Tadarus Subuh ke-012: Mahram dalam Perjalanan Perempuan: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
 
(5 revisi antara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
''Minggu, 12 Desember 2021''
''Minggu, 12 Desember 2021''
Di beberapa negara mayoritas berpenduduk Islam, perempuan kerap mendapatkan aturan untuk selalu didampingi oleh mahram. Meskipun bukan hukum negara, namun aturan ini muncul sebagai norma sosial sebagai alasan perlindungan terhadap perempuan. Di Indonesia, meskipun jarang ditemukan konsep bepergian bersama mahram, namun ada beberapa yang menerapkannya. Di dalam salah satu Hadis Nabi Saw., disebutkan tentang konsep mahram dimana teksnya mengatakan bahwa perempuan tidak boleh bepergian kecuali ditemani mahramnya. Berangkat dari teks tersebut, lantas bagaimana dengan perempuan yang tidak memiliki mahram? Apa makna Hadis ini terkait larangan perempuan melakukan perjalanan apabila tidak ditemani mahram? Bagaimana perspektif [[mubadalah]] memandang Hadis ini?
{|
{|
|Tuan Rumah
|Tuan Rumah
Baris 7: Baris 9:
|Pengampu
|Pengampu
|:
|:
|Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
|Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber [[Fitnah]]!)
|-
|-
|Link Video
|Link Video
Baris 13: Baris 15:
|https://www.youtube.com/watch?v=8UYQUVfgUnI
|https://www.youtube.com/watch?v=8UYQUVfgUnI
|}
|}
Di beberapa negara mayoritas berpenduduk Islam, perempuan kerap mendapatkan aturan untuk selalu didampingi oleh mahram. Meskipun bukan hukum negara, namun aturan ini muncul sebagai norma sosial sebagai alasan perlindungan terhadap perempuan. Di Indonesia, meskipun jarang ditemukan konsep bepergian bersama mahram, namun ada beberapa yang menerapkannya. Di dalam salah satu Hadis Nabi Saw., disebutkan tentang konsep mahram dimana teksnya mengatakan bahwa perempuan tidak boleh bepergian kecuali ditemani mahramnya. Berangkat dari teks tersebut, lantas bagaimana dengan perempuan yang tidak memiliki mahram? Apa makna Hadis ini terkait larangan perempuan melakukan perjalanan apabila tidak ditemani mahram? Bagaimana perspektif [[mubadalah]] memandang Hadis ini?
Selengkapnya untuk dapat melihat tema-tema lainnya, baca [https://kupipedia.id/index.php/Tadarus_Subuh Tadarus Subuh].[[Berkas:Tdrsbh (12).jpg|jmpl|400x400px]]
 
<youtube>8UYQUVfgUnI</youtube>
<youtube>8UYQUVfgUnI</youtube>


[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Video KUPI]]
[[Kategori:Video Ngaji]]
[[Kategori:Tadarus Subuh]]
[[Kategori:Ngaji FaqihuddinAK]]

Revisi terkini pada 13 Agustus 2024 12.56

Minggu, 12 Desember 2021

Di beberapa negara mayoritas berpenduduk Islam, perempuan kerap mendapatkan aturan untuk selalu didampingi oleh mahram. Meskipun bukan hukum negara, namun aturan ini muncul sebagai norma sosial sebagai alasan perlindungan terhadap perempuan. Di Indonesia, meskipun jarang ditemukan konsep bepergian bersama mahram, namun ada beberapa yang menerapkannya. Di dalam salah satu Hadis Nabi Saw., disebutkan tentang konsep mahram dimana teksnya mengatakan bahwa perempuan tidak boleh bepergian kecuali ditemani mahramnya. Berangkat dari teks tersebut, lantas bagaimana dengan perempuan yang tidak memiliki mahram? Apa makna Hadis ini terkait larangan perempuan melakukan perjalanan apabila tidak ditemani mahram? Bagaimana perspektif mubadalah memandang Hadis ini?

Tuan Rumah : Mahmudah Ridlwan (Fakultas Syari'ah UIN KHAS Jember)
Pengampu : Dr. Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
Link Video : https://www.youtube.com/watch?v=8UYQUVfgUnI

Selengkapnya untuk dapat melihat tema-tema lainnya, baca Tadarus Subuh.

Tdrsbh (12).jpg