Tuntutan Penegakan Konstitusi Jaringan KUPI: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi ''''Info Artikel''' {| |Sumber Original |: |[https://fahmina.or.id/musyawarah-kegamaan-kupi-tetapkan-tindakan-p2gp-tanpa-alasan-medis-hukumnya-haram/ fahmina.or.id] |-...')
 
 
Baris 3: Baris 3:
|Sumber Original
|Sumber Original
|:
|:
|[https://fahmina.or.id/musyawarah-kegamaan-kupi-tetapkan-tindakan-p2gp-tanpa-alasan-medis-hukumnya-haram/ fahmina.or.id]
|[https://mubadalah.id/tuntutan-penegakan-konstitusi-jaringan-kupi/ Mubadalah.id]
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|Fitri Nurajizah
|Redaksi
|-
|-
|Tanggal Terbit
|Tanggal Terbit
|:
|:
|15 Maret 2023
|22/08/2024
|-
|-
|Artikel Lengkap
|Artikel Lengkap
|:
|:
|[https://fahmina.or.id/musyawarah-kegamaan-kupi-tetapkan-tindakan-p2gp-tanpa-alasan-medis-hukumnya-haram/ Musyawarah Kegamaan KUPI Tetapkan Tindakan P2GP Tanpa Alasan Medis Hukumnya Haram]
|[https://mubadalah.id/tuntutan-penegakan-konstitusi-jaringan-kupi/ Tuntutan Penegakan Konstitusi Jaringan KUPI]
|}
|}
'''[[Fahmina]].or.id''' – Hasil [[Musyawarah]] Keagamaan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) II resmi merumuskan bahwa Pemotongan dan/atau Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) tanpa alasan medis adalah hukumnya haram.
[[KUPI]] menyerukan kepada seluruh elemen bangsa yang masih tertuntun hati nurani, untuk bersama-sama ikut mengawal norma-norma etis, integritas, dan konstitusi dalam kehidupan berbangsa.


Menurut para ulama KUPI tindakan P2GP yang dilakukan tanpa alasan medis, jelas menjadi perbuatan yang jelas membahayakan.
[[Mubadalah]].id – [[Jaringan]] Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia (KUPI), yang dalam [[fatwa]]-fatwanya sejak tahun 2017, merujuk pada [[al-Qur’an]], [[Hadits]], ''Aqwal'' Ulama, dan Konstitusi Republik Indonesia, berkomitmen untuk terus berjuang dan berkhidmah bagi peradaban yang bermartabat dan berkeadilan hakiki.


Terlebih jika tindakan P2GP itu dilakukan pada klitoris dapat merusak banyak [[jaringan]] syaraf dan pembuluh darah sehingga menyebabkan komplikasi jangka panjang hingga kematian.
Mencermati berbagai situasi dan kondisi kebangsaan saat ini, Jaringan KUPI, dengan ini menyampaikan dan menuntut:


“Hukum melakukan tindakan Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) yang membahayakan tanpa alasan medis adalah haram (QS. Al-Ahzab, 33: 58),” kata kata Dr. Hj. [[Fatmawati]] Hilal, salah satu Juru Bicara [[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]] (KUPI) II dalam diseminasi [[Hasil Kongres|hasil kongres]] di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2022.
''Pertama,'' menyatakan keprihatinan yang mendalam atas krisis integritas dan konstitusi yang dipertontonkan para penyelenggara negara. Terutama dalam kaitannya dengan peralihan kekuasaan, mulai dari pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan sekarang pemilihan calon kepala daerah.  
 
''Kedua,'' menuntut semua penyelenggara negara untuk mengutamakan kepentingan rakyat, bukan keluarga. Bahkan sekelompok orang, dan golongan, dengan kembali menjunjung tinggi kedaulatan konstitusi dan berpolitik secara berintegritas.
 
Di antaranya dengan tidak membuat undang-undang secara ugal-ugalan mengabaikan etika publik dan hati nurangi bangsa. (Baca juga: Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan, MM KUPI: Alhamdulillah, Hari Bersejarah Bagi KUPI)
 
''Ketiga,'' menyerukan kepada seluruh elemen bangsa yang masih tertuntun hati nurani, untuk bersama-sama ikut mengawal norma-norma etis, integritas, dan konstitusi dalam kehidupan berbangsa, di antaranya adalah substansi putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 & No.70/PUU-XXII/2024 tentang PILKADA, dengan menolak pembangkangan DPR, Pemerintah, KPU, dan institusi apapun yang bekerja mengabaikan etika publik dan hati nurani bangsa. (Rilis)
[[Kategori:Berita KUPI]]
[[Kategori:Berita KUPI]]
[[Kategori:Berita 2024]]
[[Kategori:Berita 2024]]

Revisi terkini pada 2 September 2024 06.56

Info Artikel

Sumber Original : Mubadalah.id
Penulis : Redaksi
Tanggal Terbit : 22/08/2024
Artikel Lengkap : Tuntutan Penegakan Konstitusi Jaringan KUPI

KUPI menyerukan kepada seluruh elemen bangsa yang masih tertuntun hati nurani, untuk bersama-sama ikut mengawal norma-norma etis, integritas, dan konstitusi dalam kehidupan berbangsa.

Mubadalah.id – Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), yang dalam fatwa-fatwanya sejak tahun 2017, merujuk pada al-Qur’an, Hadits, Aqwal Ulama, dan Konstitusi Republik Indonesia, berkomitmen untuk terus berjuang dan berkhidmah bagi peradaban yang bermartabat dan berkeadilan hakiki.

Mencermati berbagai situasi dan kondisi kebangsaan saat ini, Jaringan KUPI, dengan ini menyampaikan dan menuntut:

Pertama, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas krisis integritas dan konstitusi yang dipertontonkan para penyelenggara negara. Terutama dalam kaitannya dengan peralihan kekuasaan, mulai dari pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan sekarang pemilihan calon kepala daerah.

Kedua, menuntut semua penyelenggara negara untuk mengutamakan kepentingan rakyat, bukan keluarga. Bahkan sekelompok orang, dan golongan, dengan kembali menjunjung tinggi kedaulatan konstitusi dan berpolitik secara berintegritas.

Di antaranya dengan tidak membuat undang-undang secara ugal-ugalan mengabaikan etika publik dan hati nurangi bangsa. (Baca juga: Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan, MM KUPI: Alhamdulillah, Hari Bersejarah Bagi KUPI)

Ketiga, menyerukan kepada seluruh elemen bangsa yang masih tertuntun hati nurani, untuk bersama-sama ikut mengawal norma-norma etis, integritas, dan konstitusi dalam kehidupan berbangsa, di antaranya adalah substansi putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 & No.70/PUU-XXII/2024 tentang PILKADA, dengan menolak pembangkangan DPR, Pemerintah, KPU, dan institusi apapun yang bekerja mengabaikan etika publik dan hati nurani bangsa. (Rilis)