Sharing Properti Dalam Keluarga: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
213 bita ditambahkan ,  27 September 2021 23.11
tidak ada ringkasan suntingan
Baris 83: Baris 83:
Konsep maskawin dan nafkah yang berbasis jenis kelamin ini didasarkan pada asumsi bahwa pernikahan adalah kontrak tukar menukar (''mu’âwadhah''). Laki-laki menukarkan hartanya (maskawin/nafkah) untuk memperoleh kenikmatan seks dari perempuan (istrinya). Mahar atau maskawin misalnya, didefinisikan ulama fiqh sebagai harta yang wajib diberikan suami kepada istri dalam [[Akad Nikah|akad nikah]] sebagai imbalan atas layanan seks yang diperoleh suami dari istri (''al-mâl alladzî yajibu fî ‘aqd an-nikâh ‘ala az-zawji fî muqâbalat al-budh’i'').<ref>Lihat: Az-Zuhaili, ''al-Fiqh al-Islami'', jilid VII, hlm. 251.</ref> Karena itu, istri berhak penuh atas maskawin hanya jika suami sudah menyetubuhinya. Jika terjadi perceraian sebelum terjadi hubungan intim, maka istri hanya berhak separoh dari maskawin yang diberikan suami, sisanya harus dikembalikan ke suami. Asumsi tukar menukar harta/seks ini berlanjut dalam kehidupan pernikahan terkait kewajiban nafkah suami atas istri. Suami hanya wajib memberikan nafkah kepada istri ketika istri memberi kesempatan tubuhnya bisa dinikmati suami. Istri yang menolak ajakan hubungan intim tanpa sebab, atau melakukan sesuatu yang membuat suami tidak bisa menyetubuhinya, seperti berpuasa sunnah, pergi jauh tanpa persetujuan suami, atau tidak bersedia pindah untuk tinggal serumah dengan suami, ia tidak berhak menerima nafkah dari suami. Pandangan hukum fiqh yang demikian lahir didasarkan pada asumsi bahwa nafkah dari suami setimpal dengan atau sebagai imbalan atas layanan seks dari istri.<ref>Lihat: Az-Zuhaili, ''al-Fiqh al-Islami'', jilid VII, hlm. 778-782.</ref>
Konsep maskawin dan nafkah yang berbasis jenis kelamin ini didasarkan pada asumsi bahwa pernikahan adalah kontrak tukar menukar (''mu’âwadhah''). Laki-laki menukarkan hartanya (maskawin/nafkah) untuk memperoleh kenikmatan seks dari perempuan (istrinya). Mahar atau maskawin misalnya, didefinisikan ulama fiqh sebagai harta yang wajib diberikan suami kepada istri dalam [[Akad Nikah|akad nikah]] sebagai imbalan atas layanan seks yang diperoleh suami dari istri (''al-mâl alladzî yajibu fî ‘aqd an-nikâh ‘ala az-zawji fî muqâbalat al-budh’i'').<ref>Lihat: Az-Zuhaili, ''al-Fiqh al-Islami'', jilid VII, hlm. 251.</ref> Karena itu, istri berhak penuh atas maskawin hanya jika suami sudah menyetubuhinya. Jika terjadi perceraian sebelum terjadi hubungan intim, maka istri hanya berhak separoh dari maskawin yang diberikan suami, sisanya harus dikembalikan ke suami. Asumsi tukar menukar harta/seks ini berlanjut dalam kehidupan pernikahan terkait kewajiban nafkah suami atas istri. Suami hanya wajib memberikan nafkah kepada istri ketika istri memberi kesempatan tubuhnya bisa dinikmati suami. Istri yang menolak ajakan hubungan intim tanpa sebab, atau melakukan sesuatu yang membuat suami tidak bisa menyetubuhinya, seperti berpuasa sunnah, pergi jauh tanpa persetujuan suami, atau tidak bersedia pindah untuk tinggal serumah dengan suami, ia tidak berhak menerima nafkah dari suami. Pandangan hukum fiqh yang demikian lahir didasarkan pada asumsi bahwa nafkah dari suami setimpal dengan atau sebagai imbalan atas layanan seks dari istri.<ref>Lihat: Az-Zuhaili, ''al-Fiqh al-Islami'', jilid VII, hlm. 778-782.</ref>


Asumsi ini bisa dirasakan sejak pembahasan pertama mengenai definisi akad nikah dalam fiqh. Para ulama mendefinisikan akad nikah sebagai akad yang memperbolekan laki-laki memperoleh kenikmatan dari perempuan (''ibâhat al-istimtâ’ bi al-mar’ah''), baik dengan hubungan kelamin, mencium, atau sekedar merapatkan tubuh. Definisi kedua, akad nikah adalah yang dimaksudkan untuk mendatangkan milik kenikmatan (''milk al-mut’ah''), dimana laki-laki dibolehkan menikmati tubuh perempuan (''hillu istimtâ’ ar-rajul min imra’ah''). Definisi ketiga yang sedikit netral, adalah bahwa akad nikah adalah yang dimaksudkan syari’at agar laki-laki memiliki kenikmatan dari tubuh perempuan, dan agar perempuan juga diperbolehkan menikmati tubuh laki-laki.<ref>Ibid, hlm. 29.</ref> Dalam definisi terakhir ini ada perbedaan di predikit “laki-laki memiliki” sementara perempuan hanya “diperbolehkan”. Perbedaan ini memiliki konsekuensi logis turunannya dalam persoalan-persoalan hak dan kewajiban suami istri. Tetapi kebanyakan ulama fiqh memilih definisi yang pertama dan kedua, dimana laki-laki menjadi subyek satu-satunya. Semenara definisi terakhir lebih banyak diusulkan ulama kontemporer.<ref>Lihat: Amir Syarifuddin, ''Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan,'' Cetakan Ke-3, Tahun 2009, (Jakarta: Kencana), hlm. 35-39.</ref>
Asumsi ini bisa dirasakan sejak pembahasan pertama mengenai definisi [[Akad Nikah|akad nikah]] dalam fiqh. Para ulama mendefinisikan akad nikah sebagai akad yang memperbolekan laki-laki memperoleh kenikmatan dari perempuan (''ibâhat al-istimtâ’ bi al-mar’ah''), baik dengan hubungan kelamin, mencium, atau sekedar merapatkan tubuh. Definisi kedua, akad nikah adalah yang dimaksudkan untuk mendatangkan milik kenikmatan (''milk al-mut’ah''), dimana laki-laki dibolehkan menikmati tubuh perempuan (''hillu istimtâ’ ar-rajul min imra’ah''). Definisi ketiga yang sedikit netral, adalah bahwa akad nikah adalah yang dimaksudkan syari’at agar laki-laki memiliki kenikmatan dari tubuh perempuan, dan agar perempuan juga diperbolehkan menikmati tubuh laki-laki.<ref>Ibid, hlm. 29.</ref> Dalam definisi terakhir ini ada perbedaan di predikit “laki-laki memiliki” sementara perempuan hanya “diperbolehkan”. Perbedaan ini memiliki konsekuensi logis turunannya dalam persoalan-persoalan hak dan kewajiban suami istri. Tetapi kebanyakan ulama fiqh memilih definisi yang pertama dan kedua, dimana laki-laki menjadi subyek satu-satunya. Semenara definisi terakhir lebih banyak diusulkan ulama kontemporer.<ref>Lihat: Amir Syarifuddin, ''Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan,'' Cetakan Ke-3, Tahun 2009, (Jakarta: Kencana), hlm. 35-39.</ref>


Dalam fiqh dikenal kaidah ''an-nafaqah fî muqabalat al-budh’'', atau nafkah setimpal dengan seks. Kaidah ini hampir diterima seluruh Mazhab fiqh dan berlaku dalam hampir semua persoalan pernikahan. Tetapi kaidah ini hanya satu arah saja, dari suami (nafkah) kepada istri (seks). Jika pada kasus-kasus umum, seseorang itu berhak menerima pemberian (nafkah) dari orang lain karena ia miskin dan membutuhkan, maka pada kasus istri, ia berhak atas pemberian suami (nafkah) bukan karena persoalan kebutuhan terhadap nafkah tersebut. Istri berhak atas nafkah hanya karena ia memberi kesempatan tubuhnya dinikmati oleh suami, dan suami berkewajiban memberi nafkah ketika istri menyediakan kesempatan tersebut. Dalam penjelasan Wahbah, kewajiban nafkah ini bersifat tunggal, yaitu hanya suami, tidak boleh dilakuan bersama yang lain. Karena yang menerima layanan seks adalah tunggal hanya suami, sebagai timbal baliknya, kewajiban nafkah juga hanya oleh suami.<ref>Ibid, hlm. 774-775.</ref>
Dalam fiqh dikenal kaidah ''an-nafaqah fî muqabalat al-budh’'', atau nafkah setimpal dengan seks. Kaidah ini hampir diterima seluruh Mazhab fiqh dan berlaku dalam hampir semua persoalan pernikahan. Tetapi kaidah ini hanya satu arah saja, dari suami (nafkah) kepada istri (seks). Jika pada kasus-kasus umum, seseorang itu berhak menerima pemberian (nafkah) dari orang lain karena ia miskin dan membutuhkan, maka pada kasus istri, ia berhak atas pemberian suami (nafkah) bukan karena persoalan kebutuhan terhadap nafkah tersebut. Istri berhak atas nafkah hanya karena ia memberi kesempatan tubuhnya dinikmati oleh suami, dan suami berkewajiban memberi nafkah ketika istri menyediakan kesempatan tersebut. Dalam penjelasan Wahbah, kewajiban nafkah ini bersifat tunggal, yaitu hanya suami, tidak boleh dilakuan bersama yang lain. Karena yang menerima layanan seks adalah tunggal hanya suami, sebagai timbal baliknya, kewajiban nafkah juga hanya oleh suami.<ref>Ibid, hlm. 774-775.</ref>
Baris 112: Baris 112:




<div lang="ar" dir="rtl">
<big>عَقْدُ النِّكَاحِ، وَتَرَدَّدَتْ عِبَارَاتُ الْأَصْحَابِ فِي مَوْرِدِهِ هَلْ هُوَ الْمِلْكُ أَوْ الِاسْتِبَاحَةُ؟ فَمِنْ قَائِلٍ هُوَ الْمِلْكُ. ثُمَّ تَرَدَّدُوا هَلْ هُوَ مِلْكُ مَنْفَعَةِ الْبُضْعِ أَوْ مِلْكُ الِانْتِفَاعِ بِهَا وَقِيلَ بَلْ هُوَ الْحِلُّ لَا الْمِلْكُ وَلِهَذَا يَقَعُ الِاسْتِمْتَاعُ مِنْ جِهَةِ الزَّوْجَةِ مَعَ أَنَّهُ لَا مِلْكَ لَهَا وَقِيلَ بَلْ الْمَعْقُودُ عَلَيْهِ ازْدِوَاجٌ كَالْمُشَارَكَةِ وَلِهَذَا فَرَّقَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ بَيْنَ الِازْدِوَاجِ وَمِلْكِ الْيَمِينِ وَإِلَيْهِ مَيْلُ الشَّيْخِ تَقِيِّ الدِّينِ فَيَكُونُ مِنْ بَابِ الْمُشَارَكَاتِ دُونَ الْمُعَاوَضَاتِ</big>
<big>عَقْدُ النِّكَاحِ، وَتَرَدَّدَتْ عِبَارَاتُ الْأَصْحَابِ فِي مَوْرِدِهِ هَلْ هُوَ الْمِلْكُ أَوْ الِاسْتِبَاحَةُ؟ فَمِنْ قَائِلٍ هُوَ الْمِلْكُ. ثُمَّ تَرَدَّدُوا هَلْ هُوَ مِلْكُ مَنْفَعَةِ الْبُضْعِ أَوْ مِلْكُ الِانْتِفَاعِ بِهَا وَقِيلَ بَلْ هُوَ الْحِلُّ لَا الْمِلْكُ وَلِهَذَا يَقَعُ الِاسْتِمْتَاعُ مِنْ جِهَةِ الزَّوْجَةِ مَعَ أَنَّهُ لَا مِلْكَ لَهَا وَقِيلَ بَلْ الْمَعْقُودُ عَلَيْهِ ازْدِوَاجٌ كَالْمُشَارَكَةِ وَلِهَذَا فَرَّقَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ بَيْنَ الِازْدِوَاجِ وَمِلْكِ الْيَمِينِ وَإِلَيْهِ مَيْلُ الشَّيْخِ تَقِيِّ الدِّينِ فَيَكُونُ مِنْ بَابِ الْمُشَارَكَاتِ دُونَ الْمُعَاوَضَاتِ</big>
</div>


''“(Mengenai) akad nikah; para ulama Mazhab berbeda pendapat; ada yang mengatakan sebagai (akad) kepemilikan, di sini juga terjadi perbedaan; apakah itu kepemilikan atas manfaat kelamin (jasa seks dari istri); atau kepemilikan atas hak mengambil manfaat dari kelamin (jasa seks dari istri); ada yang mengatakan (akad nikah) adalah untuk menghalalkan, bukan kepemilikan. Karena itu, istri juga berhak atas kenikmatan seks tersebut, padahal ia tidak ada kepemilikan untuknya (atas seks, jika menggunakan definisi kepemilikan). Ada yang mengatakan, obyek akad (pernikahan) adalah ‘percampuran dua insan’ itu sendiri, seperti perkongsian (syirkah). Karena itu, Allah membedakan antara pernikahan (zawâj) dan kepemilikan hamba sahaya (milk al-yamîn). Asy-Syaikh Taqiyuddin lebih cenderung pada pandangan ini. Karena itu, nikah (seharusnya) masuk pada pembahasan perkongsian (musyârakât), bukan pada pembahasan pertukaran/jual beli (mu’âwadhât).''<ref>Dikutip dari: Faqihuddin Abdul Kodir, ''Manba’ as-Sa’âdah fî Usus Husn al-Mu’âsyarah wa Ahammiyat as-Sihhah al-Injâbiyyah fi al-Hayât az-Zawjiyyah,'' Tahun 2011, (Cirebon: ISIF), hlm. 43.</ref>
''“(Mengenai) akad nikah; para ulama Mazhab berbeda pendapat; ada yang mengatakan sebagai (akad) kepemilikan, di sini juga terjadi perbedaan; apakah itu kepemilikan atas manfaat kelamin (jasa seks dari istri); atau kepemilikan atas hak mengambil manfaat dari kelamin (jasa seks dari istri); ada yang mengatakan (akad nikah) adalah untuk menghalalkan, bukan kepemilikan. Karena itu, istri juga berhak atas kenikmatan seks tersebut, padahal ia tidak ada kepemilikan untuknya (atas seks, jika menggunakan definisi kepemilikan). Ada yang mengatakan, obyek akad (pernikahan) adalah ‘percampuran dua insan’ itu sendiri, seperti perkongsian (syirkah). Karena itu, Allah membedakan antara pernikahan (zawâj) dan kepemilikan hamba sahaya (milk al-yamîn). Asy-Syaikh Taqiyuddin lebih cenderung pada pandangan ini. Karena itu, nikah (seharusnya) masuk pada pembahasan perkongsian (musyârakât), bukan pada pembahasan pertukaran/jual beli (mu’âwadhât).''<ref>Dikutip dari: Faqihuddin Abdul Kodir, ''Manba’ as-Sa’âdah fî Usus Husn al-Mu’âsyarah wa Ahammiyat as-Sihhah al-Injâbiyyah fi al-Hayât az-Zawjiyyah,'' Tahun 2011, (Cirebon: ISIF), hlm. 43.</ref>
Baris 214: Baris 216:




<div lang="ar" dir="rtl">
وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
</div>


''“Dan berikanlah (wahai laki-laki) kepada perempuan (yang kamu nikahi) tanda-tanda kejujuran (maskawin) yang menjadi milik mereka, secara suka rela. Dan jika mereka (perempuan) dengan senang hati memberikan kembali dari maskawin tersebut kepada kamu, maka kamu boleh memakannya tanpa perlu ragu”.'' (QS. An-Nisa, 4: 4).
''“Dan berikanlah (wahai laki-laki) kepada perempuan (yang kamu nikahi) tanda-tanda kejujuran (maskawin) yang menjadi milik mereka, secara suka rela. Dan jika mereka (perempuan) dengan senang hati memberikan kembali dari maskawin tersebut kepada kamu, maka kamu boleh memakannya tanpa perlu ragu”.'' (QS. An-Nisa, 4: 4).
Baris 231: Baris 235:




<div lang="ar" dir="rtl">
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى (6) لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا (7). (سورة الطلاق، 6-7)
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى (6) لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا (7). (سورة الطلاق، 6-7)
</div>


''“Tempatkanlah mereka (para isteri dicerai) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkah hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak kamu), maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan anak itu. Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan apa yang Allah berikan (kemampuan) kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”.'' (QS. Ath-Thalaq, 65: 6-7).
''“Tempatkanlah mereka (para isteri dicerai) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkah hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak kamu), maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan anak itu. Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan apa yang Allah berikan (kemampuan) kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”.'' (QS. Ath-Thalaq, 65: 6-7).
Baris 248: Baris 254:




<div lang="ar" dir="rtl">
<big>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ</big>
<big>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ</big>
</div>


''“Wahai orang-orang yang beriman, tidak dihalalkan bagi kamu untuk mewarisi (harta atau tubuh) perempuan dengan paksa, dan janganlah kamu halangi mereka (untuk menikah dengan yang lain) agar kamu bisa memperoleh sesuatu dari (milik mereka) yang telah kamu berikan kepada mereka”.'' (QS. An-Nisa, 4: 19).
''“Wahai orang-orang yang beriman, tidak dihalalkan bagi kamu untuk mewarisi (harta atau tubuh) perempuan dengan paksa, dan janganlah kamu halangi mereka (untuk menikah dengan yang lain) agar kamu bisa memperoleh sesuatu dari (milik mereka) yang telah kamu berikan kepada mereka”.'' (QS. An-Nisa, 4: 19).
Baris 257: Baris 265:




<div lang="ar" dir="rtl">
<big>وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا</big>
<big>وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا</big>
</div>


''“Dan berikanlah kepada perempuan, mahar yang menjadi hak mereka dengan penuh kerelaan. (janganlah kamu mempergunakannya), kecuali jika mereka merelakan dari sesuatu (yang diberikan itu), maka makanlah ia dengan kenikmatan dan keleluasaan”.'' (QS. An-Nisa, 4: 4).
''“Dan berikanlah kepada perempuan, mahar yang menjadi hak mereka dengan penuh kerelaan. (janganlah kamu mempergunakannya), kecuali jika mereka merelakan dari sesuatu (yang diberikan itu), maka makanlah ia dengan kenikmatan dan keleluasaan”.'' (QS. An-Nisa, 4: 4).
Baris 263: Baris 273:




<div lang="ar" dir="rtl">
<big>وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآَتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا</big>
<big>وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآَتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا</big>
</div>


''“Apabila kamu ingin menggantikan pasangan kamu dengan pasangan yang lain, dan kamu telah memberikan kepadanya sejumlah harta yang melimpah, maka kamu tidak berhak untuk mengambilnya sedikitpun. Bagaimana kamu berani mengambilnya, padahal itu perbuatan bohong dan dosa yang nyata?”.'' (QS. An-Nisa, 4: 20).
''“Apabila kamu ingin menggantikan pasangan kamu dengan pasangan yang lain, dan kamu telah memberikan kepadanya sejumlah harta yang melimpah, maka kamu tidak berhak untuk mengambilnya sedikitpun. Bagaimana kamu berani mengambilnya, padahal itu perbuatan bohong dan dosa yang nyata?”.'' (QS. An-Nisa, 4: 20).

Menu navigasi