Animasi Musyawarah Keagamaan KUPI-2

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Musyawarah Keagamaan merupakan kegiatan inti Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), selanjutnya disebut MK KUPI, baik yang pertama di Cirebon (April 2017), maupun kedua di Jepara (Nopember 2022). Ini adalah konsekuensi logis dari keberadaan KUPI sebagai gerakan ulama perempuan yang bersifat intelektual, kultural, sosial dan spiritual. Sebagai pewaris Nabi Saw, ulama baik yang berjenis kelamin perempuan maupun laki-laki, mengemban amanah dan tanggungjawab mewujudkan risalah Islam yang rahmatan lil alamin dengan berpegang teguh pada tauhid dan nilai-nilai prinsipil Islam, serta berorientasi pada tujuan syariat (maqashid asy-syariah), dan kemaslahatan manusia, tak terkecuali kelompok lemah (dhu’afa) dan dilemahkan (mustadh'afin) yang sering terpinggirkan dan terlupakan.

Amanah dan tanggungjawab ini meniscayakan adanya kepekaan melihat, memahami, mendiskripsikan dan menganalisa masalah agar pandangan keagamaan yang dihasilkan MK KUPI dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan Islam, menjadi solusi masalah yang nyata adanya, menjadi pedoman perilaku keagamaan umat Islam yang membawa kemaslahatan, serta menjadi rujukan kebijakan negara dalam hal-hal yang relevan.

Musyawarah Keagamaan KUPI merespon persoalan kemanusiaan, kebangsaan dan kesemestaan, terutama yang dialami dan atau berdampak langsung pada kehidupan perempuan, yang seringkali dilegitimasi oleh penafsiran tertentu atas nama Islam. Persoalan yang direspon adalah yang bersifat masif dan ada di wilayah kultural dan sekaligus struktural. Setelah melalui serangkaian diskusi yang bertingkat dan partisipatoris, MK KUPI ke-2 memutuskan pandangan dan sikap keagamaan mengenai lima persoalan berikut ini:

  1. Peminggiran Perempuan dalam Menjaga NKRI dari Bahaya Kekerasan atas Nama Agama;
  2. Pengelolaan Sampah untuk Keberlanjutan Lingkungan Hidup dan Keselamatan Perempuan;
  3. Perlindungan Perempuan dari Bahaya Pemaksaan Perkawinan;
  4. Perlindungan Jiwa Perempuan dari Bahaya Kehamilan Akibat Perkosaan; dan
  5. Perlindungan Perempuan dari Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan yang Membahayakan tanpa Alasan Medis.

Dalam membahas setiap tema, MK KUPI memiliki perspektif yang khas, yakni Keadilan Hakiki, Mubadalah dan Ma'ruf. Tiga konsep ini menjadi tritunggal perspektif KUPI saat ini. Tentu sangat diharapkan dalam KUPI berikutnya ada konsep lain yang makin menguatkan perspektif Islam yang mengintegrasikan empat visi KUPI, yaitu visi keislaman, keindonesiaan, kemanusiaan, dan kesemestaan.