Sistem Hukum Terkait Kekerasan Seksual Di Indonesia Dan Reformasi Hukum Yang Dibutuhkan

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Sistem Hukum Terkait Kekerasan Seksual Di Indonesia  Dan Reformasi Hukum Yang Dibutuhkan[1][2]

Badan Statistik Indonesia (BPS) melaporkan sekitar 28 juta orang perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan (Kompas 31/10/2017). Selain itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan, 2017) mencatat terdapat 245.548 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan kepada 820 instansi penegak hukum dan lembaga layanan korban pada 2016. Baik data BPS dan Komnas Perempuan menyebutkan kekerasan seksual sebagai fenomena yang memprihatinkan. Dari kedua data tersebut terlihat jelas disparitas antara jumlah perempuan yang mengalami kekerasan dan jumlah perempuan yang melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya. Selain itu, Komnas Perempuan juga mencatat bahwa jumlah kasus kekerasan seksual yang diproses secara hukum semakin sedikit, mencapai sekitar 5 persen saja dari kasus yang dilaporkan. Hal ini menunjukkan bahwa ada persoalan serius terkait dengan kekerasan seksual, terutama terhadap korban. Sedikitnya korban yang melaporkan kasusnya dan diprosesnya kasus tersebut secara hukum menunjukkan ada persoalan tentang akses korban terhadap keadilan.

Kekerasan seksual adalah sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan, yang bukan sebagai isu baru di Indonesia ataupun di tingkat global. Kekerasan terhadap perempuan disebut sebagai kekerasan yang berbasis gender (gender based violence), karena penyebab utamanya adalah relasi kekuasaan yang tidak seimbang secara jender terejawantahkan di dalam wilayah keluarga, masyarakat dan Negara (Deklarasi Internasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, 1995). Dalam berbagai analisis tentang hubungan kekuasaan (power) dan kekerasan, lazim disebutkan bahwa kekuasaan yang tidak imbang menjadikan ladang subur kekerasan. Mereka yang memiliki kuasa lebih berpotensi lebih pula mewujudkan sikap sewenang-wenang, dan karenanya mereka yang memiliki kuasa lebih rendah atau direndahkan lebih rentan menjadi bulan-bulanan kekerasan. Salah satu wujud kekerasan yng berbasis gender misalnya adalah kekerasan seksual; relasi gender yang tidak seimbang meletakkan perempuan lebih sebagai objek seksual.

Paper ini memaparkan bagaimana pengaturan tentang kekerasan seksual di Indonesia dan sejauhmana pentingnya mendesakkan perubahan perundungan-undangan terkait kekerasan seksual di Indonesia. Peraturan-peraturan merupakan salah satu elemen penting yang sangat berpengaruh dalam sistem hukum di Indonesia. Sistem hukum meliputi substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum dan ketiga elemen ini saling mempengaruhi terhadap berjalannya upaya perlindungan terhadap korban kejahatan. Adanya kelemahan dan kesenjangan dalam pengaturan secara substansi dan prosedural terkait isu kekerasan seksual berpengaruh dalam perlindungan perempuan korban kekerasan seksual untuk mengakses keadilan. Namun, penulis menekankan bahwa sempurnanya peraturan bukan satu-satunya jaminan adanya perlindungan yang prima. Peraturan yang baik akan secara efektif bekerja jika diikuti dengan budaya hukum, yaitu berbagai pandangan yang ada di dalam masyarakat terhadap masalah yang ada dan terhadap hukum itu sendiri. Budaya hukum yang sensitive dan peduli terhadap korban kekerasan tentu akan berpengaruh pula terhadap bagaimana para aparat hukum bekerja (struktur hukum) memberi perlindungan kepada korban. Namun, budaya yang mendukung dan peka kepada kebutuhan korban tidak cukup jika tidak didukung dengan adanya substansi hukum atau isi peraturan perundang-undangan yang pro pada korban. Sebab, peraturan merupakan salah satu pegangan dan sandaran aparat penegak hukum dalam memberi perlindungan terhadap korban.

Ada beberapa pandangan dalam menganalisa perundangan-undangan, kajian yang bersifat normatif dan empiris (Wignjosoebroto, 2002). Kajian normatif cenderung melihat singkronisasi antara asas, ataupun norma aturan satu dan lainnya di dalam sebuah peraturan yang ada, sementara kajian empiris akan melihat dan mengkaji peraturan yang ada bersandar atau berkaca pada apa yang terjadi di dalam masyarakat. Analisis terhadap substansi hukum tentang kekerasan seksual dalam paper ini disandarkan pada gabungan antara normatif dan empiris dimana meletakkan pengalaman empiris perempuan korban dan para pendamping korban yang selama ini berinteraksi dengan korban sebagai yang utama. Dengan demikikan, paper ini akan memulai melihat berbagai bentuk kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan korban dan selanjutnya mengkaji sejauhmana beragam bentuk kekerasan seksual diatur di dalam peraturan perundangan di Indonesia. Pembahasan mengulas urgensi pentingnya perubahan peraturan perundangan-undangan, dan menyimpulkan pentingnya Indonesia memiliki UU yang khusus mengenai kekerasan seksual yaitu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual

Menemukan bahwa kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan yang nomor dua tertinggi di Indonesia dari tahun ke tahun pendataan kekerasan terhadap perempuan, maka sejak 2012 Komnas Perempuan beserta organisasi pendamping korban mulai melakukan pengumpulan data pengalaman-pengalaman perempuan terhadap kekerasan seksual. Dari data tersebut, Komnas Perempuan memetakan bentuk-bentuk kekerasan seksual yang sering terjadi dan patut mendapat perhatian. Ada 15 bentuk kekerasan seksual yang banyak terjadi dan dampaknya sangat mempengaruhi kehidupan perempuan (Komnas Perempuan, 2014), dan 15 bentuk kekerasan tersebut dalam beragam konteks sosial di Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Naskah Akademis RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang disusun oleh Komnas Perempuan, Forum Penyedia Layanan dan Dewan Perwakilan Daerah (2016; 50-53)

  1. Perkosaan, yang merupakan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan dengan berbagai cara tidak terbatas pada defenisi hubungan seksual sebagaimana diatur dalam hukum positif yang ada yang hanya meliputi masukkan penis ke arah vagina. Pengalaman yang ada menunjukkan pemaksaan seksual dengan memasukkan anggota tubuh seseorang ke dalam anus atau mulut korban. Serangan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, penahanan, tekanan psikologis, penyalahgunaan kekuasaan, atau dengan mengambil kesempatan dari lingkungan yang penuh paksaan.
  2. Intimidasi Seksual, yang merupakan tindakan yang menyerang seksualitas seseorang untuk menimbulkan rasa takut atau penderitaan psikis pada perempuan korban. Intimidasi seksual bisa disampaikan secara langsung maupun tidak langsung melalui surat, sms, email, dan lain-lain. Ancaman atau percobaan perkosaan juga bagian dari intimidasi seksual.
  3. Pelecehan Seksual, yaitu tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Tindakan yang dimaksud termasuk juga siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
  4. Eksploitasi Seksual, yaitu tindakan penyalahgunaan kekuasan yang timpang, atau penyalahgunaan kepercayaan, untuk tujuan kepuasan seksual, maupun untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial, politik dan lainnya. Praktik eksploitasi seksual yang kerap ditemui dilakukan dengan menggunakan kemiskinan perempuan, menggunakan media untuk kemudian perempuan dimasukkan dalam praktik pornografi maupun prostitusi. Praktik lainnya adalah tindakan mengiming-imingi perkawinan untuk memperoleh layanan seksual dari perempuan, lalu ditelantarkan. Situasi ini kerap disebut juga sebagai kasus ingkar janji. Iming-iming ini memanfaatkan cara pikir dalam masyarakat, yang mengaitkan posisi perempuan dengan status perkawinannya. Perempuan menjadi merasa tak memiliki daya tawar, kecuali dengan mengikuti kehendak pelaku, agar ia dinikahi.
  5. (5)   Perdagangan Perempuan untuk tujuan seksual adalah tindakan merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan, atau menerima seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atas posisi rentan, penjeratan utang, atau pemberian bayaran atau manfaat terhadap korban secara langsung maupun orang lain yang menguasainya, untuk tujuan prostitusi ataupun eksploitasi seksual lainnya. Perdagangan perempuan dapat terjadi di dalam negara maupun antarnegara.
  6. Prostitusi Paksa adalah situasi di mana perempuan mengalami tipu daya, ancaman maupun kekerasan untuk menjadi pekerja seks. Keadaan ini dapat terjadi pada masa rekrutmen maupun untuk membuat perempuan tersebut tidak berdaya untuk melepaskan dirinya dari prostitusi, misalnya dengan penyekapan, penjeratan utang, atau ancaman kekerasan. Prostitusi paksa memiliki beberapa kemiripan, namun tidak selalu sama dengan perbudakan seksual atau dengan perdagangan orang untuk tujuan seksual.
  7. Perbudakan Seksual adalah situasi dimana pelaku merasa menjadi pemilik atas tubuh korban sehingga berhak untuk melakukan apapun termasuk memperoleh kepuasan seksual melalui pemerkosaan atau bentuk lain kekerasan seksual. Perbudakan ini mencakup situasi dimana perempuan dewasa atau anak-anak dipaksa menikah, melayani rumah tangga atau bentuk kerja paksa lainnya, serta berhubungan seksual dengan penyekapnya.
  8. Pemaksaan Perkawinan, termasuk Cerai Gantung adalah jenis kekerasan seksual karena pemaksaan hubungan seksual menjadi bagian tidak terpisahkan dari perkawinan yang tidak diinginkan oleh perempuan tersebut..
  9. Pemaksaan kehamilan, yaitu situasi ketika perempuan dipaksa, dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan, untuk melanjutkan kehamilan yang tidak dia kehendaki. Kondisi ini misalnya dialami oleh perempuan korban perkosaan yang tidak diberikan pilihan lain kecuali melanjutkan kehamilannya. Juga, ketika suami menghalangi istrinya untuk menggunakan kontrasepsi sehingga perempuan itu tidak dapat mengatur jarak kehamilannya.  Pemaksaan kehamilan ini berbeda dimensi dengan kehamilan paksa dalam konteks kejahatan terhadap kemanusiaan dalam Statuta Roma, yaitu situasi pembatasan secara melawan hukum terhadap seorang perempuan untuk hamil secara paksa, dengan maksud untuk membuat komposisi etnis dari suatu populasi atau untuk melakukan pelanggaran hukum internasional lainnya.
  10. Pemaksaan Aborsi, yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan karena adanya tekanan, ancaman, maupun paksaan dari pihak lain.
  11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, yaitu pemasangan alat kontrasepsi dan/atau pelaksanaan sterilisasi tanpa persetujuan utuh dari perempuan karena ia tidak mendapat informasi yang lengkap ataupun dianggap tidak cakap hukum untuk dapat memberikan persetujuan.
  12. Penyiksaan Seksual, yaitu tindakan khusus yang menyerang organ dan seksualitas perempuan, yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik jasmani, rohani maupun seksual. Ini dilakukan untuk memperoleh pengakuan atau keterangan darinya, atau dari orang ketiga, atau untuk menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah atau diduga telah dilakukan olehnya ataupun oleh orang ketiga. Penyiksaan seksual juga bisa dilakukan untuk mengancam atau memaksanya, atau orang ketiga, berdasarkan pada diskriminasi atas alasan apapun. Termasuk bentuk ini apabila rasa sakit dan penderitaan tersebut ditimbulkan oleh hasutan, persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik atau aparat penegak hukum.
  13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual adalah cara menghukum yang menyebabkan penderitaan, kesakitan, ketakutan, atau rasa malu yang luar biasa yang tidak bisa tidak termasuk dalam penyiksaan. Ia termasuk hukuman cambuk dan hukuman-hukuman yang mempermalukan atau untuk merendahkan martabat manusia karena dituduh melanggar norma-norma kesusilaan.
  14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan, yaitu kebiasaan masyarakat yang bernuansa seksual dan dapat menimbulkan cedera secara fisik, psikologis maupun seksual pada perempuan. Kebiasaan ini dapat pula dilakukan untuk mengontrol seksualitas perempuan dalam perspektif yang merendahkan perempuan. Sunat perempuan adalah salah satu contohnya.
  15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama, yaitu tindak kekerasan maupun ancaman kekerasan secara langsung maupun tidak langsung, untuk mengancam atau memaksakan perempuan untuk menginternalisasi simbol-simbol tertentu yang tidak disetujuinya.

Selain itu, Komnas Perempuan et. Al. (2016) menganalisa ada berbagai bentuk khusus kekerasan seksual, seperti kekerasan seksual dalam konteks kemiskinan, kekerasan seksual yang berbasis budaya atau praktek-praktek tradisi yang bernuansa seksual dan kekerasan seksual dalam konteks konflik.

Terhadap berbagai bentuk kekerasan kekerasan seksual di atas, lembaga pengada layanan menemukan bahwa banyak bentuk-bentuk kekerasan yang belum diatur di dalam peraturan perundang-undangan dan jika sudah diatur aturan tersebut sulit untuk diterapkan (Komnas Perempuan et.al, 2016). Setelah melakukan kajian tentang berbagai kendala, Komnas Perempuan mulai menginisiasi untuk melihat sejauhmana pentingnya ada UU baru. Selanjutnya Komnas Perempuan dan jaringannya, pada 2016 merumuskan Naskah Akademis untuk membangun argumentasi pentingnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Di dalam naskah akademis tersebut disebutkan bahwa 15 bentuk kekerasan seksual yang ada dipilah-pilah dan dikategorikan sehingga menghasilkan sembilan bentuk kekerasan seksual yang dirasa penting untuk diatur di dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.  Ke sembilan bentuk tersebut adalah:

  1. Pelecehan Seksual
  2. Eksploitasi Seksual
  3. Pemaksaan kontrasepsi
  4. Pemaksaan aborsi
  5. Perkosaan
  6. Pemaksaan perkawinan
  7. Pemaksaan pelacuran
  8. Penyiksaan seksual
  9. Perbudakan Seksual

Dengan adanya sembilan bentuk kekerasan seksual yang diusulkan masuk di dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, bukan berarti bentuk kekerasan seksual itu terbatas hanya pada sembilan bentuk. Bentuk-bentuk kekerasan seksual bisa jadi berkembang dan di masa depan ditemukan bentuk yang lain. Selanjtunya, makalah ini mengkaji sejauhmana peraturan perundangan yang ada mengatur tentang kesembilan bentuk-bentuk kekerasan seksual di atas.

Kekerasan Seksual di dalam berbagai peraturan yang ada[3]

Sistem hukum di Indonesia merupakan sistem hukum yang hybrid, percampuran antara berbagai peradaban yang berkembang di Indonesia: sistem hukum Eropa Kontinental yang mengacu pada civil law system (hukum kontinental), hukum adat, dan hukum-hukum baru yang disahkan dari satu era ke era yang berlanjut sejak orde baru hingga reformasi. Hal ini dilegitimasi di dalam amandemen konstitusi Indonesia, UUD 1945 yang telah diperbaharui pada tahun 1999-2002, khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa ‘Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.’

Sistem yang hybrid---cenderung mengambil dan memodifikasi dari berbagai konteks ini menimbulkan ketegangan sendiri khususnya di kalangan para ahli hukum; di satu sisi yang kemudian mendukung adanya pluralisme hukum dan pihak yang menginginkan adanya unifikasi hukum, khusunya di hukum pidana. Para pendukung pluralism ini bersandar pada the living law, hukum yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat itu sendiri. Varian dari pendekatan ini adalah mereka yang berpandangan tidak seharusnya hukum pidana terkodifikasi di dalam satu aturan semata, namun seharusnya dimungkinkan aturan-aturan yang muncul secara spesifik sesuai dengan perkembangan jaman. Sementara mereka yang mendukung unifikasi hukum adalah mendorong agar terjadinya kepastian hukum dan mencegah terjadinya carut marut hukum yang saling tumpah tindah karena banyaknya hukum yang muncul dan berkembang. Ketegangan ini terlihat dalam proses pembentukkan peraturan perundang-undangan yang baru, yang sedang berjalan untuk mengubah hukum pidana melalui rencana merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia.

Terlepas dari adanya ketegangan ini sejak era reformasi, upaya pembentukan hukum yang mengikuti perkembangan masyarakat dan rasa keadilan dalam masyarakat yang dapat berubah dari waktu ke waktu sudah berjalan dan masih akan berlanjut (Eddyono et.al, 2016; Arief, 2011).

Lantas Bagaimana Pengaturan Tentang Kekerasan Seksual Dalam Berbagai Hukum Pidana Yang Masih Berlaku Di Indonesia?

Pengaturan kekerasan seksual saat ini sudah mulai dirumuskan dalam berbagai peraturan hukum positif di Indonesia baik hukum yang mengatur norma-norma yang dilarang dan jenis hukumannya (hukum materiil) maupun hukum yang mengatur tentang bagaiman norma-norma itu ditegakkan (hukum formil; termasuk tentang proses penangan perkara dan sistem pembuktian. Peraturan yang bersifat materiil antara lain seperti aturan yang bersifat yaitu KUHP, ataupun aturan yang bersifat khusus (hukum pidana khusus) seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU 23/2004 tentang PKDRT), atau UU lainnya dapat ditemui sebagaimana di dalam tabel 1. Sedangkan peraturan yang bersifat formil atau proses beracara dapat ditemukan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Tabel 1, Peraturan PerUndang-Undangan Terkait Kekerasan Seksual

NO PERATURAN JENIS KEKERASAN SEKSUAL
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), buku II tentang Kejahatan (Bab tentang Kesusilaan). Perkosaan, Percabulan, Persetubuhan dengan Anak, Perdagangan Perempuan dan Anak dan Aborsi paksa.
2. Undang-Undang No 5/1998 Tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi tentang Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia Penyiksaan seksual
3. Undang-undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia Penyiksaan seksual, pelecehan seksual dan perkosaan
4. Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, sterilisasi secara paksa, dan penyiksaan sebagai bentukbentuk kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity)
5. Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perkosaan (pemaksaan hubungan seksual) di dalam rumah tangga, dan prostitusi paksa oleh anggota keluarga.
6. Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; Pemanfaat seksual sebagai bentuk ekploitasi, dimana eksploitasi menjadi salah satu unsur perdagangan orang.
7. Undang-Undang No. 44/2008 tentang Pornografi Pornografi dan Ekploitasi seksual
8. Undang-undang No. 36/2009 tentang Kesehatan Larangan aborsi, kecuali untuk keadaan tertentu (termasuk korban perkosaan)
9. Undang-Undang No.31/ 2014 Tentang Perubahan UU No. 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Hak-hak korban kekerasan seksual terbatas pada korban anak.
10. Undang-Undang Nomor 23/2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Kejahatan seksual dan ekploitasi secara seksual.
11. Undang-undang No. 17/2016  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual

Dengan adanya beragam peraturan perundangan-undangan yang mengatur kekerasan seksual, bukan berarti bahwa pengaturan yang ada sudah memadai. Sebaliknya, pengaturan yang ada cenderung tersebar di dalam bentuk-bentuk kejahatan yang bersifat umum, dan bahkan ada peraturan yang tidak spesifik melihat kekerasan seksual sebagai kekerasan yang berbasis gender. Beberapa rumusannya sangat problematik dan menimbulkan kegamangan dan bahkan hambatan terhadap korban dalam memproses kekerasan yang dialaminya, sebagaimana diulas selanjutnya.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

KUHP merupakan peraturan perundangan yang mendasar dan menjadi rujukan para aparat penegak hukum. KUHP pada umumnya mengatur tentang ketentuan umum dan berbagai bentuk kejahatan dan pelanggaran. Salah satunya adalah tentang kekerasan seksual yang diatur secara tersendiri di dalam buku II tentang Kejahatan, bab Kejahatan Kesusilaan. Jenis yang diatur di dalam bab ini adalah perkosaan, pelecehan seksual, persetubuhan dengan anak. Selain itu KUHP juga mengatur tentang perdagangan perempuan dan anak dan pada bab tentang kejahatan terhadap nyawa KUHP memuat tentang pemaksaan aborsi.

KUHP merupakan rujukan penegak hukum dalam penangan kekerasan seksual. Namun Pasal-pasal KUHP ini telah dikritik sebagai sumber hukum yang mengakibatkan perempuan korban menjadi korban kembali dalam proses hukum (viktimisasi berulang). Kritik yang muncul ada pada dua level; (1) penempatan kekerasan seksual dalam kategori kejahatan kesusilaan, (2) tentang rumusan delik, khususnya perkosaan yang rumusannya sangat sempit.

Peletakkan perkosaan dan percabulan sebagai kekerasan terhadap kesusilaan bukan sebagai serangan terhadap tubuh dan diri seseorang dianggap sebagai upaya mengalihkan dan mengenyamping kekerasan ini semata urusan malu dan aib dan sebagai pelanggaran rasa kesopanan di dalam masyarakat, bukan sebagai kejahatan yang menyebabkan orang dalam keadaan berbahaya. Kesusilaan seringkali dimaknai sebagai sopan santun masyarakat dengan nafsu perkelaminan. Karenanya, kesusilaan lebih memberi penekanan pada perlindungan ‘rasa susila masyarakat’. Padahal tindak pidana perkosaan pada dasarnya merupakan kejahatan terhadap orang atau kejahatan atas integritas tubuh dan seksualitas korban, yang kebanyakan adalah perempuan dan anak.

Kritik kedua tentang rumusan perkosaan yang dianggap sempit. Kejahatan perkosaan dalam KUHP diatur dalam Pasal 285 sampai dengan Pasal 288 KUHP, kata ‘perkosaan’ hanya ada dalam Pasal 285 KUHP, sedangkan pasal-pasal lainnya menggunakan kata ‘bersetubuh.’ (Saputra, 2016). Mengacu pada Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912, R R Soesilo (1983) menafsirkan bahwa kata bersetubuh adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang dijalankan untuk mendapatkan anak. Jadi penjelasan pasal ini menegaskan bahwa persetubuhan yang dimaksud kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan mani. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi maka tindakan itu beralih menjadi perbuatan cabul.

Perbuatan cabul diatur pula dalam pasal 290 KUHP. Berdasarkan pelaporan korban kepada lembaga-lembaga pengada layananan korban dan ke Komnas Perempuan ditemukan bahwa jenis dan cara paksaan hubungan seksual sangat beragam. Kejadian perkosaan tidak terbatas pada penis (laki-laki) ke vagina (perempuan), tetapi dengan menggunakan benda dan/atau anggota tubuh lain yang dimasukkan ke vagina (perempuan) atau dubur (perempuan dan laki-laki) atau organ tubuh lainnya. Bentuk pemaksaan juga bisa mencakup pemaksaan psikologis yang berasal dari hubungan antara pelaku dan korban ataupun bentuk-bentuk tekanan psikologis lainnya.

Dengan konstruksi seperti itu, peristiwa perkosaan seringkali diproses dan diubah menjadi perbuatan cabul dengan ancaman pidana perbuatan cabul lebih rendah daripada ancaman pidana perkosaan. Hal ini karena kesulitan memperoleh pembuktian sebagaimana dipersyaratkan dalam perkosaan.

Undang-undang No 5/1998  Tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi tentang Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Keji, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia telah disahkan oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Dengan pengesahan tersebut maka konvensi ini telah menjadi hukum nasional. Pada pasal 1 Ayat (1) Konvensi ini menyebutkan tentang penyiksaan.

Catatan terhadap Konvensi ini adalah pendefinisian penyiksaan yang dianggap sempit (Soeprapto, 2016),  karena hanya merujuk pada tindak yang dilakukan oleh atau atas dorongan, atau persetujuan diam-diam pejabat publik atau orang lain yang bertindak dalam kedudukan resmi. Padahal penyiksaan, termasuk penyiksaan seksual dapat dilakukan oleh siapa pun, dalam keadaan apa pun, dan dengan motif apa pun. Selain itu, Konvensi Antipenyiksaan tidak mendefinisikan pengertian istilah ‘kejam’, ‘tidak manusiawi’, dan ‘merendahkan martabat [manusia]/[kemanusiaan]’. Padahal sifat-sifat ini merupakan unsur-unsur penting dari kekerasan seksual.

Undang-undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pada Penjelasan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menyebutkan bahwa UU ini bermaksud untuk memberi perlindungan terhadap hak-hak manusia khususnya mereka yang tergolong masyarakat rentan. Kelompok masyarakat yang rentan yang dimaksud antara lain orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil dan penyandang cacat (difabel). UU HAM  menjabarkan istilah penyiksaan sebagai salah satu tindakan pelanggaran HAM. Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) menyebutkan pula perlindungan perempuan dari pelecehan seksual dimana pemerkosaan termasuk di dalam kategori pelecehan seksual.

Catatan terhadap UU ini adalah penyebutan “pelecehan seksual” tersebut tidak disertai dengan rumusan delik dan unsur yang memenuhi perbuatan. Pelecehan seksual disebutkan sebagai salah satu perbuatan yang dilarang terhadap anak, tapi tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual.

Undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia menetapkan perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, sterilisasi secara paksa, dan penyiksaan sebagai bentuk-bentuk tindak pidana (criminal acts) dari kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity). Kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut terjadi dalam lingkup apabila tindak-tindak pidana tersebut merupakan bagian dari serangan yang tersebar luas atau sistematis, serangan tersebut ditujukan terhadap penduduk sipil, sifat dan serangan demikian diketahui oleh pelaku, dan bahwa serangan demikian merupakan kelanjutan kebijakan penguasa atau organisasi.

Catatan terhadap UU Pengadilan HAM, berdasarkan ruang lingkup kejahatan terhadap kemanusia tersebut, maka ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan pada tindak pidana perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, sterilisasi secara paksa, dan penyiksaan yang berdiri sendiri (isolated) tanpa diikuti dengan serangan yang meluas dan sistematis. Jika tidak, maka bentuk-bentuk kekerasan seksual tersebut tidak memenuhi unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan.

Undang-Undang No. 12/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) menyebutkan secara khusus tentang kekerasan seksual sebagai pemaksaan hubungan seksual, yang dilakukan terhadap seseorang yang posisinya sebagai pasangan suami atau istri, atau seseorang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, atau terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Ketentuan ini pada dasarnya bisa digunakan dalam kasus perkosaan dalam perkawinan, incest (hubungan seksual dengan orang yang memiliki hubungan keturunan), ataupun pemaksaan prostitusi. UU PKDRT menegaskan, terhadap seseorang yang posisinya sebagai pasangan suami atau istri maka kekerasan seksual merupakan delik aduan.

Catatan terhadap UU ini, bahwa dalam praktiknya, kekerasan seksual dalam lingkung rumah tangga, khususnya oleh suami terhadap isteri sulit untuk diproses. Pandangan aparat penegak hukum dalam penegakan UU PKDRT masih melihat bahwa hubungan seksual antara suami isteri adalah masalah privat. Selain itu, kesulitan bertambah jika kekerasan seksual dilakukan oleh suami dan isteri dalam perkawinan tidak tercatat. Sebab, sebelum polisi memproses pengaduan, polisis meminta akta perkawinan sebagai bukti adanya hubungan suami istri atau relasi dalam rumah tangga Dengan adanya persyaratan ini, istri korban KDRT yang tidak memegang akta perkawinan atau tidak memiliki akta perkawinan atas berbagai alasan menjadi terhambat mendapatkan keadilan (Komnas Perempuan, et.al, 2016).

Undang-undang No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO)

UU PTPPO secara terbatas hanya mengatur tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi di dalam UU tersebut didefinisikan sebagai tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan  tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil (Pasal 1 angka 7 UU PTPPO). Di dalam pasal tersebut, ‘pemanfaatan seksual’ adalah menjadi salah satu jenis eksploitasi dalam perdagangan orang.

Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang tentang Pornografi menyatakan bahwa pornografi adalah sebuah perbuatan dimana perbuatan untuk mengkomunikasikan atau mempertunjukkan di muka umum yang  memuat materi kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Materi-materi tersebut menggunakan gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya.

Catatan terhadap UU Pornografi ini bahwa defenisinya cenderung luas dan tidak menekankan adanya unsur mengeksploitasi tubuh dan seksualitas perempuan dan anak untuk kepentingan industri pornografi. Eksploitasi biasanya dilakukan dengan pemaksaan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan lainnya (Komnas Perempuan, 2010). UU Pornograsi cenderung sebagai UU yang memberi pesan moral ketimbang melihat pornografi sebagai sebuah kejahatan. Dampaknya kemudian adalah Undang-Undang ini cenderung problematis untuk diterapkan. Sebab, dengan kerangka moralitas yang cenderung penjaga moral dilekatkan kepada perempuan, maka perempuan menjadi menjadi target utama pelaksanaan peraturan tersebut. Pendokumentasian Komnas Perempuan menunjukkan bahwa perempuan yang menjadi korban justru diperlakukan sebagai pelaku kejahatan (Komnas Perempuan 2010).

Selain itu, UU Pornografi dirasa tidak dapat menjangkau eksploitasi seksual yang secara terselubung terjadi dalam berbagai relasi, tidak semata-mata dalam bentuk kekerasan yang nyata-nyata (Komnas Perempuan et.al, 2016).

Undang-undang No. 36/2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang tentang Kesehatan menyebutkan aborsi sebagaimana Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 juga menyebutkan aborsi. Dalam UU Kesehatan, aborsi dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, kecuali terhadap indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Undang-Undang Kesehatan membolehkan dilakukannya aborsi atas pertimbangan untuk menghindarkan trauma psikologis bagi korban perkosaan, yang dalam pelaksanaannya hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra-tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.

Secara implisit Undang-Undang Kesehatan menyiratkan terpenuhinya informed consent bagi perempuan yang akan melakukan aborsi sebagai keharusan, atau dengan kata lain memastikan bahwa aborsi tersebut dilakukan bukan karena paksaan. Walaupun demikian, Undang-Undang Kesehatan tidak mengatur lebih lanjut apabila ditemukan kasus perempuan korban kekerasan seksual dipaksa melakukan aborsi.

Undang-Undang No.31/ 2014  Tentang Perubahan UU No. 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

UU Nomor 31 Tahun 2014 tersebut, menegaskan kewajiban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis bagi korban kekerasan seksual. Hak-hak tersebut meliputi hak atas perlindungan, hak mendapat layanan yang dibutuhkan, termasuk hak bantuan dan rehabilitasi sosial (pasal 6) termasuk hak-hak lainnya yang disebut dalam pasal 5 UU No. 12/2006 yang meliputi:

  1. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
  2. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan jenis perlindungan dan dukungan keamanan;
  3. Memberikan keterangan tanpa tekanan;
  4. Mendapat penerjemah; 
  5. Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
  6. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
  7. Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
  8. Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
  9. Mendapat identitas baru;
  10. Mendapatkan tempat kediaman baru;
  11. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
  12. Mendapat nasihat hukum; dan/atau
  13. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.


Catatan terhadap UU ini, ketentuan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual hanya untuk melindungi anak yang menjadi korban kekerasan seksual, tidak meliputi perempuan korban yang dewasa. Hal ini tertera di dalam penjelasan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Penjelasan ini sebenarnya bertentangan dengan semangat mewujudkan jaminan konstitusional bagi warga negara, khususnya perempuan korban kekerasan seksual, atas kesamaan di hadapan hukum dan hak atas rasa aman. Korban yang perlu dilindungi tidak semata-mata korban anak.

Undang-undang No. 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut Undang-Undang Perlindungan Anak) mengatur sanksi bagi pelaku yang ‘kejahatan seksual’ dan ‘eksploitasi secara seksual’ terhadap anak (dibawah usia 18 tahun) dengan  ancaman pidana yang tinggi. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mendefinisikan yang dimaksud dengan ‘dieksploitasi secara seksual’ adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari anak untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan. Undang-Undang Perlindungan Anak juga menyebutkan hak atas pemulihan bagi anak yang tereksploitasi secara seksual.

Catatan terhadap UU ini adalah bahwa UU Perlindungan Anak hanya untuk melindungi korban kekerasan seksual di bawah usia 18 tahun, tidak mencakupi korban perempuan dewasa. Selain itu, tidak ada rumuasan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan kejahatan seksual, dan bagaimana anak korban kejahatan seksual dapat mengakses haknya.

Undang-undang No. 17/2016  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

UU ini menetapkan perberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual sebagaimana di atur di dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Salah satu yang diatur adalah bentuk pemidanaan kebiri kimiawi bagi pelaku. Perumusan hukuman kebiri telah menimbulkan perdebatan yang panjang. Di satu pihak hukuman kebiri dianggap merupakan bentuk penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi, justru membuat pelaku berupaya agar korban menghentikan perkara yang dilaporkan ke peradilan pidana. Sementara itu, apabila perkara kekerasan seksual diproses sampai adanya putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana tambahan kebiri kimiawi, maka potensial menghamburkan belanja negara untuk tindakan yang sejauh ini tidak terbukti menjerakan pelaku. Di sisi yang lain, hukum kebiri dianggap sebagai upaya untuk menjerakan pelaku kejahatan seksual.

Kelemahan dan Kekosongan Hukum tentang Kekerasan Seksual

Meskipun telah ada setidaknyas sebelas (11)  UU yang mengatur tentang Kekerasan Seksual, namun terlihat bahwa keberadaan 11 UU itu relatif tidak memadai untuk mencakupi berbagai bentuk kekerasan seksual maupun mencakupi korban kekerasan seksual yang tidak hanya meliputi anak namun juga dewasa. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, ada sembilan bentuk kekerasan seksual yang perlu diatur untuk dilindungi, namun UU yang saat ini tersedia hanya mengatur beberapa bentuk kekerasan seksual dan secara substansi pengaturan tersebut tidak jelas mendefenisikan kekerasan yang dimaksud. Ketidakjelasan isi aturan akan menyulitkan dalam proses pembuktian di tingkat implementasinya. 

Kelemahan aturan yang ada sekarang utamanya adalah jenis kekerasan seksual yang telah diatur di dalam berbagai peraturan yang ada adalah tidak lengkap dengan ruang lingkup yang terbatas, yang diatur adalah perkosaan, percabulan, ekspoitasi secara seksual, perdagangan seksual, pemaksaan aborsi dan penyiksaan seksual dengan ruang lingkup tertentu, tidak untuk seluruh perempuan (anak dan dewasa) maupun tidak melingkupi seluruh wilayah; publik dan domestik. Hanya pengaturan tentang  perdagangan perempuan. di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang relatif cukup baik. 

Kelemahan rumusan dalam pengaturan-pengaturan yang ada diindikasikan dari pertama, tentang perkosaan. Ruang lingkup perkosaan yang di atur di dalam KUHP sangat sempit. Pengaturan perkosaan di dalam rumah tangga sudah dipertegas di dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, namun batasan perkosaan itu sendiri masih mengacu pada defenisi yang ada di dalam KUHP. Penegasan tersebut lebih pada melindungi perempuan di dalam rumah tangga, namun bukan pada perempuan yang mengalami perkosaan di lingkup publik.

Kedua, tentang percabulan. Sementara rumusan percabulan di dalam KUHP lebih melihat pada perbuatan tidak senonoh yang lebih dekat pada percobaan perkosaan atau penyerangan seksual. Walaupun Pelecehan seksual bisa dikategorikan ke dalam percabulan memiliki nuansa pengaturan yang berbeda. Sementara itu, pelecehan seksual telah disebutkan dalam UU HAM, namun tidak ada penjelasan yang memadai. Padahal pelecehan seksual merupakan bentuk kekerasan yang relative paling banyak terjadi namun dianggap sebagai bukan kejahatan oleh masyarakat pada umumnya.

Ketiga, tentang eksploitasi bernuansa seksual. Pengaturan eksploitasi bernuansa seksual di dalam UU Perlindungan Anak relatif baik. Hanya pengaturan ini memang secara khusus melindungi anak korban kejahatan seksual. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Anti Perdagangan Orang memang telah menjelaskan eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak, namun eksploitasi di dalam tersebut hanya mengatur eksploitasi seksual dalam kontek memenuhi tindak pidana perdagangan orang. Tidak dalam konteks yang lain. Dengan demikian, ada kekosongan hukum untuk pengaturan eksloitasi bernuansa seksual terhadap perempuan dewasa.

Keempat, pengaturan tentang penyiksaan seksual pun terbatas untuk konteks penyiksaan yang dilakukan oleh apara penegak hukum, selain itu dalam konteks kejahatan terhadap kemanusiaan yang memiliki unsur-unsur yang akan sulit untuk dibuktikan sebagaimana telah diatur di dalam UU Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan dan UU Peradilan HAM.

Kelima, bentuk kekerasan seksual lainnya yaitu perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, sterilisasi secara paksa, telah disebutkan di dalam UU Peradilan HAM namun hanya bisa di dalam konteks yang sangat spesifik yaitu dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan dengan unsur meluas dan sistematis.

Implementasi Peraturan Perundangan-undangan terkait dengan Kekerasan Seksual

Selain dari hukum materil yang mengatur tentang kejahatan apa dan sanksinya, maka implementasi dari hukum materil tersebut diatur di dalam hukum formil atau hukum acara. Pada umumnya hukum acara yang digunakan dalam memproses kasus kekerasan seksual merujuk pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KUHAP).  Selain itu, terdapat pula UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), namun proses penanganan kasus berdasarkan SPPA ini hanya dilakukan apabila pelaku atau korban berusia anak. Proses penegakan hukum yang disandarkan di dalam KUHAP ini banyak menimbulkan masalah dalam penanganan terhadap korban kekerasan seksual (Komnas Perempuan et.al, 2016)

Pertama, KUHAP tidak mengatur hak-hak korban yang sedang menjalani proses hukumnya karena KUHAP lebih banyak mengatur tentang hak-hak terdakwa. Hak-hak korban yang tidak diatur di dalam KUHAP misalnya hak untuk mendapatkan pendamping hukum dan psikologis. Pendampingan ini akan sangat membantu korban dalam menyiapkan dirinya untuk mengikuti proses peradilan pidana dan memulihkan guncangan psikisnya atau trauma yang dialaminya. Hak lainnya adalah hak untuk mendapakan pelayanan medis, dari dampak secara fisik yang ia peroleh akibat kekerasan seksual, seperti pelayanan kesehatan dan pencegahan penyakit seksual atau dampak dan pemulihan medis lainnya. KUHAP juga tidak mengatur hak korban atas informasi apabila pihak korban ingin mengetahui proses penyelesaian perkara. Hak informasi di dalam KUHAP hanya untuk tersangka atau terdakwa. Padahal pengetahuannya tentang hasil investiga akan membantu korban untuk memberikan masukan kepada penyidik. Sering ditemukan hal-hal penting pada saat proses pemeriksaan berlangsung yang tidak dikonfirmasi kepada korban dan seharusnya pengetahuan korban terhadap apa yang terjadi menjadi hal yang dipertimbangkan  dan dipergunakan untuk memperkuat kasus dalam proses peradilan pidana. 

Kedua, karena tidak memuat tentang hak-hak korban maka KUHAP tidak menggambarkan hukum acara yang sensitif-korban. Tidak terdapat tata cara khusus melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban Kekerasan Seksual,  seperti pengajuan pertanyaan yang berulang-ulang oleh Penyidik, atau proses BAP dalam hal pengajuan pertanyaan kepada korban yang dilakukan oleh Penyidik yang tidak bertugas dalam kasus tersebut. Pengajuan pertanyaan yang menyudutkan korban atau menimbulkan dampak pengulangan traumatis korban, membuat korban semakin trauma, merasa tidak dipercaya, dan lelah, yang pada akhirnya menempatkan korban dalam kondisi viktimisasi berulang. Tidak adanya larangan bagi penyidik, penuntut umum, hakim dan advokat  bersikap memojokkan korban, memberikan pertanyaan-pertanyaan yang seringkali membuat korban merasa terpojok, dan menyalahkan korban menjadi kendala tersendiri bagi korban dalam proses peradilan pidana (Fanani, et.al, 2007). Ruang pemeriksaan khusus bagi korban dalam proses penyidikan hingga persidangan tidak diatur khusus oleh KUHAP, padahal korban kekerasan seksual membutuhkan ruang pemeriksaan yang aman dan nyaman bagi korban untuk menyampaikan keterangannya Ruang tunggu bagi korban yang terpisah, pada saat korban menunggu jadwal sidang tidak diatur. Padahal sebagian besar korban tidak bersedia bertemu dengan keluarga pelaku yang juga menunggu proses sidang yang belum dimulai, untuk menghindari intimidasi dari keluarga korban. Korban akan kembali mengalami trauma dalam proses persidangan apabila korban menyampaikan kesaksian dengan adanya kehadiran terdakwa.

Ketiga, KUHAP juga tidak mengatur kewajiban bagi penyidik, penuntut umum, hakim dan advokat, serta media massa untuk penanganan yang sensitif terhadap korban. Kewajiban tersebut misalnya menjaga kerahasiaan identitas korban dan tidak mempublikasikan perkara yang dialami korban tanpa persetujuannya. Selain itu, dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan –termasuk kekerasan seksual- penuntut umum sangat jarang berkomunikasi dengan korban atau keluarga korban atau pendamping korban sebelum proses persidangan. Hal ini disebabkan karena KUHAP tidak mengatur wewenang penuntut umum untuk berkomunikasi dengan korban, keluarga korban dan pendamping korban. Padahal, sebagai  representasi dari negara yang mewakili kepentingan korban di persidangan, seharusnya penuntut umum memiliki pemahaman utuh atas kebutuhan korban dalam proses hukum yang sedang dijalaninya.. Karena tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatur, justru sebaliknya ditemukan ada penuntut umum yang tidak membela korban jika ada pertanyaan yang memojokkan korban dari pihak terdakwa atau penasehat hukum terdakwa atau hakim pada saat proses persidangan.

Keempat, terkait pembuktian yang relatif menyulitkan korban. KUHAP mengatur tentang alat bukti dan bahwa satu saksi dianggap tidak cukup dan harus didukung dengan bukti lain. Seringkali keterangan saksi korban semata tidak dapat menjadi dasar untuk menunjukkan adanya indikasi kekerasan dan adanya tuntutan agar ada saksi lain selain korban. Padahal berdasarkan pengalaman yang ada kekerasan terhadap perempuan seringkali dilakukan tanpa ada saksi yang melihat langsung (Komnas Perempuan et.al, 2016).

Karena berbagai hal di atas, korban kekerasan seksual yang menempuh jalur hukum justru rentan mengalami viktimisasi berulang dan kasusnya sulit diproses lebih lanjut secara hukum.

Agenda ke depan; Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Berdasarkan pemaparan sebelumnya, maka perlu segera pembenahan hukum di Indonesia terkait dengan kekerasan seksual. Pengaturan yang sebelumnya relatif tidak memadai, tidak saja tentang pengaturan tentang bentuk kekerasan seksual yang terbatas tapi yang utama juga adalah proses pembuktian perkara yang cenderung meminggirkan korban dan memviktimisasi korban.

Para penggiat anti kekerasan terhadap perempuan, lembaga pengada layanan korban dan Komnas Perempuan telah berinisiasi untuk menyususn RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU ini akan menjadi RUU yang bersifat lex specialis, berlaku khusus untuk kasus-kasus kekerasan seksual. Sifat khususnya  ada pada rumusan defenisi yang relatif berbeda dengan KUHP dan melengkapi UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, dan UU Pornografi. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga akan mengisi kekosongan hukum terkait hukum acara dalam KUHAP dari yang selama ini rentan membuat viktimisasi berulang.  RUU Penghapusan Kekerasan Seksual perlu dipastikan menata ulang tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, UU Penghapusan Kekerasan Seksual akan sekaligus mengoreksi ketentuan terkait kekerasan seksual yang belum komprehensif dan mengatur hak-hak korban, hak atas perlindungan, pemulihan dan pelayanan bagi korban kekerasan seksual.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengaturan kekerasan seksual dalam Undang-Undang khusus di Indonesia merupakan kebutuhan. Agar pengaturan hukum materiel maupun formilnya dapat tertuang dalam satu Undang-Undang khusus yang sekaligus mengatur perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual, sehingga berdampak pada penanganan korban yang berorientasi pada pemenuhan rasa keadilan bagi korban.

Tantangan ke depan

Sejak 6 April 2017, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah ditetapkan sebagai RUU Inisiatif oleh DPR. Hal ini merupakan perkembangan yang positif mengingat upaya mendesakkan RUU ini di DPR sudah berlangsung lama, khususnya sejak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah menjadi agenda prioritas dalam Program Legislasi Nasional sejak tahun 2015. Bersamaan dengan itu, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk menggantikan KUHP yang masih berlaku, sedang berjalan di DPR. Salah satu yang menjadi pembahasan adalah pasal-pasal terkait kekerasan seksual. 

Kedua proses ini masih harus dikawal dengan serius. Apalagi sejak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang diusulkan oleh beberapa anggota DPR dan Badan Legislasi (Baleg) DPRD telah memodifikasi naskah RUU yang disusun oleh Komnas Perempuan, Forum Penyedia Layanan, dan Dewan Perwakilan Daerah. Walaupun naskah RUU yang telah diusulkan terlihat lebih rapih dan tertata secara teknis dan bahasanya namun secara substansi terdapat perbedaan yang signifikan tentang bagaimana proses penanganan kasus kekerasan seksual yang pro korban. Selain itu, RKUHP yang diusulkan dan sedang dibahas oleh DPR masih tetap menggunakan paradigma bahwa beberapa jenis kekerasan seksual, seperti perkosaan dan percabulan, adalah masih sebagai kejahatan kesusilaan ketimbang kejahatan terhadap tubuh. Ada kemungkinan bahwa pengesahan RKUHP bisa menutup kemungkinan adanya RUU yang khusus tentang Kekerasan seksual.

Terkait dengan tantangan dan dinamika proses pembuatan hukum di Indonesia, maka para pemerhati isu Kekerasan Seksual harus lebih kencang menyuarakan pandangan untuk mendesak adanya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang spesifik harus terus diangkat dan didesakkan di dalam proses pembaharuan hukum nasional.

Daftar Pustaka

  • Arief, Barda Nawawi, 2011, Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta-Indonesia.
  • Arimbi Heroepoetri (penyunting), 2005,  Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang Berkeadilan Gender dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, Serial Publikasi          Kemitraan Perempuan dan Penegak Hukum, Komnas Perempuan, LBPP Derap Warapsari, LBH APIK Jakarta, Convention Watch, PKWJ UI, Jakarta:Indonesia.
  • Eddyono, Sri Wiyanti et.al (2016), When and Why the State responds to Women’s Demands: Understanding Gender Equality Policy Change in Indonesia, research report, UNRISD, Geneva.
  • Enny Soeprapto, 2016, (Draft) Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual: Beberapa Catatan Kecil, Makalah tertanggal 31 Juli 2016, disampaikan dalam Diskusi Pembahasan Naskah Akademik Bersama Jaringan yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan pada 1 Agustus 2016.  Makalah tidak dipublikasikan.
  • Fanani, Estu, 2007, et.al, Laporan Pemantauan Peradilan di enam wilayah (Medan, Palembang, Jakarta, Kalimantan Timur, Manado, Kupang Periode 2004-2005), LBH Apik Jakarta, Jakarta-Indonesia.
  • Komnas Perempuan, FPL, DPD, 2016, Naskah Akademis RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Jakarta (dipublikasikan secara terbatas)
  • Komnas Perempuan, 2013, “Daftar Inventarisasi Masalah terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP)”, disusun oleh  Komnas Perempuan pada 2013. Naskah tidak diterbitkan.
  • ----------2013, “Kekerasan Seksual” dapat diakses di, http://www.komnasperempuan.or.id/wp-content/uploads/2013/12/Kekerasan-Seksual-Kenali-dan-Tangani.pdf.
  • ----------- 2014, “15 Jenis Kekerasan Seksual, dapat diakses di http://www.komnasperempuan.or.id/wp-content/uploads/2013/12/15-Jenis-Kekerasan-Seksual_2013.pdf.
  • ---------- 2010, “Siaran Pers Komnas Perempuan 2 Juli 2010, Memberantas  Pornografi,  Menghadirkan Hukum yang Berkeadilan,” dapat diakses pada               http://www.komnasperempuan.go.id/memberantas-pornografi-menghadirkan-hukum-yang-berkeadilan/#more-5806.
  • ----------,  2008, “Pendapat Komnas Perempuan yang disampaikan dalam Sidang Uji Materiil UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi di Mahkamah Konstitusi,” Komnas Perempuan, Jakarta; Indonesia.
  • Kunthi Tridewiyanti, et al.,2014, Mewujudkan Perlindungan Hak-hak Perempuan Korban dalam Kebijakan: Himpunan Kertas Posisi dan Kajian dari Berbagai Kebijakan Tahun 2010-2013, Komnas Perempuan, Jakarta-Indonesia.
  • Saputro, Adery Ardhan, 2016, Tindak pidana perkosaan dalam Rancangan KUHP, Aliansi Nasional Reformasi KUHP; Mappi UI, Jakarta-Indonesia.
  • Soesilo, R,1983, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, Politeia, Bogor-Indonesia.
  • Wignjosoebroto, Soetandyo, 2002, Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Perkumpulan HuMa dan ELSAM, Jakarta-Indonesia.


Penulis: Sri Wiyanti Eddyono[4]

Referensi

  1. Disampaikan pada diskusi panel tentang Kekerasan Seksual dalam acara Kongres UlamaPerempuan Indonesia, 26 April 2017 di Cirebon, Jawa Barat, yang diselenggarakan oleh Rahima, Fahmina Institute, Alimat dan UIN Cirebon.
  2. Pengakuan: sebagian informasi yang ditulis di paper ini adalah merupakan modifikasi yang bersumber pada Naskah Akademis, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang disusun oleh Komnas Perempuan, Forum Pengada Layanan dan Dewan Perwakilan Daerah, 2016, Jakarta.  Penulis adalah bagian dari tim perumus Naskah Akademis. Naskah Akademis dapat diakses secara online dalam website Komnas Perempuan.
  3. Analisis secara mendalam terhadap peraturan-peraturan yang ada dapat dilihat di Komnas Perempuan, Forum Pengada Layanan dan Dewan Perwakilan Daerah, 2016, Naskah Akademis, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Jakarta.  Penulis adalah bagian dari tim perumus Naskah Akademis, dan paparan di bawah ini diekstrak dan dimodifikasi dari naskah yang telah ada.
  4. Penulis adalah Dosen/Pengajar pada Departemen Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, peneliti pada lembaga peneliti non pemerintah, Semarak Cerlang Nusa, Consultancy, Research, Education for Social Tranformation (SCN CREST, Jakarta) dan adjunct lecture pada Monash University, Australia. Alamat email, sriwiyanti.eddyono@ugm.ac.id.