengakar pada [[tradisi]] Islam dan hukum Islam tetapi ketika disuarakan kembali itu menjadi terobosan yang menarik. Tentu saja fatwa ini merujuk kepada Al-Qur'an, Hadits, aqwalul ulama terutama kaidah-kaidah fikih.   
Yang menarik adalah bahwa musyawarah keagamaan ini memiliki metodologi fatwa yang cukup bisa dikatakan sebagai terobosan. Sekalipun juga mengakar pada [[tradisi]] Islam dan hukum Islam. Tetapi ketika disuarakan kembali itu menjadi terobosan yang menarik. Tentu saja fatwa ini merujuk kepada Al-Qur'an, Hadits, aqwalul ulama terutama kaidah-kaidah fikih.   


Namun diantara yang fenomenal itu nanti akan dibahas dalam tiga tema pertemuan Ngaji Metodologi Fatwa KUPI:  
Namun diantara yang fenomenal itu nanti akan dibahas dalam tiga tema pertemuan Ngaji Metodologi Fatwa KUPI:  

Revisi per 24 Juli 2023 07.34

Pada tahun 2017 di Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy yang diasuh oleh Ibu Nyai Masriyah Amva. Telah berkumpul berbagai tokoh yang disematkan sebagai Ulama Perempuan untuk melakukan kongres pertama. Dan hasil kongres yang paling fenomenal adalah musyawarah keagamaan atau untuk memutuskan fatwa-fatwa keagamaan. Dimana pada pertemuan itu ada 3 fatwa keagamaan yang diputuskan yaitu mengenai Kekerasan seksual, Perkawinan anak dan juga Kerusakan lingkungan.

Yang menarik adalah bahwa musyawarah keagamaan ini memiliki metodologi fatwa yang cukup bisa dikatakan sebagai terobosan. Sekalipun juga mengakar pada tradisi Islam dan hukum Islam. Tetapi ketika disuarakan kembali itu menjadi terobosan yang menarik. Tentu saja fatwa ini merujuk kepada Al-Qur'an, Hadits, aqwalul ulama terutama kaidah-kaidah fikih.

Namun diantara yang fenomenal itu nanti akan dibahas dalam tiga tema pertemuan Ngaji Metodologi Fatwa KUPI:

  1. Pengalaman Perempuan sebagai Basis Fatwa KUPI
  2. Konsep dan Pendekatan Ma'ruf dalam Fatwa KUPI
  3. Konstitusi sebagai Rujukan Fatwa KUPI

Ngaji Metodologi Fatwa KUPI terselenggara atas kerjasama berbagai lembaga, jaringan dan teman-teman terutama KUPI. Tentu ada Afkaruna, fahmina, Rahima, mubahdalah, Alimat, Aman, Ngaji KGI, ISIF dan Cak Masykur manajemen.