15.259
suntingan
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''LATAR BELAKANG''' | |||
Dalam pentas sejarah<ref>munawir</ref>, ulama tidak hanya sekedar sosok yang dianggap memiliki otoritas keagamaan dan pengetahuan, melainkan juga gerakan kemanusiaan yang bersifat keagamaan. Sejak pertama kali wahyu diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, perempuan terlibat dalam gerakan ini, dengan berbagai kiprah spiritual, intelektual dan sosial mereka. Paska Nabi Saw wafat, sosok seperti Fathimah ra, Aisyah ra, Umm Salamah ra, Nusaibah ra, Hafsah ra, dan yang lain tampil ke publik sebagai perempuan yang memiliki otoritas keulamaan dalam kehidupan sosial umat Islam pada masa-masa awal. Namun, kiprah ini seiring perkembangan waktu, terlihat timbul dan tenggelam karena berbagai faktor sosial dan politik yang dihadapi umat Islam sepanjang sejarah peradaban mereka. Ada banyak momen sejarah, termasuk pada awal-awal modernitas masuk ke bangsa-bangsa Muslim dunia, pada abad ke-19 dan awal abad ke-20, dimana kiprah ulama perempuan tidak terlihat dan tidak diakui. Kondisi ini mempengaruhi bawah sadar umat Islam dunia sampai saat ini, sehingga perlu kerja-kerja peradaban yang ekstra untuk memunculkan keberadaan ulama perempuan, dan mengakui kehadiran serta otoritas mereka. | Dalam pentas sejarah<ref>munawir</ref>, ulama tidak hanya sekedar sosok yang dianggap memiliki otoritas keagamaan dan pengetahuan, melainkan juga gerakan kemanusiaan yang bersifat keagamaan. Sejak pertama kali wahyu diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, perempuan terlibat dalam gerakan ini, dengan berbagai kiprah spiritual, intelektual dan sosial mereka. Paska Nabi Saw wafat, sosok seperti Fathimah ra, Aisyah ra, Umm Salamah ra, Nusaibah ra, Hafsah ra, dan yang lain tampil ke publik sebagai perempuan yang memiliki otoritas keulamaan dalam kehidupan sosial umat Islam pada masa-masa awal. Namun, kiprah ini seiring perkembangan waktu, terlihat timbul dan tenggelam karena berbagai faktor sosial dan politik yang dihadapi umat Islam sepanjang sejarah peradaban mereka. Ada banyak momen sejarah, termasuk pada awal-awal modernitas masuk ke bangsa-bangsa Muslim dunia, pada abad ke-19 dan awal abad ke-20, dimana kiprah ulama perempuan tidak terlihat dan tidak diakui. Kondisi ini mempengaruhi bawah sadar umat Islam dunia sampai saat ini, sehingga perlu kerja-kerja peradaban yang ekstra untuk memunculkan keberadaan ulama perempuan, dan mengakui kehadiran serta otoritas mereka. | ||
Kiprah dan [[tradisi]] keulamaan perempuan tidak hanya berakar pada norma-norma teologis, seperti ajaran kesetaraan (musawah) dari al-Qur’an dan sikap penghormatan Nabi Saw terhadap perempuan, melainkan banyak dipengaruhi konteks geo-politik budaya, dan proses asimilasi Islam dengan budaya-budaya lokal di berbagai tempat. Berbeda dengan konteks sosial budaya negara-negara lain, Indonesia memiliki karakteristik keislaman yang lebih terbuka bagi perempuan untuk beraktivitas di berbagai ruang publik, baik ekonomi, sosial, maupun politik. Konteks sosial budaya inilah yang memungkinkan perhelatan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) di sebuah pesantren Cirebon tahun 2017 berhasil memunculkan keberadaan para ulama perempuan, meneguhkan otoritas mereka dalam kehidupan sosial keagamaan dan yang lain, serta mengapresiasi kiprah mereka dalam kerja-kerja keislaman, kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan. Keberhasilan itu tidak hanya ditandai dengan liputan media yang begitu masif saat itu, dan dukungan berbagai [[tokoh]] agama tingkat nasional dan daerah, melainkan juga fatwa yang dikeluarkannya telah digunakan berbagai [[lembaga]] negara dan masyarakat sipil. | Kiprah dan [[tradisi]] keulamaan perempuan tidak hanya berakar pada norma-norma teologis, seperti ajaran kesetaraan (musawah) dari [[al-Qur’an]] dan sikap penghormatan Nabi Saw terhadap perempuan, melainkan banyak dipengaruhi konteks geo-politik budaya, dan proses asimilasi Islam dengan budaya-budaya lokal di berbagai tempat. Berbeda dengan konteks sosial budaya negara-negara lain, Indonesia memiliki karakteristik keislaman yang lebih terbuka bagi perempuan untuk beraktivitas di berbagai ruang publik, baik ekonomi, sosial, maupun politik. Konteks sosial budaya inilah yang memungkinkan perhelatan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) di sebuah pesantren Cirebon tahun 2017 berhasil memunculkan keberadaan para ulama perempuan, meneguhkan otoritas mereka dalam kehidupan sosial keagamaan dan yang lain, serta mengapresiasi kiprah mereka dalam kerja-kerja keislaman, kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan. Keberhasilan itu tidak hanya ditandai dengan liputan media yang begitu masif saat itu, dan dukungan berbagai [[tokoh]] agama tingkat nasional dan daerah, melainkan juga [[fatwa]] yang dikeluarkannya telah digunakan berbagai [[lembaga]] negara dan masyarakat sipil. | ||
Fatwa KUPI tahun 2017 tentang wajibnya perlindungan usia anak dari pernikahan telah mempengaruhi berbagai pihak, baik lembaga negara maupun masyarakat sipil, untuk menaikan batas usia pernikahan, dan akhirnya disahkan negara menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Fatwa KUPI tentang pengharaman kekerasan seksual juga menjadi turning point kesadaran berbagai elemen bangsa, terutama masyarakat sipil. Kerjasama berbagai pihak, termasuk keaktifan para ulama perempuan dalam membuka ruang-ruang dialog dengan anggota parlemen telah membuahkan hasil, berupa pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang tercatat dalam lembar negara no. 12 Tahun 2022. | Fatwa KUPI tahun 2017 tentang wajibnya perlindungan usia anak dari pernikahan telah mempengaruhi berbagai pihak, baik lembaga negara maupun masyarakat sipil, untuk menaikan batas usia pernikahan, dan akhirnya disahkan negara menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Fatwa KUPI tentang pengharaman kekerasan seksual juga menjadi turning point kesadaran berbagai elemen bangsa, terutama masyarakat sipil. Kerjasama berbagai pihak, termasuk keaktifan para ulama perempuan dalam membuka ruang-ruang dialog dengan anggota parlemen telah membuahkan hasil, berupa pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang tercatat dalam lembar negara no. 12 Tahun 2022. | ||
| Baris 12: | Baris 13: | ||
Dalam konteks gerakan keadilan gender di Indonesia, KUPI menjadi momentum historik yang dapat menyatukan inisiatif-inisiatif [[komunitas]] dan lembaga-lembaga yang bergerak pada pemberdayaan perempuan. Baik di antara kalangan akademisi, praktisi pendidikan Islam terutama pesantren, aktivis organisasi keislaman, praktisi pemberdayaan di akar rumput, bahkan para aktivis gender. Kerja-kerja pendidikan publik tentang isu-isu keadilan gender, setelah KUPI, tidak saja mengkonsolidasikan berbagai lembaga dan komunitas, tetapi menambah keterlibatan berbagai komunitas keagamaan, terutama pesantren. Telah lahir komunitas-komunitas ulama perempuan di berbagai daerah, terutama Jawa. Seperti komunitas Ngaji Keadilan Gender Islam, komunitas [[Mubadalah]], dan berbagi majlis ta’lim jaringan KUPI. Isu-isu keadilan gender Islam, melalui tokoh-tokoh KUPI, juga diserap media-media populer yang mainstream di Indonesia, seperti Islami.co, Nuonline, Republika, Bincangsyari’ah, Iqra.id, Alif.id, Mubadalah.id, Swararahima.com, Rahma.id, Qobiltu.com, Neswa.id, harakatuna, dan banyak lagi yang lain. Kelahiran KUPI, juga sekaligus, seperti membuka jalan bagi membanjirnya berbagai konten kreatif isu-isu keadilan gender Islam, yang sebelumnya sangat minim, bahkan bisa dibilang tidak tersedia. | Dalam konteks gerakan keadilan gender di Indonesia, KUPI menjadi momentum historik yang dapat menyatukan inisiatif-inisiatif [[komunitas]] dan lembaga-lembaga yang bergerak pada pemberdayaan perempuan. Baik di antara kalangan akademisi, praktisi pendidikan Islam terutama pesantren, aktivis organisasi keislaman, praktisi pemberdayaan di akar rumput, bahkan para aktivis gender. Kerja-kerja pendidikan publik tentang isu-isu keadilan gender, setelah KUPI, tidak saja mengkonsolidasikan berbagai lembaga dan komunitas, tetapi menambah keterlibatan berbagai komunitas keagamaan, terutama pesantren. Telah lahir komunitas-komunitas ulama perempuan di berbagai daerah, terutama Jawa. Seperti komunitas Ngaji Keadilan Gender Islam, komunitas [[Mubadalah]], dan berbagi majlis ta’lim jaringan KUPI. Isu-isu keadilan gender Islam, melalui tokoh-tokoh KUPI, juga diserap media-media populer yang mainstream di Indonesia, seperti Islami.co, Nuonline, Republika, Bincangsyari’ah, Iqra.id, Alif.id, Mubadalah.id, Swararahima.com, Rahma.id, Qobiltu.com, Neswa.id, harakatuna, dan banyak lagi yang lain. Kelahiran KUPI, juga sekaligus, seperti membuka jalan bagi membanjirnya berbagai konten kreatif isu-isu keadilan gender Islam, yang sebelumnya sangat minim, bahkan bisa dibilang tidak tersedia. | ||
Saat ini, KUPI, yang awalnya merupakan kegiatan sebuah kongres, telah berubah menjadi gerakan yang berusaha menghimpun semua individu dan lembaga yang meyakini nilai-nilai keislaman, kebangsan, kemanusiaan, dan kesemestaan, dengan paradigma dasar keadilan relasi laki-laki dan perempuan. Karena berupa gerakan, bukan lembaga, dengan berbagai keberhasilan yang telah dicapai di atas, tentu saja ada banyak tantangan dihadapi, selain terbuka pada peluang-peluang yang memungkinkan. Di antaranya soal ketersediaan kerangka gagasan yang mudah dipahami seluruh elemen dan jaringan KUPI; ketersediaan sumber daya manusia yang mampu dan bersedia menyampaikan gagasan-gagasan tersebut kepada berbagai stake holder yang membutuhkan, terutama masyarakat yang lebih luas; korelasi diskursus dan praktik realitas kehidupan di lapangan; konsolidasi kerja-kerja individu, lembaga, dan komunitas yang meyakini gerakan ini; dan keterhubungan dengan jaringan luar negeri yang bisa menguatkan KUPI dan atau membutuhkan peran serta ulama perempuan Indonesia dalam kerja-kerja global membumikan peradaban manusia yang bermartabat, adil, dan maslahat, yang memanusiakan secara penuh perempuan. Untuk ini semua, akan diselenggarakan Kongres Ulama Perempuan Indonesia yang kedua di Semarang dan Jepara pada 23-26 November 2022 (28 Rabi’ul Akhir-2 Jumada al-Ula 1444 Hijriyah). | Saat ini, KUPI, yang awalnya merupakan kegiatan sebuah kongres, telah berubah menjadi gerakan yang berusaha menghimpun semua individu dan lembaga yang meyakini nilai-nilai keislaman, kebangsan, kemanusiaan, dan kesemestaan, dengan paradigma dasar keadilan relasi laki-laki dan perempuan. Karena berupa gerakan, bukan lembaga, dengan berbagai keberhasilan yang telah dicapai di atas, tentu saja ada banyak tantangan dihadapi, selain terbuka pada peluang-peluang yang memungkinkan. Di antaranya soal ketersediaan kerangka gagasan yang mudah dipahami seluruh elemen dan jaringan KUPI; ketersediaan sumber daya manusia yang mampu dan bersedia menyampaikan gagasan-gagasan tersebut kepada berbagai stake holder yang membutuhkan, terutama masyarakat yang lebih luas; korelasi diskursus dan praktik realitas kehidupan di lapangan; konsolidasi kerja-kerja individu, lembaga, dan komunitas yang meyakini gerakan ini; dan keterhubungan dengan jaringan luar negeri yang bisa menguatkan KUPI dan atau membutuhkan peran serta ulama perempuan Indonesia dalam kerja-kerja global membumikan peradaban manusia yang bermartabat, adil, dan maslahat, yang memanusiakan secara penuh perempuan. Untuk ini semua, akan diselenggarakan [[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]] yang kedua di Semarang dan Jepara pada 23-26 November 2022 (28 Rabi’ul Akhir-2 Jumada al-Ula 1444 Hijriyah). | ||
== MOTTO == | == MOTTO == | ||
| Baris 26: | Baris 27: | ||
== HASIL LANGSUNG == | == HASIL LANGSUNG == | ||
# Adanya rumusan paradigma pengetahuan dan gerakan transformatif KUPI, termasuk metodologi perumusan pandangan dan sikap keagamaanya yang dikeluarkan untuk merespon isu-isu aktual, yang didasarkan pada prinsip-prinsip ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin dan akhlaq karimah, teks-teks sumber al-Qur’an dan Hadits (nushush), pandangan ulama klasik dan kontemporer (aqwal ulama), Konstitusi Republik Indonesia dan perundang-undangan yang berlaku, serta pengetahuan dan pengalaman perempuan. | # Adanya rumusan paradigma pengetahuan dan gerakan transformatif KUPI, termasuk metodologi perumusan pandangan dan sikap keagamaanya yang dikeluarkan untuk merespon isu-isu aktual, yang didasarkan pada prinsip-prinsip ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin dan akhlaq karimah, teks-teks sumber al-Qur’an dan [[Hadits]] (nushush), pandangan ulama klasik dan kontemporer (aqwal ulama), Konstitusi Republik Indonesia dan perundang-undangan yang berlaku, serta pengetahuan dan pengalaman perempuan. | ||
# Adanya sikap dan pandangan keagamaan ulama perempuan Indonesia dalam lima isu aktual yang telah dibicarakan berbagai komunitas jaringan KUPI. Yaitu, pengelolaan sampah bagi keberlanjutan lingkungan, kepemimpinan perempuan dalam melindungi bangsa dari idiologi intoleran dan penganjur kekerasan, perlindungan jiwa perempuan dari kehamilan akibat perkosaan, pemaksaan perkawinan terutama bagi perempuan dan anak-anak, pemotongan dan pelukan genetalia perempuan. | # Adanya sikap dan pandangan keagamaan ulama perempuan Indonesia dalam lima isu aktual yang telah dibicarakan berbagai komunitas jaringan KUPI. Yaitu, pengelolaan sampah bagi keberlanjutan lingkungan, kepemimpinan perempuan dalam melindungi bangsa dari idiologi intoleran dan penganjur kekerasan, perlindungan jiwa perempuan dari kehamilan akibat perkosaan, pemaksaan perkawinan terutama bagi perempuan dan anak-anak, pemotongan dan pelukan genetalia perempuan. | ||
# Tersedianya rancang bangun gerakan KUPI yang inklusif dan koheren untuk mengadopsi tata kelola gerakan yang terbuka dan akuntable, mengembangkan narasi-narasi dakwah yang mengayomi dan memperluas keberterimaan di berbagai ranah juang KUPI (keluarga, komunitas, negara, gerakan, dan keberlanjutan alam), di samping juga untuk merespon berbagai praktik ketidak-adilan sosial terutama pada perempuan dan anak-anak, segala bentuk kekerasan dalam berbagai dimensi, politisasi dan komersialisasi agama. | # Tersedianya rancang bangun gerakan KUPI yang inklusif dan koheren untuk mengadopsi tata kelola gerakan yang terbuka dan akuntable, mengembangkan narasi-narasi dakwah yang mengayomi dan memperluas keberterimaan di berbagai ranah juang KUPI (keluarga, komunitas, negara, gerakan, dan keberlanjutan alam), di samping juga untuk merespon berbagai praktik ketidak-adilan sosial terutama pada perempuan dan anak-anak, segala bentuk kekerasan dalam berbagai dimensi, politisasi dan komersialisasi agama. | ||
| Baris 37: | Baris 38: | ||
Tema dan cakupan isu-isu yang sentral terdiri dari yang berikut ini: | Tema dan cakupan isu-isu yang sentral terdiri dari yang berikut ini: | ||
# Paradigma dan Metodologi, mencakup isu-isu mengenai paradigma KUPI; sumber-sumber pengetahuan dan gerakan KUPI; metodologi keputusan sikap dan pandangan kegamaan KUPI, perspektif perempuan sebagai basis rujukan pengetahuan, aktivisme, dan fatwa dalam KUPI; konseptualisasi dan implementasi kerangka maqashid syari’ah, pendekatan ma’ruf, pendekatan mubadalah, pendekatan [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] dalam pengetahuan dan kerja-kerja praktis KUPI. | # Paradigma dan Metodologi, mencakup isu-isu mengenai [[paradigma KUPI]]; sumber-sumber pengetahuan dan gerakan KUPI; metodologi keputusan sikap dan pandangan kegamaan KUPI, perspektif perempuan sebagai basis rujukan pengetahuan, aktivisme, dan fatwa dalam KUPI; konseptualisasi dan implementasi kerangka maqashid syari’ah, pendekatan ma’ruf, pendekatan mubadalah, pendekatan [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] dalam pengetahuan dan kerja-kerja praktis KUPI. | ||
# Tema keluarga, mencakup isu-isu mengenai pengembangan konsep keluarga yang berbasis pengalaman jaringan KUPI; konsep qiwamah dan wilayah dalam keluarga; relasi marital, parental, dan familial; kekerasan dalam rumah tangga; stunting dan kemiskinan; resiliensi keluarga terhadap berbagai tantangan sosial, seperti pornografi, narkoba, radikalisme dan ekstremisme; termasuk isu-isu khas yang telah menjadi perhatian KUPI, yaitu pemaksaan perkawinan, pemotongan genetalia perempuan, perlindungan jiwa perempuan dari kehamilan akibat perkosaan. | # Tema keluarga, mencakup isu-isu mengenai pengembangan konsep keluarga yang berbasis pengalaman jaringan KUPI; konsep qiwamah dan wilayah dalam keluarga; relasi marital, parental, dan familial; kekerasan dalam rumah tangga; stunting dan kemiskinan; resiliensi keluarga terhadap berbagai tantangan sosial, seperti pornografi, narkoba, radikalisme dan ekstremisme; termasuk isu-isu khas yang telah menjadi perhatian KUPI, yaitu pemaksaan perkawinan, pemotongan genetalia perempuan, perlindungan jiwa perempuan dari kehamilan akibat perkosaan. | ||
# Kepemimpinan perempuan, mencakup isu kepemimpinan dan peran perempuan dalam melindungi bangsa dari idiologi intoleran dan yang menganjurkan kekerasan; kepemimpinan ulama perempuan di akar rumput; kepemimpinan ulama perempuan di pesantren, dan lembaga/organisasi keagamaan; dan eksistensi dan otoritas kepemimpinan ulama perempuan dalam kerja-kerja advokasi di hadapan negara; untuk berbagai isu yang melibatkan perempuan dan anak-anak, seperti penguatan ekonomi komunitas, perlindungan buruh migran, difabel, lansia, dan kelompok-kelompok rentan yang lain. | # Kepemimpinan perempuan, mencakup isu kepemimpinan dan peran perempuan dalam melindungi bangsa dari idiologi intoleran dan yang menganjurkan kekerasan; kepemimpinan ulama perempuan di akar rumput; kepemimpinan ulama perempuan di pesantren, dan lembaga/organisasi keagamaan; dan eksistensi dan otoritas kepemimpinan ulama perempuan dalam kerja-kerja advokasi di hadapan negara; untuk berbagai isu yang melibatkan perempuan dan anak-anak, seperti penguatan ekonomi komunitas, perlindungan buruh migran, difabel, lansia, dan kelompok-kelompok rentan yang lain. | ||