Kartini, Kiai Sholeh Darat, dan Kupi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Para peneliti tafsir Al-Quran Kiai Sholeh Darat dari UIN Semarang meyakini, kitab Tafsir Faidlur Rahman fi Tarjamati Tafsir Kalam Maliki Dayyan yang beraksara Jawa pegon merupakan hadiah Sang Kiai untuk R.A. Kartini.

Rupanya, keluhan Kartini kepada sahabatnya, Stella EH Zeehandelaar, sebagaimana tercatat dalam suratnya tertanggal 6 November 1899, memberikan inspirasi kepada Kiai Sholeh Darat untuk menerjemahkan, sekaligus menulis tafsir Al-Quran.  

Dalam suratnya, Kartini menggugat kebiasaan membaca Al-Quran yang tanpa mengerti maknanya. ''Al-Quran terlalu suci untuk diterjemahkan dalam bahasa apa pun juga. Di sini orang juga tidak tahu bahasa Arab. Di sini orang diajari membaca Al-Quran, tetapi tidak mengerti apa yang dibacanya. Saya menganggap itu pekerjaan gila, mengajari orang membaca tanpa mengajarkan makna yang dibacanya.''

Namun, sejumlah peneliti soal Kartini juga melihat pengaruh Kiai Sholeh Darat dalam keputusannya menerima poligami. Selain karena alasan kasihan kepada ayahnya yang sakit-sakitan dan memintanya untuk menerima perkawinan poligami dengan Bupati Jepara, Kartini juga ditundukkan oleh tafsir Kiai Sholeh Darat tentang ayat poligami.  Kita bisa berandai-andai, jika ketika itu ada ulama perempuan dengan pandangan sekuat Ibu Sinta Nuriyah Abdurrhaman Wahid, bahwa tidak mungkin poligami adil, dan tak mungkin

Allah memasukkan perempuan dalam rumah tangga yang zalim dan menyengsarakannya, bisa jadi, jalan hidup Kartini benar-benar berbeda. Hikmah dari bacaan sejarah itu, setidaknya kita tahu bahwa gagasan tentang perlunya memahami agama dan kemudian melahirkan tasfir itu muncul dari kegelisahan Kartini sekaligus keyakinannya bahwa Islam seharusnya menjadi agama yang bisa dipahami umatnya. Untuk itu, upaya memahamkan kembali ajaran agama agar relevan dengan konteks zamannya, menjadi niscaya.  

Ini pula yang agaknya menggerakkan sejumlah perempuan menyelenggarakan ''Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) di Cirebon pada penghujung bulan keramat emansipasi perempuan Indonesia, April 2017.

KUPI jelas bukan kongres biasa. Setidaknya jika dilihat dari format dan agenda yang dibahas. Setelah seminar internasional, kongres dilanjutkan dengan pembahasan sebelas tema krusial mengenai perempuan dan kiprah ulama perempuan.

Antara lain soal kekerasan terhadap perempuan, perkawinan usia anak dan perkawinan paksa, perusakan lingkungan serta dampaknya terhadap perempuan dan kelompok yang dipinggirkan, perempuan dan radikalisme agama, serta tema-tema yang terkait dengan keulamaan perempuan.

KUPI bukanlah kongres politik pasaran yang hendak memberi isyarat untuk mendesakkan agenda atau melambungkan ketokohan orang tertentu agar dilirik atau dipinang partai politik. Ini juga bukan barisan ibu-ibu yang sedang tamasya spiritual, atau sekumpulan perempuan yang berafiliasi dengan agenda utopia syariatisasi semesta. Ini adalah kongres pemikiran keagamaan yang berangkat dari kegelisahan berbasis riset dan pengalaman mereka sebagi perempuan Indonesia.  

Digerakkan oleh sejumlah nyai pemimpin pondok pesantren dan para sarjana muslimah, dibantu oleh kiai-kiai muda, terutama dari lingkungan NU, kongres ini mewadahi kegelisahan para nyai pemimpin pondok pesantren; sayap perempuan ormas keagamaan NU-Muhammadiyah, seperti Muslimat, Fatayat, dan Aisyiyah; putri-putri kiai yang bergaul luas dan bersentuhan dengan paradigma pemikiran modern yang sanggup menembus ruang-ruang beku dan buntu dalam pemikiran agama; para perempuan sarjana kajian agama dari sejumlah perguruan tinggi Islam dari dalam dan luar negeri; para aktivis perempuan dengan latar belakang keluarga muslim non-santri; serta para pekerja komunitas yang bersitekun dengan pemberdayaan perempuan di komunitas-komunitas perempuan yang terpinggirkan dan termiskinkan.  

Mereka meyakini, Islam Indonesia (seharusnya) sanggup menjawab soal-soal kekinian yang dihadapi kaum perempuan di Indonesia, dan jika perlu, dapat menyumbang pada pemikiran Islam dunia yang juga menghadapi persoalan ketertindasan perempuan di dunia global.  

Jawaban terbarukan itu dianggap perlu karena struktur relasi kuasa sosial dan gender masa kini tak lagi sama dengan ketika agama diturunkan. Perlindungan-perlindangan personal terhadap perempuan berbasis klan dalam tradisi patriarki, sebagaimana dinarasikan agama, dianggap tak sanggup lagi menjawab persoalan ketertindasan perempuan akibat perubahan relasi gender dalam masyarakat pasca-industralisasi dan modernisasi.  

Di lain pihak, mereka meyakini bahwa agama seharusnya menjadi pegangan etis dan etos dalam membaca situasi kaum perempuan masa kini, dan karena itu dibutuhkan cara baca atau metode yang terbarukan hingga agama tetap relevan sebagai pemandu perubahan.

Tiga tema utama yang dibahas dalam KUPI bukanlah isu baru. Dalam kawin anak, R.A. Kartini pernah menulis kepada E.H. Zeehandelaar, 25 Mei 1899, ''... Mengenai pernikahan (anak-anak) itu sendiri, aduh, azab sengsara adalah ungkapan yang terlampau halus untuk menggambarkannya!"

Dengan bantuan riset-riset sosial budaya dan ekonomi yang dibaca dengan analisis gender dan bacaan metodologi yang biasa digunakan dalam forum-forum fatwa, para ulama perempuan yang berkongres di KUPI itu melihat modernisasi, akselerasi pendidikan ternyata tak senantiasa terhubung dengan kesejahteraan perempuan. Sebaliknya, karena mereka disingkirkan dari sumber-sumber ekonomi melalui alih fungsi lahan, industrialisasi tambang yang berimplikasi pada peningkatan kemiskinan perempuan, praktik perkawinan anak dan kekerasan berbasis gender.  

Logikanya sangat sederhana, kerangka modernisasi dalam industri itu sama sekali tak mengkalkulasi bahwa telah terjadi penyingkiran peran perempuan dari arena-arena sumber nafkah mereka dan mengubah mereka menjadi lebih tergantung pada lelaki yang disediakan pekerjaan penggantinya. Bias gender dalam racang bangun industrialisasi itu secara nyata melemahkan posisi tawar perempuan dan bermuara pada dua praktik itu: perkawinan usia anak dan kekerasan rumah tangga.

Para ulama perempuan yang tergabung dalam KUPI ini tanpa ragu menyatakan bahwa seharusnya agama memberi jalan keluar yang berangkat dari pengalaman perempuan dan menggunakan cara pandang mereka. Ini bukan saja untuk memastikan akurasi informasi masalah, tetapi juga untuk menghindari bias.

Mereka menegaskan, agama akan sanggup menjadi jawaban etis dan praksis untuk persoalan-persoalan yang dihadapi perempuan manakala cara pandang agama juga mampu membaca perubahan-perubahan yang berdampak pada kesengsaraan perempuan.  

Sebuah optimisme yang beralasan, dan ini pula yang pernah diungkapkan Kartini dalam suratnya kepada Ny. Van Kal, 21 Juli 1902, ''Saya bertekad dan berupaya memperbaiki citra Islam yang selama ini kerap menjadi sasaran fitnah. Semoga kami dapat rahmat, dapat bekerja untuk agama dan orang memandang Islam sebagai agama yang disukai.''  


Penulis: Lies Marcoes (Direktur Rumah Kita Bersama)

(Majalah GATRA No 25 tahun XXIII, beredar Kamis, 20 April 2017)