2023 Penerapan Hifdzul Bi’ah Dalam Fatwa KUPI tentang Haramnya Kerusakan Lingkungan
Judul | An-Nawa: Jurnal Studi Islam |
---|---|
Seri | Vol. 6 No. 3 (2024) |
Tahun terbit | 2023-12-28 |
ISBN | 2684-9437 |
Nama Jurnal | : | An-Nawa: Jurnal Studi Islam |
Seri | : | Vol 5 No 2 (2023) |
Tahun | : | 2023-12-28 |
Judul Tulisan | : | Penerapan Hifdzul Bi’ah Dalam Fatwa Kupi Tentang Haramnya Kerusakan Lingkungan |
Penulis | : | Putri Vidya Adhania (UIN Salatiga Indonesia) |
Abstract
Environmental damage is becoming an actual problem along with the increasing rate of population growth. The occurrence of environmental damage cannot be separated from human intervention. This is very contrary to the Al-Qur’an because Allah has prohibited humans from doing damage to the earth. This encouraged the initiators of environmental jurisprudence to add hifdzul bi'ah as a goal in maqashid syari'ah. This article will discuss the postulates and concept of hifdzul bi'ah in preserving the environment; history of the founding of KUPI; and how important hifdzul bi'ah is based on the KUPI fatwa regarding preserving the environment. This research is the result of a literature study using a descriptive-analytic approach. Currently, there is a lot of environmental damage caused by humans. The environment should be our collective responsibility. One of the initiators of environmental jurisprudence is KUPI. KUPI is a forum for Indonesian female ulama, who are concerned with contemporary issues using a gender perspective as one of their thinking methods. One of the KUPI fatwas is that it is haram to cause environmental damage. Hifdzul bi'ah becomes important if we are guided by the KUPI fatwa, for several reasons, namely: first, the environmental crisis is getting worse; second, Muslims need a comprehensive legal framework/guidelines regarding environmental issues; Third, classical jurisprudence does not accommodate environmental issues as a separate scientific discipline within the realm of Islamic studies. In formulating this fatwa, the KUPI team used the mubadalah (mutuality) method.
Keywords: Protecting the environment, Hifdzul Bi’ah, KUPI, Mubadalah
Abstrak
Kerusakan lingkungan menjadi masalah aktual seiring dengan semakin meningkatnya tingkat pertumbuhan penduduk. Terjadinya kerusakan lingkungan tidak bisa terlepas dari campur tangan manusia. Hal ini sangat bertentangan dengan Al-Qur’an karena Allah telah melarang manusia melakukan kerusakan di bumi. Hal ini mendorong para penggagas fikih lingkungan menambahkan hifdzul bi’ah sebagai tujuan dalam maqashid syari’ah. Penelitian ini adalah hasil dari studi kepustakaan library research dengan menggunakan pendekata n analisis-deskriptif yang berfokus pada bagaimana menganalisis fatwa KUPI terkait larangan melakukan kerusakan lingkungan. Penelitian ini akan membahas bagaimana dalil dan konsep hifdzul bi’ah dalam menjaga kelestarian lingkungan; bagaimana sejarah berdirinya KUPI; dan bagaimana pentingnya hifdzul bi’ah berdasarkan fatwa KUPI tentang menjaga kelestraian lingkungan. KUPI adalah salah satu penggagas fikih lingkungan. KUPI merupakan suatu wadah bagi para ulama perempuan Indonesia, yang konsen terhadap isu-isu kontemporer dengan menggunakan perspektif gender sebagai salah satu metode pemikirannya. Salah satu fatwa KUPI yaitu haramnya melakukan kerusakan
lingkungan. Fatwa KUPI ini merupakan salah satu bentuk penerapan hifdzul bi’ah. Dalam perumusan fatwa ini tim KUPI menggunakan metode mubadalah (kesalingan) yaitu bahwa hubungan manusia dan alam adalah setara dan manusia tidak ada posisi yang lebih tinggi atau rendah. Sehingga manusia juga tidak berhak melakukan tindakan merusak alam.
Kata Kunci: Menjaga Lingkungan, Hifdzul Bi’ah, KUPI, Mubadalah
Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.37758/annawa.v5i2.643