15.259
suntingan
| Baris 1: | Baris 1: | ||
''Minggu, 31 Juli 2022'' | ''Minggu, 31 Juli 2022'' | ||
Umumnya, wali nikah adalah laki-laki, dimana akad nikah berlangsung antara dua laki-laki—antara calon mempelai laki-laki dan wali dari keluarga calon mempelai perempuan. Wali dari pihak perempuan ini bisa saja mewakilkan pengucapan akad nikah tersebut kepada seorang [[tokoh]] agama atau pejabat pemerintah dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang keduanya selalu laki-laki. | |||
Namun bolehkah perempuan menjadi wali akad nikah? | |||
Bagaimana perspektif [[mubadalah]] memandang hal ini? | |||
Mari ikuti [[Tadarus Subuh]] | |||
{| | {| | ||
|Tuan Rumah | |Tuan Rumah | ||