Sharing Properti Dalam Keluarga: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
4.032 bita ditambahkan ,  27 September 2021 23.06
tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi 'Ikatan pernikahan tidak hanya mengaitkan dua fisik dan psikis antara perempuan dan laki-laki, tetapi juga harta benda yang mereka bawa, usahakan dan mereka peroleh sej...')
 
Baris 41: Baris 41:
Untuk melengkapi pandangan di atas, di bawah ini, hasil wawancara laki-laki, yang menjadi suami dari narasumber di atas.  
Untuk melengkapi pandangan di atas, di bawah ini, hasil wawancara laki-laki, yang menjadi suami dari narasumber di atas.  


''Saya kaget waktu istri saya menyatakan ingin jadi TKW ke Saudi Arabia. Aduhh…..rasanya seperti ditampar. Tapi bagaimana ya… Sebagai suami, hasil saya memang pas-pasan. Kami masih tinggal di rumah mertua saat itu. Saya tidak mau dianggap menghalangi kesempatan bagi istri. Apalagi kami menginginkan rumah sendiri, padahal tidak mungkin jika mengandalkan penghasilan saya. Saya mengizinkan, dan ikut membantu pengurusan. Saya juga yang meminjam ke seseorang untuk urusan ini, dengan bunga 100 persen.''
<blockquote>''Saya kaget waktu istri saya menyatakan ingin jadi TKW ke Saudi Arabia. Aduhh…..rasanya seperti ditampar. Tapi bagaimana ya… Sebagai suami, hasil saya memang pas-pasan. Kami masih tinggal di rumah mertua saat itu. Saya tidak mau dianggap menghalangi kesempatan bagi istri. Apalagi kami menginginkan rumah sendiri, padahal tidak mungkin jika mengandalkan penghasilan saya. Saya mengizinkan, dan ikut membantu pengurusan. Saya juga yang meminjam ke seseorang untuk urusan ini, dengan bunga 100 persen.''


''Hasil tahun pertama digunakan untuk bayar hutang, berikutnya baru untuk kepentingan keluarga. Istri saya mengirimkan uangnya pada ibu mertua saya. Saya sedih juga, karena saya suaminya, juga perlu makan dan mengurus anak saya. Tetapi saya tidak ingin berkonflik dengannya. Saya juga paham, ibu mertua saya bertanggung jawab penuh pada anak kami.''
''Hasil tahun pertama digunakan untuk bayar hutang, berikutnya baru untuk kepentingan keluarga. Istri saya mengirimkan uangnya pada ibu mertua saya. Saya sedih juga, karena saya suaminya, juga perlu makan dan mengurus anak saya. Tetapi saya tidak ingin berkonflik dengannya. Saya juga paham, ibu mertua saya bertanggung jawab penuh pada anak kami.''
Baris 47: Baris 47:
''Setelah itu, istri saya juga mengirim pada saya, di samping mengirim pada ibu mertua saya. Dari uang kiriman istri, saya belikan motor untuk usaha ojek saya, keperluan anak saya, dan sisanya saya simpan untuk membangun rumah. Akhirnya, kami mampu membangun rumah dari hasil kiriman istri.''
''Setelah itu, istri saya juga mengirim pada saya, di samping mengirim pada ibu mertua saya. Dari uang kiriman istri, saya belikan motor untuk usaha ojek saya, keperluan anak saya, dan sisanya saya simpan untuk membangun rumah. Akhirnya, kami mampu membangun rumah dari hasil kiriman istri.''


''Menurut saya, TKW yang tidak berhasil itu karena uang hasilnya dihabiskan keluarganya yang ada di Indonesia. Sekitar ada 9 dari 10 suami yang mengalami konflik dengan mertuanya, soal kiriman uang istri. Tidak sedikit dari mereka yang berakhir pada perceraian. Beberapa orang tua yang menerima kiriman dari anaknya, memang ada yang menghabiskannya untuk kepentingan mereka sendiri, sehingga ketika anaknya pulang uangnya sudah habis. Beberapa suami juga melakukan hal demikian, sehingga tidak sedikit istri yang enggan mengirim  uang gajinya pada suaminya….''.<ref>Dibahasakan ulang dari pengakuan suami AS kepada peneliti Alimat. Wawancara dilakukan pada bulan Juni dan Juli 2011.</ref>
''Menurut saya, TKW yang tidak berhasil itu karena uang hasilnya dihabiskan keluarganya yang ada di Indonesia. Sekitar ada 9 dari 10 suami yang mengalami konflik dengan mertuanya, soal kiriman uang istri. Tidak sedikit dari mereka yang berakhir pada perceraian. Beberapa orang tua yang menerima kiriman dari anaknya, memang ada yang menghabiskannya untuk kepentingan mereka sendiri, sehingga ketika anaknya pulang uangnya sudah habis. Beberapa suami juga melakukan hal demikian, sehingga tidak sedikit istri yang enggan mengirim  uang gajinya pada suaminya….''.<ref>Dibahasakan ulang dari pengakuan suami AS kepada peneliti Alimat. Wawancara dilakukan pada bulan Juni dan Juli 2011.</ref></blockquote>




Sharing properti keluarga, sebagaimana pada kasus-kasus di atas, bukanlah fenomena baru di Indonesia. Hukum adat masyarakat Jawa misalnya telah mengenal istilah harta ''gono-gini'', Aceh menyebut ''harta sihareukat,'' Bali mengenal ''druwe cabro,'' Sunda mengenal ''nyalindung kagelung,'' dan Bugis menyebut ''makruf'' atau ''cakkara.'' Kemudian tradisi ini diadopsi hukum negara sebagai “harta bersama” atau sebelumnya dikenal dengan “harta pencaharian” dalam pernikahan. Baik Undang-undang Perkawinan no. 1 Tahun 1974, maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tahun 1991 membagi harta keluarga ke dalam dua kelompok; harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta yang diperoleh karena usaha dan kerja sejak adanya ikatan pernikahan sampai ikatan itu terputus karena meninggal dunai atau perceraian. Sementara harta bawaan adalah harta yang dimiliki suami atau istri sebelum ikatan pernikahan, atau diperoleh ketika pernikahan dari hibah atau warisan. Harta bersama bisa berasal dari usaha suami, atau usaha istri, atau usaha bersama. Tindakan hukum terhadap harta bersama harus atas persetujuan kedua belah pihak. Sementara tindakan hukum atas harta bawaan, sepenuhnya menjadi hak masing-masing pemilik, suami atau istri.[4]
Sharing properti keluarga, sebagaimana pada kasus-kasus di atas, bukanlah fenomena baru di Indonesia. Hukum adat masyarakat Jawa misalnya telah mengenal istilah harta ''gono-gini'', Aceh menyebut ''harta sihareukat,'' Bali mengenal ''druwe cabro,'' Sunda mengenal ''nyalindung kagelung,'' dan Bugis menyebut ''makruf'' atau ''cakkara.'' Kemudian tradisi ini diadopsi hukum negara sebagai “harta bersama” atau sebelumnya dikenal dengan “harta pencaharian” dalam pernikahan. Baik Undang-undang Perkawinan no. 1 Tahun 1974, maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tahun 1991 membagi harta keluarga ke dalam dua kelompok; harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta yang diperoleh karena usaha dan kerja sejak adanya ikatan pernikahan sampai ikatan itu terputus karena meninggal dunai atau perceraian. Sementara harta bawaan adalah harta yang dimiliki suami atau istri sebelum ikatan pernikahan, atau diperoleh ketika pernikahan dari hibah atau warisan. Harta bersama bisa berasal dari usaha suami, atau usaha istri, atau usaha bersama. Tindakan hukum terhadap harta bersama harus atas persetujuan kedua belah pihak. Sementara tindakan hukum atas harta bawaan, sepenuhnya menjadi hak masing-masing pemilik, suami atau istri.<ref>J. Satrio, ''Hukum Harta Perkawinan,'' Cetakan I, tahun 1991, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti), hlm. 185-195; dan Mohd. Idris Ramulyo, ''Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam,'' Cetakan Pertama, Tahun 1996, (Jakarta: Bumi Aksara), hlm. 225-236.</ref>


Konsekuensinya secara perdata, sertifikat properti atas nama suami tidak bisa dijual tanpa persetujuan istri. Begitupun sebaliknya sertifikat yang diatasnamakan istri baru bisa dijual jika atas persetujuan suami. Ketika suami mengajukan kredit ke bank, istri juga secara hukum harus memberikan persetujuan pada saat tanda tangan perjanjian kredit. Persetujuan istri adalah mutlak. Karena, ketika suami tidak bisa membayar cicilan, secara otomatis istri juga harus bertanggung-jawab terhadap hutang suami. Hal yang sama juga terjadi jika yang mengajukan kredit adalah istri.[5] Terobosan hukum ini sangat penting, terutama bagi perempuan yang biasanya tidak mempedulikan pencatatan properti keluarga atas nama dirinya. Pada saat perceraian, atau ditinggal mati suami, perempuan bisa mengklaim pembagian harta bersama. Hal yang sama juga bisa dilakukan suami untuk mengklaim harta bersama, jika ditinggal mati istri atau cerai sementara sang istri yang banyak mencatatkan namanya atas properti keluarga sebagai harta bersama.
Konsekuensinya secara perdata, sertifikat properti atas nama suami tidak bisa dijual tanpa persetujuan istri. Begitupun sebaliknya sertifikat yang diatasnamakan istri baru bisa dijual jika atas persetujuan suami. Ketika suami mengajukan kredit ke bank, istri juga secara hukum harus memberikan persetujuan pada saat tanda tangan perjanjian kredit. Persetujuan istri adalah mutlak. Karena, ketika suami tidak bisa membayar cicilan, secara otomatis istri juga harus bertanggung-jawab terhadap hutang suami. Hal yang sama juga terjadi jika yang mengajukan kredit adalah istri.<ref>Lihat: Liputan Khas, ''Femina,'' no. 02/XXXIX.14-20 Januari 2012, hlm. 46-49.</ref> Terobosan hukum ini sangat penting, terutama bagi perempuan yang biasanya tidak mempedulikan pencatatan properti keluarga atas nama dirinya. Pada saat perceraian, atau ditinggal mati suami, perempuan bisa mengklaim pembagian harta bersama. Hal yang sama juga bisa dilakukan suami untuk mengklaim harta bersama, jika ditinggal mati istri atau cerai sementara sang istri yang banyak mencatatkan namanya atas properti keluarga sebagai harta bersama.


Meskipun demikian, masih banyak orang yang tidak mengetahui fakta hukum ini. Kita bisa menemukan dalam kehidupan sehari-hari, para suami yang menyembunyikan harta hasil usahanya dari istrinya. Mereka mencatatkan nama mereka saja dalam sertifikat properti tersebut, secara sengaja tidak melibatkan pasangan mereka. Padahal, dengan tidak dicatat sekalipun, tidak menghalangi istri untuk bisa mengklaim sebagai harta bersama. Pada saat yang sama, banyak istri yang karena faktor-faktor sosial budaya atau karena pengalaman tertentu, merasa tidak aman jika nama mereka tidak dicantumkan dalam properti keluarga. Tidak sedikit juga istri karir yang memiliki harta dari usahanya, yang menyembunyikan hartanya dari suami, karena tidak ingin berbagai dengan suami. Secara hukum, sesungguhnya, semua harta ini yang diperolah pada masa ikaktan pernikahan bisa dianggap sebagai harta bersama yang bisa diklaim sebagai milik kedua belah pihak.
Meskipun demikian, masih banyak orang yang tidak mengetahui fakta hukum ini. Kita bisa menemukan dalam kehidupan sehari-hari, para suami yang menyembunyikan harta hasil usahanya dari istrinya. Mereka mencatatkan nama mereka saja dalam sertifikat properti tersebut, secara sengaja tidak melibatkan pasangan mereka. Padahal, dengan tidak dicatat sekalipun, tidak menghalangi istri untuk bisa mengklaim sebagai harta bersama. Pada saat yang sama, banyak istri yang karena faktor-faktor sosial budaya atau karena pengalaman tertentu, merasa tidak aman jika nama mereka tidak dicantumkan dalam properti keluarga. Tidak sedikit juga istri karir yang memiliki harta dari usahanya, yang menyembunyikan hartanya dari suami, karena tidak ingin berbagai dengan suami. Secara hukum, sesungguhnya, semua harta ini yang diperolah pada masa ikaktan pernikahan bisa dianggap sebagai harta bersama yang bisa diklaim sebagai milik kedua belah pihak.
Baris 58: Baris 58:
Sekalipun tentu saja dalam praktik berperkara hukum, klaim harta bersama bisa saja tidak berhasil, atau bisa jadi sudah dikuasai terlebih dahulu oleh salah satu pihak sebelum ke pengadilan, lalu menjadi rumit untuk dibawa ke pengadilan. Para hakim juga seringkali tidak mengingatkan perempuan untuk meminta klaim harta bersama, padahal banyak perempuan yang tidak paham hukum. Sementara harta bersama tidak bisa diputuskan dibagi dalam fatwa hakim tanpa permintaan dari pihak penggugat. Konflik properti keluarga memang sangat kompleks dan memiliki berbagai dimensi. Di samping ada fakta-fakta hukum positif, juga ada norma-norma budaya, dan nilai-nilai agama yang berkembang di masyarkat, yang mempengaruhi subyek-subyek hukum ketika berperkara mengenai properti keluarga. Pengalaman masing-masing individu juga akan mempengaruhi keputusan masing-masing mengenai tindakan mereka terhadap properti keluarga.
Sekalipun tentu saja dalam praktik berperkara hukum, klaim harta bersama bisa saja tidak berhasil, atau bisa jadi sudah dikuasai terlebih dahulu oleh salah satu pihak sebelum ke pengadilan, lalu menjadi rumit untuk dibawa ke pengadilan. Para hakim juga seringkali tidak mengingatkan perempuan untuk meminta klaim harta bersama, padahal banyak perempuan yang tidak paham hukum. Sementara harta bersama tidak bisa diputuskan dibagi dalam fatwa hakim tanpa permintaan dari pihak penggugat. Konflik properti keluarga memang sangat kompleks dan memiliki berbagai dimensi. Di samping ada fakta-fakta hukum positif, juga ada norma-norma budaya, dan nilai-nilai agama yang berkembang di masyarkat, yang mempengaruhi subyek-subyek hukum ketika berperkara mengenai properti keluarga. Pengalaman masing-masing individu juga akan mempengaruhi keputusan masing-masing mengenai tindakan mereka terhadap properti keluarga.


<blockquote>''“Saya belum pernah sekalipun berpikir bila suami tiba-tiba meninggal dan bagaimana dengan kepemilikan properti yang menggunakan namanya. Apakah akan menjadi masalah atau tidak. Saya memang kurang mengerti mengenai hal-hal in, saya cukup tenang dengan adanya asuransi kesehatan bagi saya dan anak-anak, serta asuransi pendidikan untuk anak-anak. Saya tidak terlalu memikirkan nama siapa yang digunakan dalam properti pernikahan kami”.''[6]
<blockquote>''“Saya belum pernah sekalipun berpikir bila suami tiba-tiba meninggal dan bagaimana dengan kepemilikan properti yang menggunakan namanya. Apakah akan menjadi masalah atau tidak. Saya memang kurang mengerti mengenai hal-hal in, saya cukup tenang dengan adanya asuransi kesehatan bagi saya dan anak-anak, serta asuransi pendidikan untuk anak-anak. Saya tidak terlalu memikirkan nama siapa yang digunakan dalam properti pernikahan kami”.''<ref>Pengakuan Ibu Rina Dwiayu (35). Ibid, hlm. 49.</ref>


''“Sebaiknya, properti pernikahan, seperti rumah dan kendaraan, atas nama istri. Sebag jika ada apa-apa, seperti suami berselingkuh, wanita lain tidak bisa menuntut apa-apa. Dengan jujur saya menceritakan kekhawatiran saya pada suami. Dia pun mengerti dan menyetujui permintaan saya itu. Kendaraan kami atas nama saya. Sebentar lagi kami akan membeli rumah dan suami sudah setuju bahwa sertifikat rumah itu akan dibuat atas nama saya”.''[7]
''“Sebaiknya, properti pernikahan, seperti rumah dan kendaraan, atas nama istri. Sebag jika ada apa-apa, seperti suami berselingkuh, wanita lain tidak bisa menuntut apa-apa. Dengan jujur saya menceritakan kekhawatiran saya pada suami. Dia pun mengerti dan menyetujui permintaan saya itu. Kendaraan kami atas nama saya. Sebentar lagi kami akan membeli rumah dan suami sudah setuju bahwa sertifikat rumah itu akan dibuat atas nama saya”.''<ref>Pengakuan Ibu Dinda Sriniati (33). Ibid.</ref>


''“Kami memiliki prinsip sama; penentuan kepemilikan properti berdasarkan kemudahan. Seperti saat membeli rumah. Karena beli di Bogor dan KTP saya berdomisili di Bogor, maka sertifikat rumah atas nama Saya. Saat sertifikat rumah atas nama saya, bukan berarti saya langsung senang: “Wah..rumah ini punya saya”. Walau atas nama saya, rumah itu tetap rumah dia juga”.''[8]
''“Kami memiliki prinsip sama; penentuan kepemilikan properti berdasarkan kemudahan. Seperti saat membeli rumah. Karena beli di Bogor dan KTP saya berdomisili di Bogor, maka sertifikat rumah atas nama Saya. Saat sertifikat rumah atas nama saya, bukan berarti saya langsung senang: “Wah..rumah ini punya saya”. Walau atas nama saya, rumah itu tetap rumah dia juga”.''<ref>Pengakuan Ibu Yulia Rachman (34). Ibid.</ref>


''“Saya tidak berharap seperti ibu yang ditinggal ayah secara mendadak, lalu keluarga ayah menuntut bagi waris atas rumah yang ditempati ibu. Kemungkinan hal itu terjadi pada saya tetap ada. Karena itulah, saya meminta pada suami agar nama saya digunakan dalam properti pernikahan yang akan kami beli. Itu adalah bentuk antisipasi saya dengan kemungkinan terburuk, seperti suami tiba-tiba meninggal atau terpaksa bercerai. Apalagi, saya tidak bekerja, jadi saya harus benar-benar berpikir ke arah sana”.''[9]</blockquote>
''“Saya tidak berharap seperti ibu yang ditinggal ayah secara mendadak, lalu keluarga ayah menuntut bagi waris atas rumah yang ditempati ibu. Kemungkinan hal itu terjadi pada saya tetap ada. Karena itulah, saya meminta pada suami agar nama saya digunakan dalam properti pernikahan yang akan kami beli. Itu adalah bentuk antisipasi saya dengan kemungkinan terburuk, seperti suami tiba-tiba meninggal atau terpaksa bercerai. Apalagi, saya tidak bekerja, jadi saya harus benar-benar berpikir ke arah sana”.''<ref>Pengakuan Ibu Ina Lubis (33). Ibid.</ref></blockquote>




Semarak Cerlang Nusa –Consultancy, Research, Education for Social Transformation (SCN-CREST atau SCN saja) telah melakukan riset pada Tahun 2010-2011 mengenai dua adat istiadat di Indonesia yang berbeda dan secara diametris bertentangan, terkait perempuan dan hak properti dalam keluarga. Yaitu adat istiadat Minangkabau Sumatera Barat dan adat istiadat Sasak Nusa Tenggara Barat. Dalam adat Minangkabau, perempuan adalah sentral kepemilikan terhadap harta pusaka seperti rumah dan harta komunal/ulayat seperti sawah milik keluarga besar. Semua harta pusaka menjadi milik perempuan, dan diwariskan kepada garis keturunan ibu (matrilineal), sedangkan pihak laki-laki hanya mengatur, mengelola, dan mempertahankan saja.
Semarak Cerlang Nusa –Consultancy, Research, Education for Social Transformation (SCN-CREST atau SCN saja) telah melakukan riset pada Tahun 2010-2011 mengenai dua adat istiadat di Indonesia yang berbeda dan secara diametris bertentangan, terkait perempuan dan hak properti dalam keluarga. Yaitu adat istiadat Minangkabau Sumatera Barat dan adat istiadat Sasak Nusa Tenggara Barat. Dalam adat Minangkabau, perempuan adalah sentral kepemilikan terhadap harta pusaka seperti rumah dan harta komunal/ulayat seperti sawah milik keluarga besar. Semua harta pusaka menjadi milik perempuan, dan diwariskan kepada garis keturunan ibu (matrilineal), sedangkan pihak laki-laki hanya mengatur, mengelola, dan mempertahankan saja.


Sebaliknya dalam adat Sasak, perempuan tidak memiliki hak mewarisi harta orangtuanya, terutama yang berupa rumah dan tanah. Perempuan hanya boleh mewarisi peralatan rumah tangga, atau perhiasan saja. Perempuan dianggap tidak membutuhkan rumah dan sawah, karena ia akan tinggal bersama suaminya. Dalam realitas di lapangan, perempuan di Minangkabau yang memiliki hak istemewa secara adat bisa saja harus bergelut panjang untuk memperoleh hak properti, sementara perempuan Sasak, juga ada yang bisa memperoleh dukungan dari berbagai pihak untuk memperoleh hak properti keluarga. Karena di samping norma-norma adat, juga ada nilai-nilai hukum Islam yang berkembang di masyarakat, dan hukum positif yang diintrodusir negara untuk memberikan jaminan pada perempuan. Di hadapan pluralisme hukum ini, perempuan sebenarnya memiliki banyak peluang untuk mengakses dan mengontrol properti keluarga, dengan legitimasi adat, agama, maupun hukum negara. Sekalipun kendala budaya yang patriarkhis masih mempersulit perempuan memperoleh akses hukum, informasi, pengetahuan agama, dan klaim norma adat.[10]
Sebaliknya dalam adat Sasak, perempuan tidak memiliki hak mewarisi harta orangtuanya, terutama yang berupa rumah dan tanah. Perempuan hanya boleh mewarisi peralatan rumah tangga, atau perhiasan saja. Perempuan dianggap tidak membutuhkan rumah dan sawah, karena ia akan tinggal bersama suaminya. Dalam realitas di lapangan, perempuan di Minangkabau yang memiliki hak istemewa secara adat bisa saja harus bergelut panjang untuk memperoleh hak properti, sementara perempuan Sasak, juga ada yang bisa memperoleh dukungan dari berbagai pihak untuk memperoleh hak properti keluarga. Karena di samping norma-norma adat, juga ada nilai-nilai hukum Islam yang berkembang di masyarakat, dan hukum positif yang diintrodusir negara untuk memberikan jaminan pada perempuan. Di hadapan pluralisme hukum ini, perempuan sebenarnya memiliki banyak peluang untuk mengakses dan mengontrol properti keluarga, dengan legitimasi adat, agama, maupun hukum negara. Sekalipun kendala budaya yang patriarkhis masih mempersulit perempuan memperoleh akses hukum, informasi, pengetahuan agama, dan klaim norma adat.<ref>Informasi dan data kedua adat ini terkait perempuan dan hak properti keluarga diambil dari produk-produk tertulis SCN-CREST yang sudah dipublikasikan dalam website mereka: www.scn-crest.org. Secara lebih khusus untuk tulisan ini, saya merujuk pada tiga produk berikut: (1) Pemahaman Progresif tentang Hak Perempuan atas Waris, Kepemilikan, Tanah, dan Kepemilikan Harta Benda Lainnya; (2) Metodologi Peningkatan Kapasitas Hak Perempuan mendapatkan Hak Waris dan Kepemilikan Tanah menggunakan pemahaman progresif terhadap pluralisme hukum, yaitu Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Negara; dan (3) Cerita Perempuan Mempertahankan Waris Tanah Pusaka Kaum.  Lihat juga: Wee, Vivienne, “Women’s inheritence rights in Indonesia: an analysis of contexts and strategis in West Sumatra and West Nusa Tenggara”. Tulisan ini dapat dilihat dan diunduh di alamat website berikut: <nowiki>http://wrrc.wluml.org/archive/wrrc/content/wipr-working-papers</nowiki></ref>


Relasi kuasa dalam budaya yang patriarkhis terus menerus memproduksi cara pandang budaya yang mendiskreditkan perempuan. Semua ini, pada praktiknya, juga dilakukan dengan menggunakan legitimasi adat, agama, atau hukum negara. Suami sebagai kepala rumah tangga dan berkewajiban mencari nafkah, sebagaimana dalam konsep fiqh dan diadopsi hukum positif kita, seringkali digunakan untuk membatasi hak bekerja bagi perempuan dan memaksa mereka untuk tinggal di dalam rumah. Kerja-kerja para perempuan dianggap tambahan, sampingan, dibayar lebih murah, paroh waktu, dan seringkali dikondisikan hanya dalam kontrak musiman. Pada relasi kuasa yang masih patriarkhis ini, banyak orang masih menafikan eksistensi perempuan pekerja, mendiskreditkan, mendiskriminasi, bahkan melakukan kekerasan terhadap mereka. Pandangan sosial yang telah terbentuk, juga sedemikian rupa, telah membuat perempuan sulit memberdayakan diri ketika berperan secara riil sebagai kepala rumah tangga. Pada akses pinjaman dana mikro misalnya, kebanyakan bank masih memberikan kepercayaan kepada keluarga yang dipimpin laki-laki, tidak yang dipimpin perempuan. Belum lagi keterkucilan budaya yang membuat mereka semakin sulit mengakses manfaat-manfaat lain untuk keberdayaannya, seperti pengetahuan, ekonomi, apalagi posisi sosial dan politik.
Relasi kuasa dalam budaya yang patriarkhis terus menerus memproduksi cara pandang budaya yang mendiskreditkan perempuan. Semua ini, pada praktiknya, juga dilakukan dengan menggunakan legitimasi adat, agama, atau hukum negara. Suami sebagai kepala rumah tangga dan berkewajiban mencari nafkah, sebagaimana dalam konsep fiqh dan diadopsi hukum positif kita, seringkali digunakan untuk membatasi hak bekerja bagi perempuan dan memaksa mereka untuk tinggal di dalam rumah. Kerja-kerja para perempuan dianggap tambahan, sampingan, dibayar lebih murah, paroh waktu, dan seringkali dikondisikan hanya dalam kontrak musiman. Pada relasi kuasa yang masih patriarkhis ini, banyak orang masih menafikan eksistensi perempuan pekerja, mendiskreditkan, mendiskriminasi, bahkan melakukan kekerasan terhadap mereka. Pandangan sosial yang telah terbentuk, juga sedemikian rupa, telah membuat perempuan sulit memberdayakan diri ketika berperan secara riil sebagai kepala rumah tangga. Pada akses pinjaman dana mikro misalnya, kebanyakan bank masih memberikan kepercayaan kepada keluarga yang dipimpin laki-laki, tidak yang dipimpin perempuan. Belum lagi keterkucilan budaya yang membuat mereka semakin sulit mengakses manfaat-manfaat lain untuk keberdayaannya, seperti pengetahuan, ekonomi, apalagi posisi sosial dan politik.
Baris 79: Baris 79:
Properti keluarga atau harta bersama, dengan arti harta yang dimiliki seluruh anggota keluarga atau dikuasai dua orang seperti suami istri secara bersama, tidak dikenal dalam Islam. Harta yang dihasilkan istri adalah harta istri, begitupun harta yang dihasilkan suami adalah harta suami. Setiap masing-masing adalah independen atas harta miliknya masing-masing. Tidak boleh ada intervensi, pemaksaan, atau pencampuran satu pihak kepada pihak lain. Prinsipnya, ikatan pernikahan dalam Islam tidak serta merta membuat harta yang dihasilkan suami, sebelum atau selama pernikahan, menjadi harta bersama yang juga dimiliki istri. Begitupun sebaliknya, harta istri baik sebelum maupun selama ikatan pernikahan, tidak menjadi harta bersama yang bisa dimiliki suami. Pemanfaatan oleh pihak lain dalam pasangan hanya dianggap sah, jika ada kerelaan atau izin dari pihak yang memiliki harta tersebut.
Properti keluarga atau harta bersama, dengan arti harta yang dimiliki seluruh anggota keluarga atau dikuasai dua orang seperti suami istri secara bersama, tidak dikenal dalam Islam. Harta yang dihasilkan istri adalah harta istri, begitupun harta yang dihasilkan suami adalah harta suami. Setiap masing-masing adalah independen atas harta miliknya masing-masing. Tidak boleh ada intervensi, pemaksaan, atau pencampuran satu pihak kepada pihak lain. Prinsipnya, ikatan pernikahan dalam Islam tidak serta merta membuat harta yang dihasilkan suami, sebelum atau selama pernikahan, menjadi harta bersama yang juga dimiliki istri. Begitupun sebaliknya, harta istri baik sebelum maupun selama ikatan pernikahan, tidak menjadi harta bersama yang bisa dimiliki suami. Pemanfaatan oleh pihak lain dalam pasangan hanya dianggap sah, jika ada kerelaan atau izin dari pihak yang memiliki harta tersebut.


Jika kita merujuk pada Kitab “''al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu''” karangan Wahbah az-Zuhaili, sebuah kompilasi paling lengkap abad ini mengenai pandangan-pandangan hukum Islam dari berbagai Mazhab, tidak ditemukan konsep mengenai kepemilikan bersama terhadap suatu properti akibat ikatan pernikahan. Konsep-konsep properti yang tekait pernikahan, yang dibahas Kitab ini, adalah hadiah/hibah pra-nikah atau saat peminangan, maskawin, nafkah, ''mut’ah'' (pemberian setelah perceraian), dan harta pengganti ''khulu’'' (cerai atas permintaan istri). Konsep-konsep ini satu arah dan berbasis jenis kelamin, dari laki-laki kepada perempuan, kecuali harta pengganti ''khulu’'' dari perempuan ke laki-laki, atau hibah yang bisa dari siapapun untuk siapapun. Dalam konsep maskawin misalnya, seorang perempuan yang kaya raya dan tidak membutuhkan harta, tetap berhak meminta dan menerima maskawin dari suaminya yang miskin sekalipun. Begitupun nafkah tetap wajib diberikan suami kepada istri yang sudah memiliki harta sebanyak apapun.[11]
Jika kita merujuk pada Kitab “''al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu''” karangan Wahbah az-Zuhaili, sebuah kompilasi paling lengkap abad ini mengenai pandangan-pandangan hukum Islam dari berbagai Mazhab, tidak ditemukan konsep mengenai kepemilikan bersama terhadap suatu properti akibat ikatan pernikahan. Konsep-konsep properti yang tekait pernikahan, yang dibahas Kitab ini, adalah hadiah/hibah pra-nikah atau saat peminangan, maskawin, nafkah, ''mut’ah'' (pemberian setelah perceraian), dan harta pengganti ''khulu’'' (cerai atas permintaan istri). Konsep-konsep ini satu arah dan berbasis jenis kelamin, dari laki-laki kepada perempuan, kecuali harta pengganti ''khulu’'' dari perempuan ke laki-laki, atau hibah yang bisa dari siapapun untuk siapapun. Dalam konsep maskawin misalnya, seorang perempuan yang kaya raya dan tidak membutuhkan harta, tetap berhak meminta dan menerima maskawin dari suaminya yang miskin sekalipun. Begitupun nafkah tetap wajib diberikan suami kepada istri yang sudah memiliki harta sebanyak apapun.<ref>Lihat: Wahbah az-Zuhaili, ''al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu,'' Cetakan ke-III Tahun 1989, (Damaskus: Dar al-Fikr), jilid VII; lihat juga: Muhammad Baltaji, ''al-Milkiyah al-Fardiyah fi an-Nizhâm al-Islâmi,'' Cetakan ke-I Tahun 2007, (Cairo: Dar as-Salam), hlm. 169-171.</ref>


Konsep maskawin dan nafkah yang berbasis jenis kelamin ini didasarkan pada asumsi bahwa pernikahan adalah kontrak tukar menukar (''mu’âwadhah''). Laki-laki menukarkan hartanya (maskawin/nafkah) untuk memperoleh kenikmatan seks dari perempuan (istrinya). Mahar atau maskawin misalnya, didefinisikan ulama fiqh sebagai harta yang wajib diberikan suami kepada istri dalam akad nikah sebagai imbalan atas layanan seks yang diperoleh suami dari istri (''al-mâl alladzî yajibu fî ‘aqd an-nikâh ‘ala az-zawji fî muqâbalat al-budh’i'').[12] Karena itu, istri berhak penuh atas maskawin hanya jika suami sudah menyetubuhinya. Jika terjadi perceraian sebelum terjadi hubungan intim, maka istri hanya berhak separoh dari maskawin yang diberikan suami, sisanya harus dikembalikan ke suami. Asumsi tukar menukar harta/seks ini berlanjut dalam kehidupan pernikahan terkait kewajiban nafkah suami atas istri. Suami hanya wajib memberikan nafkah kepada istri ketika istri memberi kesempatan tubuhnya bisa dinikmati suami. Istri yang menolak ajakan hubungan intim tanpa sebab, atau melakukan sesuatu yang membuat suami tidak bisa menyetubuhinya, seperti berpuasa sunnah, pergi jauh tanpa persetujuan suami, atau tidak bersedia pindah untuk tinggal serumah dengan suami, ia tidak berhak menerima nafkah dari suami. Pandangan hukum fiqh yang demikian lahir didasarkan pada asumsi bahwa nafkah dari suami setimpal dengan atau sebagai imbalan atas layanan seks dari istri.[13]
Konsep maskawin dan nafkah yang berbasis jenis kelamin ini didasarkan pada asumsi bahwa pernikahan adalah kontrak tukar menukar (''mu’âwadhah''). Laki-laki menukarkan hartanya (maskawin/nafkah) untuk memperoleh kenikmatan seks dari perempuan (istrinya). Mahar atau maskawin misalnya, didefinisikan ulama fiqh sebagai harta yang wajib diberikan suami kepada istri dalam [[Akad Nikah|akad nikah]] sebagai imbalan atas layanan seks yang diperoleh suami dari istri (''al-mâl alladzî yajibu fî ‘aqd an-nikâh ‘ala az-zawji fî muqâbalat al-budh’i'').<ref>Lihat: Az-Zuhaili, ''al-Fiqh al-Islami'', jilid VII, hlm. 251.</ref> Karena itu, istri berhak penuh atas maskawin hanya jika suami sudah menyetubuhinya. Jika terjadi perceraian sebelum terjadi hubungan intim, maka istri hanya berhak separoh dari maskawin yang diberikan suami, sisanya harus dikembalikan ke suami. Asumsi tukar menukar harta/seks ini berlanjut dalam kehidupan pernikahan terkait kewajiban nafkah suami atas istri. Suami hanya wajib memberikan nafkah kepada istri ketika istri memberi kesempatan tubuhnya bisa dinikmati suami. Istri yang menolak ajakan hubungan intim tanpa sebab, atau melakukan sesuatu yang membuat suami tidak bisa menyetubuhinya, seperti berpuasa sunnah, pergi jauh tanpa persetujuan suami, atau tidak bersedia pindah untuk tinggal serumah dengan suami, ia tidak berhak menerima nafkah dari suami. Pandangan hukum fiqh yang demikian lahir didasarkan pada asumsi bahwa nafkah dari suami setimpal dengan atau sebagai imbalan atas layanan seks dari istri.<ref>Lihat: Az-Zuhaili, ''al-Fiqh al-Islami'', jilid VII, hlm. 778-782.</ref>


Asumsi ini bisa dirasakan sejak pembahasan pertama mengenai definisi akad nikah dalam fiqh. Para ulama mendefinisikan akad nikah sebagai akad yang memperbolekan laki-laki memperoleh kenikmatan dari perempuan (''ibâhat al-istimtâ’ bi al-mar’ah''), baik dengan hubungan kelamin, mencium, atau sekedar merapatkan tubuh. Definisi kedua, akad nikah adalah yang dimaksudkan untuk mendatangkan milik kenikmatan (''milk al-mut’ah''), dimana laki-laki dibolehkan menikmati tubuh perempuan (''hillu istimtâ’ ar-rajul min imra’ah''). Definisi ketiga yang sedikit netral, adalah bahwa akad nikah adalah yang dimaksudkan syari’at agar laki-laki memiliki kenikmatan dari tubuh perempuan, dan agar perempuan juga diperbolehkan menikmati tubuh laki-laki.[14] Dalam definisi terakhir ini ada perbedaan di predikit “laki-laki memiliki” sementara perempuan hanya “diperbolehkan”. Perbedaan ini memiliki konsekuensi logis turunannya dalam persoalan-persoalan hak dan kewajiban suami istri. Tetapi kebanyakan ulama fiqh memilih definisi yang pertama dan kedua, dimana laki-laki menjadi subyek satu-satunya. Semenara definisi terakhir lebih banyak diusulkan ulama kontemporer.[15]
Asumsi ini bisa dirasakan sejak pembahasan pertama mengenai definisi akad nikah dalam fiqh. Para ulama mendefinisikan akad nikah sebagai akad yang memperbolekan laki-laki memperoleh kenikmatan dari perempuan (''ibâhat al-istimtâ’ bi al-mar’ah''), baik dengan hubungan kelamin, mencium, atau sekedar merapatkan tubuh. Definisi kedua, akad nikah adalah yang dimaksudkan untuk mendatangkan milik kenikmatan (''milk al-mut’ah''), dimana laki-laki dibolehkan menikmati tubuh perempuan (''hillu istimtâ’ ar-rajul min imra’ah''). Definisi ketiga yang sedikit netral, adalah bahwa akad nikah adalah yang dimaksudkan syari’at agar laki-laki memiliki kenikmatan dari tubuh perempuan, dan agar perempuan juga diperbolehkan menikmati tubuh laki-laki.<ref>Ibid, hlm. 29.</ref> Dalam definisi terakhir ini ada perbedaan di predikit “laki-laki memiliki” sementara perempuan hanya “diperbolehkan”. Perbedaan ini memiliki konsekuensi logis turunannya dalam persoalan-persoalan hak dan kewajiban suami istri. Tetapi kebanyakan ulama fiqh memilih definisi yang pertama dan kedua, dimana laki-laki menjadi subyek satu-satunya. Semenara definisi terakhir lebih banyak diusulkan ulama kontemporer.<ref>Lihat: Amir Syarifuddin, ''Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan,'' Cetakan Ke-3, Tahun 2009, (Jakarta: Kencana), hlm. 35-39.</ref>


Dalam fiqh dikenal kaidah ''an-nafaqah fî muqabalat al-budh’'', atau nafkah setimpal dengan seks. Kaidah ini hampir diterima seluruh Mazhab fiqh dan berlaku dalam hampir semua persoalan pernikahan. Tetapi kaidah ini hanya satu arah saja, dari suami (nafkah) kepada istri (seks). Jika pada kasus-kasus umum, seseorang itu berhak menerima pemberian (nafkah) dari orang lain karena ia miskin dan membutuhkan, maka pada kasus istri, ia berhak atas pemberian suami (nafkah) bukan karena persoalan kebutuhan terhadap nafkah tersebut. Istri berhak atas nafkah hanya karena ia memberi kesempatan tubuhnya dinikmati oleh suami, dan suami berkewajiban memberi nafkah ketika istri menyediakan kesempatan tersebut. Dalam penjelasan Wahbah, kewajiban nafkah ini bersifat tunggal, yaitu hanya suami, tidak boleh dilakuan bersama yang lain. Karena yang menerima layanan seks adalah tunggal hanya suami, sebagai timbal baliknya, kewajiban nafkah juga hanya oleh suami.[16]
Dalam fiqh dikenal kaidah ''an-nafaqah fî muqabalat al-budh’'', atau nafkah setimpal dengan seks. Kaidah ini hampir diterima seluruh Mazhab fiqh dan berlaku dalam hampir semua persoalan pernikahan. Tetapi kaidah ini hanya satu arah saja, dari suami (nafkah) kepada istri (seks). Jika pada kasus-kasus umum, seseorang itu berhak menerima pemberian (nafkah) dari orang lain karena ia miskin dan membutuhkan, maka pada kasus istri, ia berhak atas pemberian suami (nafkah) bukan karena persoalan kebutuhan terhadap nafkah tersebut. Istri berhak atas nafkah hanya karena ia memberi kesempatan tubuhnya dinikmati oleh suami, dan suami berkewajiban memberi nafkah ketika istri menyediakan kesempatan tersebut. Dalam penjelasan Wahbah, kewajiban nafkah ini bersifat tunggal, yaitu hanya suami, tidak boleh dilakuan bersama yang lain. Karena yang menerima layanan seks adalah tunggal hanya suami, sebagai timbal baliknya, kewajiban nafkah juga hanya oleh suami.<ref>Ibid, hlm. 774-775.</ref>


Harta yang sudah diterima istri dari pemberian suami baik maskawin, nafkah, atau hibah, menjadi hak monopoli istri tanpa campur tangan suami. Sementara harta yang masih dimiliki suami, tetap berada pada hak monopoli suami. Istri tidak berhak ikut campur atau mengambil, kecuali jika suami tidak memberikan nafkah, maka ia berhak mengambil sesuai kadar kecukupan saja, tidak boleh lebih. Dalam Islam, istri maupun suami memiliki hak penuh dan independen atas harta yang dimilikinya, tanpa ada ketergantungan atau subordinat pada yang lain dalam hal kepemilikan tersebut. Istri tidak perlu izin suami untuk memanfaatkan hartanya sendiri, begitupun suami yang menggunakan hartanya sendiri tidak memerlukan izin istri. Independensi ini sampai pada tingkat bertanya pada pasangan mengenai jumlah hartanya dianggap tidak pantas.[17]
Harta yang sudah diterima istri dari pemberian suami baik maskawin, nafkah, atau hibah, menjadi hak monopoli istri tanpa campur tangan suami. Sementara harta yang masih dimiliki suami, tetap berada pada hak monopoli suami. Istri tidak berhak ikut campur atau mengambil, kecuali jika suami tidak memberikan nafkah, maka ia berhak mengambil sesuai kadar kecukupan saja, tidak boleh lebih. Dalam Islam, istri maupun suami memiliki hak penuh dan independen atas harta yang dimilikinya, tanpa ada ketergantungan atau subordinat pada yang lain dalam hal kepemilikan tersebut. Istri tidak perlu izin suami untuk memanfaatkan hartanya sendiri, begitupun suami yang menggunakan hartanya sendiri tidak memerlukan izin istri. Independensi ini sampai pada tingkat bertanya pada pasangan mengenai jumlah hartanya dianggap tidak pantas.<ref>Ibid, hlm. 342-343.</ref>


Independensi perempuan mengenai harta miliknya adalah terobosan progresif dalam hukum Islam, ketika peradaban lain, bahkan sampai akhir abad 19 banyak yang masih menempatkan perempuan menikah (istri) setara dengan anak kecil dan orang gila, yang dalam pengelolaan hartanya harus dibawah pengawasan sang suami. Perempuan dalam perspektif hukum Islam, menurut semua ulama fiqh, dapat melakukan tindakan hukum secara penuh (''ahliyah kamilah'') atas harta yang dimilikinya, baik sebagai lajang maupun menikah dengan seseorang. Orang tua maupun suami perempuan tidak berhak melakukan intervensi atas harta yang dimilikinya, apalagi mengambil dan memiliki hartanya secara paksa. Yang mengurangi kelayakan tindakan hukum seseorang hanya persoalan umur dan kewarasan, bukan persoalan jenis kelamin, atau karena sebab pernikahan. Ini berlaku bagi perempuan dan laki-laki. Karena itu, tindakan hukum mereka yang masih kecil, belum dewasa, dan gila, harus memperoleh persetujuan dari wali mereka. Sementara tindakan hukum seorang perempuan, yang sudah dewasa dan tidak gila, adalah sah tanpa memerlukan izin dari orang tua maupun suami.[18]
Independensi perempuan mengenai harta miliknya adalah terobosan progresif dalam hukum Islam, ketika peradaban lain, bahkan sampai akhir abad 19 banyak yang masih menempatkan perempuan menikah (istri) setara dengan anak kecil dan orang gila, yang dalam pengelolaan hartanya harus dibawah pengawasan sang suami. Perempuan dalam perspektif hukum Islam, menurut semua ulama fiqh, dapat melakukan tindakan hukum secara penuh (''ahliyah kamilah'') atas harta yang dimilikinya, baik sebagai lajang maupun menikah dengan seseorang. Orang tua maupun suami perempuan tidak berhak melakukan intervensi atas harta yang dimilikinya, apalagi mengambil dan memiliki hartanya secara paksa. Yang mengurangi kelayakan tindakan hukum seseorang hanya persoalan umur dan kewarasan, bukan persoalan jenis kelamin, atau karena sebab pernikahan. Ini berlaku bagi perempuan dan laki-laki. Karena itu, tindakan hukum mereka yang masih kecil, belum dewasa, dan gila, harus memperoleh persetujuan dari wali mereka. Sementara tindakan hukum seorang perempuan, yang sudah dewasa dan tidak gila, adalah sah tanpa memerlukan izin dari orang tua maupun suami.<ref>George S. Batcheller melakukan penelitan dan perbandingan hukum di negara Muslim dan negara-negara Benua Amerika dan Eropa di akhir abad 19. Menurutnya, hukum Islam yang dipraktikkan di negara-negara Muslim telah memberikan hak secara independen terhadap perempuan dalam hal ekonomi dan properti, baik di luar maupun di dalam ikatan pernikahan. Sementara di berbagai negara Amerika dan Eropa, masih banyak aturan hukum yang menempatkan perempuan menikah satu posisi dengan anak kecil dan orang gila, yang tidak layak melakukan tindakan hukum sekalipun terkait harta miliknya sendiri. Lihat: Batcheller, George S. “Relative Property Rights of Women in Mohammedan Countries”, ''The North American Review'', Vol. 183, No. 596 (Jul., 1906), pp. 34-39.</ref>


Dari prinsip independensi ini ditambah prinsip kewajiban nafkah yang tunggal oleh suami, maka secara teoritis hukum Islam tidak mengenal sharing properti keluarga, atau harta bersama dalam keluarga. Kecuali jika perempuan dan laki-laki secara suka rela melakukan ikatan perkongsian (''syirkah'') harta. Perkongsian harta ini harus secara eksplisit dimunculkan di luar akad/ikatan pernikahan. Akad nikah dalam fiqh tidak otomatis menjadi perkongsian harta antara suami dan istri. Karena itu, perkongsian harta antara suami dan istri tidak dibahas dalam referensi fiqh mengenai pernikahan. Perkongsian harta bisa ditemukan dalam pembahasan transaksi keuangan (''mu’âmalah''). Tetapi pembahasan ''mu’amalah'' juga tidak secara khusus membicarakan perkongsian harta antara suami dan istri. Pembahasan yang ada menyangkut perkongsian umum, antara teman, antara saudara, yang bisa menyangkut juga antara suami dan istri.
Dari prinsip independensi ini ditambah prinsip kewajiban nafkah yang tunggal oleh suami, maka secara teoritis hukum Islam tidak mengenal sharing properti keluarga, atau harta bersama dalam keluarga. Kecuali jika perempuan dan laki-laki secara suka rela melakukan ikatan perkongsian (''syirkah'') harta. Perkongsian harta ini harus secara eksplisit dimunculkan di luar akad/ikatan pernikahan. Akad nikah dalam fiqh tidak otomatis menjadi perkongsian harta antara suami dan istri. Karena itu, perkongsian harta antara suami dan istri tidak dibahas dalam referensi fiqh mengenai pernikahan. Perkongsian harta bisa ditemukan dalam pembahasan transaksi keuangan (''mu’âmalah''). Tetapi pembahasan ''mu’amalah'' juga tidak secara khusus membicarakan perkongsian harta antara suami dan istri. Pembahasan yang ada menyangkut perkongsian umum, antara teman, antara saudara, yang bisa menyangkut juga antara suami dan istri.
Baris 99: Baris 99:
Diskusi berikutnya; jika kewajiban suami untuk memberi nafkah sesuai kemampuannya, apakah berarti layanan seks dari istri juga sesuai kemampuannya saja? Ternyata tidak, hampir semua ulama fiqh melarang istri menolak permintaan seks dari suami tanpa ada sebab yang jelas seperti sakit, atau kekerasan yang menimpanya. Berarti, istri harus melayani kebutuhan seks suami hampir tanpa batas; kapanpun ia diminta dan dimanapun, sekalipun di dapur atau di punggung unta. Kewajiban layanan seks ini tidak dibandingkan dengan kewajiban suami untuk memberikan harta yang diminta dan dibutuhkan istri, kapanpun dan dimanapun. Kewajiban nafkah justru dibatasi hanya makan dalam jumlah tertentu, sandang, dan papan layak dalam kadar tertentu. Ada ketentuan kelayakan nafkah menurut ukuran status sosial istri, tapi tidak untuk memenuhi segala kebutuahan istri.
Diskusi berikutnya; jika kewajiban suami untuk memberi nafkah sesuai kemampuannya, apakah berarti layanan seks dari istri juga sesuai kemampuannya saja? Ternyata tidak, hampir semua ulama fiqh melarang istri menolak permintaan seks dari suami tanpa ada sebab yang jelas seperti sakit, atau kekerasan yang menimpanya. Berarti, istri harus melayani kebutuhan seks suami hampir tanpa batas; kapanpun ia diminta dan dimanapun, sekalipun di dapur atau di punggung unta. Kewajiban layanan seks ini tidak dibandingkan dengan kewajiban suami untuk memberikan harta yang diminta dan dibutuhkan istri, kapanpun dan dimanapun. Kewajiban nafkah justru dibatasi hanya makan dalam jumlah tertentu, sandang, dan papan layak dalam kadar tertentu. Ada ketentuan kelayakan nafkah menurut ukuran status sosial istri, tapi tidak untuk memenuhi segala kebutuahan istri.


Berikutnya; Apakah jika istri berkewajiban melayani kebutuhan seks suami, ia tidak berhak untuk menerima atau meminta layanan seks dari suami? Atau bahasan lain, apakah jika kewajiban suami adalah memberi nafkah (harta), maka ia tidak dibebani kewajiban untuk memberi layanan seks pada istri? Ternyata tidak, karena semua ulama fiqh memandang bahwa suami juga wajib memberikan layanan seks terhadap istri. Sekalipun mereka berbeda pendapat seberapa sering kewajiban ini harus dilakukan suami. Mazhab Syafi’i hanya mewajibkan suami satu kali selama pernikahan, di luar itu sunnah saja. Sementara Hanbali mewajibkan suami satu sekali berhubungan intim selama empat bulan, di luar itu adalah sunnah saja. Sementara Mazhab Maliki menganggap kewajiban layanan seks suami terhadap istri tanpa ada batasan jumlah sama seperti kewajiban istri terhadap suami. Keduanya berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan seks pasangannya, kecuali kalau ada halangan seperti sakit, maka kewajiban itu bisa dianggap gugur. [19]
Berikutnya; Apakah jika istri berkewajiban melayani kebutuhan seks suami, ia tidak berhak untuk menerima atau meminta layanan seks dari suami? Atau bahasan lain, apakah jika kewajiban suami adalah memberi nafkah (harta), maka ia tidak dibebani kewajiban untuk memberi layanan seks pada istri? Ternyata tidak, karena semua ulama fiqh memandang bahwa suami juga wajib memberikan layanan seks terhadap istri. Sekalipun mereka berbeda pendapat seberapa sering kewajiban ini harus dilakukan suami. Mazhab Syafi’i hanya mewajibkan suami satu kali selama pernikahan, di luar itu sunnah saja. Sementara Hanbali mewajibkan suami satu sekali berhubungan intim selama empat bulan, di luar itu adalah sunnah saja. Sementara Mazhab Maliki menganggap kewajiban layanan seks suami terhadap istri tanpa ada batasan jumlah sama seperti kewajiban istri terhadap suami. Keduanya berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan seks pasangannya, kecuali kalau ada halangan seperti sakit, maka kewajiban itu bisa dianggap gugur.<ref>Az-Zuhaili, ''al-Fiqh al-Islami'', jilid VII, hlm. 329.</ref>


Diskusi lain; jika istri memaafkan suami yang miskin dari kewajiban nafkah, apakah berarti si suami harus memaafkan istri dari kewajiban layanan seks? Apakah juga jika istri yang justru memberi nafkah pada keluarga, bukan suami, maka sebaliknya suami yang berkewajiban memberikan layanan seks pada istri? Hal demikian tidak saya temukan pembahasannya dalam fiqh secara timbal balik antara nafkah suami dan layanan seks istri. Tetapi yang pasti, kewajiban layanan seks bukan monopoli istri terhadap suami dalam pembahasan fiqh. Dengan demikian, teori ‘nafkah setimpal dengan seks’ harus dikaji ulang. Teori ini juga tidak bisa menjadi dasar bagi monopoli kewaiban nafkah suami, sebagaimana tidak bisa menjadi dasar bagi monopoli layanan seks dari istri.
Diskusi lain; jika istri memaafkan suami yang miskin dari kewajiban nafkah, apakah berarti si suami harus memaafkan istri dari kewajiban layanan seks? Apakah juga jika istri yang justru memberi nafkah pada keluarga, bukan suami, maka sebaliknya suami yang berkewajiban memberikan layanan seks pada istri? Hal demikian tidak saya temukan pembahasannya dalam fiqh secara timbal balik antara nafkah suami dan layanan seks istri. Tetapi yang pasti, kewajiban layanan seks bukan monopoli istri terhadap suami dalam pembahasan fiqh. Dengan demikian, teori ‘nafkah setimpal dengan seks’ harus dikaji ulang. Teori ini juga tidak bisa menjadi dasar bagi monopoli kewaiban nafkah suami, sebagaimana tidak bisa menjadi dasar bagi monopoli layanan seks dari istri.


Para ulama fiqh kontemporer sebenarnya sudah banyak yang melupakan rumusan asumsi ‘nafkah setimpal dengan seks’. Dalam definisi-definisi nikah di buku-buku fiqh kontemporer sudah menjauh dari definisi yang awalnya dikembangkan para ulama fiqh klasik. Wahbah az-Zuhaili sudah mengenalkan “akad yang membuat laki-laki memiliki hak kenikmatan dari istri, dan membuat perempuan diperbolehkan menikmati suami”. Artinya sudah ada timbal balik, bukan sekedar harta dari suami dan seks dari istri, sekalipun masih membedakan “laki-laki memiliki” sementara “diperbolehkan bagi perempuan”. Definisi yang lebih baik lagi, telah diusulkan Ahmad al-Ghandur, seorang guru besar hukum keluarga Islam di Universitas Kuwait, dalam bukunya: ''al-Ahwal ash-Syakhsiyyah fi at-Tasyrî’ al-Islâmî'':
Para ulama fiqh kontemporer sebenarnya sudah banyak yang melupakan rumusan asumsi ‘nafkah setimpal dengan seks’. Dalam definisi-definisi nikah di buku-buku fiqh kontemporer sudah menjauh dari definisi yang awalnya dikembangkan para ulama fiqh klasik. Wahbah az-Zuhaili sudah mengenalkan “akad yang membuat laki-laki memiliki hak kenikmatan dari istri, dan membuat perempuan diperbolehkan menikmati suami”. Artinya sudah ada timbal balik, bukan sekedar harta dari suami dan seks dari istri, sekalipun masih membedakan “laki-laki memiliki” sementara “diperbolehkan bagi perempuan”. Definisi yang lebih baik lagi, telah diusulkan Ahmad al-Ghandur, seorang guru besar [[Hukum Keluarga|hukum keluarga]] Islam di Universitas Kuwait, dalam bukunya: ''al-Ahwal ash-Syakhsiyyah fi at-Tasyrî’ al-Islâmî'':


<blockquote>''“Nikah adalah akad yang mengakibatkan kebolehan bergaul antara laki-laki dan perempuan, terkait tuntutan biologis-psikologis yang manusiawi sepanjang kehidupan mereka, dan menetapkan pada kedua pihak, baik hak-hak maupun kewajiban-kewajiban secara timbal balik antara mereka”.''[20]</blockquote>
<blockquote>''“Nikah adalah akad yang mengakibatkan kebolehan bergaul antara laki-laki dan perempuan, terkait tuntutan biologis-psikologis yang manusiawi sepanjang kehidupan mereka, dan menetapkan pada kedua pihak, baik hak-hak maupun kewajiban-kewajiban secara timbal balik antara mereka”.''<ref>Dikutip dari: Amir Syarifuddin, ''Hukum Perkawinan Islam di Indonesia,'' hlm. 39.</ref></blockquote>




Baris 114: Baris 114:
<big>عَقْدُ النِّكَاحِ، وَتَرَدَّدَتْ عِبَارَاتُ الْأَصْحَابِ فِي مَوْرِدِهِ هَلْ هُوَ الْمِلْكُ أَوْ الِاسْتِبَاحَةُ؟ فَمِنْ قَائِلٍ هُوَ الْمِلْكُ. ثُمَّ تَرَدَّدُوا هَلْ هُوَ مِلْكُ مَنْفَعَةِ الْبُضْعِ أَوْ مِلْكُ الِانْتِفَاعِ بِهَا وَقِيلَ بَلْ هُوَ الْحِلُّ لَا الْمِلْكُ وَلِهَذَا يَقَعُ الِاسْتِمْتَاعُ مِنْ جِهَةِ الزَّوْجَةِ مَعَ أَنَّهُ لَا مِلْكَ لَهَا وَقِيلَ بَلْ الْمَعْقُودُ عَلَيْهِ ازْدِوَاجٌ كَالْمُشَارَكَةِ وَلِهَذَا فَرَّقَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ بَيْنَ الِازْدِوَاجِ وَمِلْكِ الْيَمِينِ وَإِلَيْهِ مَيْلُ الشَّيْخِ تَقِيِّ الدِّينِ فَيَكُونُ مِنْ بَابِ الْمُشَارَكَاتِ دُونَ الْمُعَاوَضَاتِ</big>
<big>عَقْدُ النِّكَاحِ، وَتَرَدَّدَتْ عِبَارَاتُ الْأَصْحَابِ فِي مَوْرِدِهِ هَلْ هُوَ الْمِلْكُ أَوْ الِاسْتِبَاحَةُ؟ فَمِنْ قَائِلٍ هُوَ الْمِلْكُ. ثُمَّ تَرَدَّدُوا هَلْ هُوَ مِلْكُ مَنْفَعَةِ الْبُضْعِ أَوْ مِلْكُ الِانْتِفَاعِ بِهَا وَقِيلَ بَلْ هُوَ الْحِلُّ لَا الْمِلْكُ وَلِهَذَا يَقَعُ الِاسْتِمْتَاعُ مِنْ جِهَةِ الزَّوْجَةِ مَعَ أَنَّهُ لَا مِلْكَ لَهَا وَقِيلَ بَلْ الْمَعْقُودُ عَلَيْهِ ازْدِوَاجٌ كَالْمُشَارَكَةِ وَلِهَذَا فَرَّقَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ بَيْنَ الِازْدِوَاجِ وَمِلْكِ الْيَمِينِ وَإِلَيْهِ مَيْلُ الشَّيْخِ تَقِيِّ الدِّينِ فَيَكُونُ مِنْ بَابِ الْمُشَارَكَاتِ دُونَ الْمُعَاوَضَاتِ</big>


''“(Mengenai) akad nikah; para ulama Mazhab berbeda pendapat; ada yang mengatakan sebagai (akad) kepemilikan, di sini juga terjadi perbedaan; apakah itu kepemilikan atas manfaat kelamin (jasa seks dari istri); atau kepemilikan atas hak mengambil manfaat dari kelamin (jasa seks dari istri); ada yang mengatakan (akad nikah) adalah untuk menghalalkan, bukan kepemilikan. Karena itu, istri juga berhak atas kenikmatan seks tersebut, padahal ia tidak ada kepemilikan untuknya (atas seks, jika menggunakan definisi kepemilikan). Ada yang mengatakan, obyek akad (pernikahan) adalah ‘percampuran dua insan’ itu sendiri, seperti perkongsian (syirkah). Karena itu, Allah membedakan antara pernikahan (zawâj) dan kepemilikan hamba sahaya (milk al-yamîn). Asy-Syaikh Taqiyuddin lebih cenderung pada pandangan ini. Karena itu, nikah (seharusnya) masuk pada pembahasan perkongsian (musyârakât), bukan pada pembahasan pertukaran/jual beli (mu’âwadhât).''[21]
''“(Mengenai) akad nikah; para ulama Mazhab berbeda pendapat; ada yang mengatakan sebagai (akad) kepemilikan, di sini juga terjadi perbedaan; apakah itu kepemilikan atas manfaat kelamin (jasa seks dari istri); atau kepemilikan atas hak mengambil manfaat dari kelamin (jasa seks dari istri); ada yang mengatakan (akad nikah) adalah untuk menghalalkan, bukan kepemilikan. Karena itu, istri juga berhak atas kenikmatan seks tersebut, padahal ia tidak ada kepemilikan untuknya (atas seks, jika menggunakan definisi kepemilikan). Ada yang mengatakan, obyek akad (pernikahan) adalah ‘percampuran dua insan’ itu sendiri, seperti perkongsian (syirkah). Karena itu, Allah membedakan antara pernikahan (zawâj) dan kepemilikan hamba sahaya (milk al-yamîn). Asy-Syaikh Taqiyuddin lebih cenderung pada pandangan ini. Karena itu, nikah (seharusnya) masuk pada pembahasan perkongsian (musyârakât), bukan pada pembahasan pertukaran/jual beli (mu’âwadhât).''<ref>Dikutip dari: Faqihuddin Abdul Kodir, ''Manba’ as-Sa’âdah fî Usus Husn al-Mu’âsyarah wa Ahammiyat as-Sihhah al-Injâbiyyah fi al-Hayât az-Zawjiyyah,'' Tahun 2011, (Cirebon: ISIF), hlm. 43.</ref>






Di samping rumusan ulang kewajiban nafkah didasarkan pada asas perkongsian pernikahan, pembahasan mengenai nafkah dalam fiqh juga demikian kompleks dan banyak pandangan yang memungkinkan melahirkan terobosan-terobosan progresif terkait sharing properti dalam keluarga. Sebelum mendiskusikan kompleksitas ini, perlu merujuk terlebih dahulu pada berbagai teks sejarah yang menyatakan bahwa perempuan pada masa Nabi Saw juga ada yang bekerja, menghasilkan uang, dan menggunakannya untuk menfakahi keluarga, suami dan anak-anak. Salah satu teks yang dimaksud adalah yang tercatat dalam Tabaqat Ibn Sa’d, bahwa Ritah bint Abdullah pernah mendatangi Rasulullah Saw dan bertanya: “Wahai Rasul, saya perempuan pekerja, dan saya jual hasil pekerjaan saya”. Kemudian ia bertanya mengenai nafkah yang ia berikan kepada suaminya dan anak-anak mereka. Nabi Saw menjawab: “Kamu memperoleh imbalan dari apa yang kamu nafkahkan itu”.[22]
 
Di samping rumusan ulang kewajiban nafkah didasarkan pada asas perkongsian pernikahan, pembahasan mengenai nafkah dalam fiqh juga demikian kompleks dan banyak pandangan yang memungkinkan melahirkan terobosan-terobosan progresif terkait sharing properti dalam keluarga. Sebelum mendiskusikan kompleksitas ini, perlu merujuk terlebih dahulu pada berbagai teks sejarah yang menyatakan bahwa perempuan pada masa Nabi Saw juga ada yang bekerja, menghasilkan uang, dan menggunakannya untuk menfakahi keluarga, suami dan anak-anak. Salah satu teks yang dimaksud adalah yang tercatat dalam Tabaqat Ibn Sa’d, bahwa Ritah bint Abdullah pernah mendatangi Rasulullah Saw dan bertanya: “Wahai Rasul, saya perempuan pekerja, dan saya jual hasil pekerjaan saya”. Kemudian ia bertanya mengenai nafkah yang ia berikan kepada suaminya dan anak-anak mereka. Nabi Saw menjawab: “Kamu memperoleh imbalan dari apa yang kamu nafkahkan itu”.<ref>Thabaqât Ibn Sa’d, jilid VIII, hlm. 290.</ref>


Teks ini berbicara mengenai perempuan yang bekerja, menghasilkan uang, dan membelanjakannya untuk menafkahi keluarganya; suami dan anak-anak. Teks ini juga menggunakan kata nafkah dari istri ke suami. Sehingga kita bisa mengasumsikan bahwa istri juga bisa memberi nafkah kepada suami. Tetapi kebanyakan pembahasan fiqh menafsirkan teks seperti di atas sebagai zakat/sedekah dari istri yang kaya ke suami yang miskin. Fiqh tidak menempatkannya pada konteks nafkah sebagaimana suami kepada istri. Karena itu tidak akan ditemui pembahasan fiqh mengenai nafkah istri kepada suami atau keluarga. Memang, kata nafkah dalam al-Qur’an dan Hadits, bisa diartikan berbagai hal, memberi, membelanjakan, sedekah, zakat, dan nafkah untuk kebutuhan keluarga. Tetapi asumsi fiqh yang menempatkan suatu kata nafaqah dalam suatu teks untuk persoalan zakat, dan kata nafkah yang lain sebagai nafkah keluarga.
Teks ini berbicara mengenai perempuan yang bekerja, menghasilkan uang, dan membelanjakannya untuk menafkahi keluarganya; suami dan anak-anak. Teks ini juga menggunakan kata nafkah dari istri ke suami. Sehingga kita bisa mengasumsikan bahwa istri juga bisa memberi nafkah kepada suami. Tetapi kebanyakan pembahasan fiqh menafsirkan teks seperti di atas sebagai zakat/sedekah dari istri yang kaya ke suami yang miskin. Fiqh tidak menempatkannya pada konteks nafkah sebagaimana suami kepada istri. Karena itu tidak akan ditemui pembahasan fiqh mengenai nafkah istri kepada suami atau keluarga. Memang, kata nafkah dalam al-Qur’an dan Hadits, bisa diartikan berbagai hal, memberi, membelanjakan, sedekah, zakat, dan nafkah untuk kebutuhan keluarga. Tetapi asumsi fiqh yang menempatkan suatu kata nafaqah dalam suatu teks untuk persoalan zakat, dan kata nafkah yang lain sebagai nafkah keluarga.
Baris 126: Baris 127:
Nafkah istri untuk keluarga tidak bisa dianggap zakat, karena asas zakat berbeda dengan asas nafkah. Zakat misalnya hanya untuk orang miskin, tidak boleh diberikan kepada anggota keluarga dekat, dan kadarnya juga terbatas tergantung pada jumlah harta yang dimiliki. Misalnya kadar zakat uang hanya 2,5 % yang wajib dikeluarkan dari pendapatan harta seseorang pertahun. Jadi, kalau pendapatan istri satu tahun 100 juta, maka zakatnya hanya 2,5 juta saja untuk suami dan anak-anak selama satu tahun. Zakat juga tidak didasarkan pada berapa jumlah penerima dan berapa kebutuhan mereka. Jadi, berapapun jumlah anak dalam suatu keluarga, kewajiban istri hanya 2,5 juta pada kasus kepemilikan 100 juta. Berbeda dengan kewajiban nafkah yang asasnya adalah kebutuhan penerima; baik pangan, sandang, dan papan, sekalipun tentu saja tetap merujuk pada asas kemampuan yang memberi. Bayangkan, 97,5 juta untuk istri selama setahun, sementara 2,5 juta untuk suami dan anak-anak jika ada selama setahun. Jadi, pemberian istri pada kasus hadits di atas lebih tepat sebagai nafkah, bukan zakat, karena dipastikan ia memberi untuk menutupi kebutuhan suami dan anak-anak bukan untuk memenuhi kewajiban zakat.
Nafkah istri untuk keluarga tidak bisa dianggap zakat, karena asas zakat berbeda dengan asas nafkah. Zakat misalnya hanya untuk orang miskin, tidak boleh diberikan kepada anggota keluarga dekat, dan kadarnya juga terbatas tergantung pada jumlah harta yang dimiliki. Misalnya kadar zakat uang hanya 2,5 % yang wajib dikeluarkan dari pendapatan harta seseorang pertahun. Jadi, kalau pendapatan istri satu tahun 100 juta, maka zakatnya hanya 2,5 juta saja untuk suami dan anak-anak selama satu tahun. Zakat juga tidak didasarkan pada berapa jumlah penerima dan berapa kebutuhan mereka. Jadi, berapapun jumlah anak dalam suatu keluarga, kewajiban istri hanya 2,5 juta pada kasus kepemilikan 100 juta. Berbeda dengan kewajiban nafkah yang asasnya adalah kebutuhan penerima; baik pangan, sandang, dan papan, sekalipun tentu saja tetap merujuk pada asas kemampuan yang memberi. Bayangkan, 97,5 juta untuk istri selama setahun, sementara 2,5 juta untuk suami dan anak-anak jika ada selama setahun. Jadi, pemberian istri pada kasus hadits di atas lebih tepat sebagai nafkah, bukan zakat, karena dipastikan ia memberi untuk menutupi kebutuhan suami dan anak-anak bukan untuk memenuhi kewajiban zakat.


Nafkah adalah pola distribusi kekayaan pada skala yang lebih kecil, yaitu keluarga, di samping pola lain seperti mahar, waris, hibah, dan hadiah. Nafkah keluarga juga asasnya secara umum adalah kebutuhan. Asas kebutuhan artinya, anggota keluarga yang kaya harus memberi nafkah pada anggota keluarga yang miskin dan membutuhkan. Ulama fiqh berbeda pendapat mengenai cakupan keluarga dalam konsep nafkah ini. Mazhab Maliki mengatakan kewajiban nafkah hanya mencakup keluarga kecil saja; suami-istri, anak langsung dan orang tua langsung. Mazhab Syafi’i memasukkan semua garis orang tua ke atas dan garis anak ke bawah. Jadi, kakek, nenek, buyut, cucu, masuk dalam cakupan kewajiban nafkah. Tetapi saudara kandung, paman-bibi tidak masuk cakupan. Mazhab Hanafi cakupan keluarga meliputi anggota keluarga yang dilarang untuk dinikahi. Jadi, keponakan, paman, bibi, juga masuk sebagai keluarga selain orang tua/kakek/nenek, anak/cucu, dan saudara kandung/seibu/seayah/sesusuan. Sementara cakupan keluarga dalam Mazhab Hanbali adalah hukum waris. Mereka yang berhak menerima warisan kita, baik ''furud'' maupun ''asabah'', adalah masuk dalam cakupan kewajiban nafkah dari kita. Mereka yang masuk dalam cakupan keluarga ini, terkena hukum “yang kaya atau mampu berkewajiban memberi nafkah pada yang miskin atau tidak mampu”.[23]
Nafkah adalah pola distribusi kekayaan pada skala yang lebih kecil, yaitu keluarga, di samping pola lain seperti mahar, waris, hibah, dan hadiah. Nafkah keluarga juga asasnya secara umum adalah kebutuhan. Asas kebutuhan artinya, anggota keluarga yang kaya harus memberi nafkah pada anggota keluarga yang miskin dan membutuhkan. Ulama fiqh berbeda pendapat mengenai cakupan keluarga dalam konsep nafkah ini. Mazhab Maliki mengatakan kewajiban nafkah hanya mencakup keluarga kecil saja; suami-istri, anak langsung dan orang tua langsung. Mazhab Syafi’i memasukkan semua garis orang tua ke atas dan garis anak ke bawah. Jadi, kakek, nenek, buyut, cucu, masuk dalam cakupan kewajiban nafkah. Tetapi saudara kandung, paman-bibi tidak masuk cakupan. Mazhab Hanafi cakupan keluarga meliputi anggota keluarga yang dilarang untuk dinikahi. Jadi, keponakan, paman, bibi, juga masuk sebagai keluarga selain orang tua/kakek/nenek, anak/cucu, dan saudara kandung/seibu/seayah/sesusuan. Sementara cakupan keluarga dalam Mazhab Hanbali adalah hukum waris. Mereka yang berhak menerima warisan kita, baik ''furud'' maupun ''asabah'', adalah masuk dalam cakupan kewajiban nafkah dari kita. Mereka yang masuk dalam cakupan keluarga ini, terkena hukum “yang kaya atau mampu berkewajiban memberi nafkah pada yang miskin atau tidak mampu”.<ref>Az-Zuhaili, ''al-Fiqh al-Islami'', jilid VII, hlm. 766-770.</ref>


Di samping asas kebutuhan, fiqh ketika membahas cakupan keluarga yang wajib dinafkahi, juga ada asas kemampuan bekerja. Artinya, keluarga yang berhak atas nafkah adalah mereka yang tidak mampu bekerja. Jika mereka mampu bekerja, sekalipun miskin dan membutuhkan, tidak berhak memperoleh nafkah, dan yang kaya juga tidak berkewajiban untuk memberinya nafkah. Tetapi kemampuan juga pada akhirnya tidak hanya bersifat fisik, bisa juga sosial dan politik. Seperti kelangkaan lapangan kerja, bukan karena seseorang tidak mau atau tidak mampu bekerja secara fisik. Asas lain, sebagaimana pada kasus relasi suami-istri, adalah jenis kelamin. Artinya, hanya karena seseorang itu berjenis kelamin laki-laki berkewajiban memberikan nafkah kepada seseorang yang hanya karena berjenis kelamin perempuan. Anggota keluarga yang berjenis kelamin perempuan, sekalipun kaya, tidak diwajibkan untuk memberi nafkah kepada anggota keluarga lain yang miskin dan membutuhkan. Kecuali melalui pola institusi zakat yang jumlahnya sangat terbatas dan tidak didasarkan pada kebutuhan penerima (''mustahiq'').
Di samping asas kebutuhan, fiqh ketika membahas cakupan keluarga yang wajib dinafkahi, juga ada asas kemampuan bekerja. Artinya, keluarga yang berhak atas nafkah adalah mereka yang tidak mampu bekerja. Jika mereka mampu bekerja, sekalipun miskin dan membutuhkan, tidak berhak memperoleh nafkah, dan yang kaya juga tidak berkewajiban untuk memberinya nafkah. Tetapi kemampuan juga pada akhirnya tidak hanya bersifat fisik, bisa juga sosial dan politik. Seperti kelangkaan lapangan kerja, bukan karena seseorang tidak mau atau tidak mampu bekerja secara fisik. Asas lain, sebagaimana pada kasus relasi suami-istri, adalah jenis kelamin. Artinya, hanya karena seseorang itu berjenis kelamin laki-laki berkewajiban memberikan nafkah kepada seseorang yang hanya karena berjenis kelamin perempuan. Anggota keluarga yang berjenis kelamin perempuan, sekalipun kaya, tidak diwajibkan untuk memberi nafkah kepada anggota keluarga lain yang miskin dan membutuhkan. Kecuali melalui pola institusi zakat yang jumlahnya sangat terbatas dan tidak didasarkan pada kebutuhan penerima (''mustahiq'').
Baris 134: Baris 135:
Asas perkongsian (''musyârakah'') dalam pernikahan dan asas kebutuhan (''hâjah'') dalam konsep nafkah, yang sudah dibahas ulama fiqh, bisa menjadi titik tolak gagasan sharing properti dalam keluarga. Gagasan ini memang belum dibahas ulama fiqh klasik, tetapi bisa dikenalkan ke masyarakat sebagai ijtihad kontemporer bagi menjawab permasalahan kekinian. Gagasan ini sudah dilontarkan para cendekiawan muslim Indonesia di bidang hukum perkwaninan, berdasarkan pada praktik-praktik adat  yang ada di sejumlah daerah di Indonesia. Gagasan ini muncul sebagai terobosan atas kebuntuan praktik maskawin dan nafkah yang dilakukan laki-laki, yang tidak serta merta memberikan jaminan ekonomi terhadap kehidupan perempuan dalam perkawinan. Maskawin hanya berupa simbol dalam banyak praktik pernikahan di Indonesia. Sementara konsep nafkah dalam fiqh pada praktiknya menempatkan perempuan sangat tergantung dan rentan secara ekonomi, terutama ketika terjadi kematian suami atau terjadi perpisahan akibat perceraian.
Asas perkongsian (''musyârakah'') dalam pernikahan dan asas kebutuhan (''hâjah'') dalam konsep nafkah, yang sudah dibahas ulama fiqh, bisa menjadi titik tolak gagasan sharing properti dalam keluarga. Gagasan ini memang belum dibahas ulama fiqh klasik, tetapi bisa dikenalkan ke masyarakat sebagai ijtihad kontemporer bagi menjawab permasalahan kekinian. Gagasan ini sudah dilontarkan para cendekiawan muslim Indonesia di bidang hukum perkwaninan, berdasarkan pada praktik-praktik adat  yang ada di sejumlah daerah di Indonesia. Gagasan ini muncul sebagai terobosan atas kebuntuan praktik maskawin dan nafkah yang dilakukan laki-laki, yang tidak serta merta memberikan jaminan ekonomi terhadap kehidupan perempuan dalam perkawinan. Maskawin hanya berupa simbol dalam banyak praktik pernikahan di Indonesia. Sementara konsep nafkah dalam fiqh pada praktiknya menempatkan perempuan sangat tergantung dan rentan secara ekonomi, terutama ketika terjadi kematian suami atau terjadi perpisahan akibat perceraian.


Ada dua pandangan di kalangan cendekiawan Indonesia; pertama yang mengatakan bahwa sharing properti keluarga, atau harta bersama, hanya ada jika dinyatakan secara eksplisit oleh suami dan istri dalam perjanjian yang secara khusus dibuat untuk itu. Baik dibuat sebelum pernikahan, ketika akad nikah, atau ketika sudah dalam perkawinan. Pandangan ini misalnya didukung oleh Amir Syarifuddin. Alasan utama dari pandangan ini adalah independensi setiap masing-masing suami dan istri mengenai harta yang dimiliki masing-masing.[24] Pandangan kedua menyatakan bahwa kesepakatan mengenai harta bersama terjadi secara otomatis dengan adanya akad pernikahan. Seseorang yang sepakat untuk menikah, maka baik anak yang dilahirkan maupun harta yang dihasilkan dalam pernikahan ini, secara otomatis menjadi milik mereka berdua, bukan hanya salah satu saja. Suami yang bekerja dan istri yang di rumah, atau sebaliknya, atau kedua-duanya bekerja, semua yang dihasilkan dalam ikatan pernikahan adalah menjadi harta yang dimiliki bersama. Pandangan ini dinyatakan di antaranya oleh Sajuti Talib, Hazairin, dan Idris Ramulyo.[25]
Ada dua pandangan di kalangan cendekiawan Indonesia; pertama yang mengatakan bahwa sharing properti keluarga, atau harta bersama, hanya ada jika dinyatakan secara eksplisit oleh suami dan istri dalam perjanjian yang secara khusus dibuat untuk itu. Baik dibuat sebelum pernikahan, ketika akad nikah, atau ketika sudah dalam perkawinan. Pandangan ini misalnya didukung oleh Amir Syarifuddin. Alasan utama dari pandangan ini adalah independensi setiap masing-masing suami dan istri mengenai harta yang dimiliki masing-masing.<ref>Amir Syarifuddin, ''Hukum Perkawinan Islam di Indonesia,'' hlm. 176.</ref> Pandangan kedua menyatakan bahwa kesepakatan mengenai harta bersama terjadi secara otomatis dengan adanya akad pernikahan. Seseorang yang sepakat untuk menikah, maka baik anak yang dilahirkan maupun harta yang dihasilkan dalam pernikahan ini, secara otomatis menjadi milik mereka berdua, bukan hanya salah satu saja. Suami yang bekerja dan istri yang di rumah, atau sebaliknya, atau kedua-duanya bekerja, semua yang dihasilkan dalam ikatan pernikahan adalah menjadi harta yang dimiliki bersama. Pandangan ini dinyatakan di antaranya oleh Sajuti Talib, Hazairin, dan Idris Ramulyo.<ref>Mohd. Idris Ramulyo, ''Hukum Perkawinan Islam,'' hlm. 232-233.</ref>


Harta bersama adalah harta yang dihasilkan dari usaha masing-masing suami istri, atau salah satu dari mereka, ketika dalam ikatan perkawinan. Harta yang dimiliki masing-masing sebelum pernikahan, tetap menjadi milik masing-masing dan tidak menjadi harta bersama hanya karena ikatan pernikahan. Harta yang diperoleh dari waris atau hibah, sekalipun dalam ikatan pernikahan, juga tidak dianggap sebagai harta bersama. Jadi, ketika seorang istri atau suami, menerima warisan dari orang tuanya, maka itu menjadi harta milik pribadi dan bukan menjadi harta bersama perkawinan. Gagasan harta bersama ini sudah dimasukkan baik dalam UU Perkawinan Tahun 1974, maupun Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991. Setidaknya, ini merupakan terobosan untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi perempuan yang memilih, atau karena faktor tertentu, tidak bekerja menghasilkan uang dari luar rumah. Tetapi terobosan ini tidak akan berarti sama sekali jika relasi yang dibentuk antara suami istri, atau antara anggota keluarga, adalah tidak setara dan timpang.
Harta bersama adalah harta yang dihasilkan dari usaha masing-masing suami istri, atau salah satu dari mereka, ketika dalam ikatan perkawinan. Harta yang dimiliki masing-masing sebelum pernikahan, tetap menjadi milik masing-masing dan tidak menjadi harta bersama hanya karena ikatan pernikahan. Harta yang diperoleh dari waris atau hibah, sekalipun dalam ikatan pernikahan, juga tidak dianggap sebagai harta bersama. Jadi, ketika seorang istri atau suami, menerima warisan dari orang tuanya, maka itu menjadi harta milik pribadi dan bukan menjadi harta bersama perkawinan. Gagasan harta bersama ini sudah dimasukkan baik dalam UU Perkawinan Tahun 1974, maupun Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991. Setidaknya, ini merupakan terobosan untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi perempuan yang memilih, atau karena faktor tertentu, tidak bekerja menghasilkan uang dari luar rumah. Tetapi terobosan ini tidak akan berarti sama sekali jika relasi yang dibentuk antara suami istri, atau antara anggota keluarga, adalah tidak setara dan timpang.
Baris 162: Baris 163:
<blockquote>''“Sejak suami saya di-PHK dari bank yang terkena likuidasi beberapa bulan silam, rumah menjadi neraka kecil bagi kami semua. Dua pembantu terpaksa kami “rumahkan” karena tak kuat membayar gaji. Beban ekonomi jatuh ke pundak saya. Cuma tinggal gaji saya yang tinggal separuh itulah yang menghidupi kami. Kedua anak kami masih terlalu kecil untuk mengerti (5 dan 7), sementara harga semua barang mencuat tinggi. Suami sudah berusaha mencari pekerjaan lain, tetapi karena sektor perbankan sedang saat ini, tak ada yang mau menerimanya.''
<blockquote>''“Sejak suami saya di-PHK dari bank yang terkena likuidasi beberapa bulan silam, rumah menjadi neraka kecil bagi kami semua. Dua pembantu terpaksa kami “rumahkan” karena tak kuat membayar gaji. Beban ekonomi jatuh ke pundak saya. Cuma tinggal gaji saya yang tinggal separuh itulah yang menghidupi kami. Kedua anak kami masih terlalu kecil untuk mengerti (5 dan 7), sementara harga semua barang mencuat tinggi. Suami sudah berusaha mencari pekerjaan lain, tetapi karena sektor perbankan sedang saat ini, tak ada yang mau menerimanya.''


''Sekarang ia cuma murung sepanjang hari, sikapnya tidak seperti dulu lagi. Mungkin ia malu terkena PHK, tapi sekarang sudah bukan saatnya untuk malu begitu. Keluarga kami butuh makan! Saya berusaha sabar menghadapi hidup ini yang berisi anak-anak, suami dan pekerjaan, tapi semoga Tuhan mengampuni saya…kadang-kadang saya tak tahan lagi. Saya tidak mendapatkan dukungan dari suami. Pulang bekerja saya bekerja lagi, mencuci, masak, mengurus anak-anak, dst, dst. Saya kan tidak membentuk keluarga ini sendirian Bu Leila. Kenapa suami saya tak sembuh-sembuh dari sedihnya dan membantu saya mencuci piring? Sepanjang hari ia hanya duduk, merokok, menonton TV, atau melamun. Paling banter ia menyiram bunga di kebun kecil kami, tapi sekarang musim hujan. Mendingan menyiram anak-anak untuk mandi”.'''[26]'''''</blockquote>
''Sekarang ia cuma murung sepanjang hari, sikapnya tidak seperti dulu lagi. Mungkin ia malu terkena PHK, tapi sekarang sudah bukan saatnya untuk malu begitu. Keluarga kami butuh makan! Saya berusaha sabar menghadapi hidup ini yang berisi anak-anak, suami dan pekerjaan, tapi semoga Tuhan mengampuni saya…kadang-kadang saya tak tahan lagi. Saya tidak mendapatkan dukungan dari suami. Pulang bekerja saya bekerja lagi, mencuci, masak, mengurus anak-anak, dst, dst. Saya kan tidak membentuk keluarga ini sendirian Bu Leila. Kenapa suami saya tak sembuh-sembuh dari sedihnya dan membantu saya mencuci piring? Sepanjang hari ia hanya duduk, merokok, menonton TV, atau melamun. Paling banter ia menyiram bunga di kebun kecil kami, tapi sekarang musim hujan. Mendingan menyiram anak-anak untuk mandi”.''<ref>Leila Ch. Budiman, ''Gonjang-Ganjing Perkawinan: Rubrik Konsultasi Psikologi Kompas,'' 2000. (Jakarta: Penerbit Kompas), hlm. 117-118.</ref></blockquote>




Sebagian dari jawaban Leila Ch. Budiman terhadap surat tersebut di atas adalah sebagai berikut:  
Sebagian dari jawaban Leila Ch. Budiman terhadap surat tersebut di atas adalah sebagai berikut:  


<blockquote>''“Tampaknya sumai Anda juga sedang menderiat stres berlipat ganda. Dari kedudukan sebagai kepala rumah tangga, tempat kehidupan keluarga bertumpu, sekarang kedudukannya merosot deras. Gempuran pertama karena di-PHK, tonjokan berikut sebab ditolak bekerja di mana-mana, lebih babak belur lagi sebab tidak dapat menambah daya beli keluarga yang serba kurang, bahkan buntutnya Cuma iku mem-“bebani” istri. Lebih terpukul lagi, sebab ia menghadapi pekerjaan “perempuan” di rumah. Pukulan demi pukulan ini yang menyebabkan egonya babak belur, sampai belum sembuh juga dari sakit sedihnya. Akan sangat menolong jika suami-istri yang masing-masing sedang “babak belur” ini dapat lebih kerap menyatakan rasa sayang. Pada pasangannya bersikap sabar dan saling tolong menolong. Mengajak keluarga prihatin dan ikut menolong di rumah”'''[27]'''''</blockquote>
<blockquote>''“Tampaknya sumai Anda juga sedang menderiat stres berlipat ganda. Dari kedudukan sebagai kepala rumah tangga, tempat kehidupan keluarga bertumpu, sekarang kedudukannya merosot deras. Gempuran pertama karena di-PHK, tonjokan berikut sebab ditolak bekerja di mana-mana, lebih babak belur lagi sebab tidak dapat menambah daya beli keluarga yang serba kurang, bahkan buntutnya Cuma iku mem-“bebani” istri. Lebih terpukul lagi, sebab ia menghadapi pekerjaan “perempuan” di rumah. Pukulan demi pukulan ini yang menyebabkan egonya babak belur, sampai belum sembuh juga dari sakit sedihnya. Akan sangat menolong jika suami-istri yang masing-masing sedang “babak belur” ini dapat lebih kerap menyatakan rasa sayang. Pada pasangannya bersikap sabar dan saling tolong menolong. Mengajak keluarga prihatin dan ikut menolong di rumah”''<ref>Ibid, hlm. 119-120.</ref></blockquote>




Baris 180: Baris 181:
''Tambah lama saya jadi tambah malas pulang. Dulu pernah saya katakan padanya agar mengambil pembantu, tetapi ia tidak setuju dengan alasan yang dicari-cari. Yang masih membuat pulang adalah anak lelaki saya yang memang cerdas. Dia sudah bisa membaca sebelum masuk SD, dan sekarang termasuk lima besar di kelasnya.''
''Tambah lama saya jadi tambah malas pulang. Dulu pernah saya katakan padanya agar mengambil pembantu, tetapi ia tidak setuju dengan alasan yang dicari-cari. Yang masih membuat pulang adalah anak lelaki saya yang memang cerdas. Dia sudah bisa membaca sebelum masuk SD, dan sekarang termasuk lima besar di kelasnya.''


''Akhir-akhir ini saya cepat naik darah, sukar tidur, dan sakit. Hubungan kami jadi makin renggang. Saya berpikir, pantaslah suami mudah tergoda wanita lain....Uni Leila, bagaimana sebaiknya sikap saya agar dia berubah? Ataukah saya mencari wanita lain saja”.'''[28]'''''</blockquote>
''Akhir-akhir ini saya cepat naik darah, sukar tidur, dan sakit. Hubungan kami jadi makin renggang. Saya berpikir, pantaslah suami mudah tergoda wanita lain....Uni Leila, bagaimana sebaiknya sikap saya agar dia berubah? Ataukah saya mencari wanita lain saja”.''<ref>Ibid, hlm. 3-4.</ref></blockquote>




Baris 191: Baris 192:
''Tampaknya istri yang supersibuk itu perlu sekali mendapatkan beberapa asisten. Ya, paling sedikit seorang pembantu rumah tangga yang terampil hingga ia masih punya waktu untuk bersenam, membaca buku yang berguna dan merawat kecantikannya..........Bapak Jangan ungkapkan keinginan ini sekali seumur hidup saja, kalau perlu dapat diingatkan dengan lemah lembut, sekali dalam beberapa bulan, agar masing-masing tahu apa yang didambakan dari pasangannya.''
''Tampaknya istri yang supersibuk itu perlu sekali mendapatkan beberapa asisten. Ya, paling sedikit seorang pembantu rumah tangga yang terampil hingga ia masih punya waktu untuk bersenam, membaca buku yang berguna dan merawat kecantikannya..........Bapak Jangan ungkapkan keinginan ini sekali seumur hidup saja, kalau perlu dapat diingatkan dengan lemah lembut, sekali dalam beberapa bulan, agar masing-masing tahu apa yang didambakan dari pasangannya.''


''Jika sikap Bapak sering manis dan mesra kepadanya, saya percaya dia pun akan berusaha melakukan hal yang sama pula. Misalnya Bapak tidak hanya minta dilayani dengan menyediakan air jeruk panas, tetapi sekali-kali juga membuatkan susu cokelat kegemarannya. Jangan lupa, sesekali hadiahkanlah sang istri parfum Soir de Paris, atau Beautiful, Estee Lauder, supaya dia tidak senantiasa bau kayu putik dan minyak tanah saja”.''[29]</blockquote>
''Jika sikap Bapak sering manis dan mesra kepadanya, saya percaya dia pun akan berusaha melakukan hal yang sama pula. Misalnya Bapak tidak hanya minta dilayani dengan menyediakan air jeruk panas, tetapi sekali-kali juga membuatkan susu cokelat kegemarannya. Jangan lupa, sesekali hadiahkanlah sang istri parfum Soir de Paris, atau Beautiful, Estee Lauder, supaya dia tidak senantiasa bau kayu putik dan minyak tanah saja”.''<ref>Ibid, hlm. 4-6.</ref></blockquote>




Baris 219: Baris 220:




Menurut Ibn Asyur, ayat tersebut di atas turun untuk menegaskan bahwa pernikahan adalah antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan. Sebelumnya, bagi masyarakat Arab pernikahan adalah antara mempelai laki-laki dan orang tua/wali mempelai perempuan. Sehingga, maskawin yang dibawa laki-laki akan diberikan kepada orang tua/wali bukan kepada perempuan. Maskawin menjadi hak orang tua/wali bukan mempelai perempuan. Dengan cara pandang ini, orang tua/wali berhak sepenuhnya atas harga maskawin. Ayat ke-4 dari Surat an-Nisa turun untuk merubah subyek hukum pernikahan, menjadi mempelai perempuan itu sendiri dengan mempelai laki-laki. Sehingga ketika maskawin diberikan kepada perempuan, akan menjadi milik perempuan sepenuhnya. Maskawin juga harus diberikan, dalam bahasa al-Qur’an, sebagai ''shaduqah'' dan ''nihlah,'' komitmen kejujuran, kerelaan, atau pernyataan simpatik. Ibn Asyur memandang, kata ''nihlah'' sengaja digunakan untuk memastikan bahwa maskawin itu bukan imbalan atas suatu jasa dari perempuan, dan bahwa pernikahan itu bukan tukar menukar (''mu’âwadhah''). Pernikahan, kata Ibn Asyur adalah ikatan untuk tujuan ''mu’âsyarah,'' saling memperlakukan dan membutuhkan satu sama lain, dalam ikatan yang kuat (''‘âshirah ‘azhîmah''), untuk mencapai keinginan bersama melalui pertukaran hak dan kewajiban yang saling melengkapi.[30]
Menurut Ibn Asyur, ayat tersebut di atas turun untuk menegaskan bahwa pernikahan adalah antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan. Sebelumnya, bagi masyarakat Arab pernikahan adalah antara mempelai laki-laki dan orang tua/wali mempelai perempuan. Sehingga, maskawin yang dibawa laki-laki akan diberikan kepada orang tua/wali bukan kepada perempuan. Maskawin menjadi hak orang tua/wali bukan mempelai perempuan. Dengan cara pandang ini, orang tua/wali berhak sepenuhnya atas harga maskawin. Ayat ke-4 dari Surat an-Nisa turun untuk merubah subyek hukum pernikahan, menjadi mempelai perempuan itu sendiri dengan mempelai laki-laki. Sehingga ketika maskawin diberikan kepada perempuan, akan menjadi milik perempuan sepenuhnya. Maskawin juga harus diberikan, dalam bahasa al-Qur’an, sebagai ''shaduqah'' dan ''nihlah,'' komitmen kejujuran, kerelaan, atau pernyataan simpatik. Ibn Asyur memandang, kata ''nihlah'' sengaja digunakan untuk memastikan bahwa maskawin itu bukan imbalan atas suatu jasa dari perempuan, dan bahwa pernikahan itu bukan tukar menukar (''mu’âwadhah''). Pernikahan, kata Ibn Asyur adalah ikatan untuk tujuan ''mu’âsyarah,'' saling memperlakukan dan membutuhkan satu sama lain, dalam ikatan yang kuat (''‘âshirah ‘azhîmah''), untuk mencapai keinginan bersama melalui pertukaran hak dan kewajiban yang saling melengkapi.<ref>Muhammad Thahir Ibn Asyur, ''at-Tahrir wa at-Tanwir,'' Cetakan ke-2, CD-Maktabah Syamilah, jilid 3, hlm. 325.</ref>


Dengan cara pandang ini, laki-laki memandang istrinya sebagai mitra kehidupan perkawinan mereka, begitupun perempuan kepada suaminya. Laki-laki tidak menjadi lebih penting dan lebih tinggi hanya karena ia memberi maskawin. Karena pemberian ini harus didasarkan pada kejujuran, sukarela, simpati, dan cinta kasih, dari laki-laki kepada permepuan. Hal yang sama, yang dituntut dari perempuan juga adalah buah dari kejujuran, simpati, dan cinta kasih kepada laki-laki, atau suaminya. Perempuan juga memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan pemberian kepada laki-laki, sebagai komitmen kejujuran dan pemberian sukarela, sebagaimana yang dilakukan Khadijah kepada Nabi Muhammad Saw. Dengan cara pandang yang demikian, tujuan pernikahan untuk menumbuhkan kehidupan yang tentram (''sakinah'') dan penuh cinta kasih (''mawaddah wa rahmah''), sebagaimana digariskan al-Qur’an dalam surat ar-Rum ayat 21, akan lebih mudah dicapai dan dirasakan kedua belah pihak suami dan istri.
Dengan cara pandang ini, laki-laki memandang istrinya sebagai mitra kehidupan perkawinan mereka, begitupun perempuan kepada suaminya. Laki-laki tidak menjadi lebih penting dan lebih tinggi hanya karena ia memberi maskawin. Karena pemberian ini harus didasarkan pada kejujuran, sukarela, simpati, dan cinta kasih, dari laki-laki kepada permepuan. Hal yang sama, yang dituntut dari perempuan juga adalah buah dari kejujuran, simpati, dan cinta kasih kepada laki-laki, atau suaminya. Perempuan juga memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan pemberian kepada laki-laki, sebagai komitmen kejujuran dan pemberian sukarela, sebagaimana yang dilakukan Khadijah kepada Nabi Muhammad Saw. Dengan cara pandang yang demikian, tujuan pernikahan untuk menumbuhkan kehidupan yang tentram (''sakinah'') dan penuh cinta kasih (''mawaddah wa rahmah''), sebagaimana digariskan al-Qur’an dalam surat ar-Rum ayat 21, akan lebih mudah dicapai dan dirasakan kedua belah pihak suami dan istri.
Baris 248: Baris 249:


<big>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ</big>
<big>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ</big>


''“Wahai orang-orang yang beriman, tidak dihalalkan bagi kamu untuk mewarisi (harta atau tubuh) perempuan dengan paksa, dan janganlah kamu halangi mereka (untuk menikah dengan yang lain) agar kamu bisa memperoleh sesuatu dari (milik mereka) yang telah kamu berikan kepada mereka”.'' (QS. An-Nisa, 4: 19).
''“Wahai orang-orang yang beriman, tidak dihalalkan bagi kamu untuk mewarisi (harta atau tubuh) perempuan dengan paksa, dan janganlah kamu halangi mereka (untuk menikah dengan yang lain) agar kamu bisa memperoleh sesuatu dari (milik mereka) yang telah kamu berikan kepada mereka”.'' (QS. An-Nisa, 4: 19).
Baris 271: Baris 271:
Ayat-ayat ini mengisyaratkan bahwa perempuan memiliki indepensi penuh terhadap harta dan kekayaan yang menjadi miliknya. Persoalan apakah dia mau memberikan kepada yang lain atau menggunakannya untuk kepentingan yang dia inginkan, adalah merupakan hak dia sepenuhnya. Tetapi seringkali, pihak-pihak lain memanfaatkan kelemahan perempuan untuk mempergunakan segala yang dimilikinya. Seringkali perempuan tanpa sadar tidak menghiraukan hak-hak miliknya, tidak mencatat dan tidak menyimpannya sesuai dengan namanya, sehingga kemudian ketika terjadi perselisihan seluruh hartanya telah beripindah tangan begitu saja. Pada konteks seperti ini, pemihakan terhadap perempuan dengan melakukan pendidikan penyadaran dan tuntutan kebijakan yang bersahabat terhadap mereka menjadi sebuah keniscayaan.
Ayat-ayat ini mengisyaratkan bahwa perempuan memiliki indepensi penuh terhadap harta dan kekayaan yang menjadi miliknya. Persoalan apakah dia mau memberikan kepada yang lain atau menggunakannya untuk kepentingan yang dia inginkan, adalah merupakan hak dia sepenuhnya. Tetapi seringkali, pihak-pihak lain memanfaatkan kelemahan perempuan untuk mempergunakan segala yang dimilikinya. Seringkali perempuan tanpa sadar tidak menghiraukan hak-hak miliknya, tidak mencatat dan tidak menyimpannya sesuai dengan namanya, sehingga kemudian ketika terjadi perselisihan seluruh hartanya telah beripindah tangan begitu saja. Pada konteks seperti ini, pemihakan terhadap perempuan dengan melakukan pendidikan penyadaran dan tuntutan kebijakan yang bersahabat terhadap mereka menjadi sebuah keniscayaan.


Gagasan adanya sharing properti keluarga, atau harta bersama, adalah salah satu upaya dukungan cendekiawan muslim Indonesia untuk memberi pemihakan pada perempuan yang secara struktur budaya lebih banyak dituntut untuk berada di dalam rumah. Mohd. Idris Ramulya mengkiaskan harta yang diperoleh dalam pernikahan dengan anak yang dilahirkan. Menurutnya, sekalipun istri menanggung dan bekerja lebih keras untuk melahirkan anak jika dibandingkan suami, tetapi karena ikatan pernikahan, anak yang dilahirkan menjadi hak berdua suami dan istri. Begitupun harta yang diusahakan suami, sekalipun ia bekerja lebih keras di luar rumah, tetapi hasil yang diperoleh harus menjadi milik berdua dan bersama, suami dan istri. Dalam gagasan ini, harta yang dihasilkan dari kerja suami dalam ikatan pernikahan adalah harta bersama, dimana tindakan hukum menjadi hak berdua. Jika istri diceraikan atau ditinggal mati suami, maka ia berhak separoh dari harta tersebut, dan separohnya menjadi hak suami untuk diambil dibawa pergi ketika bercerai atau dibagikan kepada ahli warisnya ketika meninggal dunia.[31]
Gagasan adanya sharing properti keluarga, atau harta bersama, adalah salah satu upaya dukungan cendekiawan muslim Indonesia untuk memberi pemihakan pada perempuan yang secara struktur budaya lebih banyak dituntut untuk berada di dalam rumah. Mohd. Idris Ramulya mengkiaskan harta yang diperoleh dalam pernikahan dengan anak yang dilahirkan. Menurutnya, sekalipun istri menanggung dan bekerja lebih keras untuk melahirkan anak jika dibandingkan suami, tetapi karena ikatan pernikahan, anak yang dilahirkan menjadi hak berdua suami dan istri. Begitupun harta yang diusahakan suami, sekalipun ia bekerja lebih keras di luar rumah, tetapi hasil yang diperoleh harus menjadi milik berdua dan bersama, suami dan istri. Dalam gagasan ini, harta yang dihasilkan dari kerja suami dalam ikatan pernikahan adalah harta bersama, dimana tindakan hukum menjadi hak berdua. Jika istri diceraikan atau ditinggal mati suami, maka ia berhak separoh dari harta tersebut, dan separohnya menjadi hak suami untuk diambil dibawa pergi ketika bercerai atau dibagikan kepada ahli warisnya ketika meninggal dunia.<ref>Mohd. Idris Ramulyo, ''Hukum Perkawinan Islam,'' hlm. 234.</ref>


Perempuan harus diberikan pilihan untuk tinggal dan bekerja di dalam rumah, karena faktor reproduksi, tuntutan budaya, atau kesepakatan bersama, di samping pilihannya untuk bekerja di luar rumah. Ketika ada tuntutan sosial tertentu atau karena pilihan perempuan, ia bekerja di luar rumah, maka harus ada kesediaan laki-laki untuk mengambil alih kerja-kerja domestik jika memiliki waktu luang lebih. Tentu saja, semua urusan bisa dikompromikan melalui kesepakatan-kesepakatan antara suami dan istri, misalnya dengan berbagi tugas dan waktu, atau mempekerjakan PRT. Tetapi jika cara pandang budaya terus melestarikan pembakuan peran domestik untuk perempuan, maka bisa dipastikan perempuan yang bekerja di luar rumah akan mengalami beban ganda, sekalipun sudah mempekerjakan PRT. Karena itu, nilai-nilai budaya juga harus didorong untuk membuat laki-laki nyaman dan termotivasi melakukan kerja-kerja domestik, dan tidak membakukan peran domestik sebagai pekerjaan perempuan dan peran publik sebagai dunia laki-laki.
Perempuan harus diberikan pilihan untuk tinggal dan bekerja di dalam rumah, karena faktor reproduksi, tuntutan budaya, atau kesepakatan bersama, di samping pilihannya untuk bekerja di luar rumah. Ketika ada tuntutan sosial tertentu atau karena pilihan perempuan, ia bekerja di luar rumah, maka harus ada kesediaan laki-laki untuk mengambil alih kerja-kerja domestik jika memiliki waktu luang lebih. Tentu saja, semua urusan bisa dikompromikan melalui kesepakatan-kesepakatan antara suami dan istri, misalnya dengan berbagi tugas dan waktu, atau mempekerjakan PRT. Tetapi jika cara pandang budaya terus melestarikan pembakuan peran domestik untuk perempuan, maka bisa dipastikan perempuan yang bekerja di luar rumah akan mengalami beban ganda, sekalipun sudah mempekerjakan PRT. Karena itu, nilai-nilai budaya juga harus didorong untuk membuat laki-laki nyaman dan termotivasi melakukan kerja-kerja domestik, dan tidak membakukan peran domestik sebagai pekerjaan perempuan dan peran publik sebagai dunia laki-laki.

Menu navigasi