Umdatul Baroroh

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Umdatul Baroroh, MA
Umdatul Baroroh.jpeg
Tempat, Tgl. LahirPati, 1 Juni 1977
Aktivitas Utama
  • Pengasuh Pon. Pes. Mansajul Ulum Putri, Cebolek Kidul Margoyoso Pati, 2006-Sekarang
  • Direktur Pusat Studi Pesantren & FIqh Sosial (PUSAT FISI) Ipmafa 2012-Sekarang
Karya Utama
  • Penulis buku Fiqh Sosial Masa Depan Fiqh Indonesia Tahun 2016

Umdatul Baroroh, atau biasa dipanggil Nyai Umdah, lahir di Pati, 1 Juni 1977. Nyai Umdah merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Mansajul Ulum Cebolek Kidul Margoyoso Pati. Ia juga menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Pesantren & Fiqh Sosial (PUSAT FISI) Institut Pesantren Mathali'ul Falah mulai tahun 2012-sekarang. Selain itu, ia juga menjabat sebagai wakil ketua Fatayat NU Anak Cabang Margoyoso, Divisi Publikasi dan Jaringan FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren) Kabupaten Pati tahun 2015-Sekarang, dan Divisi Pemberdayaan dan Pengembangan Skill BP4 (Badan Persatuan Pondok Pesantren Puteri Pati) tahun 2016-sekarang. Saat ini ia menjadi redaktur pelaksana dan salah satu pengisi rubrik Dirosah Hadits majalah Swara Rahima yang terbit enam bulan sekali.

Pada Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pertama tahun 2017, Nyai Umdah terlibat mulai dari persiapan hingga pelaksanaan KUPI. Ia menjadi tim perumus metodologi musyawarah keagamaan KUPI untuk tema Perempuan dan Lingkungan, dan menjadi pemimpin sidang dalam pelaksanaan musyawarah keagamaan KUPI untuk tema mengenai perusakan alam.

Riwayat hidup

Nyai Umdah merupakan anak ketiga dari empat saudara dari orang tua KH. Abdullah Rifa'i dan Nyai Hj. Salamah Muhammadun. Ia menikah dengan KH. Liwauddin dan telah dikaruniai dua orang anak, yaitu Aknaz Makhfiya dan M. Zadaniyal Fadhla.

Nyai Umdah menyelesaikan Pendidikan Dasar (SD) di MI I’anatut Thalibin, Cebolek Kidul Margoyoso Pati tahun 1990, dilanjutkan Pendidikan Menengah Pertama di MTs. Mathali’ul Falah, Kajen Margoyoso Pati tahun 1993, dan Pendidikan Menengah Atas di MA (Madrasah Aliyah) di tempat yang sama, yaitu Mathali’ul Falah tahun 1996. Ibu Umdah melanjutkan Pendidikan Diploma 3 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA), Jakarta tahun 1998, pendidikan Srata 1 (S1) Fakultas Syariah jurusan Perbandingan Madzab dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta tahun 2003. Di Universitas yang sama, Nyai Umdah menyelesaikan pendidikan S2 tahun 2008.

Nyai Umdah terlibat aktif dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan, menjadi pembicara baik di tingkat lokal, nasional dan Internasional dan sebagai dewan juri dalam berbagai perlombaan pembacaan kitab kuning. Di antaranya, Nyai Umdah pernah menjadi juri Musabaqah Qiro’atul Kutub (MQK) Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tahun 2013 dan menjadi Juri Musabaqah Qiroatul Kutub (MQK) Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tahun 2016.

Nyai Umdah menjadi narasumber di antaranya dalam bedah buku Fiqh Sosial; Masa Depan Fiqh Indonesia di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tahun 2016; Bedah buku Fiqh Sosial; Masa Depan Fiqh Indonesia di IAI Qomaruddin Gresik tahun 2016; Bedah buku Fiqh Sosial; Masa Depan Fiqh Indonesia oleh PMII UNISMA Malang tahun 2016; Pemateri dalam Sekolah Pemikiran Kiai Sahal KMF Yogyakarta tahun 2016; “Women Leadership Exchange on Ending Violence Against Women in Thailand”, di Thailand Desember 2018; Peacebuilder Forum 2019 dengan tema “The Role of Women Ulama in PVE in Southeast Asia” di Universitas Brawijaya, Malang, November 2019.

Tokoh dan Keulamaan Perempuan

Nyai Umdah menuturkan bahwa sejak di bangku kelas 5 dan 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI) sudah memiliki kegelisahan terkait ketimpangan relasi laki-laki dan perempuan. Ketika ia duduk di bangku kelas 2 Madrasah Aliyah (MA), ia menerima kiriman buku dari sang kakak, KH. Ulil Abshar Abdallah, yaitu karya KH. Masdar Farid Mas’udi tentang Hak-Hak Reproduksi. Buku dalam bentuk tanya jawab itu memuat isu pembahasan relasi perempuan dalam keluarga, relasi orang tua dan anak. Buku itu sangat menginspirasi Nyai Umdah dalam menjawab berbagai kegelisahan yang ia rasakan. Bahkan, buku tersebut selalu menemaninya hingga ia menapaki jenjang Perguruan Tinggi di UIN Jakarta, maupun saat mengikuti kegiatan di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Saat belajar di UIN Jakarta, Nyai Umdah bertemu dengan banyak tokoh pemikir, seperti KH. Masdar Farid Masudi, KH. Nasaruddin Umar, dan Ratna Megawangi. Ia mengenal lebih dalam mengenai isu gender ketika aktif di Seroja, organisasi mahasiswa yang aktif melakukan kajian terkait isu perempuan. Selain itu, ia juga mendapatkan kesempatan untuk menghadiri kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan isu perempuan, antara lain dalam acara yang diselenggarakan oleh LKiS dengan fasilitator Farha Ciciek dan KH. Husein Muhammad. Ia kemudian intens berdiskusi dengan KH. Husein Muhammad tentang isu perempuan dalam perspektif ushul fiqih. Dari diskusi-diskusi tersebut, Farha Ciciek dan KH. Husein Muhammad menginisiasi wadah di Rahima untuk membedah pemikiran tokoh terkait isu perempuan dalam pendekatan Islam. Nyai Umdah menjadi peserta aktif dalam forum tersebut bersama dengan Daan Dini Khoirunnida, Dahlia Madanih, Sari Narulita dan masih banyak peserta lainnya yang saat itu masih menjadi mahasiswa UIN Jakarta. Forum itulah yang menjadi cikal bakal pendidikan Pengkaderan Ulama Perempuan (PUP) yang menjadi pendidikan khas Rahima untuk menyiapkan kader ulama perempuan.

Pada perhelatan KUPI tahun 2017 di Pondok Pesantren Kebon Jambu Cirebon, Nyai Umdah terlibat sebagai tim inti sejak halaqoh persiapan yang diselenggarakan Rahima di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta. Dalam halaqah-halaqah tersebut, tim merumuskan isu strategis, metodologi, dan strategi publikasi yang akan menjadi pembahasan forum KUPI.

Menurut Nyai Umdah, KUPI mengusung metode pembuatan fatwa dengan langsung merespon masalah di masyarakat, tanpa melalui mekanisme istifta’ (meminta fatwa). KUPI memformulasikan pertanyaan dan jawaban tanpa melawan arus sehingga mudah diterima oleh semua kalangan. Nyai Umdah menambahkan bahwa salah satu kekayaan KUPI adalah keragaman latar belakang anggota, tidak hanya dari pesantren, namun juga aktivis maupun akademisi. Keragaman ini menjadi kekayaan khazanah bagi KUPI dalam menilai persoalan yang terjadi di masyarakat. Hal ini sesuai dengan pandangan KUPI bahwa istinbat al-hukm tidak semata-mata bersumber pada teks keagamaan, namun perlu mempertimbangkan kebijakan nasional maupun global sebagai pertimbangan. Pandangan ini bermuara pada produk penggalian hukum yang bercorak nusantara dengan keberpihakan pada perempuan dan anak.

Sejak awal Nyai Umdah memiliki komitmen perjuangan untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan, melindungi hak-hak anak, dan penyelamatan alam. Ia menegaskan bahwa keputusan-Keputusan KUPI merupakan penanda perempuan semakin berani memperjuangkan keadilan. Materi-materi yang telah dirumuskan oleh KUPI sangat bermanfaat bagi ulama perempuan dalam berdakwah di masyarakat. Ia mengutip pandangan Nyai Badriyah Fayumi bahwa perjuangan ulama perempuan sudah ada sejak masa Nabi hingga sampai di Nusantara. Namun, selama ini istilah ulama dikonstruksikan untuk laki-laki. Karena itu penting untuk terus mengkampanyekan wacana keulamaan perempuan di Indonesia bahkan dunia.

Berkaitan dengan tantangan terutama dalam menghadapi otoritas ulama laki-laki, ia mengatakan, “Kalau sudah adu argumentasi agama saya berani, tapi karena saya perempuan sering pendapat saya tidak dianggap. Ini pengalaman saya beberapa kali.” Namun demikian, Nyai Umdah tidak pernah menyerah. “Saya tidak mau gagal. Sekecil apa pun sinar untuk menerangi kalau sekarang tidak dianggap mungkin suatu saat bisa diterima,” jelasnya. Perlahan namun pasti, apa yang ia perjuangkan dapat diterima dengan baik oleh suami sebagai orang terdekat, para kiai, dan juga nyai yang ada di sekitarnya.

Karya Tulis

  1. Salah satu penulis dalam buku Epistemologi Fiqh Sosial, tahun 2014.
  2. Salah satu penulis dalam buku Metodologi Fiqh Sosial, tahun 2015.
  3. Fiqh Sosial Masa Depan Fiqh Indonesia, tahun 2016.
  4. Salah satu penulis Modul Bimbingan Pernikahan untuk Calon Pengantin oleh Direktorat Pemberdayaan KUA Kementerian Agama Indonesia, tahun 2016.
  5. Salah satu tim penulis rubrik Dirosah Hadits majalah Swara Rahima yang terbit enam bulan sekali.

Penelitian Ilmiah

  1. “Menelusuri Genealogi Metode Pengembangan Fiqh Kiai Sahal”, tahun 2014.
  2. “Aplikasi Madzhab Manhaji: Ikhtiar Menggagas Metodologi Ijtihad Fiqh Sosial”, tahun 2015.
  3. “Fiqh Sosial: Masa Depan Fiqh Indonesia”, tahun 2016.
  4. “Model Fiqh Indonesia, Studi atas Praktik Fiqh di Pesantren Se-Jawa”, tahun 2017.
  5. “Pergumulan Ulama Jateng tentang Pernikahan Dini”, tahun 2018.
Penulis : Pera Shopariyanti
Editor : Nor Ismah