Tadarus Subuh ke-007: Khitan Perempuan
Revisi per 17 Juli 2023 03.37 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib)
Minggu, 31 Oktober 2021
Khitan bagi laki-laki dalam hukum fikih hukumnya wajib (atau minimal sunnah). Kalau Khitan itu baik bagi laki-laki, apakah khitan juga baik bagi perempuan?Apakah dengan metode mubadalah, hukum Khitan juga berlaku bagi perempuan karena keduanya subyek yang setara?
Tuan Rumah | : | Jamilah (Kandidat Doktor Radboud University Belanda) |
Pengampu | : | Dr. Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!) |
Link Video | : | https://www.youtube.com/watch?v=eTf5OAX7SA4 |