Tadarus Subuh ke-014: Bolehkah Perempuan menjadi Imam Shalat?
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Minggu, 9 Januari 2022
Mayoritas ulama fikih melarang perempuan menjadi imam bagi jemaah laki-laki, namun, khazanah fikih juga mencatat pandangan yang berbeda. Beberapa ulama fikih pada awal abad Islam membolehkan perempuan menjadi imam bagi jemaah laki-laki. Lantas, pendapat manakah yang bisa kita jadikan rujukan? Apakah benar perempuan tidak diperbolehkan menjadi imam apabila makmumnya laki-laki? Bagaimana perspektif mubadalah menanggapi terkait imam perempuan ?
Tuan Rumah | : | 1. Dr. Hj. Muflihatul Choirot (Dosen Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya) |
2. Dr. Sukiya Musyafa'ah (Wakil Dekan Fakultas Syari'ah UIN Sunan Ampel) | ||
Pengampu | : | Dr. Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!) |
Link Video | : | https://www.youtube.com/watch?v=x3plcH9snXs |
Selengkapnya untuk dapat melihat tema-tema lainnya, baca Tadarus Subuh.