Lebih 1.500 Ulama Perempuan dari 31 Negara Ramaikan Kongres Ulama Perempuan Indonesia
25/11/2022 | Eva Mazrieva
Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II resmi dibuka pada Kamis (24/11) malam. Lebih dari 1.500 ulama perempuan dari 31 negara ikut meramaikan kongres selama tiga hari yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri Jepara, Jawa Tengah.
Kongres kali ini akan mengupas lima isu aktual, antara lain soal kepemimpinan perempuan dalam melindungi bangsa dari ideologi intoleran dan penganjur kekerasan, perlindungan perempuan dari kehamilan akibat perkosaan, pemaksaan perkawinan dan pemotongan atau pelukaan genitalia perempuan, hingga perempuan dan isu lingkungan hidup. Kelima isu ini dan keikutsertaan ulama-ulama perempuan mancanegara dinilai penting karena adanya korelasi isu di lintas negara.
Sehari sebelum pembukaan kongres, dilangsungkan pula konferensi internasional di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang, Jawa Tengah.
Ketua Pengarah Majelis KUPI II Nyai Badriyah Fayumi mengatakan dipilihnya kampus dan pesantren sebagai tempat pelaksanaan dan tuan rumah KUPI II kali ini karena tradisi keilmuan yang ada di kedua tempat tersebut, yang sama-sama menjadi kekhasan cara berpikir keulamaan KUPI.
“Pesantren mewakili keilmuan Islam yang berbasis turots, belajar urut sampai khatam. Sementara kampus mewakili tradisi keilmuan Islam yang melihat satu persoalan secara tematik dan komprehensif dengan pendekatan disipliner,” ujarnya saat memberi sambutan pada KUPI II di UIN Walisongo pada Rabu (23/11).
Hal ini ditegaskannya kembali saat berbicara di pembukaan KUPI II di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri Jepara, pada Kamis (24/11).
Kemajuan Pesat Ulama Perempuan
Nyai Badriyah Fayumi menceritakan pesatnya kemajuan ulama perempuan di Indonesia beberapa tahun terakhir ini.
“Kalau kita menyebut ulama, 30-40 tahun lalu tidak terbayang ada ulama perempuan. Bahkan jika ada kiai pemilik pesantren tutup usia, walaupun ada istrinya, atau nyai, yang sebenarnya pantas menjadi pengganti, tetap dinilai tidak pantas dan dicari putranya, yang masih sangat belia sekali pun, yang penting laki-laki,” ujarnya seraya menambahkan hal itu tidak terjadi lagi saat ini.
Ia mencontohkan Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri Jepara, yang justru dipimpin Nyai Hindun Anissa, Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy Ciwaringin, Cirebon yang dipimpin Nyai Masriyah Amva, dan Pondok Pesantren Putri Al Badiiyyah Kajen, Pati, yang didirikan Nyai Nafsiah Sahal.
Dibandingkan negara-negara lain, Indonesia memang memiliki karakteristik keislaman yang lebih terbuka bagi perempuan untuk beraktivitas di berbagai ruang publik. Hal ini memungkinkan terselenggaranya KUPI I di Cirebon tahun 2017 yang tidak saja meneguhkan kehadiran ulama perempuan, tetapi juga menjadi cikal bakal gerakan kesadaran untuk memperjuangkan anak perempuan dari pernikahan dini, melindungi perempuan dari kekerasan seksual – di dalam ikatan perkawinan sekali pun yang dulu dianggap wajar – serta berbagai fatwa yang didasarkan pada kepentingan perempuan sebagai subyek.
KUPI I Ikut Dorong Revisi dan Pengesahan UU
Fatwa KUPI I tahun 2017 tentang wajibnya melindungi anak dari perkawinan dini ikut mendorong dialog intensif dengan lembaga negara dan masyarakat sipil yang membuahkan revisi UU Perkawinan, yang menaikkan batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
Sementara fatwa tentang pengharaman kekerasan seksual, membuka ruang dialog dengan DPR yang ikut mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menaker Minta KUPI Bantu Advokasi RUU PPRT
Dalam pembukaan KUPI II pada Kamis malam, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah ikut menitipkan dua pesan agar KUPI ikut meningkatkan kompetensi pekerja perempuan dan mengadvokasi pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Keprihatinan lain yang menurutnya bisa dikaji KUPI adalah soal keberadaan 4,7 juta pekerja rumah tangga kita yang masih belum memiliki perlindungan hukum maksimal.
“Jika tadi Ibu Badriyah menyampaikan sukses mengadvokasi DPR dan pemerintah untuk menggolkan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual.red), maka saya kira forum ini juga dapat menginisiasi dan mengadvokasi disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT),” tambahnya.
Sementara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar berharap KUPI dapat “mendorong kehadiran perempuan sebagai kepala desa dan berbagai perangkat desa lain, setidaknya 30 persen dari kebutuhan itu diisi oleh perempuan.”
Ia memaparkan manfaat yang didapat warga, khususnya kaum perempuan, ketika pengambil kebijakan di 74.690 desa di seluruh Indonesia adalah perempuan.
Besarnya harapan publik pada Kongres Ulama Perempuan Indonesia yang akan bermusyawarah hingga Sabtu (26/11) mendatang menunjukkan KUPI tak lagi menjadi kongres semata, tetapi telah bergulir menjadi gerakan yang menghimpun individu dan lembaga yang meyakini nilai-nilai keislaman dan kebangsaan dengan paradigma dasar keadilan relasi laki-laki dan perempuan.