Kunthi Tridewiyanti

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Dr. Kunthi Tridewiyanti, SH, MA
Kunthi Tridewiyanti.jpg
Tempat, Tgl. LahirSungai Gerong, 27 Februari 1961
Aktivitas Utama
  • Dosen Universitas Pancasila Jakarta
  • Pengurus Yayasan Ikhlasul Amal
Karya Utama
  • Stop Perkawinan Anak Dan Penghapusan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan & Anak, Yogyakarta: Thafa Media, 2019

Kunthi Tridewiyanti lahir di Sungai Gerong pada tanggal 27 Februari 1961. Minatnya pada hukum dan antropologi membawanya untuk berpindah domisili ke Pulau Jawa hingga kini. Ia adalah dosen di Universitas Pancasila yang berlokasi di Jakarta Selatan, selain juga banyak aktif berkegiatan di beberapa daerah di Jawa Barat, termasuk mendorong pendirian Ar-Rahman Islamic School di Cinere, Depok Jawa Barat. Ia merupakan bagian dari para inisiator pendirian Alimat, yaitu gerakan keadilan keluarga Indonesia.

Nama ALIMAT, berasal dari bahasa Arab, adalah bentuk plural (jama’ mu’annats salim) dari bentuk tunggal (mufrad) ‘alimah yang berarti “perempuan berilmu” atau dengan kata lain “ulama-perempuan”. Nama ini secara sadar dipilih dengan harapan ALIMAT dapat menjadi simpul gerakan pemikiran dan aksi masyarakat Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di dalam keluarga. Pemikiran dan gerakan ALIMAT menjadikan perempuan sebagai subjek dan perspektif sekaligus dalam penciptaan tatanan keluarga yang adil dan setara gender.

Dalam penyelenggaraan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang pertama di Cirebon pada tahun 2017, ALIMAT termasuk yang berkontribusi besar atas suksesnya acara. Apalagi tujuan kongres sejalan dengan visi misi dibentuknya Alimat, yang antara lain: “terwujudnya tatanan keluarga Indonesia yang berkeadilan dan berkesetaraan gender, serta menciptakan kerangka hukum yang menjamin tatanan keluarga sekaligus sistem sosial-budaya keluarga yang berdasarkan nilai-nilai sama.”

Bagi Kunthi, KUPI sangatlah penting sebab ia bisa menjadi salah satu upaya untuk menyamakan persepsi tentang kesetaraan dan keadilan gender di dalam Islam dengan melakukan dialog, penelitian, dan kajian, membuat tafsir-tafsir yang berkeadilan, serta mengembangkan metodologi feminis Muslim. Tak hanya itu, KUPI juga dapat memperkuat persatuan dan kesatuan dari berbagai pihak yang mendorong kesetaraan dan keadilan gender di masyarakat. Pada tahapan selanjutnya, KUPI diharapkan dapat menginspirasi tumbuhnya ahli-ahli dakwah atau ulama perempuan di Indonesia yang dapat bersuara tidak saja di tingkat nasional, tetapi regional dan global.

Riwayat Hidup

Perjalanan hidup Kunthi Tridewiyanti bermula di tanah kelahirannya di Banyuasin, Sumatera Selatan. Di daerah industri tersebut, ia tumbuh dan dibesarkan oleh kedua orangtuanya, R. Bambang Soewito dan Sunarti dengan penuh kasih sayang.

Kiprah luasnya dalam isu-isu perempuan terutama di bidang hukum dan kebijakan diawali dari semasa ia kuliah. Menempuh ilmu hukum di Universitas Pancasila yang ia tamatkan pada tahun 1985, perempuan yang kini berdomisili di Depok tersebut tak lantas puas dengan bekal ilmu yang ia miliki. Selanjutnya, ia mengambil program magister pada jurusan antropologi di Universitas Indonesia yang ia selesaikan pada tahun 1995, berjarak 10 tahun dari kelulusan S1-nya.

Di tengah kesibukannya menimba ilmu, pengurus Pusat Pemberdayaan Perempuan dalam Politik ini masih terus aktif memperjuangkan hak asasi perempuan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, termasuk perempuan adat, juga para aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. Ia rutin menyuarakan isu-isu perempuan dengan menjadi ketua redaksi bulletin Jumatan ‘Ar Rahman’ yang diterbitkan oleh Masjid Baiturrahman.

Berbagai kesibukannya tersebut ternyata tak menghalanginya untuk menempuh program doktor di bidang antropologi. Berbekal ketekunan dan kegigihan untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat, pada tahun 2009 ia akhirnya mampu menyelesaikan S3-nya di Universitas Indonesia.

Tokoh dan Keulamaan Perempuan

Kunthi melihat bahwa memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender di kalangan umat tidak mudah karena masih kuatnya pemikiran patriaki, termasuk di kalangan para pendakwah dan penafsir. Ditambah lagi, beberapa pihak masih menganggap bahwa memperjuangkan perubahan mind set terkait kesetaraan dan keadilan gender sebagai pengaruh dari Barat, padahal Islam sangat menjunjung kesetaraan dan keadilan gender.

Mengingat tantangan dan hambatan tersebut, ia pun kian gencar untuk mendakwahkan isu-isu kesetaraan dan keadilan gender kepada tiap elemen masyarakat. Tidak hanya melalui organisasi dan pekerjaannya, tetapi juga aktivismenya. Dalam bidang hukum, misalnya, ia beberapa kali terlibat dalam kegiatan pengabdian masyarakat, di antaranya menjadi advokat maupun pendamping masyarakat dalam kebijakan terkait hak-hak masyarakat adat Karuhun Sunda Wiwitan Cigugur yang terletak di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dan isu terkait Konflik di Tanah Papua.

Sementara dalam konteks Judicial Review dan eksaminasi, ia pernah mendapatkan amanah dalam beberapa kesempatan, yakni sebagai:

  1. Saksi Ahli Komnas Perempuan untuk Judicial Review Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait Perkawinan Beda Agama, Mahkamah Konstitusi di tahun 2014
  2. Anggota Tim Perumus dalam Putusan Majelis Eksaminasi Publik terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 16 P/HUM/2006 DAN 26 P/HUM/2007 Atas Permohonan Judicial Review Perda Kota Tangerang No.8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran yang Disahkan pada 23 November 2005 dan Perda Kabupaten Bantul No.5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran yang Disahkan pada 1 Mei 2007, yang diselenggarakan Komnas Perempuan dan Komisi Yudisial pada tahun 2013

Berbekal ilmu yang ia peroleh semasa pendidikan dan keinginannya untuk memperjuangkan isu-isu perempuan, Kunthi pernah melakukan penelitian di 15 provinsi tentang persepsi umat Islam tentang gambaran ulama ideal, yang membawanya pada realitas bahwa masih ada asumsi jika yang dimaksud ulama itu adalah laki-laki saja. Ia pun semakin terdorong untuk meminimalkan timpangnya kondisi laki-laki dan perempuan, salah satunya dengan membagikan ilmunya kepada khalayak umum melalui pelatihan-pelatihan agar mereka juga memiliki perspektif gender. Beberapa pelatihan yang ia fasilitasi antara lain Workshop Nasional Penguatan Hukum Keluarga Perspektif Keadilan Islam, yang diselenggarakan oleh Pekka di Bogor pada tanggal 23 hingga 26 September 2014. Ia pernah juga menjadi narasumber Madrasah Keluarga Muslim Indonesia Qiwamah dan Wilayah Pengelolaan Properti Keluarga yang diselenggarakan oleh Pekka, Alimat, AIPJ2 pada tanggal 16 April 2021.

Terlibat aktif dalam proses persiapan dan pelaksanaan KUPI, Kunthi melihat bahwa wadah gerakan ulama perempuan indonesia ini memiliki peluang yang bagus untuk memperkuat perjuangan ulama perempuan dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, baik di dalam keluarga, masyarakat, aparat penegak hukum, dan penyelenggara negara, termasuk perubahan budaya dan kebijakan. Selain itu, KUPI juga dapat memperkuat peran ulama perempuan dalam pembuatan fatwa-fatwa yang berkesetaraan dan berkeadilan yang pengaruhnya tidak saja untuk ulama perempuan dan jamaahnya saja, tetapi juga mempengaruhi pembuatan fatwa-fatwa di Indonesia dan bahkan dunia.

Penghargaan dan Prestasi

Bertahun-tahun mengabdikan diri baik di bidang pendidikan maupun sosial kemasyarakatan, pada tanggal 8 November 2006, Kunthi mendapatkan penghargaan dari Yayasan dan Universitas Pancasila sebagai pegawai edukatif tetap tanpa terputus selama 20 tahun. Tak hanya itu, atas jasanya dalam mengembangkan Yayasan Ikhlasul Amal Bukit Cinere ia juga mendapatkan apresiasi pada saat peringatan ulang tahun yayasan ke-20.

Karya-Karya

Profesinya sebagai dosen di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasila tidak hanya mendorongnya untuk giat menulis, tapi juga memproduksi karya lain yang berkaitan dengan passion-nya dalam mengembangkan kesetaraan dan keadilan perempuan muslim dalam perkawinan terutama dari perspektif hukum dan kebijakan. Ia menulis buku, jurnal ilmiah dan bahan presentasi dalam forum nasional maupun internasional. Berikut sebagian di antaranya:

  1. Stop Perkawinan Anak Dan Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak. Yogyakarta: Thafa Media, 2019.
  2. Perspektif Keadilan, Penguatan Perempuan Kepala Keluarga”. Jakarta: PEKKA dan Alimat. 2015.
  3. Menggugah Komitmen Negara terhadap Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan, Himpunan Naskah Usulan terhadap Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Kajian Implementasi Kebijakan. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, 2015.
  4. Mewujudkan Perlindungan Hak-Hak Perempuan Korban dalam Kebijakan: Himpunan Kertas Posisi dan Kajian dari Berbagai Kebijakan Tahun 2010-2013. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, 2014
  5. Mendekatkan Akses Keadilan bagi Perempuan Korban: Himpunan Kertas Posisi atas Berbagai Kebijakan tahun 2010-2012. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, 2013.
  6. Referensi bagi Hakim Peradilan Agama tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Edisi Kedua. Komnas Perempuan, 2013.
  7. Modul Pelatihan Pemenuhan Hak-Hak Konstitutional Warga Negara. Edisi ke-2. Jakarta: Komnas Perempuan, 2012.

Daftar Bacaan Lanjutan


Penulis : Hasna A. Fadhilah
Editor : Nor Ismah
Reviewer : Faqihuddin Abdul Kodir