Faqihuddin Abdul Kodir
Faqihuddin Abdul Kodir, lahir di Cirebon, Jawa Barat pada 31 Desember 1971, adalah penulis dan dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), dan Wakil Direktur Ma’had Aly Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon. Sosok yang lebih akrab disapa dengan Kang Faqih ini juga merupakan founder Media Mubadalah.id, penulis, narasumber, dan fasilitator khususnya yang berkaitan dengan tema gender dan Islam, juga salah satu dari anggota Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).
Kang Faqih adalah eksekutor perhelatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Pertama di Indonesia tahun 2017. Sebagai sosok yang sudah berkecimpung lama di dalam isu tentang Islam dan gender serta melakukan kerja-kerja pemberdayaan perempuan, perannya di dalam KUPI sangat esensial. Ia memimpin dan mengkoordinir kerja-kerja teknis di lapangan untuk mengundang dan mempertemukan semua elemen, baik para tokoh, lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan, akademisi, praktisi, maupun ulama perempuan yang memiliki perspektif, tujuan, dan nilai yang sama untuk hadir dan menyatukan gerakan di dalam KUPI.
Riwayat Hidup
Kang Faqih lahir, berkeluarga, dan tinggal di Cirebon. Ia menempuh pendidikan sekolah dasar di SDN Kedongdong, Susukan Cirebon (1983), melanjutkan pendidikan menengah pertama di MTsN Arjawinangun, Cirebon (1983-1986) dan pendidikan menengah atas di MA Nusantara, Arjawinangun, Cirebon (1986-1989), sambil mesantren di Dar al-Tauhid Arjawinangun, Cirebon (1983-1989), asuhan KH Ibnu Ubadillah Syathori atau Abah Inu dan KH Husein Muhammad atau Buya Husein.
Kang Faqih kemudian melanjutkan pendidikan S1 di Damaskus Syria mengambil double degree, Fakultas Da’wah Abu Nur (1989-1995) dan Fakultas Syari’ah Universitas Damaskus (1990-1996). Di Damaskus, ia belajar pada Syekh Ramadhan al-Buthi, Syekh Wahbah, dan Muhammad Zuhaili, serta hampir setiap Jumat mengikuti zikir dan pengajian Khalifah Naqsyabandiyah, Syekh Ahmad Kaftaro. Ia pun aktif di Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) orsat Damaskus.
Kang Faqih sempat melanjutkan jenjang master prodi Fiqih Ushul Fiqh di Universitas Khortoum-Cabang Damaskus, namun sebelum menulis tesis, ia pindah ke Malaysia. Ia melanjutkan pendidikan S2 di International Islamic University Malaysia, Fakultas Islamic Revealed Knowledge and Human Sciences, tepatnya pada bidang Pengembangan Fiqih Zakat (1996-1999). Di Kuala Lumpur, ia dipercaya menjadi Sekretaris Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama, PCI NU pertama di dunia yang berdiri, lalu mendaftar dan bisa ikut Muktamar NU di Kediri pada tahun 1999.
Awal tahun 2000, ia memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan aktif di kerja-kerja sosial keislaman untuk pengembangan masyarakat, terutama pemberdayaan perempuan. Pada tahun 2009, ia melanjutkan pendidikan doktoralnya di Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) UGM Yogyakarta, dan lulus pada tahun 2015 dengan topik disertasi tentang ‘Interpretasi Abu Syuqqah terhadap Teks-teks Hadist untuk Penguatan Hak-hak Perempuan dalam Islam’.
Selain itu, ia juga aktif menjadi narasumber, fasilitator, dan konsultan di beberapa kegiatan, antara lain konsultan Yayasan al-Madani Banda Aceh (2006-2007), konsultan dan fasilitator pelatihan gender di Aceh (2007-2009), narasumber Lokakarya Islam dan Gender di Bangkok Thailand (2009), narasumber Pelatihan Islam dan Gender untuk aktivis perempuan yang diselenggarakan oleh Sister in Islam, Kuala Lumpur Malaysia (2009), dan konsultan UNIFEM untuk pelatihan CEDAW bagi aktivis NGO di Aceh (2009).
Tokoh dan Keulamaan
Sepulang dari Malaysia pada awal tahun 2000, Kang Faqih bergabung dengan Rahima, sebuah LSM Perempuan di Jakarta dan Forum Kajian Kitab Kuning (FK3) Ciganjur. Ia menjadi penulis kolom Dirasah Hadist untuk Majalah Swara Rahima dan menjadi salah satu peneliti di FK3.
Di Cirebon, bersama Buya Husein, Kang Fandi, dan Marzuki Wahid, Kang Faqih mendirikan Fahmina Institute dan menjadi direktur eksekutif selama sepuluh tahun pertama (2000-2009). Selain itu, ia juga menjadi narasumber dan fasilitator untuk pelatihan dan seminar tentang isu Gender dan Islam, baik di lembaga pemerintah maupun organisasi non-pemerintah, khususnya di Yayasan Fahmina dan Rahima. Kang Faqih juga bergabung di Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK NU) Pusat, dipercaya sebagai Sekretaris Nasional Alimat (Gerakan Nasional untuk Keadilan Keluarga dalam Perspektif Islam), dan menjadi Wakil Ketua Badan Pelaksana KUPI (2017).
KUPI sebagai sebuah kongres baru terlaksana pada tahun 2017. Akan tetapi, jika dilihat sebagai sebuah gerakan, ia telah ada sejak tahun pertama kali Rahima mengadakan Pendidikan Ulama Perempuan (PUP), bahkan bisa juga ditarik mundur terkait konsen dakwah keadilan gender yang dilakukan oleh NGO yang memiliki jaringan ke pesantren seperti LP3ES dan P3M.
Inisiasi penyelenggaran KUPI datang dari Rahima. Saat itu, AD Eridani selaku direktur Rahima dan Bang Helmi Ali datang ke rumah Kang Faqih untuk membicarakan rencana tentang reuni alumni PUP, yaitu kader ulama perempuan. Kang Faqih mengusulkan diselenggarakannya kongres yang undangan utamanya adalah kader ulama perempuan Rahima.
Ada tiga lembaga yang siap mendukung pelaksanaan kongres tersebut, yakni Rahima, Alimat, dan Fahmina. Karena Kang Faqih memiliki kedudukan strategis di tiga lembaga tersebut, yakni sebagai sekertaris di Alimat, pengawas di Rahima, dan pendiri Fahmina, ia pun didaulat untuk menjadi eksekutor perhelatan KUPI thaun 2017.
KUPI merupakan sebuah momentum perjumpaan para ulama perempuan, penggerak komunitas, praktisi, akademisi yang diberi jalan, ruang, dan perspektif untuk bergerak bersama. Tidak hanya di Indonesia, KUPI yang merupakan kongres ulama perempuan pertama di dunia juga menginspirasi negara-negara lain, seperti Malaysia, Afganistan, Pakistan, dan Thailand.
Di Indonesia, fatwa KUPI terkait usia perkawinan anak digunakan pemerintah untuk dijadikan landasan regulasi terbaru terkait batas usia perkawinan. Dengan adanya KUPI, sesuatu yang bisa didorong dan dilaksanakan bersama-sama lebih mudah dilakukan dan dikonsolidasikan. KUPI tidak memiliki tokoh tunggal dan sentral, tetapi semua yang tergabung saling memberikan tempat dan mendukung selama masih dalam satu perspektif dan tujuan yang sama. Gerakan bersama yang dilakukan tidak dikelola oleh KUPI secara struktural, tetapi setiap jaringan dan simpul KUPI bergerak sesuai isu mereka masing-masing, dan dikomunikasikan dengan KUPI. Siapa bergerak apa, dan satu sama lain saling terhubung untuk berkegiatan dan bergerak bersama-sama.
Paska KUPI, Kang Faqih tetap menjadi sosok yang berperan penting di dalam KUPI, dan ia tergabung dalam Majelis Musyawarah KUPI.
Penghargaan dan Prestasi
Kang Faqih kerap mendapatkan beasiswa pelatihan, kursus, dan menjadi narasumber baik di dalam negeri maupun luar negeri, antara lain:
- Course Program on Pluralism for Religious Leaders (April-Mei 2004) yang diselenggarakan oleh Universitas Ohio, Amerika Serikat.
- Workshop on Right at Home di Lebanon by ISIM Netherlands (22 Juni – 10 Juli 2004).
- Peserta di Commonwealth Kolokium Asia tentang Gender, Budaya, dan Hukum di Dhaka, Bangladesh (30-31 Oktober 2007).
- Beasiswa satu tahun program ‘Partnership in Islamic Education Scholarships for Postgraduate Research Fellowship’, The Australian National University Canberra-Australia (Juli 2008 – Juni 2009).
- Presentasi tentang ‘Emerging Sexual and Reproductive Health and Rights is Islam in Indonesian Context’ di Asia Pacific Conference on Reproductive and Sexual Health (5th APCRSH) Beijing China (18-20 Oktober 2009).
- Peserta di Forum Konsultasi ‘Culture, Women, and Human Rights South Asia Plus’ Dhulikhel, Nepal (2-3 September 2010).
- Peserta Workshop on Alternative Research Methodologies Southeast Asian Studies Regional Exchange Programme (SEASREP)Foundation, di University of the Philippines, Manila (18-29 Oktober 2010)
- Beasiswa dari Henry Luce Foundation untuk Sandwich Program of Dissertation Research, Duke University North Caroline USA (25 Agustus – 15 Desember 2012).
- Partisipan di International Seminar on Sa’id Nursi’s Thoughts for Islamic Awakening and Unity of Ummah Al-Azhar University Kairo Mesir (25-26 Februari 2013).
- Peserta the Carter Center’s Human Rights Defenders Forum’ The Carter Center, Atlanta USA (7-10 Februari 2015).
- Peserta Scholars in Action on Gender and Religion, the Carter Center Atlanta USA (18-20 April 2015).
Karya-karya
Karya-karya Akademik, Buku, dan Jurnal yang ditulis oleh Kang Faqih adalah sebagai berikut:
- “Anṣ iba al-Zakā bayn al-Thabāt wa al-Taghayyur fī alFiqh al-Islāmī” (Arabic: اإلسالمي الفقه في والتغير الثبات بين الزكاة أنصبة .) Thesis. Kuala Lumpur: IIUM, 1999.
- Interpretation of Hadith for Equality between Women and Men: Reading Taḥrīr al-Mar’a fī Aṣr al-Risāla by ‘Abd al-Ḥalīm Muḥ ammad Abū Shuqqa (1924-1995). Dissertation. Yogyakarta: The Graduate School-Universitas Gadjah Mada, 2015.
- Menggagas Fiqh Ikhtilaf: Potret dan Prakarsa Cirebon. Cirebon: ISIF dan Fahmina Institute. 2018
- Menguatkan Peran dan Eksistensi Ulama Perempuan Indonesia: Rencana Strategis Gerakan Keulamaan Perempuan paska KUPI. Cirebon: Fahmina Insitute, 2018.
- “Seeds of Gender Equality within Islam”, di dalam Interfaith Dialogue in Indonesia and Beyond. Geneva: Globalethics, 2017.
- “Reading a Feminist Response on “The Book of Knowledge” Based on Gadamer’s Philosophical Hermeneutics”, di dalam Dinika: Academic Journal of Islamic Studies. Vol. 2, No. 2, May-August, 2017. Pp. 167- 184. https://www.researchgate.net/publication/323661179_Reading_a_Feminist_Response_on_The_Book_of_Knowledge_based_on_Gadamer's_Philosophical_Hermeneutics
- 60 Hadits tentang Hak-hak Perempuan dalam Islam: Teks dan Interpretasi. Yogyakarta: Graha Cendekia, 2017.
- Sunnah Monogami: Mengaji al-Qur’an dan Hadits. Cirebon: USM, 2017.
- Pertautan Teks dan Konteks dalam Fiqh Mu’amalah: Isu Keluarga, Ekonomi, dan Sosial. Yogyakarta: Graha Cendekia, 2017.
- Modul Bimbingan Perkawinan untuk Calon Pengantin. Jakarta: Kementrian Agama RI, 2016.
- Pondasi Keluarga Sakinah. Jakarta: Kementrian Agama RI, 2016.
- “Prinsip-prinsip Ushul Fiqh dalam Mazhab Salafi Saudi”, di dalam Empirisma. Vol. 24, No. 1, (Januari 2016). Pp. 46-58. https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/empirisma/article/view/186
- “Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Perspektif Islam: Kompilasi Awal Teks-teks Hadits Rujukan”, di dalam Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam. No. 1, Vol. 1, (2016). Pp. 14-23. https://syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/mahkamah/article/view/318/492
- “Dirasah Hadits: Pembacaan Resiprokal terhadap Isu-Isu Seksualitas dalam Hadits”. Swara Rahim, 40, Th. 12. (2012).
- “Dirasah Hadits: Respon yang Arif terhadap Booming Teknologi Seks”. Swara Rahima 50, Th. 15. (2015)
- “Qir’ah Tabaduliyah: Ikhtiar Memahami teks-teks Hadits untuk Meneguhkan Perspektif Keadilan dalam Isu-isu Keluarga”, di dalam Dr. Nur Rofiah Bil. Uzm (ed.). Modul Lokakarya: Perspektif Keadilan dalam Hukum Keluarga Islam bagi Penguatan Perempuan Kepala Rumah Tangga. Jakarta: Pekka dan Alimat, 2015.
- “Interpretation as a Conversation: Problem of Reading Hadith within Islamic Feminism”, di dalam En Arche: Indonesian Journal on Inter-Religious Studies, Number 2, Vol. 3, (2014), pp. 86-115.
- “Gender Equality and the Hadith of the Prophet Muhammad: Reinterpreting the Concepts of ‘Mahram’ and ‘Qiwāma”, di dalam Ziba Mir-Hosseini, Kari Vogt, Lena Larsen, and Christian Moe (eds.), Gender and Equality in Muslim Family Law: Justice and Ethics in the Islamic Legal Process. London; New York: I.B. Tauris, 2013, p.169–89.
- Manba’ al-sa’āda fī usus ḥ usn al-mu’āshara fī ḥ ayāt al-zawjiyah (Arabic). Cirebon: Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) and the Fahmina Insitute, 2012.
- “Kajian Teks-teks Hadith mengenai Isu Kekerasan dalam Rumah Tangga”, di dalam Faqihuddin Abdul Kodir (ed.), Ragam Kajian mengenai Kekerasan dalam Rumah Tangga. Cirebon: Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), 2012.
- “Dirasah Hadits: Pembacaan Resiprokal terhadap Isu-isu Seksualitas dalam Hadits. Swara Rahima, 40, Th. 12. (2012)
- Dilema Ayat Pemukulan (QS. 4: 34): Perdebatan dalam Kajian Tafsir al-Qur’an. Jurnal Holistik. Cirebon: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati, 2011. https://garuda.ristekbrin.go.id/documents/detail/446974
- “Dirasah Hadits: Islam, perempuan, dan pengembangan inisiatif perdamaian. Swara Rahima, 35, Th. 11. (2011).
- “Gender Justice and Cultural Dimension of Religion”, di dalam Jurnal Kawistara, Yogyakarta: Sekolah Paska Sarjana-Universitas Gajahmada, 2011. http://jurnal.itats.ac.id/wp-content/uploads/2015/09/Kawistara.pdf
- “Religious Radicalism and Women liberation; Indonesian Islam and the Notion of Feminism in the Late Three Decades 6 (1980s-2000s)”, di dalam Jurnal Equalita, Cirebon: Pusat Studi Wanita, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati, Cirebon, 2011.
- “Dirasah Hadits: Perspektif Keadilan dalam Postulat Hukum Keluarga”. Swara Rahima 32, Th. 10. (2010).
- “Dirasah Hadits: Pentingnya Mengorganisasikan Kepentingan”. Swara Rahima 29, Th. 9. (2009).
- “Dirasah Hadits: Menerjemahkan Keberpihakan terhadap Pekerja Rumah Tangga”. Swara Rahima 28, Th. 9. (2009).
- “Dirasah Hadits: Menegaskan Pelarangan Khitan Perempuan”. Swara Rahima 27, Th. 9, Desember (2009).
- Referensi Bagi Hakim Pengadilan Agama Mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Komnas Perempuan, 2008.
- “Dirasah Hadits: Memahami “Surga” dari Perspektif Berbeda”. Swara Rahima 26, Th. 8, Desember (2008).
- “Dirasah Hadits: Penegasan Nabi atas Hak-hak Perempuan”. Swara Rahima 25, Th. 8. (2008).
- “Dirasah Hadits: Mersepon Hadits-hadits tentang Perempuan”. Swara Rahima 24, Th. 8. (2008)
- Hadith and Gender Justice: Understanding the Prophetic Traditions. Cirebon: Fahmina Institute, 2007.
- Bergerak Menuju Keadilan; Pembelaan Nabi terhadap Perempuan. Jakarta: Rahima Foundation, 2006.
- “Dirasah Hadits: Menegaskan Ruang Ulama Perempuan”. Swara Rahima 23, Th. 6. (2005).
- Memilih Monogami; Pembacaan atas al-Qur’an dan Hadits. Yogyakarta: LKiS, 2005.
- “Dirasah Hadits: Teologi Anti Kekerasan terhadap Perempuan”. Swara Rahima 20, Th. 5. (2005).
- “Dirasah Hadits: Misi Kenabian dalam Lembaran Hadits”. Swara Rahima 19, Th. 5. (2005).
- Bangga menjadi Perempuan; Perbincangan dari Sisi Kodrat dalam Islam. Jakarta: Gramedia, 2004.
- “Seksualitas dalam Islam; dari Domestifikasi sampai Diskriminasi”. Majalah Desantara, 2004.
- “Dirasah Hadits: Perempuan dan Gerakan untuk Keadilan”. Swara Rahima 15, Th. 4. (2004).
- “Dirasah Hadits: Akad Nikah; Kontrak Kesepakatan Membangun Kesejahteraan Rumah Tangga”. Swara Rahima 14, Th. 4. (2004).
- “Dirasah Hadits:Ibadah Qurban; Memory Sejarah Peran Perempuan yang Terlupakan”. Swara Rahima 13, Th. 4. (2004).
- Shalawat Keadilan: Relasi Laki-laki dan Perempuan dalam Teladan Nabi. Cirebon: The Fahmina Institute, 2003.
- “Dirasah Hadits: Ketenagakerjaan Perempuan dan Agenda Pemihakan”. Swara Rahima 12, Th. 3. (2003).
- “Dirasah Hadits: Politik Perempuan Masa Kenabian”. Swara Rahima 10, Th. 3. (2003).
- “Dirasah Hadits: Menolak “Petaka” Kematian Ibu; Pembacaan terhadap Hadits Kesyahidan”. Swara Rahima 9, Th. 3. (2003).
- “Dirasah Hadits: Hadits-hadits incest dan perkosaan; Pendampingan yang belum tuntas”. Swara Rahima 8, Th. 2. (2002).
- “Al-Mar’ah ash-Shalihah; Penguatan Hak-hak Reproduksi Perempuan”, Jurnal HARKAT, volume III, Jakarta: PSW Universitas Islam Negeri, 2002.
- “Dirasah Hadits: Menuju Pendidikan yang Memihak Perempuan”. Swara Rahima 7, Th. 2. (2002).
- “Dirasah Hadits: HIV/AIDS dan Keberpihakan pada Perempuan”. Swara Rahima 6, Th. 2. (2002).
- “Dirasah Hadits: Seksualitas Perempuan dalam Teks-teks Hadis Nabi Saw”. Swara Rahima 5, Th. 2. (2002).
- “Dirasah Hadits: Perempuan dan Hadis-Hadis Jihad”. Swara Rahima 4, Th. 1. (2001).
- “Dirasah Hadits: Hadis-hadis tentang Kepemimpinan Perempuan”. Swara Rahima 3, Th. 1. (2001).
- “Dirasah Hadits: Mendiskusikan Batasan Aurat Perempuan”. Swara Rahima 2, Th. 1. (2001).
- “Interpretation as Conversation: Problem of Reading Hadith within Islamic Feminism”. En Arche: Indonesian Journal of Interreligious Studies. Vol. 3, No. 2 (2014): 86-115. Yogyakarta: ICRS-UGM. 2 Yogyakarta. 2014
- Fiqh HIV and AIDS; Pedulikah Kita. Jakarta: Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, Jakarta, 2009.
- Dawrah Fiqh Concerning Women; A Manual on Islam and Gender. Cirebon: the Fahmina Institute, 2006.
- Bukan Kota Wali; Relasi Rakyat dan Negara dalam Pemerintahan Kota. Cirebon: The Fahmina Institute, 2005.
- Reinterpretasi Penggunaan ZIS. Jakarta: Pirac. 2004.
Beberapa buku yang diedit, antara lain:
- Dokumen Resmi Proses dan Hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia. Cirebon: Fahmina Institute, 2017.
- Ragam Kajian mengenai Kekerasan dalam Rumah Tangga. Cirebon: ISIF, 2012.
- Jurnalisme Kemanusiaan: Pengalaman Enam Radio Komunitas di Cirebon, Kuningan, Indramayu dan Majalengka. Cirebon: Fahmina Institute, 2008.
- Bukan, Kota Wali: Relasi Negara-Rakyat dalam Kebijakan Pemerintah Kota. Cirebon: Fahmina Institute, 2004.
- Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan. Jakarta: Rahima, 2002.
- Fiqh Perempuan: Refleksi Kyai atas Wacana Agama dan Gender. Yogyakarta: LKiS, 2001.
Lagu/Shalawat yang Kang Faqih ciptakan:
- Ṣalawāt Musāwa (Arab). 2001.
- Setara di Hadapan Allah (Indonesia). 2003.
- Ṣalawāt Samarra (Sakīna Mawadda wa Raḥ ma - Arabi). 2015.
Penulis: Zahra Amin
Editor: Nor Ismah
Reviewer: Faqihuddin Abdul Kodir