Perempuan Disyaratkan Menikah Minimal Usia 18 Tahun

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Perempuan disyaratkan menikah minimal pada usia 18 tahun. Syarat ini menjadi salah satu dari tiga fatwa yang dihasilkan dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, yang ditutup kemarin.

Ketua pengarah KUPI Badriyah Fayumi mengatakan, persoalan syarat pernikahan tersebut dilihat dari berbagai faktor. Faktor itu di antaranya ekonomi, budaya, pandangan keagamaan, hingga sulitnya perempuan mendapat akses pendidikan. “Persoalan ini bukan semata-mata soal pandangan keagamaan, melainkan pula upaya mendukung pencegahan perkawinan anak yang menimbulkan kemudharatan,” jelasnya.

Sekalipun syarat usia pernikahan masih menjadi kontroversi, KUPI menganggap fatwa tersebut sudah melalui pemikiran panjang para ulama perempuan. Dia berharap, fatwa soal usia ideal untuk perempuan yang menikah dipertimbangkan pemerintah. Fatwa itu pun bagian dari hasil keputusan musyawarah keagamaan, khususnya kekerasan seksual, baik di dalam maupun di luar perkawinan, hukumnya haram.

Fatwa lain hasil kongres itu berupa ikrar keulamaan perempuan yang mengakui merekognisi eksistensi dan kontribusi ulama perempuan, baik dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara. Esensi dari fatwa tersebut terkait peran keulamaan perempuan yang mengakui kesamaan laki-laki dan perempuan sebagai makhluk Allah. “Perempuan juga makhluk Allah yang memiliki potensi akal budi dan jiwa raga yang sama,” tegasnya.

Selain itu, fatwa lain berupa perusakan alam dalam konteks ketimpangan sosial di mana KUPI meminta negara menghentikan segala praktik pemanfaatan sumber daya alam atas nama pembangunan ketika mengganggu ekosistem kehidupan kemanusiaan, khususnya perempuan.

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin saat menutup kegiatan ini berjanji akan mengkaji lebih dalam rekomendasi dan fatwa yang dihasilkan melalui kongres, khususnya terkait batasan minimal usia menikah pada perempuan. Dirinya akan berkomunikasi dengan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana setelah menerima data rinci hasil kongres.

“Soal batas minimal menikah pada perempuan, domainnya ada pada Ibu Yohana. Saya akan komunikasikan kepada beliau,” janjinya.

Menurutnya, tank menutup kemungkinan pemerintah akan menindaklanjuti fatwa tersebut dengan merevisi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Rekomendasi keputusan itu sendiri dinilainya sudah baik. Hanya, dia mengingatkan, pernikahan pun tanggung jawab orang tua maupun masyarakat pada umumnya.

“Jangan sampai anak-anak yang belum masuk usia menikah, karena situasi dan kondisi, kemudian dipaksa memasuki jenjang rumah tangga yang mengharuskannya menanggung tanggungjwawab rumah tangga di mana dia sebenarnya belum siap memikul atau mengembannya,” paparnya.

KUPI 2017 merupakan kongres pertama yang dihadiri lebih dari seribu orang tak hanya dari Indonesia saja melainkan pula dari 15 negara lain yang digelar sejak 25 April 2017. Ulama perempuan dunia yang hadir dalam kongres itu di antaranya Mossarat Qadeem (Pakistan), Zainah Anwar (Malaysia), Hatoon Al-Fasi (Saudi Arabia), Sureya Roble-Hersi (Kenya), Fatima Akilu (Nigeria), dan Roya Rahmani (The Ambassador of Afghanistan in Indonesia). erika lia



SINDO, 28 April 2017

Sumber: Harian SINDO, 28 April 2017