Tadarus Subuh ke-007: Khitan Perempuan: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 20: Baris 20:
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Video KUPI]]
[[Kategori:Video KUPI]]
[[Kategori:Tadarus Subuh]]

Revisi per 25 September 2023 07.44

Minggu, 31 Oktober 2021

Khitan bagi laki-laki dalam hukum fikih hukumnya wajib (atau minimal sunnah). Kalau Khitan itu baik bagi laki-laki, apakah khitan juga baik bagi perempuan?Apakah dengan metode mubadalah, hukum Khitan juga berlaku bagi perempuan karena keduanya subyek yang setara?

Tuan Rumah : Jamilah, MA (Kandidat Doktor Radboud University Belanda)
Pengampu : Dr. Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
Link Video : https://www.youtube.com/watch?v=eTf5OAX7SA4

Selengkapnya untuk dapat melihat tema-tema lainnya, baca Tadarus Subuh.

Tdrsbh (7).jpg