Siti Mahmudah

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Siti Mahmudah
Gagal membuat miniatur: Tidak dapat menyimpan berkas kecil ke tujuan
Tempat, Tgl. LahirWates, 04 Juni 1967
Aktivitas Utama
  • Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum Univeristas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.
  • Kepala Program Studi Hukum Keluarga Program Doktor (S3) di Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung (2019-sekarang)
Karya Utama
  • Penulis buku “Historisitas Syariah: Kritik Relasi-Kuasa Khalil Abdul Karim” (2016)
  • Penulis buku “Muslim Subjectivity; Spektrum Islam Indonesia” (2017)

Siti Mahmudah lahir di Wates, 04 Juni 1967. Ia adalah dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum Univeristas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung. Dosen dengan segudang prestasi ini menjadi bagian dari Kongres Ulama Perempuan Indoensia (KUPI) tahun 2017 yang berlangsung di Pesantren Kebon Jambu, Cirebon, Jawa Barat sebagai peserta.

Riwayat Hidup

Siti Mahmudah yang tinggal bersama suami dan anak-anaknya di Gunung Terang, Kemiling, Bandar Lampung, ini memulai sekolahnya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karang Rejo, Gunung Sugih, Lampung Tengah. Setelah itu ia menempuh pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) LPI Darul Ma’arif, Tagineneng, Lampung Selatan. Jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Akhir (SLTA) ia tamatkan di Madrasah Aliyah (MA) Darussalam, Tagineneng, kemudian melanjutkan studi S1 Peradilan Agama di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Intan, Bandar Lampung. Setelah itu ia mengambil magister (S2) Sejarah Pendidikan Islam di IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Jenjang S3 ia mengambil jurusan Studi Islam di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, dan menyelesaikan disertasinya pada 2016.

Selama karirnya, Siti Mahmudah aktif melakukan presentasi dan terlibat dalam kegiatan akademik, misalnya, ia terpilih sebagai peserta konferensi tingkat internasional di Melbourne pada 2015 yang diselenggarakan Centre of Indonesian Law, Islam, and Society Melbourne Law School The University of Melbuorne. Pada 2016, ia terpilih menjadi panitia Annual International Conference in Islamic Studies (AICIS) di UIN Raden Intan, Lampung. Tahun 2016, menjadi “Author of Book Discussion” dan moderator dalam Sesi Paralel pada Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) UIN Raden Intan Lampung.

Tokoh dan Keulamaan Perempuan

Pada tahun 2015 Mahmudah terpilih sebagai peserta program The Partnership in Islamic Education Scholarship (PIES). Program ini berupa studi jangka pendek di Austalian National University (ANU) Canberra-Australia selama dua semester untuk proses penyelesaian disertasi. Disertasi yang ditulis di bawah bimbingan Prof. Virginia Hooker ini terseleksi sebagai disertasi terbaik periode 2016/2017 di Program Doktor Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga. Disertasi ini juga membawa Siti Mahmudah menjadi salah satu Peneliti Muda Indonesia terbaik 2017 dan mengantarkan tulisannya untuk dibukukan bersama karya lainnya dalam buku Muslim Subjectivity: Spectrum Islam Indonesia.

Disertasi tersebut berhasil dicetak menjadi buku dengan judul “Historisitas Syari’ah Islam: Kritik Relasi-Kuasa Khalil Abdul Karim” pada bulan Juni 2016 dan di-launching bersamaan dengan acara orientasi mahasiswa baru S2 dan S3 Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tanggal 16 September 2016. Buku Historisitas Syariah tersebut juga telah terpilih untuk dibedah pada Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) pada 1-4 November 2016 di UIN Raden Intan Lampung. Sebagai pembahas bedah buku adalah Prof. Noorhaidi Hasan dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Prof. Dr. Amany Lubis, MA dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Ilmu academic writing skills yang diperoleh dari ANU yang diajarkan oleh Vivian Selvy membawa Mahmudah mempunyai skill mumpuni untuk menulis jurnal yang berstandar International. Hasilnya, tulisan jurnlanya meraih peringkat tiga terbaik dalam ajang lomba penulisan karya ilmiah tingkat internasional, The 2nd Sunan Kalijaga International Writing Contest di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sedangkan peringkat pertama diraih penulis dari McGill University Montreal Kanada. Kemudian peringkat kedua oleh dosen dari perguruan tinggi penyelenggara acara. Mahmudah mengangkat tulisan berjudul “Islam and Local Traditions; The Study of the Thinking of Abdurrahman Wahid (1940-2009) and Khalil Abdul Karim (1930-2002); an Indonesian and Egyptian Perspective sebagai hasil penelitian yang dilakoni secara serius selama dua bulan antara Februari-Maret 2018, di Australian National University (ANU) Australia.

Hasil riset Mahmudah yang bersifat studi kasus dan komparatif ini meneguhkan watak Islam Indonesia yang damai dan terus berdialektika secara produktif dengan budaya lokal. Secara khusus riset ini melihat nilai substantif Islam damai tersebut dari perbandingan antara pengalaman dan pemikiran tokoh Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Gus Dur atau Abdurrahman Wahid dengan teori Pribumisasi Islam-nya dan oleh Khalil Abdul Karim dari Mesir dengan teori Historisitas Syari’at-nya. Keduanya senada dalam mengatakan bahwa syari’at adalah hasil dialektika antara Islam dengan lingkungan budaya dan sosial sekitarnya.

Dengan karakter adaptasi tersebut maka bentuk-bentuk aturan syari’at bisa sangat dinamis, fleksibel, dan mengalami penyesuaian, saat bertemu watak dan karakter sosio kultural wilayah atau negara tertentu. Tentunya dengan tidak menghilangkan substansi ajarannya seperti kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, perdamaian, keamanan dan sebagainya.

Perkenalan pertama dengan KUPI terjadi saat Siti Mahmudah aktif memberikan ceramah dalam acara-acara yang digelar oleh Damar Perempuan, sebuah lembaga di Lampung yang aktif mendampingi perempuan korban kekerasan dan memperjuangkan nasib kaum perempuan. Mahmudah dianggap mewakili segelintir perempuan di Lampung yang mampu mendobrak tradisi dan membuktikan kepada khlayak bahwa perempuan pun mempunyai potensi dan prestasi yang layak dibanggakan. Pada penyelenggaraan KUPI 2017, atas rekomendasi dari Damar, ia hadir sebagai peserta dan mendapatkan banyak pengetahuan dan jejaring untuk melanjutkan perjuangannya membela kaum perempuan.

Pada saat kongres, Siti Mahmudah sangat terkesan dengan pengakuan para istri teroris yang didatangkan ke dalam acara kongres. Menurutnya, dari pengakuan-pengakuan tersebut dia mengetahui apa yang ada di dalam kepala mereka. Mahmudah sendiri suka mengkaji Islam politik, termasuk bagaimana seseorang bisa menjadi radikal bahkan teroris. Ia kemudian menelusuri motif-motif tersebut termasuk membaca gerak kelompok-kelompok Islam baik yang moderat maupun yang radikal di Indonesia.

Selain itu, Mahmudah juga sangat mengagumi Nyi Masriyah Amva saat kongres. Ia tertarik dengan semua cerita Nyai Mas dan memutuskan untuk membawa mahasiswanya dari UIN Raden Intan ke Pesantren Jambu di Cirebon. Ia berharap mahasiswanya bisa belajar dari cerita Nyai Mas sebagai ulama perempuan yang membawa Pesantren Jambu menjadi pesantren besar.

Pada 1 Agustus 2019, Mahmudah dilantik Rektor sebagai Kepala Program Studi Hukum Keluarga Program Doktor (S3) di Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung. Bukan hal kebetulan jika ilmu, pengetahuan, dan jaringan yang ia peroleh dari KUPI akan bermanfaat untuk melakukan reformasi kajian hukum keluarga di UIN Raden Intan. Ia kini menggunakan dan mengajarkan perspektif mubadalah yang ia peroleh dari KUPI kepada mahasiswa S2 dan S3 di UIN Raden Intan, Lampung. Banyak tantangan yang ia hadapi, baik dari mahasiswanya sendiri maupun dari rekan kerjanya sesama dosen. Akan tetapi ia yakin, perubahan itu harus segera diraih dengan terus menawarkan pemikiran-pemikiran baru dalam melihat ajaran-ajaran Islam. Selain membawa mubadalah ke dalam kurikulum kampus, ia juga berencana untuk melakukan riset tentang KUPI.

Secara pribadi, mubadalah sendiri seperti menjadi jawaban bagi perjalanan kehidupan Mahmudah. Sejak menikah, ia selalu berusaha menjadi seorang istri yang patuh terhadap suami, sepatuh-patuhnya, selugu-lugunya, demi menjaga tradisi, nama baik keluarga besar dan masyarakat. Dulu, dia meyakini, sejak menjadi seorang istri secara otomatis tidak lagi melakukan hal-hal yang mengharuskan keluar rumah. Jadi, Mahmudah dulu lebih banyak diam di rumah, dan hanya keluar rumah seperlunya saja untuk pergi kuliah atau mengajar, tanpa banyak bicara, apalagi di forum-forum diskusi atau seminar. Mahmudah takut salah bicara dan dimarahi suami sesampainya di rumah.

Tradisi di tempat tinggal Mahmudah, perempuan yang sudah menikah hanya boleh tinggal di dalam rumahnya untuk seumur hidupnya. Kenyataan ini yang ia temui dan begitu kuat mempengaruhi suami dan dirinya. Ini juga yang menjadi alasan bahwa ia harus patuh kepada suami, tidak boleh mengeluh, mesti menerima dan patuh pada suami walaupun tidak terjadi adanya kesalingan dan kesetaraan, antara ia dan suaminya. Padahal, Mahmudah dididik dalam keluarga yang moderat. Ayah ia, seorang kiai yang berani mendobrak zaman dengan menyekolahkan anak perempuannya tidak berbeda dengan anak laki-lakinya. Bahkan anak perempuannya menempuh jenjang pendidikan lebih tinggi dibanding saudaranya yang lain.

Mubadalah dan KUPI memberikan jawaban terhadap pengalaman kehidupan ia saat berjuang, membanting tulang, memeras keringat dan otak untuk menyelesaikan pekerjaan dan studi dengan berbagai macam stigma buruk terhadap perempuan yang masih kuat melekat di kepala masyarakat. Kesalingan dalam rumah tangga memang sudah ia praktikkan jauh-jauh hari sebelum ikut KUPI, tapi mubadalah memberikan pondasi yang lebih kokoh untuk praktik tersebut. Juga tentu untuk menjadi pijakan bagi para mahasiswanya memahami hukum keluarga di dalam Islam.

Karya-Karya

Karya-karya tulis Mahmudah diantaranya adalah: Peranan Bayt al-Hikmah dalam Transmisi Pengetahuan Masa Klasik (Buku, 2002); Sejarah dan Peradaban Islam I (Buku Ajar, 2002); Rehabilitasi Korban Narkoba di Panti Bina Laras, Kemiling, Bandar Lampung (Penelitian, 2004); Pengembangan Metodologi dalam Studi Islam (Jurnal, 2004); Reformasi Hukum Islam Versi an-Naim (Jurnal, 2004); Gerakan Penerjemahan dan Pengaruhnya dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan Masa Klasik (Jurnal, 2006); Strategi Penyebaran Islam di Indonesia (Jurnal, 2008); Kontroversi Asal Usul Hukum Islam (Jurnal, 2008); Rekonstruksi Syari’at Islam (Pemikiran Khalil Abdul Karim tentang Hubungan Syariat Islam dan Tradisi Lokal (Jurnal, 2011); Gagasan Islam Tradisional: Studi Pemikiran Sayyed Hossein Nasr (Jurnal, 2011); Politik Penerapan Syariat Islam dalam Hukum Positif di Indonesia-Pemikiran Mahfudz MD (Jurnal, 2011); Historisitas Syariah: Kritik Relasi-Kuasa Khalil Abdul Karim (Buku, 2016); dan Muslim Subjectivity; Spektrum Islam Indonesia (Buku, 2017).

Daftar bacaan lanjutan

  • Siti Mahmudah, Menemukan Kembali Daya Artikulasi: 10 Bulan di Canberra-Australia.
  • “Dosen UIN Juara Kontes Ilmiah Internasional”, akses pada 30 Juni 2021 dari https://www.radenintan.ac.id/dosen-uin-juara-kontes-ilmiah-internasional/


Penulis : Abdul Rosyidi
Editor : Nor Ismah
Reviewer : Faqihuddin Abdul Kodir