Tadarus Subuh ke-161: Perempuan sebagai Subjek Akad
Dari Kupipedia
Dalam akad nikah, perempuan bukan sekadar objek yang dinikahkan, melainkan tetap menjadi subjek penting karena tanpa persetujuannya akad tidak sah; meskipun dalam fikih klasik ijab diucapkan oleh wali dan qabul oleh mempelai laki-laki, posisi perempuan tetap menentukan melalui izin dan kerelaannya sebagaimana ditegaskan hadis Nabi tentang larangan menikahkan perempuan tanpa persetujuannya, sementara dalam pemikiran kontemporer muncul pandangan bahwa perempuan sebaiknya terlibat lebih aktif dalam ucapan akad untuk menegaskan kesetaraan, sehingga pernikahan dipahami sebagai ikatan yang dibangun atas rida dan kesepakatan dua pihak secara setara.
Mari mengaji bersama dalam pertemuan ke-161 | Perempuan Sebagai Subjek Akad.
| Hari/Tanggal | : | Minggu, 07 September 2025 |
| Waktu | : | 05.30 - 07.00 WIB |
| Narasumber | : | Prof. Alimatul Qibtiyah, S.Ag., M.Si., Ph.D (Guru Besar Kajian Gender UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta) |
| Narasumber | : | Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis Fiqh Al-Usrah, Founder Mubadalah.id, Penggagas Metode Mubadalah) |
| Sumber Original | : | Youtube Faqih Abdul Kodir |
