Tadarus Subuh ke-030: Bolehkah Perempuan Menjadi Wali Nikah?: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 1: Baris 1:
''Minggu, 31 Juli 2022''
''Minggu, 31 Juli 2022''
Umumnya, wali nikah adalah laki-laki, dimana akad nikah berlangsung antara dua laki-laki—antara calon mempelai laki-laki dan wali dari keluarga calon mempelai perempuan. Wali dari pihak perempuan ini bisa saja mewakilkan pengucapan akad nikah tersebut kepada seorang [[tokoh]] agama atau pejabat pemerintah dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang keduanya selalu laki-laki.
Namun bolehkah perempuan menjadi wali akad nikah?
Bagaimana perspektif [[mubadalah]] memandang hal ini?
Mari ikuti [[Tadarus Subuh]]
{|
{|
|Tuan Rumah
|Tuan Rumah

Revisi per 17 Juli 2023 01.27

Minggu, 31 Juli 2022

Umumnya, wali nikah adalah laki-laki, dimana akad nikah berlangsung antara dua laki-laki—antara calon mempelai laki-laki dan wali dari keluarga calon mempelai perempuan. Wali dari pihak perempuan ini bisa saja mewakilkan pengucapan akad nikah tersebut kepada seorang tokoh agama atau pejabat pemerintah dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang keduanya selalu laki-laki.

Namun bolehkah perempuan menjadi wali akad nikah?

Bagaimana perspektif mubadalah memandang hal ini?

Mari ikuti Tadarus Subuh

Tuan Rumah : Uswah Syauqi (Pengajar di Pesantren Al Azhar Mojokerto)
Pengampu : Dr. Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
Link Video : https://www.youtube.com/watch?v=LmRtjnnqCL8
Tdrsbh (30).jpg