Tadarus Subuh ke-030: Bolehkah Perempuan Menjadi Wali Nikah?
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Minggu, 31 Juli 2022
Umumnya, wali nikah adalah laki-laki, dimana akad nikah berlangsung antara dua laki-laki—antara calon mempelai laki-laki dan wali dari keluarga calon mempelai perempuan. Wali dari pihak perempuan ini bisa saja mewakilkan pengucapan akad nikah tersebut kepada seorang tokoh agama atau pejabat pemerintah dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang keduanya selalu laki-laki.
Namun bolehkah perempuan menjadi wali akad nikah?
Bagaimana perspektif mubadalah memandang hal ini?
Mari ikuti Tadarus Subuh
Tuan Rumah | : | Uswah Syauqi (Pengajar di Pesantren Al Azhar Mojokerto) |
Pengampu | : | Dr. Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!) |
Link Video | : | https://www.youtube.com/watch?v=LmRtjnnqCL8 |
Selengkapnya untuk dapat melihat tema-tema lainnya, baca Tadarus Subuh.