Kawin Paksa Masuk Bakal Masuk dalam Pembahasan Kongres Ulama Perempuan Indonesia II

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Info Artikel

Sumber Original : Tabloidelemen
Tanggal Publikasi : 16 Sep 2022 | 21:14 WIB
Penulis : Ery Andini
Artikel Lengkap : Kawin Paksa Masuk Bakal Masuk dalam Pembahasan Kongres Ulama Perempuan Indonesia II

Ery Andini | 16 Sep 2022 | 21:14 WIB

TABLOIDELEMEN.com – Ditahun 2017, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) berhasil menyelenggarakan kali pertama pertemuan di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al Islamy, Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, tahun 2017

Kini KUPI akan kembali menyelenggarakan pertemuan yang mengambil tema ‘Meneguhkan Peran Ulama Perempuan untuk Peradaban yang Berkeadilan’ di Semarang dan Jepara, Jawa Tengah, pada 23-26 November 2022.

Ketua Majelis KUPI, Nyai Hj Badriyah Fayumi menjelaskan, KUPI yang awalnya adalah kegiatan sebuah kongres kemudian alami transformasi menjadi sebuah gerakan yang mengakar di tengah masyarakat.

“Hal ini menjadi momentum historik yang menyatukan inisiatif-inisiatif komunitas dan lembaga-lembaga yang bergerak pada pemberdayaan perempuan,” kata Badriyah Fayumi dalam keterangannya, Jumat 16 September 2022.

“Mereka yang bergerak itu adalah kalangan akademisi, aktivis organisasi keislaman, praktisi pemberdayaan di akar rumput, bahkan para aktivis gender,” kata pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Quran wal Hadis, Kota Bekasi, Jawa Barat itu.

Ia menerangkan, pada KUPI II nantinya akan diadakan musyawarah keagamaan KUPI yang akan membahas dan memutuskan fatwa tentang lima isu krusial.

Pertama, adalah peran perempuan dalam merawat bangsa dari ekstremisme. Kedua, pengelolaan dan pengolahan sampah rumah tangga untuk keberlanjutan lingkungan.

“Ketiga, perlindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan. Keempat, perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan,” kata Badriyah Fayumi.

Sedangkan yang kelima, lanjut dia, perlindungan perempuan dari bahaya tindak pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan.

Bukan hanya itu, isu-isu keadilan gender Islam, melalui tokoh-tokoh KUPI, juga diserap media-media populer yang mainstream di Indonesia.

“Kelahiran KUPI, juga sekaligus seperti membuka jalan bagi membanjirnya berbagai konten kreatif isu-isu keadilan gender Islam, yang sebelumnya sangat minim, bahkan bisa dibilang tidak tersedia,” katanya

Wakil Sekjen MUI Pusat ini menjelaskan, tujuan besar KUPI di antaranya, merumuskan paradigma pengetahuan dan gerakan transformatif KUPI

Termasuk metodologi perumusan pandangan dan sikap keagamaannya mengenai isu-isu aktual.

Isu-isu tentunya didasarkan pada prinsip-prinsip ajaran Islam yang rahmatan lil alamin, akhlakul karimah, konstitusi Indonesia dan perundang-undangan yang berlaku serta pengetahuan dan pengamalan perempuan.

“Begitu juga dengan merumuskan sikap dan pandangan keagamaan ulama perempuan Indonesia mengenai isu-isu aktual tertentu terkait hak-hak kaum perempuan,” imbuh Badriyah.