Term of Reference Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Ke-2: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
== LATAR BELAKANG ==
== LATAR BELAKANG ==
Dalam pentas sejarah, ulama tidak hanya sekedar sosok yang dianggap memiliki otoritas keagamaan dan pengetahuan, melainkan juga gerakan kemanusiaan yang bersifat keagamaan. Sejak pertama kali wahyu diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, perempuan terlibat dalam gerakan ini, dengan berbagai kiprah spiritual, intelektual dan sosial mereka. Paska Nabi Saw wafat, sosok seperti Fathimah ra, Aisyah ra, Umm Salamah ra, Nusaibah ra, Hafsah ra, dan yang lain tampil ke publik sebagai perempuan yang memiliki otoritas keulamaan dalam kehidupan sosial umat Islam pada masa-masa awal. Namun, kiprah ini seiring perkembangan waktu, terlihat timbul dan tenggelam karena berbagai faktor sosial dan politik yang dihadapi umat Islam sepanjang sejarah peradaban mereka. Ada banyak momen sejarah, termasuk pada awal-awal modernitas masuk ke bangsa-bangsa Muslim dunia, pada abad ke-19 dan awal abad ke-20, dimana kiprah ulama perempuan tidak terlihat dan tidak diakui. Kondisi ini mempengaruhi bawah sadar umat Islam dunia sampai saat ini, sehingga perlu kerja-kerja peradaban yang ekstra untuk memunculkan keberadaan ulama perempuan, dan mengakui kehadiran serta otoritas mereka.
Dalam pentas sejarah<ref>munawir</ref>, ulama tidak hanya sekedar sosok yang dianggap memiliki otoritas keagamaan dan pengetahuan, melainkan juga gerakan kemanusiaan yang bersifat keagamaan. Sejak pertama kali wahyu diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, perempuan terlibat dalam gerakan ini, dengan berbagai kiprah spiritual, intelektual dan sosial mereka. Paska Nabi Saw wafat, sosok seperti Fathimah ra, Aisyah ra, Umm Salamah ra, Nusaibah ra, Hafsah ra, dan yang lain tampil ke publik sebagai perempuan yang memiliki otoritas keulamaan dalam kehidupan sosial umat Islam pada masa-masa awal. Namun, kiprah ini seiring perkembangan waktu, terlihat timbul dan tenggelam karena berbagai faktor sosial dan politik yang dihadapi umat Islam sepanjang sejarah peradaban mereka. Ada banyak momen sejarah, termasuk pada awal-awal modernitas masuk ke bangsa-bangsa Muslim dunia, pada abad ke-19 dan awal abad ke-20, dimana kiprah ulama perempuan tidak terlihat dan tidak diakui. Kondisi ini mempengaruhi bawah sadar umat Islam dunia sampai saat ini, sehingga perlu kerja-kerja peradaban yang ekstra untuk memunculkan keberadaan ulama perempuan, dan mengakui kehadiran serta otoritas mereka.


Kiprah dan [[tradisi]] keulamaan perempuan tidak hanya berakar pada norma-norma teologis, seperti ajaran kesetaraan (musawah) dari al-Qur’an dan sikap penghormatan Nabi Saw terhadap perempuan, melainkan banyak dipengaruhi konteks geo-politik budaya, dan proses asimilasi Islam dengan budaya-budaya lokal di berbagai tempat. Berbeda dengan konteks sosial budaya negara-negara lain, Indonesia memiliki karakteristik keislaman yang lebih terbuka bagi perempuan untuk beraktivitas di berbagai ruang publik, baik ekonomi, sosial, maupun politik. Konteks sosial budaya inilah yang memungkinkan perhelatan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) di sebuah pesantren Cirebon tahun 2017 berhasil memunculkan keberadaan para ulama perempuan, meneguhkan otoritas mereka dalam kehidupan sosial keagamaan dan yang lain, serta mengapresiasi kiprah mereka dalam kerja-kerja keislaman, kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan. Keberhasilan itu tidak hanya ditandai dengan liputan media yang begitu masif saat itu, dan dukungan berbagai [[tokoh]] agama tingkat nasional dan daerah, melainkan juga fatwa yang dikeluarkannya telah digunakan berbagai [[lembaga]] negara dan masyarakat sipil.
Kiprah dan [[tradisi]] keulamaan perempuan tidak hanya berakar pada norma-norma teologis, seperti ajaran kesetaraan (musawah) dari al-Qur’an dan sikap penghormatan Nabi Saw terhadap perempuan, melainkan banyak dipengaruhi konteks geo-politik budaya, dan proses asimilasi Islam dengan budaya-budaya lokal di berbagai tempat. Berbeda dengan konteks sosial budaya negara-negara lain, Indonesia memiliki karakteristik keislaman yang lebih terbuka bagi perempuan untuk beraktivitas di berbagai ruang publik, baik ekonomi, sosial, maupun politik. Konteks sosial budaya inilah yang memungkinkan perhelatan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) di sebuah pesantren Cirebon tahun 2017 berhasil memunculkan keberadaan para ulama perempuan, meneguhkan otoritas mereka dalam kehidupan sosial keagamaan dan yang lain, serta mengapresiasi kiprah mereka dalam kerja-kerja keislaman, kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan. Keberhasilan itu tidak hanya ditandai dengan liputan media yang begitu masif saat itu, dan dukungan berbagai [[tokoh]] agama tingkat nasional dan daerah, melainkan juga fatwa yang dikeluarkannya telah digunakan berbagai [[lembaga]] negara dan masyarakat sipil.
Baris 37: Baris 37:
Tema dan cakupan isu-isu yang sentral terdiri dari yang berikut ini:
Tema dan cakupan isu-isu yang sentral terdiri dari yang berikut ini:


# Paradigma dan Metodologi, mencakup isu-isu mengenai paradigma KUPI; sumber-sumber pengetahuan dan gerakan KUPI; metodologi keputusan sikap dan pandangan kegamaan KUPI, perspektif perempuan sebagai basis rujukan pengetahuan, aktivisme, dan fatwa dalam KUPI; konseptualisasi dan implementasi kerangka maqashid syari’ah, pendekatan ma’ruf, pendekatan mubadalah, pendekatan keadilan hakiki dalam pengetahuan dan kerja-kerja praktis KUPI.
# Paradigma dan Metodologi, mencakup isu-isu mengenai paradigma KUPI; sumber-sumber pengetahuan dan gerakan KUPI; metodologi keputusan sikap dan pandangan kegamaan KUPI, perspektif perempuan sebagai basis rujukan pengetahuan, aktivisme, dan fatwa dalam KUPI; konseptualisasi dan implementasi kerangka maqashid syari’ah, pendekatan ma’ruf, pendekatan mubadalah, pendekatan [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] dalam pengetahuan dan kerja-kerja praktis KUPI.
# Tema keluarga, mencakup isu-isu mengenai pengembangan konsep keluarga yang berbasis pengalaman jaringan KUPI; konsep qiwamah dan wilayah dalam keluarga; relasi marital, parental, dan familial; kekerasan dalam rumah tangga; stunting dan kemiskinan; resiliensi keluarga terhadap berbagai tantangan sosial, seperti pornografi, narkoba, radikalisme dan ekstremisme; termasuk isu-isu khas yang telah menjadi perhatian KUPI, yaitu pemaksaan perkawinan, pemotongan genetalia perempuan, perlindungan jiwa perempuan dari kehamilan akibat perkosaan.
# Tema keluarga, mencakup isu-isu mengenai pengembangan konsep keluarga yang berbasis pengalaman jaringan KUPI; konsep qiwamah dan wilayah dalam keluarga; relasi marital, parental, dan familial; kekerasan dalam rumah tangga; stunting dan kemiskinan; resiliensi keluarga terhadap berbagai tantangan sosial, seperti pornografi, narkoba, radikalisme dan ekstremisme; termasuk isu-isu khas yang telah menjadi perhatian KUPI, yaitu pemaksaan perkawinan, pemotongan genetalia perempuan, perlindungan jiwa perempuan dari kehamilan akibat perkosaan.
# Kepemimpinan perempuan, mencakup isu kepemimpinan dan peran perempuan dalam melindungi bangsa dari idiologi intoleran dan yang menganjurkan kekerasan; kepemimpinan ulama perempuan di akar rumput; kepemimpinan ulama perempuan di pesantren, dan lembaga/organisasi keagamaan; dan eksistensi dan otoritas kepemimpinan ulama perempuan dalam kerja-kerja advokasi di hadapan negara; untuk berbagai isu yang melibatkan perempuan dan anak-anak, seperti penguatan ekonomi komunitas, perlindungan buruh migran, difabel, lansia, dan kelompok-kelompok rentan yang lain.
# Kepemimpinan perempuan, mencakup isu kepemimpinan dan peran perempuan dalam melindungi bangsa dari idiologi intoleran dan yang menganjurkan kekerasan; kepemimpinan ulama perempuan di akar rumput; kepemimpinan ulama perempuan di pesantren, dan lembaga/organisasi keagamaan; dan eksistensi dan otoritas kepemimpinan ulama perempuan dalam kerja-kerja advokasi di hadapan negara; untuk berbagai isu yang melibatkan perempuan dan anak-anak, seperti penguatan ekonomi komunitas, perlindungan buruh migran, difabel, lansia, dan kelompok-kelompok rentan yang lain.
Baris 70: Baris 70:
== PENUTUP ==
== PENUTUP ==
Kongres Ulama Perempuan Indonesia kedua (KUPI ke-2) merupakan hajatan bersama jaringan organisasi yang mendukung kerja-kerja ulama perempuan dalam meneguhkan peradaban berkeadilan. Kerja besar perlu dukungan banyak pihak, baik dari para ulama perempuan, institusi pesantren, perguruan tinggi islam, lembaga swadaya masyarakat, organisasi keagamaan, institusi think tank, media , lembaga negara, dan agensi PBB, serta para donatur. Segala pertanyaan lanjutan terkait detail berbagai hal mengenai Kongres dapat menghubungi Ketua Panitia Pengarah (Badriyah Fayumi, 0878-8700-0145) dan Ketua Panitia Pelaksana (Masruchah, 0878-8723-3388).
Kongres Ulama Perempuan Indonesia kedua (KUPI ke-2) merupakan hajatan bersama jaringan organisasi yang mendukung kerja-kerja ulama perempuan dalam meneguhkan peradaban berkeadilan. Kerja besar perlu dukungan banyak pihak, baik dari para ulama perempuan, institusi pesantren, perguruan tinggi islam, lembaga swadaya masyarakat, organisasi keagamaan, institusi think tank, media , lembaga negara, dan agensi PBB, serta para donatur. Segala pertanyaan lanjutan terkait detail berbagai hal mengenai Kongres dapat menghubungi Ketua Panitia Pengarah (Badriyah Fayumi, 0878-8700-0145) dan Ketua Panitia Pelaksana (Masruchah, 0878-8723-3388).
<references />
[[Kategori:Dokumen KUPI2]]
[[Kategori:Dokumen KUPI2]]

Menu navigasi