Ngaji Metodologi Fatwa KUPI

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pada tahun 2017 di Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy yang diasuh oleh Ibu Nyai Masriyah Amva. Telah berkumpul berbagai tokoh yang disematkan sebagai Ulama Perempuan untuk melakukan kongres pertama. Dan hasil kongres yang paling fenomenal adalah musyawarah keagamaan atau untuk memutuskan fatwa-fatwa keagamaan. Dimana pada pertemuan itu ada 3 fatwa keagamaan yang diputuskan yaitu mengenai Kekerasan seksual, Perkawinan anak dan juga Kerusakan lingkungan.

Yang menarik adalah bahwa musyawarah keagamaan ini memiliki metodologi fatwa yang cukup bisa dikatakan sebagai terobosan. Sekalipun juga mengakar pada tradisi Islam dan hukum Islam. Tetapi ketika disuarakan kembali itu menjadi terobosan yang menarik. Tentu saja fatwa ini merujuk kepada Al-Qur'an, Hadits, aqwalul ulama terutama kaidah-kaidah fikih.

Namun diantara yang fenomenal itu nanti akan dibahas dalam tiga tema pertemuan Ngaji Metodologi Fatwa KUPI:

  1. Pengalaman Perempuan sebagai Basis Fatwa KUPI
  2. Konsep dan Pendekatan Ma'ruf dalam Fatwa KUPI
  3. Konstitusi sebagai Rujukan Fatwa KUPI

Ngaji Metodologi Fatwa KUPI terselenggara atas kerjasama berbagai lembaga, jaringan dan teman-teman terutama KUPI. Tentu ada Afkaruna, fahmina, Rahima, mubahdalah, Alimat, Aman, Ngaji KGI, ISIF dan Cak Masykur manajemen.