Tuntutan Penegakan Konstitusi Jaringan KUPI: Perbedaan revisi
(←Membuat halaman berisi ''''Info Artikel''' {| |Sumber Original |: |[https://fahmina.or.id/musyawarah-kegamaan-kupi-tetapkan-tindakan-p2gp-tanpa-alasan-medis-hukumnya-haram/ fahmina.or.id] |-...') |
|||
Baris 3: | Baris 3: | ||
|Sumber Original | |Sumber Original | ||
|: | |: | ||
|[https:// | |[https://mubadalah.id/tuntutan-penegakan-konstitusi-jaringan-kupi/ Mubadalah.id] | ||
|- | |- | ||
|Penulis | |Penulis | ||
|: | |: | ||
| | |Redaksi | ||
|- | |- | ||
|Tanggal | |Tanggal Terbit | ||
|: | |: | ||
| | |22/08/2024 | ||
|- | |- | ||
|Artikel Lengkap | |Artikel Lengkap | ||
|: | |: | ||
|[https:// | |[https://mubadalah.id/tuntutan-penegakan-konstitusi-jaringan-kupi/ Tuntutan Penegakan Konstitusi Jaringan KUPI] | ||
|} | |} | ||
[[KUPI]] menyerukan kepada seluruh elemen bangsa yang masih tertuntun hati nurani, untuk bersama-sama ikut mengawal norma-norma etis, integritas, dan konstitusi dalam kehidupan berbangsa. | |||
[[Mubadalah]].id – [[Jaringan]] Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia (KUPI), yang dalam [[fatwa]]-fatwanya sejak tahun 2017, merujuk pada [[al-Qur’an]], [[Hadits]], ''Aqwal'' Ulama, dan Konstitusi Republik Indonesia, berkomitmen untuk terus berjuang dan berkhidmah bagi peradaban yang bermartabat dan berkeadilan hakiki. | |||
Mencermati berbagai situasi dan kondisi kebangsaan saat ini, Jaringan KUPI, dengan ini menyampaikan dan menuntut: | |||
''Pertama,'' menyatakan keprihatinan yang mendalam atas krisis integritas dan konstitusi yang dipertontonkan para penyelenggara negara. Terutama dalam kaitannya dengan peralihan kekuasaan, mulai dari pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan sekarang pemilihan calon kepala daerah. | |||
''Kedua,'' menuntut semua penyelenggara negara untuk mengutamakan kepentingan rakyat, bukan keluarga. Bahkan sekelompok orang, dan golongan, dengan kembali menjunjung tinggi kedaulatan konstitusi dan berpolitik secara berintegritas. | |||
Di antaranya dengan tidak membuat undang-undang secara ugal-ugalan mengabaikan etika publik dan hati nurangi bangsa. (Baca juga: Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan, MM KUPI: Alhamdulillah, Hari Bersejarah Bagi KUPI) | |||
''Ketiga,'' menyerukan kepada seluruh elemen bangsa yang masih tertuntun hati nurani, untuk bersama-sama ikut mengawal norma-norma etis, integritas, dan konstitusi dalam kehidupan berbangsa, di antaranya adalah substansi putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 & No.70/PUU-XXII/2024 tentang PILKADA, dengan menolak pembangkangan DPR, Pemerintah, KPU, dan institusi apapun yang bekerja mengabaikan etika publik dan hati nurani bangsa. (Rilis) | |||
[[Kategori:Berita KUPI]] | [[Kategori:Berita KUPI]] | ||
[[Kategori:Berita 2024]] | [[Kategori:Berita 2024]] |
Revisi terkini pada 2 September 2024 06.56
Info Artikel
Sumber Original | : | Mubadalah.id |
Penulis | : | Redaksi |
Tanggal Terbit | : | 22/08/2024 |
Artikel Lengkap | : | Tuntutan Penegakan Konstitusi Jaringan KUPI |
KUPI menyerukan kepada seluruh elemen bangsa yang masih tertuntun hati nurani, untuk bersama-sama ikut mengawal norma-norma etis, integritas, dan konstitusi dalam kehidupan berbangsa.
Mubadalah.id – Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), yang dalam fatwa-fatwanya sejak tahun 2017, merujuk pada al-Qur’an, Hadits, Aqwal Ulama, dan Konstitusi Republik Indonesia, berkomitmen untuk terus berjuang dan berkhidmah bagi peradaban yang bermartabat dan berkeadilan hakiki.
Mencermati berbagai situasi dan kondisi kebangsaan saat ini, Jaringan KUPI, dengan ini menyampaikan dan menuntut:
Pertama, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas krisis integritas dan konstitusi yang dipertontonkan para penyelenggara negara. Terutama dalam kaitannya dengan peralihan kekuasaan, mulai dari pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan sekarang pemilihan calon kepala daerah.
Kedua, menuntut semua penyelenggara negara untuk mengutamakan kepentingan rakyat, bukan keluarga. Bahkan sekelompok orang, dan golongan, dengan kembali menjunjung tinggi kedaulatan konstitusi dan berpolitik secara berintegritas.
Di antaranya dengan tidak membuat undang-undang secara ugal-ugalan mengabaikan etika publik dan hati nurangi bangsa. (Baca juga: Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan, MM KUPI: Alhamdulillah, Hari Bersejarah Bagi KUPI)
Ketiga, menyerukan kepada seluruh elemen bangsa yang masih tertuntun hati nurani, untuk bersama-sama ikut mengawal norma-norma etis, integritas, dan konstitusi dalam kehidupan berbangsa, di antaranya adalah substansi putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 & No.70/PUU-XXII/2024 tentang PILKADA, dengan menolak pembangkangan DPR, Pemerintah, KPU, dan institusi apapun yang bekerja mengabaikan etika publik dan hati nurani bangsa. (Rilis)