Sharing Properti Dalam Keluarga: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Baris 69: Baris 69:
Semarak Cerlang Nusa –Consultancy, Research, Education for Social Transformation (SCN-CREST atau SCN saja) telah melakukan riset pada Tahun 2010-2011 mengenai dua adat istiadat di Indonesia yang berbeda dan secara diametris bertentangan, terkait perempuan dan hak properti dalam keluarga. Yaitu adat istiadat Minangkabau Sumatera Barat dan adat istiadat Sasak Nusa Tenggara Barat. Dalam adat Minangkabau, perempuan adalah sentral kepemilikan terhadap harta pusaka seperti rumah dan harta komunal/ulayat seperti sawah milik keluarga besar. Semua harta pusaka menjadi milik perempuan, dan diwariskan kepada garis keturunan ibu (matrilineal), sedangkan pihak laki-laki hanya mengatur, mengelola, dan mempertahankan saja.
Semarak Cerlang Nusa –Consultancy, Research, Education for Social Transformation (SCN-CREST atau SCN saja) telah melakukan riset pada Tahun 2010-2011 mengenai dua adat istiadat di Indonesia yang berbeda dan secara diametris bertentangan, terkait perempuan dan hak properti dalam keluarga. Yaitu adat istiadat Minangkabau Sumatera Barat dan adat istiadat Sasak Nusa Tenggara Barat. Dalam adat Minangkabau, perempuan adalah sentral kepemilikan terhadap harta pusaka seperti rumah dan harta komunal/ulayat seperti sawah milik keluarga besar. Semua harta pusaka menjadi milik perempuan, dan diwariskan kepada garis keturunan ibu (matrilineal), sedangkan pihak laki-laki hanya mengatur, mengelola, dan mempertahankan saja.


Sebaliknya dalam adat Sasak, perempuan tidak memiliki hak mewarisi harta orangtuanya, terutama yang berupa rumah dan tanah. Perempuan hanya boleh mewarisi peralatan rumah tangga, atau perhiasan saja. Perempuan dianggap tidak membutuhkan rumah dan sawah, karena ia akan tinggal bersama suaminya. Dalam realitas di lapangan, perempuan di Minangkabau yang memiliki hak istemewa secara adat bisa saja harus bergelut panjang untuk memperoleh hak properti, sementara perempuan Sasak, juga ada yang bisa memperoleh dukungan dari berbagai pihak untuk memperoleh hak properti keluarga. Karena di samping norma-norma adat, juga ada nilai-nilai hukum Islam yang berkembang di masyarakat, dan hukum positif yang diintrodusir negara untuk memberikan jaminan pada perempuan. Di hadapan pluralisme hukum ini, perempuan sebenarnya memiliki banyak peluang untuk mengakses dan mengontrol properti keluarga, dengan legitimasi adat, agama, maupun hukum negara. Sekalipun kendala budaya yang patriarkhis masih mempersulit perempuan memperoleh akses hukum, informasi, pengetahuan agama, dan klaim norma adat.<ref>Informasi dan data kedua adat ini terkait perempuan dan hak properti keluarga diambil dari produk-produk tertulis SCN-CREST yang sudah dipublikasikan dalam website mereka: www.scn-crest.org. Secara lebih khusus untuk tulisan ini, saya merujuk pada tiga produk berikut: (1) Pemahaman Progresif tentang Hak Perempuan atas Waris, Kepemilikan, Tanah, dan Kepemilikan Harta Benda Lainnya; (2) Metodologi Peningkatan Kapasitas Hak Perempuan mendapatkan Hak Waris dan Kepemilikan Tanah menggunakan pemahaman progresif terhadap pluralisme hukum, yaitu Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Negara; dan (3) Cerita Perempuan Mempertahankan Waris Tanah Pusaka Kaum.  Lihat juga: Wee, Vivienne, “Women’s inheritence rights in Indonesia: an analysis of contexts and strategis in West Sumatra and West Nusa Tenggara”. Tulisan ini dapat dilihat dan diunduh di alamat website berikut: <nowiki>http://wrrc.wluml.org/archive/wrrc/content/wipr-working-papers</nowiki></ref>
Sebaliknya dalam adat Sasak, perempuan tidak memiliki hak mewarisi harta orangtuanya, terutama yang berupa rumah dan tanah. Perempuan hanya boleh mewarisi peralatan rumah tangga, atau perhiasan saja. Perempuan dianggap tidak membutuhkan rumah dan sawah, karena ia akan tinggal bersama suaminya. Dalam realitas di lapangan, perempuan di Minangkabau yang memiliki hak istemewa secara adat bisa saja harus bergelut panjang untuk memperoleh hak properti, sementara perempuan Sasak, juga ada yang bisa memperoleh dukungan dari berbagai pihak untuk memperoleh hak properti keluarga. Karena di samping norma-norma adat, juga ada nilai-nilai hukum Islam yang berkembang di masyarakat, dan hukum positif yang diintrodusir negara untuk memberikan jaminan pada perempuan. Di hadapan pluralisme hukum ini, perempuan sebenarnya memiliki banyak peluang untuk mengakses dan mengontrol properti keluarga, dengan legitimasi adat, agama, maupun hukum negara. Sekalipun kendala budaya yang patriarkhis masih mempersulit perempuan memperoleh akses hukum, informasi, pengetahuan agama, dan klaim norma adat.<ref>Informasi dan data kedua adat ini terkait perempuan dan hak properti keluarga diambil dari produk-produk tertulis SCN-CREST yang sudah dipublikasikan dalam website mereka: [https://www.scn-crest.org/ www.scn-crest.org]. Secara lebih khusus untuk tulisan ini, saya merujuk pada tiga produk berikut: (1) Pemahaman Progresif tentang Hak Perempuan atas Waris, Kepemilikan, Tanah, dan Kepemilikan Harta Benda Lainnya; (2) Metodologi Peningkatan Kapasitas Hak Perempuan mendapatkan Hak Waris dan Kepemilikan Tanah menggunakan pemahaman progresif terhadap pluralisme hukum, yaitu Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Negara; dan (3) Cerita Perempuan Mempertahankan Waris Tanah Pusaka Kaum.  Lihat juga: Wee, Vivienne, “Women’s inheritence rights in Indonesia: an analysis of contexts and strategis in West Sumatra and West Nusa Tenggara”. Tulisan ini dapat dilihat dan diunduh di alamat website berikut: http://wrrc.wluml.org/archive/wrrc/content/wipr-working-papers</ref>


Relasi kuasa dalam budaya yang patriarkhis terus menerus memproduksi cara pandang budaya yang mendiskreditkan perempuan. Semua ini, pada praktiknya, juga dilakukan dengan menggunakan legitimasi adat, agama, atau hukum negara. Suami sebagai kepala rumah tangga dan berkewajiban mencari nafkah, sebagaimana dalam konsep fiqh dan diadopsi hukum positif kita, seringkali digunakan untuk membatasi hak bekerja bagi perempuan dan memaksa mereka untuk tinggal di dalam rumah. Kerja-kerja para perempuan dianggap tambahan, sampingan, dibayar lebih murah, paroh waktu, dan seringkali dikondisikan hanya dalam kontrak musiman. Pada relasi kuasa yang masih patriarkhis ini, banyak orang masih menafikan eksistensi perempuan pekerja, mendiskreditkan, mendiskriminasi, bahkan melakukan kekerasan terhadap mereka. Pandangan sosial yang telah terbentuk, juga sedemikian rupa, telah membuat perempuan sulit memberdayakan diri ketika berperan secara riil sebagai kepala rumah tangga. Pada akses pinjaman dana mikro misalnya, kebanyakan bank masih memberikan kepercayaan kepada keluarga yang dipimpin laki-laki, tidak yang dipimpin perempuan. Belum lagi keterkucilan budaya yang membuat mereka semakin sulit mengakses manfaat-manfaat lain untuk keberdayaannya, seperti pengetahuan, ekonomi, apalagi posisi sosial dan politik.
Relasi kuasa dalam budaya yang patriarkhis terus menerus memproduksi cara pandang budaya yang mendiskreditkan perempuan. Semua ini, pada praktiknya, juga dilakukan dengan menggunakan legitimasi adat, agama, atau hukum negara. Suami sebagai kepala rumah tangga dan berkewajiban mencari nafkah, sebagaimana dalam konsep fiqh dan diadopsi hukum positif kita, seringkali digunakan untuk membatasi hak bekerja bagi perempuan dan memaksa mereka untuk tinggal di dalam rumah. Kerja-kerja para perempuan dianggap tambahan, sampingan, dibayar lebih murah, paroh waktu, dan seringkali dikondisikan hanya dalam kontrak musiman. Pada relasi kuasa yang masih patriarkhis ini, banyak orang masih menafikan eksistensi perempuan pekerja, mendiskreditkan, mendiskriminasi, bahkan melakukan kekerasan terhadap mereka. Pandangan sosial yang telah terbentuk, juga sedemikian rupa, telah membuat perempuan sulit memberdayakan diri ketika berperan secara riil sebagai kepala rumah tangga. Pada akses pinjaman dana mikro misalnya, kebanyakan bank masih memberikan kepercayaan kepada keluarga yang dipimpin laki-laki, tidak yang dipimpin perempuan. Belum lagi keterkucilan budaya yang membuat mereka semakin sulit mengakses manfaat-manfaat lain untuk keberdayaannya, seperti pengetahuan, ekonomi, apalagi posisi sosial dan politik.
Baris 83: Baris 83:
Konsep maskawin dan nafkah yang berbasis jenis kelamin ini didasarkan pada asumsi bahwa pernikahan adalah kontrak tukar menukar (''mu’âwadhah''). Laki-laki menukarkan hartanya (maskawin/nafkah) untuk memperoleh kenikmatan seks dari perempuan (istrinya). Mahar atau maskawin misalnya, didefinisikan ulama fiqh sebagai harta yang wajib diberikan suami kepada istri dalam [[Akad Nikah|akad nikah]] sebagai imbalan atas layanan seks yang diperoleh suami dari istri (''al-mâl alladzî yajibu fî ‘aqd an-nikâh ‘ala az-zawji fî muqâbalat al-budh’i'').<ref>Lihat: Az-Zuhaili, ''al-Fiqh al-Islami'', jilid VII, hlm. 251.</ref> Karena itu, istri berhak penuh atas maskawin hanya jika suami sudah menyetubuhinya. Jika terjadi perceraian sebelum terjadi hubungan intim, maka istri hanya berhak separoh dari maskawin yang diberikan suami, sisanya harus dikembalikan ke suami. Asumsi tukar menukar harta/seks ini berlanjut dalam kehidupan pernikahan terkait kewajiban nafkah suami atas istri. Suami hanya wajib memberikan nafkah kepada istri ketika istri memberi kesempatan tubuhnya bisa dinikmati suami. Istri yang menolak ajakan hubungan intim tanpa sebab, atau melakukan sesuatu yang membuat suami tidak bisa menyetubuhinya, seperti berpuasa sunnah, pergi jauh tanpa persetujuan suami, atau tidak bersedia pindah untuk tinggal serumah dengan suami, ia tidak berhak menerima nafkah dari suami. Pandangan hukum fiqh yang demikian lahir didasarkan pada asumsi bahwa nafkah dari suami setimpal dengan atau sebagai imbalan atas layanan seks dari istri.<ref>Lihat: Az-Zuhaili, ''al-Fiqh al-Islami'', jilid VII, hlm. 778-782.</ref>
Konsep maskawin dan nafkah yang berbasis jenis kelamin ini didasarkan pada asumsi bahwa pernikahan adalah kontrak tukar menukar (''mu’âwadhah''). Laki-laki menukarkan hartanya (maskawin/nafkah) untuk memperoleh kenikmatan seks dari perempuan (istrinya). Mahar atau maskawin misalnya, didefinisikan ulama fiqh sebagai harta yang wajib diberikan suami kepada istri dalam [[Akad Nikah|akad nikah]] sebagai imbalan atas layanan seks yang diperoleh suami dari istri (''al-mâl alladzî yajibu fî ‘aqd an-nikâh ‘ala az-zawji fî muqâbalat al-budh’i'').<ref>Lihat: Az-Zuhaili, ''al-Fiqh al-Islami'', jilid VII, hlm. 251.</ref> Karena itu, istri berhak penuh atas maskawin hanya jika suami sudah menyetubuhinya. Jika terjadi perceraian sebelum terjadi hubungan intim, maka istri hanya berhak separoh dari maskawin yang diberikan suami, sisanya harus dikembalikan ke suami. Asumsi tukar menukar harta/seks ini berlanjut dalam kehidupan pernikahan terkait kewajiban nafkah suami atas istri. Suami hanya wajib memberikan nafkah kepada istri ketika istri memberi kesempatan tubuhnya bisa dinikmati suami. Istri yang menolak ajakan hubungan intim tanpa sebab, atau melakukan sesuatu yang membuat suami tidak bisa menyetubuhinya, seperti berpuasa sunnah, pergi jauh tanpa persetujuan suami, atau tidak bersedia pindah untuk tinggal serumah dengan suami, ia tidak berhak menerima nafkah dari suami. Pandangan hukum fiqh yang demikian lahir didasarkan pada asumsi bahwa nafkah dari suami setimpal dengan atau sebagai imbalan atas layanan seks dari istri.<ref>Lihat: Az-Zuhaili, ''al-Fiqh al-Islami'', jilid VII, hlm. 778-782.</ref>


Asumsi ini bisa dirasakan sejak pembahasan pertama mengenai definisi [[Akad Nikah|akad nikah]] dalam fiqh. Para ulama mendefinisikan akad nikah sebagai akad yang memperbolekan laki-laki memperoleh kenikmatan dari perempuan (''ibâhat al-istimtâ’ bi al-mar’ah''), baik dengan hubungan kelamin, mencium, atau sekedar merapatkan tubuh. Definisi kedua, akad nikah adalah yang dimaksudkan untuk mendatangkan milik kenikmatan (''milk al-mut’ah''), dimana laki-laki dibolehkan menikmati tubuh perempuan (''hillu istimtâ’ ar-rajul min imra’ah''). Definisi ketiga yang sedikit netral, adalah bahwa akad nikah adalah yang dimaksudkan syari’at agar laki-laki memiliki kenikmatan dari tubuh perempuan, dan agar perempuan juga diperbolehkan menikmati tubuh laki-laki.<ref>Ibid, hlm. 29.</ref> Dalam definisi terakhir ini ada perbedaan di predikit “laki-laki memiliki” sementara perempuan hanya “diperbolehkan”. Perbedaan ini memiliki konsekuensi logis turunannya dalam persoalan-persoalan hak dan kewajiban suami istri. Tetapi kebanyakan ulama fiqh memilih definisi yang pertama dan kedua, dimana laki-laki menjadi subyek satu-satunya. Semenara definisi terakhir lebih banyak diusulkan ulama kontemporer.<ref>Lihat: Amir Syarifuddin, ''Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan,'' Cetakan Ke-3, Tahun 2009, (Jakarta: Kencana), hlm. 35-39.</ref>
Asumsi ini bisa dirasakan sejak pembahasan pertama mengenai definisi [[Akad Nikah|akad nikah]] dalam fiqh. Para ulama mendefinisikan [[Akad Nikah|akad nikah]] sebagai akad yang memperbolekan laki-laki memperoleh kenikmatan dari perempuan (''ibâhat al-istimtâ’ bi al-mar’ah''), baik dengan hubungan kelamin, mencium, atau sekedar merapatkan tubuh. Definisi kedua, akad nikah adalah yang dimaksudkan untuk mendatangkan milik kenikmatan (''milk al-mut’ah''), dimana laki-laki dibolehkan menikmati tubuh perempuan (''hillu istimtâ’ ar-rajul min imra’ah''). Definisi ketiga yang sedikit netral, adalah bahwa akad nikah adalah yang dimaksudkan syari’at agar laki-laki memiliki kenikmatan dari tubuh perempuan, dan agar perempuan juga diperbolehkan menikmati tubuh laki-laki.<ref>Ibid, hlm. 29.</ref> Dalam definisi terakhir ini ada perbedaan di predikit “laki-laki memiliki” sementara perempuan hanya “diperbolehkan”. Perbedaan ini memiliki konsekuensi logis turunannya dalam persoalan-persoalan hak dan kewajiban suami istri. Tetapi kebanyakan ulama fiqh memilih definisi yang pertama dan kedua, dimana laki-laki menjadi subyek satu-satunya. Semenara definisi terakhir lebih banyak diusulkan ulama kontemporer.<ref>Lihat: Amir Syarifuddin, ''Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan,'' Cetakan Ke-3, Tahun 2009, (Jakarta: Kencana), hlm. 35-39.</ref>


Dalam fiqh dikenal kaidah ''an-nafaqah fî muqabalat al-budh’'', atau nafkah setimpal dengan seks. Kaidah ini hampir diterima seluruh Mazhab fiqh dan berlaku dalam hampir semua persoalan pernikahan. Tetapi kaidah ini hanya satu arah saja, dari suami (nafkah) kepada istri (seks). Jika pada kasus-kasus umum, seseorang itu berhak menerima pemberian (nafkah) dari orang lain karena ia miskin dan membutuhkan, maka pada kasus istri, ia berhak atas pemberian suami (nafkah) bukan karena persoalan kebutuhan terhadap nafkah tersebut. Istri berhak atas nafkah hanya karena ia memberi kesempatan tubuhnya dinikmati oleh suami, dan suami berkewajiban memberi nafkah ketika istri menyediakan kesempatan tersebut. Dalam penjelasan Wahbah, kewajiban nafkah ini bersifat tunggal, yaitu hanya suami, tidak boleh dilakuan bersama yang lain. Karena yang menerima layanan seks adalah tunggal hanya suami, sebagai timbal baliknya, kewajiban nafkah juga hanya oleh suami.<ref>Ibid, hlm. 774-775.</ref>
Dalam fiqh dikenal kaidah ''an-nafaqah fî muqabalat al-budh’'', atau nafkah setimpal dengan seks. Kaidah ini hampir diterima seluruh Mazhab fiqh dan berlaku dalam hampir semua persoalan pernikahan. Tetapi kaidah ini hanya satu arah saja, dari suami (nafkah) kepada istri (seks). Jika pada kasus-kasus umum, seseorang itu berhak menerima pemberian (nafkah) dari orang lain karena ia miskin dan membutuhkan, maka pada kasus istri, ia berhak atas pemberian suami (nafkah) bukan karena persoalan kebutuhan terhadap nafkah tersebut. Istri berhak atas nafkah hanya karena ia memberi kesempatan tubuhnya dinikmati oleh suami, dan suami berkewajiban memberi nafkah ketika istri menyediakan kesempatan tersebut. Dalam penjelasan Wahbah, kewajiban nafkah ini bersifat tunggal, yaitu hanya suami, tidak boleh dilakuan bersama yang lain. Karena yang menerima layanan seks adalah tunggal hanya suami, sebagai timbal baliknya, kewajiban nafkah juga hanya oleh suami.<ref>Ibid, hlm. 774-775.</ref>

Menu navigasi