Tadarus Subuh ke-014: Bolehkah Perempuan menjadi Imam Shalat?

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Minggu, 9 Januari 2022

Mayoritas ulama fikih melarang perempuan menjadi imam bagi jemaah laki-laki, namun, khazanah fikih juga mencatat pandangan yang berbeda. Beberapa ulama fikih pada awal abad Islam membolehkan perempuan menjadi imam bagi jemaah laki-laki. Lantas, pendapat manakah yang bisa kita jadikan rujukan? Apakah benar perempuan tidak diperbolehkan menjadi imam apabila makmumnya laki-laki? Bagaimana perspektif mubadalah menanggapi terkait imam perempuan ?

Tuan Rumah : 1. Dr. Hj. Muflihatul Choirot (Dosen Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya)
2. Dr. Sukiya Musyafa'ah (Wakil Dekan Fakultas Syari'ah UIN Sunan Ampel)
Pengampu : Dr. Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
Link Video : https://www.youtube.com/watch?v=x3plcH9snXs

Selengkapnya untuk dapat melihat tema-tema lainnya, baca Tadarus Subuh.

Tdrsbh (14).jpg