Tadarus Subuh ke-007: Khitan Perempuan: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
 
(1 revisi antara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 11: Baris 11:
|Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber [[Fitnah]]!)
|Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber [[Fitnah]]!)
|-
|-
|Link Video
|Sumber Original
|:
|:
|https://www.youtube.com/watch?v=eTf5OAX7SA4
|[https://www.youtube.com/watch?v=eTf5OAX7SA4 Faqih Abdul Kodir]
|}
|}
Selengkapnya untuk dapat melihat tema-tema lainnya, baca [https://kupipedia.id/index.php/Tadarus_Subuh Tadarus Subuh].[[Berkas:Tdrsbh (7).jpg|jmpl|400x400px]]
Selengkapnya untuk dapat melihat tema-tema lainnya, baca [https://kupipedia.id/index.php/Tadarus_Subuh Tadarus Subuh].[[Berkas:Tdrsbh (7).jpg|jmpl|400x400px|kiri]]
 
 
<youtube>eTf5OAX7SA4</youtube>
<youtube>eTf5OAX7SA4</youtube>



Revisi terkini pada 24 April 2025 03.44

Minggu, 31 Oktober 2021

Khitan bagi laki-laki dalam hukum fikih hukumnya wajib (atau minimal sunnah). Kalau Khitan itu baik bagi laki-laki, apakah khitan juga baik bagi perempuan?Apakah dengan metode mubadalah, hukum Khitan juga berlaku bagi perempuan karena keduanya subyek yang setara?

Tuan Rumah : Jamilah, MA (Kandidat Doktor Radboud University Belanda)
Pengampu : Dr. Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
Sumber Original : Faqih Abdul Kodir

Selengkapnya untuk dapat melihat tema-tema lainnya, baca Tadarus Subuh.

Tdrsbh (7).jpg