Tadarus Subuh ke-030: Bolehkah Perempuan Menjadi Wali Nikah?: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
''Minggu, 31 Juli 2022''
''Minggu, 31 Juli 2022''


Umumnya, wali nikah adalah laki-laki, dimana akad nikah berlangsung antara dua laki-laki—antara calon mempelai laki-laki dan wali dari keluarga calon mempelai perempuan. Wali dari pihak perempuan ini bisa saja mewakilkan pengucapan akad nikah tersebut kepada seorang [[tokoh]] agama atau pejabat pemerintah dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang keduanya selalu laki-laki.
Umumnya, wali nikah adalah laki-laki, dimana [[Akad Nikah|akad nikah]] berlangsung antara dua laki-laki—antara calon mempelai laki-laki dan wali dari keluarga calon mempelai perempuan. Wali dari pihak perempuan ini bisa saja mewakilkan pengucapan akad nikah tersebut kepada seorang [[tokoh]] agama atau pejabat pemerintah dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang keduanya selalu laki-laki.


Namun bolehkah perempuan menjadi wali akad nikah?  
Namun bolehkah perempuan menjadi wali akad nikah?  
Baris 21: Baris 21:
|https://www.youtube.com/watch?v=LmRtjnnqCL8
|https://www.youtube.com/watch?v=LmRtjnnqCL8
|}
|}
[[Berkas:Tdrsbh (30).jpg|jmpl|400x400px]]
Selengkapnya untuk dapat melihat tema-tema lainnya, baca [https://kupipedia.id/index.php/Tadarus_Subuh Tadarus Subuh].[[Berkas:Tdrsbh (30).jpg|jmpl|400x400px]]
<youtube>LmRtjnnqCL8</youtube>
<youtube>LmRtjnnqCL8</youtube>


[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Video KUPI]]
[[Kategori:Video KUPI]]

Menu navigasi