2022 Monogami dalam Tinjauan Mubadalah
![]() | |
Judul | el-Izdiwaj; Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law |
---|---|
Seri | Vol 3, No 2 (2022) |
Tahun terbit | 2022 |
ISBN | 2746-0126 |
Nama Jurnal | : | el-Izdiwaj; Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law |
Seri | : | Vol 3, No 2 (2022) |
Tahun | : | 2022 |
Judul Tulisan | : | Monogami dalam Tinjauan Mubadalah |
Penulis | : | Hanif Al-fauzi Nur, Agus Hermanto, Abdul Qodir Zaelani |
Abstract
Artikel ini membahas monogami sebagai sebuah asas dalam perkawinan dari konsep mubadalah . Pada asas perkawinan monogami dijelaskan bahwa asas ini merupakan sebuah cara untuk mencapai tujuan pernikahan yaitu menjadi keluarga yang sakinah mawadah warahmah, dan sebagai cara untuk mencegah dampak buruk yang dapat merusak hubungan rumah tangga yang telah dibangun. Adapun permasalah yang diangkat adalah mengenai pengertian asas monogami, dan bagaimana penerapan asas monogami dalam perpsektif mubadalah. Adapun jenis penelitian ini adalah library research atau studi pustaka dengan menggunakan teknik deskriptis analisis. Sumber primer dalam penelitian ini adalah dari Qiraah Mubadalah dan juga dari sumber-sumber yang dapat mendukung dalam pembahasan ini, sedangkan data sekunder disesuaikan dengan kebutuhan dari penelitian, baik berupa buku, jurnal, dan dokumen tertulis lainnya. Hasil dari penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa asas monogami adalah sebuah asas yang hanya memperbolehkan satu lelaki hanya memiliki satu wanita sebagai isterinya, dan juga sebaliknya. Penerapan monogami dalam konsep mubadalah bahwa ayat yang menjelaskan mengenai poligami hanya diperkenankan pada kondisi sosial tertentu, yang mana pada ayat tersebut pada dasarnya menjelaskan mengenai keadilan dan juga agar tidak bersikap semena-mena terhadap para isteri dan lebih baik mempertahankan pernikahan monogami dan menjauhi poligami, hal ini guna untuk menghindari kemudhorotan yang akan terjadi dari dampak poligami, dan juga untuk menghindari rusaknya rumah tangga yang telah dibangun.
This article discusses monogamy as a principle in marriage from the concept of mubilah. On the principle of monogamous marriage, it is explained that this principle is a way to achieve the goal of marriage, namely to become a family that is sakinah mawadah warahmah, and as a way to prevent adverse effects that can damage the household relationships that have been built. The issues raised are regarding the understanding of the principle of monogamy, and how to apply the principle of monogamy in the perspective of mubilah. The type of this research is library research or literature study using descriptive analysis techniques. The primary source in this study is from Qiraah MubJadi and also from sources that can support this discussion, while the secondary data is adjusted to the needs of the research, either in the form of books, journals and other written documents. The results of this study can be concluded that the principle of monogamy is a principle that only allows one man to have only one woman as his wife, and vice versa. The application of monogamy in the mub concept is that the verse which explains polygamy is only permitted in certain social conditions, which in this verse basically explains about justice and also so that it is not arbitrary towards wives and it is better to maintain monogamous marriages and stay away from polygamy, things this is to avoid the harm that will occur from the effects of polygamy, and also to prevent damage to the household that has been built.
Keywords: Perkawinan, Monogami, Mubadalah
Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v3i2.14281